Empat Prinsip Bioetika Universal dan Kesejajarannya dengan Maqashid Syariah
I. Pendahuluan
Dunia kesehatan modern mengenal empat prinsip bioetika yang menjadi rujukan hampir seluruh tenaga kesehatan di dunia, yaitu otonomi, beneficence, non-maleficence, dan keadilan. Keempat prinsip ini lahir dari tradisi filsafat Barat, namun kehadirannya bukan berarti dunia Islam tidak memiliki kerangka etika sendiri dalam memandang kehidupan manusia dan pelayanan kesehatan. Islam telah lebih dahulu merumuskan maqashid syariah, yaitu tujuan-tujuan pokok yang hendak dijaga oleh syariat bagi kemaslahatan manusia. Ketika kedua kerangka ini dipertemukan, tampak bahwa etika medis modern dan etika Islam sesungguhnya berbicara tentang hal yang sama dari sudut pandang yang berbeda, sebuah pertemuan yang layak digali lebih jauh oleh siapa pun yang bekerja di bidang pelayanan kesehatan, termasuk bidan.
Fenomena ini penting untuk dikaji sebab tenaga kesehatan muslim sering menghadapi situasi di mana pertimbangan etis harus diambil dengan cepat, misalnya ketika pasien menolak tindakan medis tertentu atau ketika sumber daya kesehatan terbatas dan harus dibagi secara adil. Memahami bahwa prinsip bioetika universal memiliki akar yang sejajar dengan ajaran Islam akan memberi keyakinan tambahan bagi bidan muslim bahwa menjalankan etika profesi bukanlah sesuatu yang asing dari nilai keislamannya, melainkan perwujudan nyata dari nilai tersebut.
Esai ini bertujuan menguraikan keempat prinsip bioetika universal, menelusuri landasan Al-Qur’an dan hadis yang relevan dengan maqashid syariah, memaparkan pandangan ulama klasik dan kontemporer tentang tujuan syariat tersebut, serta menjelaskan bagaimana kesejajaran keduanya dapat diterapkan secara nyata dalam pelayanan kebidanan sehari-hari.
II. Pembahasan
Empat prinsip bioetika universal pertama kali dirumuskan secara sistematis oleh Beauchamp dan Childress dan hingga kini menjadi kerangka etika yang diajarkan di hampir seluruh institusi pendidikan kesehatan dunia (Beauchamp & Childress, 2019). Prinsip pertama adalah otonomi, yaitu penghormatan terhadap hak pasien untuk mengambil keputusan atas tubuh dan perawatannya sendiri setelah memperoleh informasi yang memadai. Prinsip kedua adalah beneficence, yaitu kewajiban tenaga kesehatan untuk selalu bertindak demi kebaikan dan kesejahteraan pasien. Prinsip ketiga adalah non-maleficence, yaitu kewajiban untuk tidak menimbulkan bahaya atau memperparah kondisi pasien. Prinsip keempat adalah keadilan, yaitu kewajiban memperlakukan setiap pasien secara adil dan merata tanpa membeda-bedakan.
Islam sendiri memiliki kerangka serupa yang dikenal dengan istilah maqashid syariah, yaitu tujuan-tujuan pokok yang hendak dijaga oleh syariat demi kemaslahatan manusia. Para ulama usul fikih klasik, salah satunya Imam Al-Ghazali dalam kitab Al-Mustasfa min ‘Ilm Al-Usul, merumuskan lima unsur pokok yang wajib dijaga syariat, yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta (Al-Ghazali, t.t.). Kelima unsur ini menjadi fondasi bagi seluruh hukum Islam, termasuk hukum-hukum yang berkaitan dengan kesehatan dan pengobatan. Kaitan antara maqashid syariah dan kewajiban menjaga jiwa manusia ditegaskan secara jelas dalam Al-Qur’an surah Al-Ma’idah ayat 32, yang menyatakan:
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
Artinya: “Oleh karena itu, Kami tetapkan suatu hukum bagi Bani Israil bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Dan barang siapa memelihara kehidupan seseorang, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.” (QS. Al-Ma’idah: 32)
Ayat ini menegaskan betapa tingginya kedudukan hifz al-nafs atau penjagaan jiwa dalam Islam, sebuah nilai yang sejalan sepenuhnya dengan prinsip beneficence dan non-maleficence dalam bioetika, sebab keduanya sama-sama memandang keselamatan nyawa manusia sebagai tujuan tertinggi yang harus diupayakan oleh setiap tenaga kesehatan. Kesejajaran ini semakin terlihat jelas ketika ditelusuri pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, di mana beliau bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah)
Kaidah agung ini menjadi salah satu rujukan paling penting dalam fikih kesehatan Islam dan secara langsung sejajar dengan prinsip non-maleficence dalam bioetika modern, sebab keduanya sama-sama melarang tindakan yang dapat mendatangkan bahaya, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain. Ulama kontemporer seperti Jasser Auda menjelaskan bahwa maqashid syariah pada masa sekarang perlu dipahami secara lebih dinamis, tidak hanya sebagai lima unsur pokok yang bersifat tetap, melainkan sebagai kerangka nilai yang mampu menjawab persoalan kontemporer seperti hak asasi manusia, kebebasan berpikir, dan pembangunan berkelanjutan, termasuk di dalamnya persoalan etika kesehatan yang terus berkembang (Auda, 2008). Pandangan ini membuka ruang bagi penyandingan maqashid syariah dengan kerangka etika modern seperti empat prinsip bioetika tanpa harus mempertentangkan keduanya.
Jika ditelaah satu demi satu, prinsip otonomi dalam bioetika modern dapat disejajarkan dengan penjagaan akal atau hifz al-‘aql, sebab penghormatan terhadap keputusan pasien pada dasarnya adalah penghormatan terhadap akal sehat dan kemampuan berpikirnya dalam menentukan pilihan hidupnya sendiri. Prinsip keadilan dapat disejajarkan dengan semangat keadilan yang menjadi ruh seluruh maqashid syariah, sebab tidak ada satu pun tujuan syariat yang dapat tercapai tanpa adanya perlakuan yang adil terhadap sesama manusia. Kesejajaran semacam ini menunjukkan bahwa etika kesehatan bukanlah wilayah yang asing bagi nilai-nilai keislaman, melainkan wilayah yang justru diperkaya oleh kedalaman ajaran Islam itu sendiri.
Kesejajaran nilai ini memiliki implikasi praktis yang besar bagi pelayanan kebidanan. Ketika seorang bidan meminta persetujuan tindakan medis kepada pasien sebelum melakukan prosedur tertentu, ia sesungguhnya sedang menjalankan prinsip otonomi sekaligus menjaga akal dan martabat pasien sebagaimana dituntun oleh maqashid syariah. Ketika seorang bidan memilih metode persalinan yang paling aman bagi ibu dan bayi, ia sedang menjalankan prinsip beneficence dan non-maleficence sekaligus menegakkan kaidah la dharara wa la dhirar yang bersumber dari hadis Nabi. Ketika seorang bidan melayani setiap pasien tanpa membedakan status sosial atau latar belakang, ia sedang menegakkan prinsip keadilan yang menjadi ruh maqashid syariah secara keseluruhan. International Confederation of Midwives menegaskan bahwa kompetensi etis semacam ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari standar praktik kebidanan profesional di seluruh dunia, sehingga penguatannya dengan nilai keislaman justru memperkokoh keyakinan dan integritas bidan muslim dalam menjalankan tugasnya (International Confederation of Midwives, 2019).
III. Penutup
Pertemuan antara empat prinsip bioetika universal dan lima tujuan pokok maqashid syariah menunjukkan bahwa etika kesehatan modern dan etika Islam sesungguhnya berjalan pada arah yang sama, yaitu menjaga keselamatan, kehormatan, dan kesejahteraan manusia. Prinsip otonomi sejalan dengan penjagaan akal, prinsip beneficence dan non-maleficence sejalan dengan penjagaan jiwa sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an dan kaidah la dharara wa la dhirar, sementara prinsip keadilan menjadi ruh yang menyatukan seluruh tujuan syariat tersebut. Diharapkan pemahaman akan kesejajaran ini dapat memperkuat landasan bidan muslim dalam menjalankan profesinya, sehingga pelayanan yang diberikan tidak hanya profesional secara klinis, tetapi juga kokoh secara nilai dan keyakinan.
Daftar Pustaka
Al-Ghazali, A. H. (t.t.). Al-Mustasfa min ‘Ilm Al-Usul. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Auda, J. (2008). Maqasid Al-Shariah as philosophy of law: A systems approach. International Institute of Islamic Thought.
Bakhtiar, N. (2013). Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum. Aswaja Pressindo.
Beauchamp, T. L., & Childress, J. F. (2019). Principles of biomedical ethics (8th ed.). Oxford University Press.
International Confederation of Midwives. (2019). Essential competencies for midwifery practice. ICM Press.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (t.t.). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Al-Ma’idah: 32.
Kontributor: Nindita Kurnia Cahyani
Editor: Jumangin, M.Pd.

