Kaidah Fiqih Al-Wasilah Laha Hukmu Al-Maqashid sebagai Landasan Pemanfaatan Teknologi Kesehatan
I. Pendahuluan
Perkembangan teknologi telah membawa perubahan besar dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Pemanfaatan telemedicine, rekam medis elektronik, aplikasi kesehatan, perangkat pemantauan pasien, serta berbagai sistem digital memungkinkan pelayanan diberikan secara lebih cepat, efisien, dan luas. Teknologi dapat membantu tenaga kesehatan memperoleh informasi klinis, melakukan pemantauan kondisi pasien, mendukung pengambilan keputusan, serta meningkatkan kesinambungan pelayanan. Penelitian Ariyanti et al. (2023), misalnya, menunjukkan bahwa rekam medis elektronik memiliki manfaat dari aspek ekonomi, klinis, dan akses informasi klinis. Demikian pula, penelitian Silvalena dan Syakurah (2022) menunjukkan bahwa tenaga kesehatan merasakan manfaat telemedicine, terutama karena fleksibilitas dan kemudahan penggunaannya.
Namun, kemajuan teknologi kesehatan tidak hanya menghadirkan manfaat. Penggunaannya juga menimbulkan persoalan mengenai keamanan data, privasi, kerahasiaan pasien, kesalahan sistem, kompetensi pengguna, ketimpangan akses, serta kemungkinan teknologi digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan etika. Dalam konteks Islam, teknologi pada dasarnya merupakan sarana (wasā’il) yang hukum penggunaannya dapat dinilai berdasarkan tujuan (maqāṣid) dan dampak yang dihasilkan. Prinsip tersebut terangkum dalam kaidah Al-Wasā’il Lahā Aḥkām Al-Maqāṣhid, yang berarti bahwa sarana memiliki hukum yang mengikuti tujuan yang hendak dicapai. Kaidah ini penting diterapkan dalam pelayanan kesehatan, termasuk kebidanan, karena teknologi seharusnya diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan ibu, bayi, dan masyarakat. Esai ini bertujuan menganalisis kaidah tersebut sebagai landasan etis dan fikih dalam pemanfaatan teknologi kesehatan serta penerapannya dalam praktik kebidanan.
II. Pembahasan
Secara bahasa, wasā’il merupakan bentuk jamak dari wasīlah, yaitu sarana, jalan, atau perantara untuk mencapai sesuatu, sedangkan maqāṣid merupakan bentuk jamak dari maqṣad, yang berarti tujuan atau maksud. Secara konseptual, kaidah Al-Wasā’il Lahā Aḥkām Al-Maqāshid menunjukkan bahwa status hukum suatu sarana dapat mengikuti hukum tujuan yang hendak dicapai. Dengan demikian, sarana yang digunakan untuk mencapai tujuan wajib dapat memperoleh hukum wajib, sarana untuk mencapai tujuan yang dianjurkan dapat bernilai sunah, sedangkan sarana yang mengantarkan kepada sesuatu yang dilarang dapat menjadi terlarang. Penerapan kaidah ini harus mempertimbangkan hubungan nyata antara sarana dan tujuan, manfaat serta mudaratnya, dan tidak berarti bahwa setiap teknologi otomatis menjadi halal hanya karena diklaim memiliki tujuan kesehatan.
Kaidah tersebut memiliki hubungan erat dengan maqāṣhid al-syarī‘ah, yaitu orientasi hukum Islam untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Dalam konteks kesehatan, tujuan yang paling langsung adalah ḥifẓ al-nafs atau menjaga jiwa. Teknologi diagnostik, pemantauan tanda vital, telekonsultasi, maupun sistem peringatan dini dapat menjadi wasīlah untuk mencegah kematian dan komplikasi. Teknologi kesehatan reproduksi juga berkaitan dengan ḥifẓ al-nasl atau menjaga keturunan karena dapat mendukung kesehatan ibu dan bayi. Ḥifẓ al-‘aql dapat dikaitkan dengan penyediaan informasi kesehatan yang benar, ḥifẓ al-māl dengan efisiensi biaya pelayanan, sedangkan ḥifẓ al-dīn dapat diwujudkan melalui pelayanan yang tetap menghormati nilai dan kewajiban keagamaan pasien. Kajian TW (2025) menunjukkan bahwa pendekatan maqāṣhid al-syarī‘ah terhadap produk kesehatan dapat mencakup perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta secara terpadu.
Landasan normatifnya antara lain terdapat dalam Al-Qur’an surah Al-Mā’idah ayat 32:
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا ۖ وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.” (QS. Al-Mā’idah [5]: 32).
Ayat tersebut memberikan dasar moral bagi upaya mempertahankan kehidupan. Teknologi yang digunakan untuk mendeteksi penyakit, mencegah komplikasi, atau menyelamatkan pasien dapat dipandang sebagai sarana menuju ḥifẓ al-nafs. Prinsip pencegahan bahaya juga ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW, لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ, yang berarti “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain” (HR. Ibn Mājah, no. 2340). Hadis ini menjadi dasar penting bahwa penggunaan teknologi kesehatan tidak cukup hanya menghasilkan manfaat, tetapi juga harus menghindari bahaya. Oleh sebab itu, teknologi dengan risiko kebocoran data, kesalahan diagnosis, atau penggunaan tanpa pengawasan profesional perlu dikendalikan.
Islam juga mendorong upaya pengobatan. Nabi Muhammad SAW bersabda,
تَدَاوَوْا عِبَادَ اللَّهِ، فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً,
yang bermakna, “Berobatlah, wahai hamba-hamba Allah, karena Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali menyediakan pula obatnya” (HR. Abu Dawud, no. 3855). Hadis tersebut menunjukkan legitimasi usaha manusia dalam memperoleh kesehatan. Dalam kerangka kaidah Al-Wasā’il Lahā Aḥkām Al-Maqāṣhid, teknologi dapat menjadi salah satu sarana pengobatan dan pencegahan selama penggunaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariat.
Dalam praktiknya, teknologi kesehatan telah menunjukkan manfaat yang nyata. Telemedicine dapat memperluas akses konsultasi bagi masyarakat yang menghadapi keterbatasan jarak dan waktu. Silvalena dan Syakurah (2022) menemukan bahwa fleksibilitas, kemudahan penggunaan, serta ketersediaan layanan konsultasi menjadi alasan penting tenaga kesehatan menggunakan telemedicine.Akan tetapi, telemedicine tidak selalu dapat menggantikan pemeriksaan langsung. Pemeriksaan fisik, tindakan kegawatdaruratan, dan kondisi tertentu tetap membutuhkan kehadiran tenaga kesehatan secara langsung. Karena itu, teknologi harus ditempatkan sebagai sarana yang mendukung, bukan menggantikan seluruh pertimbangan klinis.
Rekam medis elektronik juga memperlihatkan hubungan antara teknologi dan kemaslahatan. Ariyanti et al. (2023) menemukan manfaat rekam medis elektronik berupa efisiensi, peningkatan kualitas pelayanan, pengurangan kesalahan, serta kemudahan akses informasi klinis. Penelitian Gabriella et al. (2023) pada RSIA Permata Sarana Husada juga melaporkan hubungan ketersediaan rekam medis elektronik dengan kualitas pelayanan, mutu, dan keselamatan pasien. Dengan demikian, rekam medis elektronik dapat menjadi wasīlah bagi ḥifẓ al-nafs dan ḥifẓ al-māl apabila diterapkan dengan baik.
Meskipun demikian, manfaat tersebut harus diimbangi dengan perlindungan terhadap kerahasiaan pasien. We’e et al. (2023) menemukan bahwa penerapan rekam medis elektronik di Rumah Sakit Panti Nugroho telah menggunakan user ID, kata sandi, dan pembatasan kewenangan akses untuk menjaga keamanan data. Namun, penelitian tersebut juga menemukan masalah berupa gangguan sistem dan koneksi internet yang menunjukkan bahwa aspek infrastruktur tetap menjadi bagian penting dalam keselamatan pelayanan. Hal ini memperlihatkan bahwa teknologi dapat menghasilkan maslahat sekaligus mudarat. Ketika data pasien dilindungi, teknologi mendukung kemaslahatan; sebaliknya, apabila data disebarluaskan tanpa izin, sarana yang semula baik dapat berubah menjadi sumber mudarat dan pelanggaran amanah.
Prinsip tersebut sangat relevan dalam pelayanan kebidanan. Misalnya, seorang bidan menggunakan alat pemantauan kehamilan untuk memeriksa tekanan darah, denyut jantung janin, atau parameter lain yang membantu mengenali risiko kehamilan. Apabila hasil pemantauan menunjukkan kondisi yang mengarah pada risiko hipertensi kehamilan atau gangguan janin, data tersebut dapat menjadi dasar bagi bidan untuk melakukan evaluasi, memberikan konseling, dan merujuk pasien kepada fasilitas kesehatan yang lebih mampu. Dalam situasi tersebut, alat pemantauan merupakan wasīlah untuk menjaga keselamatan ibu dan bayi. Tujuan ḥifẓ al-nafs dan ḥifẓ al-nasl memberikan nilai positif terhadap penggunaan teknologi tersebut.
Namun, bidan tidak boleh menjelaskan teknologi kepada pasien seolah-olah alat tersebut selalu menghasilkan diagnosis yang pasti. Dalam konseling, pasien perlu diberi penjelasan mengenai maksud pemeriksaan, manfaat, keterbatasan, kemungkinan hasil yang keliru, serta tindakan yang akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Persetujuan pasien (informed consent) tetap diperlukan. Jika hasil teknologi menunjukkan kondisi yang mencurigakan, bidan harus menggunakan kompetensi profesional dan pedoman klinis untuk menentukan tindak lanjut. Teknologi bukan pengganti tanggung jawab tenaga kesehatan.
Prinsip yang sama berlaku dalam telekonsultasi kebidanan dan rekam medis elektronik. Bidan dapat menggunakan telekonsultasi untuk memberikan edukasi mengenai nutrisi kehamilan, tanda bahaya, persiapan persalinan, atau tindak lanjut kondisi yang tidak membutuhkan pemeriksaan langsung.
Akan tetapi, keluhan seperti perdarahan, penurunan kesadaran, kejang, atau tanda kegawatdaruratan obstetri tidak boleh hanya ditangani melalui komunikasi digital. Dalam kondisi demikian, tujuan keselamatan pasien menuntut sarana yang lebih tepat, yaitu pemeriksaan dan pertolongan langsung. Penggunaan teknologi yang tidak sesuai konteks justru bertentangan dengan maqāṣid karena dapat menunda pertolongan.
Dengan demikian, penerapan kaidah Al-Wasā’il Lahā Aḥkām Al-Maqāṣhid menuntut penilaian yang komprehensif. Kecanggihan teknologi bukan ukuran tunggal dalam menentukan nilai hukumnya. Yang harus dinilai adalah tujuan penggunaannya, tingkat manfaat, potensi bahaya, keamanan, keakuratan, perlindungan privasi, kesetaraan akses, serta kompetensi orang yang menggunakannya. Teknologi yang digunakan untuk menyelamatkan jiwa, mencegah komplikasi, meningkatkan keselamatan ibu dan bayi, dan memperbaiki mutu pelayanan dapat menjadi sarana yang dibenarkan bahkan bernilai sangat penting. Sebaliknya, teknologi yang digunakan untuk manipulasi data, penyebaran informasi medis tanpa izin, tindakan yang membahayakan pasien, atau tujuan yang bertentangan dengan syariat harus ditolak atau dibatasi. Dalam hal ini, teknologi harus ditempatkan sebagai instrumen untuk mencapai maṣlaḥah, bukan sebagai tujuan itu sendiri.
III. Penutup
Kaidah Al-Wasā’il Lahā Aḥkām Al-Maqāṣhid dapat menjadi landasan penting dalam menentukan arah pemanfaatan teknologi kesehatan. Kaidah ini mengajarkan bahwa sarana tidak dapat dipisahkan dari tujuan dan akibat penggunaannya. Dalam perspektif maqāṣhid al-syarī‘ah, pemanfaatan teknologi kesehatan terutama berkaitan dengan ḥifẓ al-nafs dan ḥifẓ al-nasl, tetapi juga dapat mendukung penjagaan akal, agama, dan harta. Hasil penelitian mengenai telemedicine dan rekam medis elektronik menunjukkan bahwa teknologi mampu meningkatkan akses, efisiensi, mutu, serta keselamatan pelayanan, tetapi tetap menghadirkan risiko terkait keamanan data, gangguan sistem, kompetensi pengguna, dan keterbatasan layanan digital.
Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi dalam praktik kebidanan perlu dilakukan secara aman, profesional, berbasis bukti, etis, dan berorientasi pada kemaslahatan.Bidan perlu menjelaskan tujuan, keuntungan, keterbatasan, dan risiko teknologi kepada pasien, memperoleh persetujuan, menjaga kerahasiaan data, serta mengetahui kapan teknologi dapat digunakan dan kapan pasien harus memperoleh pemeriksaan langsung atau rujukan. Dengan pendekatan tersebut, teknologi kesehatan tidak sekadar menjadi simbol kemajuan, tetapi benar-benar menjadi wasīlah untuk mewujudkan tujuan syariat berupa perlindungan kehidupan, kesehatan, keturunan, martabat, dan kemaslahatan manusia.
Daftar Pustaka
Ariyanti, N., Agushybana, F., & Widodo, A. P. (2023). Manfaat “Rekam Medis Elektronik” ditinjau dari manfaat ekonomi, klinis, dan informasi klinis di rumah sakit. Jurnal Kesehatan Komunitas, 9(1), 190–197. https://doi.org/10.25311/keskom.Vol9.Iss1.1420
Gabriella, T., Widiyaningsih, C., & Trigono, A. (2023). Analisis pengaruh rekam medis elektronik rumah sakit terhadap peningkatan kualitas mutu dan keselamatan pasien di RSIA Permata Sarana Husada tahun 2023. Jurnal Manajemen dan Administrasi Rumah Sakit Indonesia, 7(4). https://doi.org/10.52643/marsi.v7i4.3568
Silvalena, S., & Syakurah, R. A. (2022). Utilization and perception of telemedicine in Indonesia: Healthcare providers point of view. Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas, 16(1), 38–45. https://doi.org/10.24893/jkma.v16i1.1044
Tw, A. (2025). Pendekatan maqasid syari’ah terhadap produk kesehatan: Antara kebutuhan primer dan etika konsumsi. Journal of Scientech Research and Development, 7(1), 40–50. https://doi.org/10.56670/jsrd.v7i1.842
We’e, A., Nugroho, H., & Siswatibudi, H. (2023). Evaluasi aspek keamanan dan kerahasiaan rekam medis elektronik di Rumah Sakit Panti Nugroho. Jurnal Permata Indonesia, 14(2), 72–81. https://doi.org/10.59737/jpi.v14i2.265
Kontributor: Elgin Dosi Putri Pertiwi
Editor: Arif Islahuddin, M.Pd.

