Politik sebagai Instrumen Kemaslahatan: Kajian Kaidah Fikih Tasharruf Al-Imam
I.Pendahuluan
Politik dalam kehidupan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan kekuasaan, pemerintahan, dan proses pengambilan keputusan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam perspektif Islam, kekuasaan bukanlah hak yang dapat digunakan secara bebas untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, kebijakan yang dibuat oleh pemimpin harus berorientasi pada kepentingan masyarakat dan tidak boleh menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Salah satu kaidah fikih yang memberikan landasan penting mengenai hubungan antara kekuasaan dan kepentingan masyarakat adalah “Tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manutun bi al-maslahah” yang berarti “kebijakan atau tindakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan.” Kaidah ini merupakan salah satu kaidah penting dalam fikih siyasah dan politik Islam. Maknanya tidak terbatas pada tindakan kepala negara, tetapi dapat diterapkan kepada setiap orang yang memperoleh kewenangan untuk mengurus kepentingan orang lain. Kajian kontemporer juga menjelaskan bahwa kaidah tersebut berkaitan dengan prinsip mendatangkan manfaat dan mencegah kerusakan bagi masyarakat.
Kaidah tersebut menjadi semakin relevan ketika diterapkan dalam bidang kesehatan. Kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia yang berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa. Kebijakan pemerintah mengenai pelayanan kesehatan, pemerataan tenaga kesehatan, pembiayaan kesehatan, imunisasi, pelayanan ibu dan anak, hingga sistem rujukan merupakan bentuk penggunaan kewenangan yang seharusnya diarahkan untuk menghasilkan kemaslahatan masyarakat. Dalam konteks pendidikan kebidanan, pemahaman terhadap kaidah ini penting karena calon bidan tidak hanya dituntut memiliki keterampilan klinis, tetapi juga memahami tanggung jawab sosial dan etika dalam memberikan pelayanan.
Esai ini bertujuan untuk menganalisis konsep Tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manutun bi al-maslahah, landasan Al-Qur’an dan Hadis, pandangan ulama, serta relevansinya terhadap kebijakan kesehatan dan praktik kebidanan. Dengan demikian, kaidah fikih tersebut dapat dipahami sebagai prinsip yang menghubungkan nilai keislaman dengan praktik pelayanan kesehatan yang berorientasi pada keselamatan, keadilan, dan kemaslahatan masyarakat.
II. Pembahasan
Kaidah Tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manutun bi al-maslahah pada dasarnya menegaskan bahwa kewenangan seorang pemimpin tidak bersifat mutlak. Setiap keputusan yang berdampak kepada masyarakat harus memiliki tujuan yang jelas, yaitu memperoleh manfaat dan mencegah kerugian. Dalam kajian fikih, istilah “imam” dapat dipahami secara luas sebagai pihak yang memiliki kewenangan terhadap kepentingan orang lain. Karena itu, prinsip tersebut dapat diterapkan kepada pemerintah, pejabat publik, pemimpin lembaga, bahkan pihak yang diberi tanggung jawab tertentu atas orang lain. Beberapa ulama menjelaskan bahwa tindakan penguasa terhadap masyarakat harus diarahkan kepada pilihan yang paling baik (al-aslah), terutama dalam rangka mencegah kemudaratan dan memperoleh kemanfaatan.
Kemaslahatan dalam Islam berkaitan erat dengan tujuan syariat (maqashid al-syari’ah). Secara umum, syariat bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks kesehatan, perlindungan terhadap jiwa (hifz al-nafs) mempunyai kedudukan yang sangat penting. Kebijakan yang bertujuan mencegah penyakit, meningkatkan akses pelayanan kesehatan, mengurangi angka kematian ibu dan bayi, serta memberikan pelayanan yang aman merupakan contoh kebijakan yang sejalan dengan prinsip kemaslahatan. Dengan demikian, politik tidak semestinya dipandang hanya sebagai perebutan kekuasaan, tetapi sebagai instrumen untuk melindungi kebutuhan dasar masyarakat.
Landasan Al-Qur’an mengenai amanah kekuasaan dapat ditemukan dalam QS. An-Nisa ayat 58. Allah memerintahkan agar amanah diberikan kepada orang yang berhak dan ketika menetapkan hukum di antara manusia dilakukan dengan adil.
QS. An-Nisa’ ayat 58 — Amanah dan keadilan dalam kepemimpinan
إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَـٰنَـٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًۭا
Artinya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.”
(QS. An-Nisa’: 58)
Ayat tersebut memberikan dua prinsip penting dalam pemerintahan, yaitu amanah dan keadilan. Kekuasaan merupakan amanah sehingga orang yang memperoleh kewenangan harus menggunakannya secara bertanggung jawab. Sementara itu, keadilan menuntut agar kebijakan tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu, tetapi memberikan perlindungan dan kesempatan yang layak kepada seluruh masyarakat.
Landasan lain terdapat dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud. Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap orang adalah pemimpin dan setiap pemimpin bertanggung jawab atas yang dipimpinnya; seorang penguasa bertanggung jawab atas rakyatnya. Hadis ini memperlihatkan bahwa kepemimpinan selalu disertai pertanggungjawaban. Semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya terhadap masyarakat. Dengan demikian, pemimpin tidak boleh mengambil kebijakan berdasarkan kepentingan pribadi, popularitas, atau keuntungan kelompok, melainkan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat secara luas.
Pendapat ulama mengenai kaidah ini memperkuat pemahaman tersebut. Al-‘Izz ibn ‘Abd al-Salam menjelaskan bahwa para wali atau penguasa harus melakukan tindakan yang paling membawa kemaslahatan bagi pihak yang berada di bawah tanggung jawabnya, yaitu dengan mencegah kerusakan dan mendatangkan manfaat. Pemikiran tersebut menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan kekuasaan bukan hanya kemampuan membuat keputusan, tetapi juga kemampuan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam kehidupan modern, prinsip ini dapat diterapkan dalam berbagai kebijakan kesehatan. Pemerintah memiliki kewenangan dalam menentukan prioritas anggaran, distribusi tenaga kesehatan, penyediaan fasilitas pelayanan, program imunisasi, pencegahan penyakit, pelayanan ibu dan anak, serta sistem rujukan. Seluruh keputusan tersebut seharusnya didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan bukti ilmiah. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024, misalnya, menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan serta menyediakan sumber daya kesehatan yang adil dan merata. Regulasi tersebut juga mencakup pelayanan kesehatan ibu bersalin dan bayi baru lahir serta menempatkan tenaga kesehatan, termasuk bidan, sebagai bagian dari pelaksana pelayanan sesuai kompetensi dan kewenangannya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa prinsip maslahah dapat berjalan searah dengan konsep pelayanan kesehatan modern. Kebijakan kesehatan yang memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan antenatal, persalinan yang aman, pelayanan nifas, pelayanan bayi baru lahir, imunisasi, dan rujukan kegawatdaruratan merupakan bentuk nyata perlindungan jiwa. Sebaliknya, kebijakan yang menyebabkan pelayanan kesehatan sulit diakses oleh kelompok masyarakat tertentu, distribusi tenaga kesehatan tidak merata, atau penggunaan anggaran kesehatan tidak tepat sasaran bertentangan dengan semangat kemaslahatan.
Relevansi kaidah ini semakin jelas dalam bidang kebidanan. Bidan merupakan tenaga kesehatan yang memiliki posisi penting dalam pelayanan kesehatan perempuan, ibu, bayi, dan keluarga. Standar Profesi Bidan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/320/2020 menjadi salah satu dasar kompetensi dan etika profesional bidan di Indonesia. Dokumen tersebut disusun untuk memberikan acuan kompetensi dan kode etik serta menjelaskan manfaat standar kompetensi bagi tenaga kesehatan, institusi pendidikan, pemerintah, organisasi profesi, dan masyarakat.
Dalam praktik kebidanan, prinsip maslahah dapat diwujudkan melalui pengambilan keputusan yang mengutamakan keselamatan ibu dan bayi. Seorang bidan tidak cukup hanya melakukan tindakan sesuai prosedur, tetapi harus mempertimbangkan kondisi individual pasien, risiko, manfaat, kebutuhan rujukan, serta hak pasien. Misalnya, ketika menemukan ibu hamil dengan tanda bahaya atau komplikasi, bidan harus mengutamakan keselamatan dengan melakukan penanganan awal sesuai kompetensi dan merujuk pasien apabila membutuhkan pelayanan yang lebih tinggi. Tindakan tersebut mencerminkan prinsip mencegah kemudaratan dan menjaga jiwa.
Kaidah ini juga relevan dengan pemberian edukasi kepada ibu dan keluarga. Bidan memiliki peran dalam memberikan informasi mengenai kehamilan, persalinan, nifas, menyusui, kesehatan reproduksi, kontrasepsi, dan kesehatan bayi. Edukasi yang benar dapat mencegah keterlambatan dalam mencari pertolongan dan membantu masyarakat mengambil keputusan kesehatan secara rasional. Dengan demikian, pengetahuan yang diberikan oleh bidan menjadi salah satu instrumen untuk menciptakan kemaslahatan.
Selain itu, prinsip kemaslahatan dapat diterapkan dalam pelayanan yang adil. Bidan harus memberikan pelayanan tanpa membedakan pasien berdasarkan status ekonomi, latar belakang sosial, atau kedudukan. Keadilan merupakan bagian penting dari QS. An-Nisa ayat 58 dan sejalan dengan prinsip pelayanan kesehatan yang merata. Dalam kondisi sumber daya terbatas, tenaga kesehatan harus menggunakan pertimbangan profesional dan kebutuhan klinis sebagai dasar menentukan prioritas pelayanan, bukan hubungan pribadi atau keuntungan tertentu.
Kaidah Tasharruf al-imam juga dapat menjadi pedoman bagi calon bidan dalam memahami kebijakan kesehatan. Seorang bidan pada masa depan tidak hanya akan menjadi pelaksana pelayanan klinis, tetapi dapat terlibat dalam pengelolaan program kesehatan, organisasi profesi, pendidikan kesehatan, maupun pelayanan masyarakat. Karena itu, setiap kewenangan yang dimiliki harus dipandang sebagai amanah. Ketika seorang bidan menjadi koordinator program, misalnya, keputusan mengenai pembagian jadwal, penggunaan fasilitas, penyuluhan, atau prioritas pelayanan harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan keselamatan pasien.
Hasil kajian ilmiah kontemporer juga menunjukkan bahwa kaidah ini dapat diterapkan secara langsung dalam bidang medis. Penelitian Al-Marri membahas penerapan kaidah Tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manutun bi al-maslahah dalam bidang kedokteran dan mengaitkannya dengan berbagai persoalan seperti pemeriksaan kesehatan sebelum menikah, vaksinasi, penggunaan bukti genetik, dan karantina. Kajian tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan kesehatan yang mungkin membatasi sebagian kebebasan individu dapat dibenarkan apabila memiliki dasar kemaslahatan yang kuat dan bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya.
Namun, penerapan kaidah ini tidak berarti setiap kebijakan yang mengatasnamakan kepentingan umum otomatis dapat dibenarkan. Kemaslahatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara syariat, etika, dan ilmu pengetahuan. Pemimpin perlu mempertimbangkan bukti, risiko, manfaat, keadilan, serta dampak jangka panjang. Dalam bidang kesehatan, keputusan harus mempertimbangkan prinsip keselamatan pasien dan standar profesi. Dengan demikian, maslahah bukan sekadar alasan subjektif untuk membenarkan suatu keputusan, tetapi harus memiliki dasar yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari perspektif penulis, kaidah Tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manutun bi al-maslahah memberikan pelajaran bahwa politik dan kesehatan sebenarnya memiliki hubungan yang sangat erat. Kebijakan politik menentukan bagaimana sumber daya kesehatan didistribusikan, siapa yang mendapatkan pelayanan, bagaimana tenaga kesehatan ditempatkan, dan bagaimana masyarakat dilindungi dari ancaman kesehatan. Oleh karena itu, politik yang berorientasi pada kemaslahatan dapat menjadi instrumen penting untuk mewujudkan kesehatan masyarakat yang lebih adil.
Dalam bidang kebidanan, prinsip tersebut dapat diwujudkan melalui pelayanan yang mengutamakan keselamatan ibu dan bayi, penghormatan terhadap hak pasien, pelayanan tanpa diskriminasi, penggunaan ilmu pengetahuan berbasis bukti, pelaksanaan rujukan secara tepat, serta edukasi kesehatan kepada masyarakat. Calon bidan perlu memahami bahwa setiap tindakan profesional bukan hanya memiliki konsekuensi medis, tetapi juga merupakan bentuk amanah kepada manusia dan tanggung jawab moral di hadapan Allah SWT.
III. Penutup
Kaidah Tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manutun bi al-maslahah menegaskan bahwa setiap kewenangan terhadap masyarakat harus diarahkan pada kemaslahatan, yaitu mendatangkan manfaat dan mencegah kemudaratan. Kaidah ini memiliki landasan kuat dalam ajaran Islam melalui prinsip amanah, keadilan, tanggung jawab kepemimpinan, dan perlindungan jiwa. Karena itu, kekuasaan dalam perspektif Islam tidak seharusnya menjadi sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi, tetapi menjadi nstrumen pelayanan kepada masyarakat.
Dalam bidang kesehatan, kaidah tersebut sangat relevan karena kebijakan pemerintah secara langsung menentukan akses, mutu, pemerataan, dan keselamatan pelayanan kesehatan. Dalam bidang kebidanan, penerapannya dapat terlihat melalui upaya menjaga keselamatan ibu dan bayi, memberikan pelayanan yang adil, melakukan rujukan secara tepat, memberikan edukasi yang benar, serta menjalankan praktik sesuai kompetensi dan kode etik profesi. Dengan demikian, pemahaman terhadap kaidah ini dapat membentuk calon bidan yang tidak hanya kompeten secara klinis, tetapi juga memiliki kesadaran moral, sosial, dan keagamaan.
Sebagai rekomendasi, prinsip kemaslahatan perlu terus dijadikan salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan kesehatan dan pelaksanaan pelayanan kebidanan. Pemerintah perlu memastikan pemerataan fasilitas dan tenaga kesehatan, sedangkan tenaga kebidanan perlu mengintegrasikan nilai amanah, keadilan, keselamatan, dan kepedulian terhadap masyarakat dalam setiap pelayanan. Bagi mahasiswa kebidanan, kajian fikih mengenai kemaslahatan perlu dipahami sebagai bagian dari pembentukan karakter profesional sehingga ilmu yang diperoleh tidak hanya menghasilkan keterampilan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
IV. Daftar Pustaka
Al-Marri, Q. bint S. b. R. (2025). Qā‘idat taṣarruf al-imām ‘alā al-ra‘iyyah manūṭ bi al-maṣlaḥah wa taṭbīqātuhā al-mu‘āṣirah fī al-majāl al-ṭibbī [Kaidah tindakan imam terhadap rakyat bergantung pada kemaslahatan dan penerapannya dalam bidang medis]. Markaz al-Imam al-Bukhari li al-Buhuth al-‘Ilmiyyah wa al-Dirasat al-Islamiyyah, 76, 41–61.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020a). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/320/2020 tentang Standar Profesi Bidan. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020b). Standar Profesi Bidan: Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/320/2020. Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Qur’an.com. (n.d.). Surah An-Nisa, 4:58.
Kontributor: Florya Tertia Dynia
Editor: Jumangin, M.Pd.

