Politik Sebagai Wahana Kemaslahatan: Menelisik Kaidah Fikih Tasharruf Al-Imam

I. Pendahuluan

Dalam khazanah fikih siyasah Islam, kekuasaan tidak dipandang sebagai tujuan utama, melainkan sebagai sarana untuk mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat. Kepemimpinan (imamah) merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, baik kepada rakyat maupun kepada Allah Swt. Prinsip ini tercermin dalam kaidah tasharruf al-imam ‘ala al-ra‘iyyah manutun bil maslahah, yang berarti bahwa setiap kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan.

Kaidah tersebut menegaskan bahwa kebijakan pemerintah harus memberikan manfaat dan mencegah kemudaratan bagi masyarakat. Penerapannya tidak hanya terbatas pada bidang politik, tetapi juga mencakup berbagai kebijakan publik, termasuk kesehatan dan gizi. Program pelayanan gizi, posyandu, penyediaan pangan bergizi, serta pencegahan stunting merupakan contoh kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, pelayanan gizi dapat menjadi salah satu bentuk nyata penerapan prinsip kemaslahatan dalam Islam. Esai ini membahas landasan dan makna kaidah tasharruf al-imam ‘ala al-ra‘iyyah manutun bil maslahah serta relevansinya dengan kebijakan pelayanan gizi masyarakat.

II. Pembahasan

Kaidah tasharruf al-imam ala al-ra’iyyah manutun bil maslahah (تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة) merupakan salah satu kaidah fikih siyasah yang paling banyak dirujuk dalam pembahasan hubungan antara penguasa dan rakyat. Kaidah ini mengandung makna bahwa setiap kebijakan, keputusan, atau tindakan yang diambil oleh seorang pemimpin dalam mengelola urusan rakyatnya wajib digantungkan pada pertimbangan maslahah, yakni kemanfaatan dan kebaikan bersama, bukan pada hawa nafsu, kepentingan pribadi, atau kepentingan kelompok tertentu. Kata manutun (منوط) dalam kaidah ini berarti “tergantung” atau “terikat”, sehingga sah tidaknya, atau layak tidaknya suatu kebijakan pemimpin, diukur dari sejauh mana kebijakan itu mendatangkan kemaslahatan bagi rakyat dan menolak kemudaratan dari mereka.

Landasan kaidah ini dapat ditelusuri dari sejumlah ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang tanggung jawab kepemimpinan dan amanah. Allah Swt berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 58:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَكَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58).

Ayat ini menegaskan bahwa kekuasaan dan wewenang mengelola urusan orang banyak adalah amanah yang harus ditunaikan dengan penuh keadilan. Amanah dalam konteks ini mencakup seluruh bentuk tanggung jawab publik, termasuk pengelolaan sumber daya, penetapan kebijakan, dan pemenuhan hak-hak dasar rakyat, di antaranya hak atas pangan dan kesehatan yang layak. Ayat lain yang relevan adalah Surah An-Nisa ayat 59 tentang kewajiban taat kepada ulil amri selama tidak bertentangan dengan syariat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya serta ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 59)

Para mufasir menjelaskan bahwa ketaatan kepada ulil amri bersifat bersyarat, yakni selama kebijakan yang mereka keluarkan tidak menyimpang dari koridor syariat dan tetap berorientasi pada kebaikan bersama. Dengan demikian, ayat ini secara tidak langsung menegaskan bahwa legitimasi ketaatan rakyat kepada pemimpin berbanding lurus dengan komitmen pemimpin terhadap kemaslahatan yang diembannya.

Dari sisi hadis, Rasulullah Saw bersabda dalam riwayat yang disepakati keshahihannya oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang imam (kepala negara) adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa setiap pemimpin memiliki tanggung jawab terhadap orang-orang yang dipimpinnya. Tanggung jawab ini berlaku dalam berbagai tingkatan kepemimpinan, termasuk dalam pemerintahan dan negara. Karena itu, setiap keputusan atau kebijakan yang dibuat oleh pemimpin harus dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada masyarakat maupun kepada Allah Swt. Salah satu ukuran dari tanggung jawab tersebut adalah sejauh mana kebijakan yang dibuat mampu memberikan manfaat dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat.

Para ulama fikih siyasah telah membahas kaidah ini secara luas. Imam Al-Mawardi melalui Al-Ahkam Al-Sulthaniyyah menjelaskan bahwa keberadaan kepemimpinan (imamah) bertujuan untuk menjaga agama sekaligus mengatur kehidupan dunia masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan seorang pemimpin seharusnya diarahkan untuk mencapai kedua tujuan tersebut. Sementara itu, Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam I’lam Al-Muwaqqi’in menjelaskan bahwa syariat pada hakikatnya bertujuan mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Kebijakan yang mengarah pada ketidakadilan, kezaliman, atau kemudaratan tidak sesuai dengan tujuan syariat. Imam Jalaluddin Al-Suyuthi dalam Al-Asybah wa Al-Nazhair juga mencantumkan kaidah tasharruf al-imam ‘ala al-ra‘iyyah manutun bil maslahah sebagai salah satu kaidah fikih yang berkaitan dengan upaya memperoleh kemanfaatan dan mencegah kemudaratan.

Secara epistemologis, kaidah ini memiliki hubungan erat dengan konsep maslahah mursalah, yaitu kemaslahatan yang tidak disebutkan secara khusus dalam nash, tetapi tetap sesuai dengan tujuan umum syariat (maqashid al-syari‘ah). Dalam siyasah syar’iyyah, pemimpin memiliki ruang untuk menentukan berbagai kebijakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat. Kebijakan tersebut pada akhirnya diarahkan untuk menjaga lima tujuan utama syariat, yaitu agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Dalam hal ini, kebijakan kesehatan dan gizi memiliki hubungan yang kuat dengan hifz al-nafs karena pemenuhan gizi dan kesehatan yang baik merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan hidup manusia.

Hubungan kaidah tersebut dengan pelayanan gizi dapat dilihat dari kenyataan bahwa masalah gizi bukan hanya menjadi tanggung jawab individu atau keluarga, tetapi juga merupakan persoalan masyarakat yang membutuhkan peran pemerintah. Masalah seperti stunting, gizi buruk pada anak, keterbatasan akses terhadap makanan bergizi, serta ketidakmerataan pelayanan kesehatan merupakan bentuk kemudaratan yang perlu ditangani. Hal ini sejalan dengan kaidah dar’u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalb al-mashalih, yang mengandung makna bahwa mencegah kemudaratan harus lebih diutamakan daripada memperoleh kemaslahatan. Oleh sebab itu, penyediaan pelayanan gizi melalui posyandu, puskesmas, pemberian makanan tambahan, bantuan pangan, maupun edukasi gizi dapat menjadi bentuk nyata kebijakan pemerintah dalam mewujudkan kemaslahatan masyarakat. Sebaliknya, kurangnya perhatian terhadap kebutuhan gizi masyarakat dapat menunjukkan tidak optimalnya pelaksanaan amanah dalam kepemimpinan.

Kaidah tasharruf al-imam ‘ala al-ra‘iyyah manutun bil maslahah juga dapat digunakan sebagai dasar untuk menilai kebijakan gizi yang dibuat oleh pemerintah. Kebijakan yang baik seharusnya mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan tidak hanya menjadi kegiatan administratif. Selain itu, pelaksanaannya perlu dilakukan secara adil dengan mengutamakan masyarakat yang paling membutuhkan, sesuai dengan prinsip keadilan yang terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 58. Kebijakan tersebut juga perlu memperhatikan efektivitas dan keberlanjutannya agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang. Dengan demikian, kaidah ini tidak hanya memiliki nilai teoritis dalam kajian fikih klasik, tetapi juga dapat menjadi landasan dalam memahami dan mengevaluasi kebijakan publik modern, termasuk pelayanan gizi di Indonesia.

III. Penutup

Kaidah fikih tasharruf al-imam ala al-ra’iyyah manutun bil maslahah menegaskan bahwa politik dan kekuasaan dalam pandangan Islam adalah wahana untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat, bukan alat untuk melanggengkan kepentingan penguasa. Landasan kaidah ini bersumber dari ayat-ayat Al-Qur’an tentang amanah dan keadilan, hadis tentang tanggung jawab kepemimpinan, serta penjelasan para ulama fikih siyasah seperti Al-Mawardi, Ibnu Qayyim, dan Al-Suyuthi, yang seluruhnya bermuara pada satu titik: legitimasi kebijakan seorang pemimpin diukur dari sejauh mana kebijakan itu mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudaratan bagi rakyatnya. Dalam konteks pelayanan gizi, kaidah ini menjadi landasan normatif yang kuat bahwa penyediaan akses pangan bergizi, pencegahan stunting, dan pemerataan layanan kesehatan gizi bukanlah pilihan kebijakan yang bersifat sekunder, melainkan bagian dari amanah kepemimpinan yang wajib ditunaikan demi terjaganya jiwa dan keberlangsungan hidup rakyat secara utuh.

Daftar Pustaka

Al-Mawardi, A. H. (t.t.). Al-Ahkam al-sulthaniyyah wa al-wilayat al-diniyyah [Hukum-hukum kenegaraan dan wewenang keagamaan]. Maktabah Syamilah. https://shamela.ws/book/22881

Al-Suyuthi, J. (t.t.). Al-Asybah wa al-nazhair fi qawa’id wa furu’ fiqh al-Syafi’iyyah [Kaidah-kaidah dan cabang-cabang fikih Syafi’i] (Terjemahan Bahasa Indonesia). Terjemah Kitab. https://terjemahkitab.com/terjemah-al-asybah-wan-nadhoir/

Djazuli, A. (2007). Kaidah-kaidah fikih: Kaidah-kaidah hukum Islam dalam menyelesaikan masalah-masalah yang praktis. Kencana Prenada Media Group.

Ibn Qayyim al-Jauziyyah. (t.t.). I’lam al-muwaqqi’in ‘an rabb al-‘alamin [Pemberitahuan bagi orang-orang yang menyampaikan berita dari Tuhan semesta alam] (M. M. Abd al-Hamid, Ed.). New York University Digital Library. https://sites.dlib.nyu.edu/viewer/books/aub_aco003528/display?lang=en

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Buku saku hasil studi status gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022. Kementerian Kesehatan RI.

Al-Qur’an dan terjemahannya. (2019). Kementerian Agama Republik Indonesia.

Djalil, A. B. (2012). Fiqh siyasah: Doktrin dan pemikiran politik Islam. Kencana Prenada Media Group.

Kontributor: Anisa Rahma Azzahra

Editor: Arif Islahuddin, M.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *