Konsistensi Fatwa MUI Tentang Bioetika: Antara Bayi Tabung, Donor Gamet, dan Sewa Rahim
A. Pendahuluan
Perkembangan teknologi kedokteran reproduksi selama empat dekade terakhir telah mengubah cara manusia memandang metode mereka memperoleh keturunan. Sejak lahirnya bayi tabung pertama di dunia pada tahun 1978, teknologi reproduksi berbantu telah berkembang pesat. Mulai dari fertilisasi in vitro (IVF), pemilihan donor sel sperma dan sel telur, hingga penggunaan ibu pengganti atau sewa rahim (surrogacy), semuanya memberikan angin segar bagi pasangan yang memiliki gangguan kesuburan. Namun, evolusi teknologi reproduksi berbantu juga menimbulkan banyak pertanyaan tentang etika, hukum, dan keagamaan, terutama mengenai garis keturunan (nasab), status anak, dan hak waris.
Di Indonesia, masalah ini tidak luput dari atensi Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang berwenang menetapkan fatwa keagamaan. Sejak tahun 1979, MUI telah mengeluarkan serangkaian fatwa yang merespons perkembangan teknologi reproduksi tersebut, dimulai dari fatwa tentang bayi tabung/inseminasi buatan (1979), Fatwa Nomor Kep-952/MUI/XI/1990 tentang inseminasi buatan/bayi tabung yang menegaskan larangan donor gamet, hingga fatwa tentang sewa rahim yang ditetapkan pada tahun 2006 (Majelis Ulama Indonesia, 1979, 1990, 2006). Ketiga fatwa ini lahir dalam rentang waktu dan konteks teknis yang berbeda, sehingga muncul pertanyaan mendasar apakah ketiganya dibangun di atas landasan hukum yang konsisten atau justru berdiri sendiri tanpa keterkaitan metodologis yang jelas.
Esai ini bertujuan menganalisis konsistensi fatwa MUI dalam merespons tiga persoalan bioetika reproduksi tersebut bayi tabung, donor gamet, dan sewa rahim dengan menelusuri landasan Al-Qur’an, Hadis, pendapat ulama, serta kajian ilmiah kontemporer, sekaligus melihat relevansinya bagi praktik profesional di bidang kesehatan dan hukum keluarga.
B. Pembahasan
Secara konseptual, ketiga istilah tersebut memiliki perbedaan mendasar. Bayi tabung atau IVF merupakan proses pembuahan sel telur oleh sperma yang dilakukan di luar tubuh, kemudian embrio yang terbentuk ditanamkan kembali ke dalam rahim. Donor gamet merujuk pada penggunaan sel sperma atau sel telur dari pihak ketiga di luar pasangan suami istri yang sah. Adapun sewa rahim (surrogacy) adalah praktik menitipkan embrio hasil pembuahan pasangan suami istri ke dalam rahim perempuan lain berdasarkan suatu perjanjian, sehingga perempuan tersebut mengandung dan melahirkan anak bagi pasangan yang memesan.
Landasan utama yang digunakan MUI dalam menyikapi ketiga persoalan tersebut dapat ditelusuri dari prinsip penjagaan nasab yang ditegaskan Al-Qur’an dalam Surah Al-Mu’minun ayat 5–7. Ayat tersebut menerangkan bahwa orang-orang beriman adalah mereka yang menjaga kehormatan diri mereka, kecuali terhadap pasangan yang sah, sementara siapa yang mencari pemenuhan hasrat biologis di luar itu digolongkan sebagai orang yang melampaui batas. Ayat ini menjadi dasar bahwa proses reproduksi termasuk yang dibantu teknologi hanya dapat dibenarkan bila terjadi dalam ikatan perkawinan yang sah, menggunakan sel sperma dan sel telur milik pasangan itu sendiri. Prinsip ini diperkuat oleh sebuah hadis yang dikutip Ibnu Katsir dalam tafsirnya, yang menyatakan bahwa tidak ada dosa setelah kesyirikan yang lebih besar di sisi Allah daripada seorang laki-laki yang menempatkan benihnya pada rahim yang tidak halal baginya. Hadis ini secara eksplisit menjadi rujukan keharaman donor gamet maupun sewa rahim yang melibatkan benih atau rahim pihak di luar pasangan suami istri yang sah, karena berpotensi mencampuradukkan garis keturunan.
Sejalan dengan itu, ulama kontemporer seperti Yusuf Al-Qaradawi berpendapat bahwa praktik ibu pengganti termasuk perkara haram karena menimbulkan kerancuan nasab, yaitu sulit menentukan siapa ibu sesungguhnya dari anak yang dilahirkan, apakah pemilik sel telur atau pemilik rahim. Pandangan serupa juga dianut oleh lembaga-lembaga fikih kontemporer yang menegaskan bahwa keterlibatan pihak ketiga dalam proses reproduksi, baik berupa donor sel maupun rahim, tidak dapat dibenarkan meskipun tanpa hubungan badan secara langsung, karena esensinya tetap berupa pertemuan benih di luar ikatan pernikahan yang sah.
Sejumlah kajian ilmiah memperkuat gambaran ini. Kajian terhadap fatwa-fatwa MUI menunjukkan bahwa Majelis membolehkan bayi tabung apabila sperma dan ovum berasal dari pasangan suami istri yang sah serta embrio ditanamkan ke rahim istri sendiri, sementara donor sperma, donor ovum, dan sewa rahim secara konsisten dinyatakan haram karena berpotensi mengaburkan nasab dan menimbulkan persoalan hak waris di kemudian hari (Honainah et al., 2023; Hidayat & Yunus, 2023). Kajian lain terhadap Fatwa Nomor Kep-952/MUI/XI/1990 juga menegaskan bahwa larangan sewa rahim didasarkan pada kaidah yang sama dengan larangan donor gamet, yakni prinsip sadd az-zari’ah, yang secara garis besar bermakna menutup jalan menuju kerusakan yang lebih besar (Hidayat & Yunus, 2023).
Berdasarkan uraian di atas, dapat dilihat bahwa ketiga fatwa MUI meskipun dikeluarkan pada waktu dan konteks teknologi yang berbeda selama kurun 1979 hingga 2006 memperlihatkan konsistensi metodologis yang kuat. Konsistensi ini tidak terletak pada kesamaan hasil akhir setiap fatwa, melainkan pada kesatuan prinsip yang mendasarinya, yaitu penjagaan nasab (hifz al-nasab) sebagai bagian dari maqashid syariah dan penerapan kaidah sadd az-zari’ah untuk mencegah dampak mudarat yang lebih besar, seperti sengketa waris dan status anak yang tidak jelas. Ketika sel sperma dan sel telur berasal dari pasangan yang sah serta rahim yang digunakan adalah rahim istri sendiri, fatwa MUI konsisten membolehkannya sebagai bentuk ikhtiar yang tidak melanggar batas syariat. Sebaliknya, begitu unsur pihak ketiga masuk, baik berupa donor gamet maupun rahim sewaan, fatwa secara konsisten mengharamkannya dengan argumentasi yang sama, yaitu kesetaraannya dengan hubungan di luar pernikahan yang sah. Meski demikian, konsistensi metodologis ini belum sepenuhnya diikuti oleh kelengkapan materi hukum, karena perkembangan teknologi terbaru seperti pembekuan embrio (cryopreservation) dan uji genetik praimplantasi belum mendapat pengaturan yang rinci, sehingga menyisakan ruang bagi pembaruan fatwa di masa mendatang tanpa perlu mengubah prinsip dasarnya.
Konsistensi prinsip ini memiliki implikasi penting bagi praktik profesional, khususnya bagi tenaga kesehatan reproduksi, konselor genetik, maupun praktisi hukum keluarga. Dalam memberikan layanan atau nasihat kepada pasangan Muslim yang mengalami masalah kesuburan, tenaga profesional perlu memahami batasan syar’i ini agar dapat memberikan edukasi yang tepat, termasuk menjelaskan risiko hukum dan sosial dari pilihan donor gamet atau sewa rahim, sekaligus mengarahkan pasangan pada opsi yang sejalan dengan prinsip syariah, seperti IVF menggunakan gamet pasangan sendiri. Pemahaman ini juga relevan bagi penyusunan kebijakan kesehatan dan hukum keluarga di Indonesia agar selaras dengan nilai-nilai keagamaan mayoritas masyarakat.
C. Penutup
Analisis terhadap tiga fatwa MUI mengenai bayi tabung, donor gamet, dan sewa rahim menunjukkan bahwa meskipun ditetapkan dalam rentang waktu dan konteks teknologi yang berbeda, ketiganya dibangun di atas prinsip yang konsisten, yaitu penjagaan nasab dan penerapan kaidah sadd az-zari’ah untuk mencegah kemudaratan yang lebih besar. Bayi tabung dibolehkan selama menggunakan gamet pasangan suami istri yang sah dan ditanamkan ke rahim istri sendiri, sementara donor gamet dan sewa rahim secara konsisten diharamkan karena melibatkan pihak ketiga yang berpotensi mengaburkan garis keturunan.
Mengingat perkembangan teknologi reproduksi yang terus berlanjut, disarankan agar MUI melakukan kajian dan pembaruan fatwa untuk merespons isu-isu baru seperti pembekuan embrio dan uji genetik praimplantasi, dengan tetap berpegang pada prinsip dasar yang telah konsisten diterapkan selama ini. Selain itu, edukasi bioetika Islam perlu diperkuat dalam kurikulum pendidikan kesehatan dan hukum agar tenaga profesional mampu memberikan pendampingan yang selaras dengan nilai keagamaan.
D. Daftar Pustaka
Hidayat, T., & Yunus, M. (2023). Hukum sewa rahim perspektif Jurnalis Uddin dihubungkan dengan Fatwa MUI Nomor: Kep-952/MUI/XI/1990. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 1(1), 1–15.
Honainah, H., Rato, D., & Susanti, D. O. (2023). Status nasab dan kewarisan anak hasil sewa rahim perspektif hukum Islam. Rechtenstudent, 4(1), 63–77.
Inhorn, M. C. (2020). Fertility and assisted reproductive technology (ART) in the Muslim world: Contemporary challenges and future directions. Journal of Religion and Health, 59(3), 1108–1125.
Majelis Ulama Indonesia. (1979). Fatwa tentang bayi tabung/inseminasi buatan. Majelis Ulama Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia. (1990). Fatwa Nomor: Kep-952/MUI/XI/1990 tentang inseminasi buatan/bayi tabung. Majelis Ulama Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia. (2006). Fatwa tentang sewa rahim (surrogate mother). Majelis Ulama Indonesia.
Viqria, A. A. (2020). Analisis sewa rahim (surrogate mother) menurut hukum perdata dan hukum Islam. Dharmasisya, 1(4), Article 3.
Kontributor: Vania Rahmadani
Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

