Fitrah Keamanan Sejak Usia Dini: Refleksi Bagi Peran Perawat dalam Asuhan Keperawatan Anak
I. Pendahuluan
Setiap anak yang lahir ke dunia membawa fitrah, yaitu potensi suci dan kecenderungan alami untuk mengenal kebenaran, tumbuh dalam kebaikan, serta merasa aman dalam lingkungan yang menaunginya. Islam memandang rasa aman bukan sekadar kebutuhan psikologis semata, melainkan bagian dari fitrah yang harus dijaga sejak usia dini oleh orang-orang di sekitar anak, termasuk keluarga, pendidik, dan tenaga kesehatan. Kebutuhan akan rasa aman ini semakin tampak nyata ketika anak berada dalam kondisi rentan, misalnya saat sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit, di mana anak harus menghadapi lingkungan yang asing, prosedur medis yang menakutkan, serta perpisahan sementara dengan orang tua.
Dalam konteks pelayanan kesehatan, perawat memegang peran strategis sebagai pihak yang paling sering berinteraksi langsung dengan anak dan keluarganya selama proses perawatan berlangsung. Namun, pendekatan keperawatan yang berorientasi murni pada aspek biomedis tanpa memperhatikan dimensi psikologis dan spiritual anak berisiko mengabaikan fitrah keamanan yang semestinya dijaga. Padahal, gangguan terhadap rasa aman pada masa kanak-kanak dapat memberi dampak jangka panjang terhadap perkembangan emosional dan kepercayaan anak terhadap lingkungannya. Oleh karena itu, esai ini bertujuan mengkaji konsep fitrah keamanan pada anak usia dini berdasarkan tinjauan Al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama, sekaligus merefleksikannya terhadap peran perawat dalam memberikan asuhan keperawatan anak yang holistik dan berlandaskan nilai-nilai keislaman .
II. Pembahasan
Konsep fitrah dalam Islam merujuk pada naluri dasar manusia yang telah ditanamkan Allah SWT sejak lahir, yaitu kecenderungan pada tauhid, kebaikan, dan
ketenangan batin. Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari :
مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِ الَّ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَ وِدَانِهِ أَوْ يُنَ ِ صرَانِهِ أَوْ يُمَ ِ جسَانِهِ
Artinya: “Tidak ada seorang bayi pun yang dilahirkan kecuali dalam keadaan fitrah. Kedua orang tuanyalah yang kemudian menjadikannya seorang Yahudi, Nasrani, atau Majusi.” (H.R. Al-Bukhari)
Hadis ini menegaskan bahwa anak dilahirkan dalam keadaan suci dan condong pada kebaikan, sedangkan lingkungan pengasuhanlah yang membentuk arah perkembangan selanjutnya. Prinsip ini dapat diperluas maknanya bahwa lingkungan yang dimaksud tidak terbatas pada orang tua kandung, tetapi juga mencakup setiap pihak yang terlibat dalam pengasuhan dan perawatan anak, termasuk perawat ketika anak berada dalam masa perawatan di fasilitas kesehatan. Pengalaman traumatik selama hospitalisasi dapat membekas dan memengaruhi rasa percaya anak terhadap lingkungan di kemudian hari, sehingga menjaga fitrah keamanan anak menjadi bagian dari amanah yang harus diemban bersama. (Multahada 2020)
Selain hadis di atas, Allah SWT juga berfirman dalam QS Ar-Rum (30:30) tentang kedudukan fitrah sebagai ciptaan yang tidak dapat diubah :
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِ ينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ االلَِّ الاتِي فَطَرَ النااسَ عَلَيْهَا ۚ لََّ تَبْدِيلَ لِخَلْقِ االلَِّ ۚ َٰذَلِكَ الدِ ينُ الْقَيِ مُ وََٰلَكِ ان أَكْثَرَ النااسِ
Artinya (terjemahan bebas): “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama, sesuai fitrah Allah yang atasnya Dia menciptakan manusia. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya” (QS Ar-Rum: 30).
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa fitrah manusia mencakup kecenderungan bawaan pada kebenaran, ketenangan, dan kebaikan yang bersifat pemberian dari Allah sejak penciptaan (Ar-Rifa’i, 1999). Jika fitrah mencakup kecenderungan pada ketenangan dan kebaikan, maka rasa aman merupakan bagian yang melekat di dalamnya, sebab tanpa rasa aman, anak tidak akan mampu berkembang secara optimal baik secara fisik, emosional, maupun spiritual. Dengan demikian, setiap gangguan terhadap rasa aman anak pada hakikatnya adalah gangguan terhadap fitrahnya.
Perintah menjaga keselamatan diri dan keluarga juga ditegaskan dalam QS At-Tahrim (66:6).
يَا أَيُّهَا الاذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النااسُ وَالْحِجَارَةُ
Artinya (terjemahan bebas): “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu” (QS At-Tahrim: 6).
Perintah memelihara diri dan keluarga dalam ayat tersebut dapat dimaknai secara luas, tidak terbatas pada perlindungan spiritual semata, tetapi juga mencakup perlindungan fisik dan psikologis anak dari segala bentuk bahaya, termasuk trauma akibat prosedur medis yang dilakukan tanpa pendekatan yang manusiawi. Dalam konteks ini, perawat turut menjalankan sebagian amanah perlindungan tersebut ketika keluarga tidak sepenuhnya mampu mendampingi anak, misalnya selama anak menjalani tindakan invasif atau dirawat di ruang isolasi.
Dari sudut pandang psikologi modern, teori kebutuhan bertingkat yang dikemukakan Maslow menempatkan rasa aman (safety needs) sebagai kebutuhan dasar kedua setelah kebutuhan fisiologis, yang harus terpenuhi lebih dahulu sebelum individu dapat berkembang menuju kebutuhan yang lebih tinggi seperti kasih sayang dan aktualisasi diri (Maslow, 1943). Anak yang menjalani hospitalisasi sangat rentan kehilangan rasa aman akibat perpisahan dengan orang tua, lingkungan yang asing, serta prosedur medis yang menimbulkan nyeri, sehingga berpotensi menghambat proses tumbuh kembangnya secara menyeluruh apabila tidak ditangani dengan pendekatan yang tepat.
Berbagai penelitian keperawatan anak menunjukkan bahwa pendekatan family centered care (FCC) efektif menurunkan tingkat kecemasan anak prasekolah selama hospitalisasi karena melibatkan keluarga secara aktif dalam pengambilan keputusan dan pemberian asuhan (Hidayati dkk., 2023). Firmansyah dkk. (2021) juga menegaskan bahwa komunikasi yang sederhana, konkret, dan disesuaikan dengan tahap perkembangan anak turut membantu mengurangi stres akibat hospitalisasi. Pendekatan tersebut sejalan dengan semangat fitrah keamanan dalam Islam, sebab tidak memisahkan anak dari sumber rasa aman utamanya, yaitu keluarga, sekaligus menempatkan perawat sebagai mitra yang menjaga kestabilan emosional anak selama proses penyembuhan.
Implikasi praktis dari konsep fitrah keamanan bagi perawat anak dapat diwujudkan melalui prinsip atraumatic care, antara lain menyiapkan anak dan keluarga sebelum tindakan medis dengan penjelasan yang mudah dipahami sesuai tahap perkembangannya, menghadirkan orang tua atau pengasuh selama prosedur bila memungkinkan, menciptakan lingkungan perawatan yang ramah anak, serta memberikan sentuhan spiritual sederhana seperti mengajak anak berdoa sesuai keyakinannya (Firmansyah dkk., 2021). Pendekatan holistik semacam ini menegaskan bahwa perawat bukan hanya pelaksana tindakan klinis, tetapi juga penjaga fitrah anak, termasuk fitrah akan rasa aman yang menjadi haknya sejak lahir (Buamona dkk., 2025).
Integrasi nilai-nilai fitrah ke dalam asuhan keperawatan anak juga memperkuat kualitas hubungan terapeutik antara perawat, anak, dan keluarga. Ketika anak merasa aman secara fisik maupun psikologis, kepercayaannya terhadap tenaga kesehatan akan tumbuh, sehingga proses perawatan dapat berjalan lebih kooperatif dan meminimalkan trauma jangka panjang. Dengan kata lain, menjaga fitrah keamanan anak bukan hanya tanggung jawab moral-spiritual, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap efektivitas dan mutu pelayanan keperawatan itu sendiri.
III. Penutup
Fitrah keamanan merupakan bagian tak terpisahkan dari fitrah manusia yang ditegaskan baik melalui dalil Al-Qur’an dan hadis maupun kajian ilmiah modern seperti teori kebutuhan Maslow. Anak usia dini, khususnya yang menjalani hospitalisasi, sangat bergantung pada lingkungan yang mampu menjaga rasa amannya, baik secara fisik, psikologis, maupun spiritual. Perawat, sebagai pihak yang mengemban amanah dalam asuhan keperawatan anak, memiliki tanggung jawab untuk mengintegrasikan nilai-nilai keislaman tentang fitrah dan perlindungan dengan pendekatan keperawatan modern seperti family centered care dan atraumatic care. Oleh karena itu, disarankan agar institusi pelayanan kesehatan terus mendorong perawat anak untuk mengembangkan kompetensi komunikasi terapeutik dan pendekatan holistik berbasis nilai spiritual guna menjaga fitrah keamanan anak sepanjang proses perawatan berlangsung.
Daftar Pustaka
Al-Bukhari, M. I. I. (t.t.). Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Jana’iz.
Ar-Rifa’i, M. N. (1999). Ringkasan tafsir Ibnu Katsir (Jilid 3). Gema Insani Pres. Buamona, N., Dwi Rahayu, P., Wahid, S. M. J., & Husaen, R. R. (2025). Fitrah sebagai landasan pengembangan kecerdasan spiritual anak usia dini perspektif pendidikan Islam. JUANGA: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan, 109–122.
Firmansyah, H., Fetriyah, U. H., Pangesti, N. A., Badi’ah, A., Widniah, A. Z., Lani, T., Irianti, D., Sari, D. A., Mendri, N. K., Mbaloto, F. R., Laksmi, I. G. A. P. S., Nelista, Y., Sari, A. N. I., Jennifa, & Ariani, M. (2021). Keperawatan kesehatan anak berbasis teori dan riset. CV. Media Sains Indonesia.
Hidayati, I. W., Hanis, D. P., & Ernawati, N. L. A. K. (2023). Hubungan family centered care terhadap tingkat kecemasan pada anak prasekolah yang mengalami hospitalisasi di Ruang Cempaka RSU Negara. Universitas Citra Bangsa Kupang. Maslow, A. H. (1943). A theory of human motivation. Psychological Review, 50(4), 370–396.
Multahada, A. (2020). Konsep fitrah dalam pendidikan anak usia dini. PrimEarly: Jurnal Kajian Pendidikan Dasar dan Anak Usia Dini.
Kontributor: Rahma Fitri
Editor: Arif Islahuddin, M.Pd.

