Demokrasi Deliberatif dalam Pengambilan Kebijakan Kesehatan

Pendahuluan

Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang keberlangsungannya sangat bergantung pada kualitas kebijakan publik yang dihasilkan oleh pemerintah. Namun, dalam praktiknya, banyak kebijakan kesehatan di Indonesia, mulai dari alokasi anggaran layanan primer hingga penanganan wabah, masih dirumuskan secara teknokratis dan top-down tanpa melibatkan aspirasi masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan tersebut. Akibatnya, kebijakan yang lahir sering kali kurang mendapat dukungan publik, sulit diimplementasikan, bahkan menimbulkan resistensi, sebagaimana terlihat pada berbagai kontroversi kebijakan kesehatan selama masa pandemi.

Fenomena ini mendorong munculnya gagasan demokrasi deliberatif sebagai model pengambilan keputusan yang menempatkan dialog rasional, keterbukaan informasi, dan partisipasi aktif warga sebagai fondasi legitimasi kebijakan. Berbeda dengan demokrasi prosedural yang menyandarkan legitimasi semata pada mekanisme pemungutan suara, demokrasi deliberatif menuntut adanya ruang musyawarah publik sebelum sebuah kebijakan, termasuk kebijakan kesehatan, ditetapkan. Topik ini penting untuk dikaji karena kesehatan menyangkut nyawa dan kesejahteraan banyak orang, sehingga proses pengambilan keputusannya menuntut akuntabilitas dan keterlibatan multipihak, mulai dari pemerintah, tenaga kesehatan, hingga masyarakat itu sendiri.

Menariknya, prinsip deliberasi bukanlah gagasan yang asing dalam ajaran Islam. Islam telah lama mengenal konsep musyawarah (syura) sebagai metode pengambilan keputusan yang dijunjung tinggi dalam Al-Qur’an dan hadis. Oleh karena itu, esai ini bertujuan untuk menganalisis konsep demokrasi deliberatif dan relevansinya dengan nilai-nilai musyawarah dalam Islam, mengulas hasil kajian ilmiah terkait penerapannya dalam kebijakan kesehatan, serta merumuskan implikasinya bagi praktik profesi di bidang kesehatan.

Pembahasan

Demokrasi deliberatif pertama kali dipopulerkan sebagai istilah modern oleh Joseph Bessette pada 1980 dan kemudian dikembangkan secara mendalam oleh Jürgen Habermas melalui teori ruang publik dan tindakan komunikatif. Bagi Habermas, legitimasi sebuah kebijakan tidak hanya bersumber dari kekuasaan administratif negara atau kekuatan modal, melainkan juga dari kekuasaan komunikatif yang lahir dari jaring-jaring diskursus warga di ruang publik (Muthhar, 2016). Gutmann dan Thompson (2004) menegaskan bahwa proses deliberasi memiliki empat ciri utama, yaitu bersifat rasional, melibatkan kesetaraan partisipan, terbuka pada revisi, dan pada akhirnya menghasilkan keputusan yang mengikat untuk periode tertentu. Dengan demikian, demokrasi deliberatif tidak sekadar menjumlahkan preferensi individu melalui pemungutan suara, tetapi mengutamakan proses saling memberi alasan (public reasoning) hingga tercapai kesepahaman Bersama

Gagasan tentang pentingnya musyawarah dalam pengambilan keputusan sesungguhnya telah lebih dahulu ditegaskan Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam Surah Ali ‘Imran ayat 159 sebagai berikut.

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلْقَلْبِ لَٱنفَضُّوا۟ مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَٱعْفُ عَنْهُمْ وَٱسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى ٱلْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُتَوَكِّلِينَ

Artinya: “…karena itu, maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampun untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang bertawakal” (QS. Ali ‘Imran/3: 159).

Ayat ini turun dalam konteks evaluasi Perang Uhud, tetapi kandungan maknanya bersifat universal dan berlaku sepanjang zaman sebagai perintah untuk bermusyawarah dalam setiap urusan bersama. Al Baihaqi (2022) menyimpulkan bahwa konsep syura dalam Al-Qur’an sekurang-kurangnya memuat empat unsur, yakni penjunjungan nilai ketuhanan dan kemanusiaan, keputusan yang lahir dari hasil musyawarah bersifat mengikat, berpijak pada sumber hukum yang dapat dilaksanakan bersama, serta pemberian amanah kepada pihak yang memiliki kompetensi pada bidangnya. Keempat unsur ini memiliki kemiripan mendasar dengan prinsip deliberasi modern yang menekankan rasionalitas, kesetaraan, dan keterikatan pada hasil musyawarah.

Prinsip ini juga dipertegas melalui hadis Nabi Muhammad SAW. Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Aku tidak pernah melihat seorang pun yang lebih banyak bermusyawarah dengan para sahabatnya selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Tirmidzi). Hadis ini menggambarkan bahwa musyawarah bukan sekadar anjuran normatif, melainkan telah menjadi teladan nyata (uswah) yang dipraktikkan langsung oleh Rasulullah dalam berbagai persoalan strategis umat, termasuk dalam menentukan strategi menghadapi peperangan. Ulama tafsir seperti M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah menjelaskan bahwa sebelum bermusyawarah terdapat tiga sikap yang mesti dijunjung, yaitu bersikap lemah lembut, saling memaafkan, dan memohonkan ampun, sebelum akhirnya hasil musyawarah dijalankan dengan penuh tawakal (Shihab, 2002, sebagaimana dikutip dalam Pusat Studi Al-Qur’an dan Tafsir, 2021). Nilai-nilai ini relevan diterapkan dalam konteks kebijakan kesehatan yang kerap melibatkan perbedaan kepentingan antara pemerintah, tenaga medis, dan masyarakat, sehingga dibutuhkan sikap saling menghormati agar proses deliberasi tidak berujung pada konflik.

Dari sisi kajian ilmiah kontemporer, penerapan demokrasi deliberatif dalam sektor kesehatan telah banyak diteliti. Safaei (2015) dalam kajiannya terhadap literatur deliberative democracy di bidang layanan kesehatan negara maju menemukan bahwa keterlibatan publik, baik melalui citizen juries maupun shared decision-making antara dokter dan pasien, mampu meningkatkan legitimasi kebijakan kesehatan meskipun implementasinya masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan waktu, asimetri informasi, dan resistensi kepentingan profesional yang mapan. Di tingkat lokal, penelitian Ningtyas (2025) terhadap formulasi kebijakan bantuan dana kesehatan di Desa Trayu menunjukkan bahwa pelibatan musyawarah desa dalam menyusun kebijakan bantuan kesehatan menghasilkan kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat setempat dibandingkan kebijakan yang dirumuskan secara sepihak oleh aparat desa. Temuan ini memperkuat argumen bahwa deliberasi publik bukan sekadar konsep normatif, melainkan mekanisme yang secara empiris mampu memperbaiki kualitas dan penerimaan kebijakan kesehatan di lapangan.

Berdasarkan pemaparan di atas, penulis memandang bahwa demokrasi deliberatif dan konsep syura dalam Islam memiliki titik temu yang kuat, yaitu keduanya menempatkan proses dialog rasional dan penghormatan terhadap pandangan orang lain sebagai syarat legitimasi keputusan, bukan semata hasil akhirnya. Perbedaannya terletak pada landasan epistemologis: demokrasi deliberatif ala Habermas bersandar pada rasionalitas komunikatif manusia semata, sedangkan syura dalam Islam menambahkan dimensi transendental berupa tawakal kepada Allah setelah proses musyawarah dijalankan secara maksimal. Kombinasi keduanya menawarkan kerangka yang lebih utuh bagi pengambilan kebijakan kesehatan, yakni proses yang rasional-partisipatif sekaligus bermuatan etika dan spiritualitas. Namun demikian, tantangan riil seperti ketimpangan akses informasi kesehatan, rendahnya literasi kesehatan masyarakat, serta dominasi kepentingan teknokratis tetap perlu diantisipasi agar forum deliberasi tidak berubah menjadi formalitas belaka tanpa pengaruh nyata terhadap keputusan akhir (Safaei, 2015).

Dalam konteks implementasi praktik profesi kesehatan, prinsip demokrasi deliberatif dapat diterapkan pada berbagai level. Di tingkat pelayanan primer, tenaga kesehatan di Puskesmas dapat mengoptimalkan forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) bidang kesehatan sebagai ruang deliberasi warga untuk menetapkan prioritas program kesehatan, sebagaimana dicontohkan dalam kasus Desa Trayu. Di tingkat klinis, penerapan shared decision-making antara dokter dan pasien dalam menentukan pilihan terapi merupakan wujud nyata deliberasi dalam skala mikro, di mana tenaga kesehatan berperan memberikan informasi yang akurat dan seimbang, sementara pasien diberi ruang untuk menyampaikan nilai dan preferensinya sebelum keputusan medis diambil. Adapun di tingkat kebijakan makro, pembuat kebijakan kesehatan idealnya melibatkan organisasi profesi, akademisi, dan perwakilan masyarakat sipil dalam merumuskan regulasi strategis, seperti kebijakan jaminan kesehatan atau respons terhadap wabah, agar kebijakan yang dihasilkan memiliki basis dukungan publik yang kuat.

Penutup

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa demokrasi deliberatif merupakan model pengambilan kebijakan yang menekankan dialog rasional, kesetaraan partisipasi, dan keterikatan pada hasil musyawarah sebagai sumber legitimasi. Konsep ini sejalan dengan ajaran syura dalam Islam sebagaimana ditegaskan dalam QS. Ali ‘Imran ayat 159 dan diteladankan langsung oleh Rasulullah SAW melalui hadis riwayat Tirmidzi. Kajian ilmiah kontemporer turut membuktikan bahwa penerapan deliberasi dalam kebijakan kesehatan, baik pada level komunitas maupun sistem layanan kesehatan, berkontribusi pada peningkatan kualitas dan legitimasi kebijakan meskipun masih dihadapkan pada berbagai tantangan implementasi.

Penulis merekomendasikan agar pemerintah dan tenaga kesehatan secara konsisten membuka ruang dialog dengan masyarakat dalam setiap tahap perumusan kebijakan kesehatan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi program. Selain itu, diperlukan penguatan literasi kesehatan masyarakat agar partisipasi yang diberikan bersifat substantif, bukan sekadar formalitas. Bagi tenaga kesehatan, penerapan shared decision-making dalam pelayanan klinis perlu terus dikembangkan sebagai wujud deliberasi dalam skala individu, sekaligus sebagai manifestasi nilai musyawarah yang diajarkan dalam Islam untuk mewujudkan kebijakan kesehatan yang adil, partisipatif, dan berkah.

Daftar Pustaka

Al Baihaqi, M. D. (2022). Konsep syura dalam perspektif Al-Qur’an dan relevansinya dengan sistem demokrasi di Indonesia (Interpretasi QS. Ali Imran: 159 dengan pendekatan Ma’na-cum-Maghza) [Skripsi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta]. Digital Library UIN Sunan Kalijaga. https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/54021/

At-Tirmidzi, M. (t.t.). Sunan At-Tirmidzi, Kitab Al-Jihad, hadis riwayat Abu Hurairah.

Gutmann, A., & Thompson, D. (2004). Why deliberative democracy? Princeton University Press.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahnya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

Muthhar, M. A. (2016). Membaca demokrasi deliberatif Jurgen Habermas dalam dinamika politik Indonesia. Ushuluna: Jurnal Ilmu Ushuluddin, 2(2), 49–72. https://doi.org/10.15408/ushuluna.v2i2.15180

Ningtyas. (2025). Implementasi demokrasi deliberatif dalam formulasi kebijakan bantuan dana kesehatan Desa Trayu. Jurnal Administrasi Publik, 16(1). https://doi.org/10.62870/jap.v16i1.31040

Pusat Studi Al-Qur’an dan Tafsir. (2021, 30 Maret). Konsep musyawarah dalam QS Ali-Imran ayat 159. https://psqt.web.uinsatu.ac.id/konsep-musyawarah-dalam-qs-ali-imran-ayat-159/

Safaei, J. (2015). Deliberative democracy in health care: Current challenges and future prospects. Journal of Healthcare Leadership, 7, 123–136. At https://doi.org/10.2147/JHL.S70021

Kontributor: Naifa Istiqfarah

Editor: Arif Islahuddin, M.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *