Sinergi Hukum Negara, Etika Profesi, dan Nilai Islam dalam Praktik Kebidanan

PENDAHULUAN

Praktik kebidanan merupakan bagian penting dalam pelayanan kesehatan karena bidan berhubungan langsung dengan perempuan, ibu, bayi, dan keluarga. Bidan tidak hanya membutuhkan keterampilan klinis, tetapi juga harus mampu menjalankan profesinya secara bertanggung jawab, menghormati hak pasien, menjaga kerahasiaan, dan memberikan pelayanan yang aman serta bermutu. Karena itu, praktik kebidanan perlu didukung oleh tiga landasan yang saling berkaitan, yaitu hukum negara, etika profesi, dan nilai Islam.

Landasan hukum utama dalam penyelenggaraan kesehatan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan kesehatan, termasuk hak, kewajiban, tanggung jawab, serta pengaturan tenaga kesehatan. Bagi calon bidan, pemahaman terhadap UU ini penting agar pelayanan diberikan sesuai kewenangan, kompetensi, standar profesi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain hukum, etika profesi menjadi pedoman perilaku bidan ketika berhadapan dengan pasien, keluarga, maupun tenaga kesehatan lain. Etika mengajarkan penghormatan terhadap martabat manusia, tanggung jawab, kejujuran, kerahasiaan, dan sikap tidak diskriminatif. Bagi pelayanan kepada masyarakat Muslim, nilai Islam dapat memperkuat landasan tersebut melalui prinsip amanah, kasih sayang, kesabaran, keikhlasan, dan tanggung jawab. Oleh sebab itu, ketiganya perlu dipahami sebagai satu kesatuan dalam membangun praktik kebidanan yang profesional dan manusiawi.

PEMBAHASAN

Hukum negara memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Bidan harus memberikan pelayanan sesuai kompetensi, standar profesi, dan kewenangan yang dimiliki. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur penyelenggaraan kesehatan, hak dan kewajiban, sumber daya manusia kesehatan, serta pembinaan dan pengawasan. Pemahaman terhadap undang-undang tersebut penting agar bidan memberikan pelayanan secara profesional, aman, dan tidak melakukan tindakan di luar kewenangannya.

Penerapan hukum dalam praktik kebidanan dapat diwujudkan melalui pemberian informasi sebelum tindakan, memperoleh persetujuan pasien, menjaga kerahasiaan data kesehatan, mendokumentasikan asuhan secara tepat, serta melakukan rujukan sesuai kondisi pasien. Hukum tidak hanya berfungsi memberikan sanksi, tetapi juga melindungi pasien dan bidan dalam menjalankan pelayanan. Prinsip tersebut sejalan dengan QS. An-Nisa [4]: 58 yang memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan setiap perkara diputuskan dengan adil.

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا

Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. An-Nisa [4]: 58).

Nilai amanah dan keadilan tersebut dapat diterapkan bidan dengan menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab, menghormati hak pasien, dan mengutamakan keselamatan dalam setiap tindakan. Dengan demikian, aspek hukum dan nilai Islam dapat saling memperkuat dalam membentuk pelayanan kebidanan yang profesional dan berintegritas.

Aspek hukum dalam praktik kebidanan perlu dilengkapi dengan etika profesi karena keduanya berperan dalam menciptakan pelayanan yang aman, bermutu, dan menghormati hak pasien. Jika hukum mengatur kewenangan dan tanggung jawab bidan, etika profesi menjadi pedoman moral dalam memberikan asuhan. Bidan harus menghargai pilihan pasien, memberikan informasi secara jelas mengenai kondisi dan tindakan yang akan dilakukan, menjaga privasi serta kerahasiaan data pasien, dan memberikan pelayanan secara adil tanpa diskriminasi. Bidan juga harus bertindak kompeten, bertanggung jawab, dan mengutamakan keselamatan pasien. Dengan demikian, pelayanan kebidanan tidak hanya sesuai dengan aturan hukum, tetapi juga mencerminkan nilai moral, profesionalisme, dan penghormatan terhadap martabat pasien.

Nilai Islam dapat memperkuat hukum dan etika dalam praktik kebidanan. Dalam Islam, profesi merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, kasih sayang, kesabaran, dan keikhlasan. Seorang bidan tidak hanya bertugas memberikan pelayanan kesehatan, tetapi juga harus memperlakukan pasien dengan baik dan menghargai setiap individu. Aminah (2022) menjelaskan bahwa nilai-nilai tersebut dapat diterapkan melalui komunikasi yang sopan, menjaga privasi dan kerahasiaan pasien, menghormati keputusan pasien, serta memberikan dukungan kepada ibu dan bayi. Selain itu, Suryaningsih et al. (2026) menunjukkan bahwa mahasiswa kebidanan dapat menerapkan nilai Islam dalam pelayanan melalui salam, membaca basmalah, berdoa, dan memberikan kesempatan serta dukungan kepada pasien untuk menjalankan ibadah.

Sinergi hukum, etika, dan nilai Islam dapat diterapkan dalam pemeriksaan kehamilan. Bidan bekerja sesuai kompetensi dan kewenangan, menghormati hak serta privasi pasien, dan memberikan pelayanan dengan sikap amanah, sabar, sopan, dan penuh kasih sayang. Dengan demikian, penerapan hukum, etika, dan nilai Islam secara bersama dapat membentuk pelayanan kebidanan yang profesional, aman, dan tetap menghormati martabat perempuan.

PENUTUP

Hukum, etika profesi, dan nilai Islam merupakan tiga landasan yang saling melengkapi dalam praktik kebidanan. Hukum memberikan batasan mengenai kewenangan dan tanggung jawab bidan, etika mengarahkan bidan untuk menghormati hak, privasi, dan martabat pasien, sedangkan nilai Islam memperkuat sikap amanah, jujur, sabar, ikhlas, dan penuh kasih sayang. Ketiganya menjadi dasar dalam memberikan pelayanan yang aman, profesional, bermutu, dan berpusat pada perempuan.

Pemahaman terhadap hukum, etika, dan nilai Islam perlu ditanamkan sejak masa pendidikan kebidanan. Ketiga landasan tersebut, yaitu hukum, etika profesi, dan nilai Islam, pada dasarnya tidak berdiri sendiri. Hukum memberikan batasan dan kepastian dalam menjalankan kewenangan, etika memberikan pedoman dalam berperilaku profesional, sedangkan nilai Islam memberikan penguatan moral dan spiritual. Sinergi ketiganya dapat membantu bidan dalam mengambil keputusan yang tepat ketika menghadapi berbagai persoalan dalam pelayanan kebidanan.

DAFTAR PUSTAKA

Aminah, N. (2022). Integrasi nilai-nilai Islam dalam ilmu kebidanan. Jurnal Kesehatan Budi Luhur: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesehatan Masyarakat, Keperawatan, dan Kebidanan, 15(1), 598-603.

Inayati, I. N. (2025). Tanggung jawab hukum bidan dalam telekonsultasi kebidanan dalam perspektif peraturan perundang-undangan dan etika profesi. Prosiding Seminar Nasional Ilmu Kesehatan dan Keperawatan, 2(1), 1-12.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Siregar, A. N., Delfiza, I., Sari, J. W., Audisha, S., Dipa, M. N., Levisa, T., Julika, R. A., Amalia, D. R., & Gunawan, R. (2025). Integrasi nilai-nilai Islam dalam asuhan kebidanan pada ibu hamil dan bersalin. Termometer: Jurnal Ilmiah Ilmu Kesehatan dan Kedokteran, 3(3), 184-190.

Suryaningsih, E. K., Lesdianti, K., Marlinton, S., & Nurhidayati, S. (2026). Exploring Islamic values in midwifery care: Exploring the integration of Islamic values in midwifery care. Jurnal Promkes: The Indonesian Journal of Health Promotion and Health Education, 14(1), 8-17.

Yulianti, I. (2022). Peran penting mata kuliah etika profesi kebidanan terhadap perilaku etis mahasiswa kebidanan di Universitas Borneo Tarakan. Jurnal Kebidanan Indonesia, 13(2).

Kontributor: Nurmi Anisa Sam

Editor: Arif Islahuddin, M.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *