Telemedicine sebagai Jembatan Mengatasi Kesenjangan Akses Layanan Kardiovaskular di Wilayah Terpencil
I. Pendahuluan
Penyakit kardiovaskular masih menjadi penyebab kematian tertinggi di dunia, sekitar 19,8 juta jiwa meninggal dunia dan 32% mewakili kematian secara global, dari 32% kematian tersebut 85% akibat stroke dan serangan jantung di tahun 2022 (WHO, 2025). Sementara itu di Indonesia mencapai 765.660 jiwa yang meninggal dunia dalam per tahun, di antaranya disebabkan stroke, penyakit jantung koroner, hipertensi, dan penyakit yang berkaitan dengan kardiovaskular lainnya. (Syougie, 2025).
Arnindita pada tahun 2024 melakukan penelitian menganalisis 20 artikel kasus sekitar 18 juta yang mengalami gagal jantung dari berbagai negara. Ternyata angka kematian dalam kurun waktu 30 hari pada pasien yang berada di kawasan pedesaan lebih tinggi daripada pasien yang berada di kawasan perkotaan disebabkan terhambatnya akses ke layanan kesehatan oleh pasien untuk melakukan penanganan atau tindak lanjut penyakitnya (Arnindita dkk., 2026). Berdasarkan dari permasalahan tersebut masih terdapat kesenjangan akses pelayanan dalam penanganan kasus penyakit kardiovaskular di wilayah pedesaan, apalagi daerahnya yang terpencil atau terpelosok yang mengakibatkan tingginya kematian penyakit kardiovaskular. Kesenjangan akses pelayanan kesehatan kardiovaskular di wilayah terpencil tidak bisa dibiarkan dengan hanya menunggu pembangunan fasilitas kesehatan segera direalisasikan. hal ini harus ada solusi yang menjembatani kesenjangan tersebut. Seiring perkembangan teknologi informasi dalam bidang kesehatan dihadirkannya istilah telemedicine untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan di wilayah terpencil karena masalah akses fasilitas yang terbatas (Putri & Aliya, 2026).
Artikel ini penting dibahas karena menyajikan informasi tentang implementasi dan manfaat telemedicine dalam memberikan akses pelayanan kardiovaskular di wilayah terpencil yang sama-sama berharap mendapatkan haknya untuk diberikan pelayanan yang memadai sekaligus artikel ini bertujuan mengetahui dan menelaah telemedicine dalam mengatasi kesenjangan akses pelayanan penyakit kardiovaskular di wilayah terpencil berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits serta menjadi bahan referensi para peneliti lebih lanjut terkait telemedicine.
II. Pembahasan
Penyakit kardiovaskular merupakan penyakit yang mengganggu organ jantung dan bagian pembuluh darah. Organ yang terdapat pada sistem kardiovaskular seperti salah satunya jantung memiliki peran penting dalam tubuh untuk memaksimalkan segala potensinya. korelasi yang mencangkup tentang jantung ini terdapat pada surah Al-Hajj:16 sebagai berikut :
اَفَلَمۡ يَسِيۡرُوۡا فِى الۡاَرۡضِ فَتَكُوۡنَ لَهُمۡ قُلُوۡبٌ يَّعۡقِلُوۡنَ بِهَاۤ اَوۡ اٰذَانٌ يَّسۡمَعُوۡنَ بِهَا ۚ فَاِنَّهَا لَا تَعۡمَى الۡاَبۡصَارُ وَلٰـكِنۡ تَعۡمَى الۡـقُلُوۡبُ الَّتِىۡ فِى الصُّدُوۡرِ. ٤٦
“Artinya : Maka tidak pernahkah mereka berjalan di bumi, sehingga hati (akal) mereka dapat memahami, telinga mereka dapat mendengar? Sebenarnya bukan mata itu yang buta, tetapi yang buta ialah hati (qalbu) yang di dalam dada.” QS. Al-Hajj:46.
Biasanya arti kata al-qalb pada ayat di atas dalam Al-Quran terjemahan Indonesia mengartikan hati bentuknya abstrak maksudnya perasaan. Pada kata al-qalb pertama diartikan sebagai akal dan al-qalb kedua atau qalbu yang berada di dada manusia diartikanlah jantung. Penerjemah Indonesia masih mengartikan kata al-qalb ialah hati. Sedangkan Ilmuwan barat dalam kedokteran mengartikan al-qalb adalah heart atau jantung, lalu hati diartikan sebagai liver (Rahmawati, 2022). Selanjutnya peran jantung dalam konteks kedokteran memiliki keterkaitan dengan Hadits Nabi Muhammad SAW sebagai berikut :
الحَلَالُ بَيِّنٌ، والحَرَامُ بَيِّنٌ، وبيْنَهُما مُشَبَّهَاتٌ لا يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى المُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وعِرْضِهِ،ومَن وقَعَ في الشُّبُهَاتِ: كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى، يُوشِكُ أنْ يُوَاقِعَهُ، ألَا وإنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، ألَا إنَّ حِمَى اللَّهِ في أرْضِهِ مَحَارِمُهُ، ألَا وإنَّ في الجَسَدِ مُضْغَةً: إذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ، وإذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ، ألَا وهي القَلْبُ
Artinya : “Sesungguhnya yang halal telah jelas dan yang haram telah jelas. Dan di antara keduanya ada perkara yang samar, yang tidak diketahui kebanyakan orang. Maka barang siapa menjaga dirinya dari melakukan perkara yang meragukan, maka selamatlah agama dan harga dirinya, tetapi siapa yang terjatuh dalam perkara syubhat, maka dia terjatuh kepada keharaman. Seperti gembala yang menggembala di tepi pekarangan, dikhawatirkan ternaknya akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah, setiap raja itu memiliki larangan, dan larangan Allah adalah sesuatu yang diharamkannya. Ketahuilah, bahwa dalam setiap tubuh manusia terdapat segumpal daging, jika segumpal daging itu baik maka baik pula seluruh badannya, namun jika segumpal daging tersebut rusak, maka rusaklah seluruh tubuhnya. Ketahuilah, gumpalan darah itu adalah hati (al-qalb).” HR. Bukhari. 1599
Menurut Imam Ghazali berdasarkan hadits tersebut al-qalb itu terdapat dua pengertian, pertama, yang memiliki sifat ruhaniyyah dan rabbaniyah. Kedua, ialah segumpalan daging yang berada di dada kiri, bagian dalamnya ada rongga sebagai alur darah mengalir. Sesuatu hal yang bersifat nyata dan berkaitan dengan ilmu pengetahuan kedokteran yakni jantung. jika jantung dalam kondisi sehat, maka seluruh badan juga sehat, sebaliknya jika jantung rusak, maka badan ikut rusak. Jika jantung berhenti berdetak, tentunya akan menyebabkan kematian (Rahmawati, 2022).
Mengenai persebaran penyakit kardiovaskular sekitar 80% terjadi di negara-negara yang memiliki penghasilan dari menengah dan rendah. Hal tersebut terjadi karena kurang mendapatkan pelayanan yang belum memadai, pasien harus memiliki akses layanan teknologi dan pengobatan sedini mungkin (WHO, 2022). Peran telemedicine menjadi bagian dari teknologi yang memberikan akses layanan dalam menjangkau akses fasilitas yang terbatas.
Pengertian Telemedicine secaraterminologismemiliki arti dari kata tele artinya jauh dan kata mederi artinya menyembuhkan, kata-kata tersebut berasal dari bahasa gabungan Yunani dan Latin. Pengertian secara harfiah telemedicine merupakan penyembuhan jarak jauh. Sedangkan menurut WHO mengartikan telemedicine ialah usaha untuk memberikan perawatan layanan kesehatan di suatu tempat karena suatu faktor yang dilakukan oleh tenaga profesional melalui pertukaran informasi dan komunikasi untuk mendiagnosis penyakit, pengobatan, pencegahan, penelitian hingga evaluasi secara spesifik dari jarak jauh. (Putri & Aliya, 2026).
Telemedicine terbagi menjadi dua jenis, pertama jenis secara langsung (synchronous) melibatkan kedua belah pihak harus on time dan hadir di waktu yang sama saat melakukan konsultasi contohnya Halodoc atau Alodoc, penggunaan tatap muka bisa dilakukan melalui platform yang tersedia seperi Zoom, skype dan lainnya. Kedua, jenis tidak langsung (asynchronous), kedua belah pihak tidak perlu hadir pada waktu yang bersamaan, pasien dapat melakukan pengiriman kondisi terlebih dahulu, lalu dokter akan memeriksanya dan melakukan tindak lanjut dengan bekerja sama antar petugas kesehatan (Andrianto, 2022). Di Indonesia, Kemenkes RI telah memberikan layanan telemedicine melalui halaman resmi temenin.kemkes.go.id, jika ingin mendapatkan layanan tersebut harus melakukan daftar diri terlebih dahulu.
Telemedicine menjadi sarana yang penting dalam penanganan penyakit kardiovaskular terutama dalam bidang kardiologi bernamanya telekardiologi sebagai cabang telemedicine yang pada umumnya memang digunakan untuk mengatasi kesenjangan pelayanan fasilitas kesehatan di daerah terpencil maupun perkotaan dengan memperbanyak telemedicine untuk memudahkan pasien mengatasi penyakit tanpa harus melakukan perjalanan yang jauh untuk berkonsultasi dengan dokter ahli jantung, sehingga telemedicine menjadi hal yang berharga bagi pasien yang mengalami masalah kardiovaskular.
Implementasi telemedicine dalam bidang kardiologi mencangkup beberapa hal. Pertama, penanganan gagal jantung dengan meninjau tanda-tanda gejala dan hal yang mempengaruhi kondisi tubuh pasien seperti tekanan darah, kolesterol, dan berat badan serta detak jantung. Kedua, pemantauan gangguan irama jantung menggunakan alat perekam EKG yang terdapat pada tubuh pasien agar dipantau secara terus-menerus menggunakan algoritma yang canggih dan memberikan informasi yang berguna serta mendukung dalam melakukan diagnosa jika terjadi serangan jantung mendadak dari jarak yang jauh contohnya infark miokard. Ketiga, konsultasi dan pemeriksaan tindak lanjut sebagai layanan utama telemedicine secara langsung melalui platform yang disediakan dengan fitur keamanan. Keempat, terdapat sistem informasi yang berkaitan dengan catatan pasien meliputi catatan hasil laporan pemeriksaan, catatan kesehatan individu, pemeriksaan penunjang dan edukasi penyakit. Berdasarkan hal tersebut telemedicine memberikan pelayanan secara jarak jauh yang dapat membentuk pelayanan menyeluruh untuk menjangkau pasien yang terbatas melakukan perawatan di Rumah Sakit. perawatan yang dilakukan juga tentunya dikelola lebih lanjut untuk dapat melakukan pencegahan dan melakukan pendeteksian sedini mungkin dalam menangani kasus kardiovaskular (Tolu-Akinnawo et al., 2024).
Telemedicine memberikan manfaat dalam pelayanan kesehatan kardiovaskular. Pertama, meningkatkan kepatuhan pasien dalam berobat melalui pemantauan jarak jauh untuk memastikan pasien mendapatkan beragam dukungan. Kedua, Meningkatkan hasil perawatan klinis yang memberikan dampak positif terhadap hasil perawatan dalam bidang kardiologi. Ketiga, mampu mengurangi perawatan ulang terutama di rumah sakit dengan adanya pemantauan berkala dan mendeteksi penyakit sejak dini dengan ditandai memburuknya gejala, sehingga penanganannya bisa dilakukan lebih cepat dan sebelum pasien harus melakukan perawatan di rumah sakit. Kelima, Efisiensi biaya melalui telemedicine mampu menghemat biaya yang lumayan besar karena pasien tidak melakukan perawatan ulang di unit Rumah Sakit dan tidak lagi melakukan perjalanan jauh serta dapat menyesuaikan waktu pertemuan konsultasi dengan pekerjaan pasien. (Tolu-Akinnawo et al., 2024).
Namun dalam hal ini harus diperhatikan dan diwaspadai, jika penerapan tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pasien. Kaitannya hal ini memiliki prinsip dengan maqasid al-syari’ah yang bertujuan untuk mengatasi masalah umat dan menghindari kerusakan. Karena konteks dalam bidang kesehatan berkaitan dengan pemanfaatan teknologi terutama telemedicine untuk keselamatan jiwa dan memelihara kehidupan manusia dari penyakit. Hal yang mendasari prinsip ini sesuai dengan landasan umum pada Firman Allah SWT QS. Al-maidah ayat 32 :
مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا ۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ ٣٢
“Artinya :Oleh sebab itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seolah-olah dia telah membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seolah-olah telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh, rasul-rasul Kami benar-benar telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi”. Al- Maidah:32
Ayat tersebut menunjukkan perintah untuk memelihara kehidupan manusia atau keselamatan nyawa (ḥifẓ al-nafs), berdasarkan dari pembahasan sebelumnya bahwa hal ini berkaitan dengan Telemedicine yang menjadi sarana teknologi mengatasi penyakit dari jarak jauh. Tapi penerapan ini harus dengan optimal agar tidak menimbulkan kerugian yang lain seperti kebocoran data pasien dan keamanan lainnya (Pertiwi, 2026). Sesuai dengan Hadits Nabi Muhammad SAW sebagai berikut :
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ». حَدِيثٌ حَسَنٌ، رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ [رَاجِعْ رَقْمَ: ٢٣٤١]، وَالدَّارَقُطْنِيُّ [٤/٢٢٨]، وَغَيْرُهُمَا مُسْنَدًا. وَرَوَاهُ مَالِكٌ [٢/٧٤٦] فِي «الْمُوَطَّإِ» عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْسَلًا، فَأَسْقَطَ أَبَا سَعِيدٍ، وَلَهُ طُرُقٌ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضًا.
Artinya : Dari Abu Sa‘id, Sa‘d bin Malik bin Sinan al-Khudri Ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” Hadits ini hasan. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 2341), ad-Daraquthni (4/228), dan selain keduanya secara musnad. Malik juga meriwayatkannya dalam al-Muwaththa’ (2/746) dari Amr bin Yahya, dari ayahnya, dari Nabi secara mursal, dengan menggugurkan Abu Sa‘id. Hadits tersebut memiliki sejumlah jalur periwayatan yang sebagiannya menguatkan.
Berdasarkan dari Hadits tersebut relevansinya agar tidak terjadi kesalahan yang menimbulkan risiko yang berbahaya bagi orang lain melalui penerapan telemedicine dengan pengawasan yang ketat dan juga tidak dapat menggantikan sepenuhnya dengan perawatan fisik lainnya. Telemedicine menjadi sarana pendukung pasien untuk dapat menangani penyakitnya dengan alasan faktor tertentu (Pertiwi, 2026).
Selain daripada itu, terdapat tantangan dalam penerapan telemedicine masih ada daerah yang memiliki keterbatasan infrastruktur yang mumpuni untuk mendukung kelancaran koneksi jaringan, terdapat kompleksitas aturan lisensi pada daerah pedesaan, masih terdapat kurangnya pelatihan petugas kesehatan dengan standar profesional dalam menerapkan telemedicine, Literasi digital yang masih belum merata yang membuat masyarakat masih belum beradaptasi secara optimal dan kekhawatiran rasa percaya diri terkait keamanan data dan privasinya. Mengatasi tantangan ini tentunya seluruh elemen pihak bekerja sama dalam upaya pemerataan kesehatan kardiovaskular di seluruh wilayah terutama khususnya daerah terpencil yang mengalami kesenjangan fasilitas (Lelyana, 2024).
Kinerja perawat dalam melayani pasien yang menggunakan telemedicine, tentu berpengaruh terhadap kinerja dan skillnya. Perawat dalam pelaksanaan tugasnya mampu meningkatkan efisiensi kegiatan keperawatan, meningkatkan keterampilan dalam memberikan edukasi, memudahkan kerja sama antar perawat maupun tenaga kesehatan lainnya termasuk misalnya kolaborasi antara perawat dengan dokter jantung untuk memberikan tindaklanjut atau intervensi setelah mengetahui kondisi pasien yang mengalami penyakit kardiovaskular (Kapahang, 2021). Seorang perawat dalam mengemban amanah tugasnya tentu harus dilakukan dengan profesional. Selain itu, perawat juga menguasai keterampilannya dalam berkomunikasi dengan pasien yang tentunya kondisi atau hambatan yang dialami oleh pasien berbeda-beda, apalagi yang berada di wilayah pelosok yang aksesnya terbatas.
III. Penutup
Penyakit kardiovaskular merupakan penyakit kematian yang tinggi di dunia yang tentunya pencegahan harus dilakukan di semua wilayah dengan optimal termasuk wilayah pedesaan atau terpencil yang mengalami keterbatasan akses pelayanan kesehatan kardiovaskular. Maka dari itu, mengatasi kesenjangan tersebut dapat melalui layanan telemedicine. Layanan kesehatan yang dapat diakses oleh pasien dari telemedicine di antaranya, konsultasi langsung dengan perawat maupun dokter ahli jantung, pemeriksaan irama jantung dengan EKG melalui perantara, pemantauan kondisi gejala dari jarak jauh, catatan kesehatan individu, edukasi pencegahan penyakit hingga tindak lanjut medis untuk pengobatan kronis. telemedicine memberikan pelayanan yang terintegrasi untuk menjangkau pasien yang terbatas aksesnya ke Rumah Sakit sehingga dapat mengurangi beban biaya maupun tenaga fisiknya. perawatan yang dilakukan juga tentunya dikelola lebih lanjut untuk dapat melakukan pencegahan dan melakukan pendeteksian sedini mungkin dalam menangani kasus kardiovaskular. Tapi, penerapan telemedicine juga perlu pengawasan yang ketat untuk menghindari masalah yang lain yang dapat merugikan pasien dan masih terdapat tantangan dalam penerapannya yang harus diatasi, selain itu, implementasi telemedicine tidak terlepas dari kinerja perawat dan petugas kesehatan lainnya untuk berkolaborasi dan mampu meningkatkan kinerjanya dengan profesional dari praktik hingga keterampilannya sesuai tugas yang diemban untuk melakukan penyelamatan jiwa dan keselamatan umat manusia dari penyakit terutama dalam penanganan kardiovaskular di wilayah terpencil.
Daftar Pustaka
Andrianto, W., & Athira, A. B. (2022). Telemedicine (online medical services) dalam era new normal ditinjau berdasarkan hukum kesehatan (studi: program telemedicine Indonesia/temenin di rumah sakit dr. Cipto mangunkusumo). Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(1), 220-250.
Arnindita, J. N., Saputra, P. B., Rasti, S. D., Pratama, N. R., Lamara, A. D., Aflakha, Z., … & Alkaff, F. F. (2026). Mortality and hospitalization of heart failure patients between rural and urban areas: a systematic review and meta-analysis of 18 million patients. Postgraduate Medicine, 138(4), 408-416.
Hadits Arbain. (t.t.). Arba’un Nawawiyah, Hadits ke-32. Diakses 13 September 2026, https://haditsarbain.com/hadits/larangan-membahayakan-diri-dan-orang-lain/
Ibnu Majah (No. 2341); Ad-daruquthni (Jil. 4, hlm. 228); Malik, Al-muwaththa’ (Jil. 2, hlm. 746, mursal). Hadits hasan dengan jalur periwayatan yang saling menguatkan.
Kapahang, O. H. (2021). Pemanfaatan telekardiologi dalam pelayanan keperawatan kardiovaskular: tinjauan literatur. Jurnal Penelitian Kesehatan “Suara Forikes” (Journal of Health Research” Forikes Voice”), 12, 179-182.
Kemenag RI. (2019). “Al-Qur’an dan terjemah”. Quran.com. (diakses 13 September 2026).
Lelyana, N. (2024). Dampak telemedis terhadap akses pelayanan kesehatan di masyarakat pedesaan. Medical Journal of Nusantara, 3(2), 78-89.
Muslim bin al-Ḥajjāj. (t.t.). Shahih Muslim, Hadits 1599 (Nu’man bin Basyir, perawi). Diakses dari: https://www.hadits.site/hadits/62
Pertiwi, E. D. P. (2026, 29 Agustus). Kaidah fiqih al-wasilah laha hukmu al-maqashid sebagai landasan pemanfaatan teknologi kesehatan. Masjidun. Diakses tanggal 10 September 2026.https://masjidun.org/2026/08/29/kaidah-fiqih-al-wasilah-laha-hukmu-al-maqashid-sebagai-landasan-pemanfaatan-teknologi-kesehatan/
Putri, S. A., & Aliya, A. (2026). Pengantar telemidicine. Afdan Rojabi Publisher.
Rahmawati, L. E. (2022). Al-qalb: kajian saintis dalam al-qur’an (korelasi antara jantung dan hati manusia). Deepublish.
Syougie. (2025, 29 September). Mencegah penyakit kardiovaskular melalui medical check-up. RSUI. Diakses tanggal 04 September 2026.https://rs.ui.ac.id/umum/berita-artikel/artikel-populer/mencegah-penyakit-kardiovaskular-melalui-medical-check-up
Tolu-Akinnawo, O., Ezekwueme, F., & Awoyemi, T. (2024). Telemedicine in cardiology: enhancing access to care and improving patient outcomes. Cureus, 16(6).
World Health Organization. (2025). Cardiovascular diseases (CVDs). Diakses tanggal 02 September 2026.https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/cardiovascular-diseases-(cvds)
Kontributor: Nzie Revinka
Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

