Model Integrasi Substantif Agama dan Negara: Perspektif Indonesia dalam Pembangunan Kesehatan

I. Pendahuluan

Indonesia merupakan negara yang mempunyai keragaman agama, suku, budaya, bahasa, dan kelompok sosial. Keragaman tersebut merupakan kekayaan bangsa, tetapi pada saat yang sama membutuhkan cara pengelolaan yang tepat agar tidak menimbulkan konflik. Salah satu persoalan yang sering dibicarakan dalam kehidupan berbangsa adalah hubungan antara agama dan negara. Pertanyaan mengenai bagaimana agama ditempatkan dalam kehidupan negara menjadi penting karena agama mempunyai peran besar dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Indonesia bukan negara agama yang mendasarkan seluruh penyelenggaraan negara pada satu agama tertentu. Namun, Indonesia juga tidak menempatkan agama sebagai sesuatu yang harus dipisahkan sepenuhnya dari kehidupan bernegara. Pancasila menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama, sedangkan UUD 1945 memberikan jaminan terhadap kebebasan beragama. Dengan demikian, hubungan agama dan negara di Indonesia mempunyai karakter yang khas.

Salah satu cara memahami hubungan tersebut adalah melalui model integrasi substantif. Model ini tidak menekankan penggunaan simbol agama dalam negara, tetapi lebih mengutamakan nilai-nilai agama yang dapat diterapkan dalam kehidupan publik. Nilai seperti keadilan, kejujuran, amanah, kemanusiaan, musyawarah, dan kepedulian sosial dapat menjadi dasar moral dalam penyelenggaraan negara. Dalam bidang kesehatan, nilai-nilai tersebut juga dapat diwujudkan melalui pelayanan yang adil, manusiawi, profesional, dan tidak diskriminatif. Oleh karena itu, esai ini bertujuan untuk membahas model integrasi substantif agama dan negara dalam konteks Indonesia serta menganalisis relevansinya terhadap pembangunan kesehatan, khususnya pelayanan kebidanan.

II. Pembahasan

Integrasi substantif dapat dibedakan dari integrasi formal. Integrasi formal lebih menekankan masuknya simbol, identitas, atau aturan agama ke dalam kelembagaan negara. Sementara itu, integrasi substantif menekankan nilai yang terkandung dalam ajaran agama dan bagaimana nilai tersebut diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Dalam konteks Indonesia, pendekatan substantif mempunyai relevansi karena masyarakat Indonesia terdiri atas berbagai kelompok agama. Nilai moral dapat digunakan untuk membangun kehidupan bersama tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk menjalankan keyakinannya.

Shaleh dan Wisnaeni (2019) menjelaskan bahwa hubungan agama dan negara di Indonesia mempunyai konsekuensi hukum karena negara berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara melalui konstitusi mempunyai hubungan dengan urusan agama dan kepercayaan serta mempunyai tanggung jawab dalam menciptakan kerukunan umat beragama. Kajian tersebut menunjukkan bahwa agama tidak dapat dipisahkan begitu saja dari kehidupan masyarakat Indonesia. Negara mempunyai kewajiban untuk menjamin kehidupan beragama, tetapi pada saat yang sama harus menjaga agar hubungan antarwarga tetap harmonis.

Fathani dan Qodir (2020) juga menjelaskan bahwa agama mempunyai peran penting dalam proses lahirnya Pancasila. Perumusan dasar negara melibatkan dialog dan kompromi antara kelompok yang mempunyai latar belakang berbeda. Sikap tersebut menunjukkan bahwa kepentingan persatuan dapat ditempatkan di atas kepentingan kelompok. Kajian mengenai hubungan Islam dan negara juga menunjukkan adanya perdebatan ideologi dalam kehidupan Indonesia yang majemuk. Oleh karena itu, posisi Pancasila dan agama perlu dipahami secara proporsional agar keduanya dapat berkontribusi dalam membangun kehidupan berbangsa.

Dari berbagai kajian tersebut dapat dipahami bahwa integrasi substantif bukan berarti menjadikan agama sebagai alat politik, tetapi menjadikan nilai agama sebagai sumber moral untuk membangun kehidupan publik. Menurut saya, model integrasi substantif lebih sesuai dengan kondisi Indonesia karena dapat memberikan ruang bagi nilai agama sekaligus mempertahankan persatuan dalam masyarakat yang plural. Negara membutuhkan nilai moral agar kekuasaan tidak digunakan secara sewenang-wenang, sementara masyarakat membutuhkan hukum yang memberikan perlindungan secara adil. Nilai kejujuran dapat diterapkan dalam pemberantasan korupsi, nilai amanah dapat diterapkan dalam tanggung jawab pejabat publik, nilai keadilan dapat diterapkan dalam pelayanan publik, dan nilai kepedulian dapat diwujudkan melalui perlindungan terhadap masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nahl ayat 90:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90).

Ayat tersebut memberikan dasar moral yang kuat bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Keadilan tidak hanya menjadi konsep agama, tetapi juga merupakan prinsip penting dalam penyelenggaraan negara. Dalam pembangunan kesehatan, prinsip keadilan berarti setiap masyarakat memiliki kesempatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak tanpa diskriminasi. Tenaga kesehatan juga perlu memberikan pelayanan berdasarkan kebutuhan pasien, bukan berdasarkan status sosial, ekonomi, suku, maupun latar belakang lainnya.

Selain itu, QS. Al-Hujurat ayat 13 menjelaskan:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Artinya: “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.” (QS. Al-Hujurat: 13).

Ayat tersebut sangat relevan dengan kondisi Indonesia yang memiliki keberagaman masyarakat. Perbedaan agama, suku, budaya, dan kondisi sosial tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan yang berbeda secara tidak adil. Dalam pelayanan kesehatan dan kebidanan, tenaga kesehatan perlu menghormati keberagaman pasien serta memberikan pelayanan dengan sikap profesional dan manusiawi.

Rasulullah SAW juga bersabda:

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ، إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى

Artinya: “Perumpamaan orang-orang mukmin dalam saling mencintai, saling menyayangi dan saling mengasihi adalah seperti satu tubuh. Apabila salah satu anggota tubuh sakit, seluruh tubuh ikut merasakan sakit dengan tidak bisa tidur dan demam.” (HR. Muslim, No. 2586).

Hadis tersebut menunjukkan pentingnya persatuan dan kepedulian. Dalam kehidupan negara, masyarakat tidak boleh melihat perbedaan sebagai alasan untuk saling bermusuhan. Perbedaan agama dan budaya harus dikelola melalui sikap saling menghormati. Nilai kepedulian tersebut juga sangat penting dalam pembangunan kesehatan karena seseorang yang sedang sakit membutuhkan perhatian dan bantuan dari lingkungan sekitarnya.

Dalam pelayanan kebidanan, nilai integrasi substantif dapat diterapkan melalui pelayanan yang menghormati martabat perempuan, menjaga kerahasiaan pasien, memberikan informasi secara jujur, menghargai keputusan pasien, serta memberikan pelayanan secara adil. Bidan memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kepada perempuan selama masa kehamilan, persalinan, nifas, maupun pelayanan kesehatan reproduksi. Oleh karena itu, nilai amanah, kasih sayang, keadilan, dan kepedulian dapat menjadi dasar moral dalam menjalankan tugas kebidanan. Penerapan nilai tersebut tetap harus disesuaikan dengan standar profesi, ketentuan hukum, kode etik, dan keselamatan pasien.

Model integrasi substantif juga memiliki berbagai tantangan. Salah satunya adalah politisasi agama. Agama dapat digunakan sebagai alat untuk memperoleh dukungan politik. Apabila identitas agama terus digunakan untuk membedakan “kelompok kita” dan “kelompok mereka”, kehidupan masyarakat dapat menjadi terpecah. Tantangan lainnya adalah sikap eksklusif. Dalam masyarakat plural, setiap orang mempunyai hak untuk menjalankan keyakinannya sehingga negara harus memberikan perlindungan secara adil tanpa membiarkan diskriminasi.

Tantangan berikutnya adalah menerjemahkan nilai agama menjadi kebijakan nyata. Nilai keadilan tidak cukup hanya dibicarakan, tetapi harus diwujudkan melalui pelayanan publik yang tidak diskriminatif. Dalam bidang kesehatan, hal tersebut dapat diwujudkan melalui pelayanan yang dapat diakses oleh masyarakat, perhatian terhadap kelompok rentan, serta pelayanan yang menghormati hak dan martabat pasien.

Integrasi substantif dapat diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan. Dalam pendidikan, nilai agama dapat digunakan untuk membentuk kejujuran, tanggung jawab, dan kepedulian. Dalam pelayanan publik, nilai keadilan dapat diwujudkan dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan latar belakang. Dalam pemerintahan, nilai amanah dapat menjadi dasar untuk menghindari korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Dalam kehidupan sosial, nilai persaudaraan dapat mendorong masyarakat menyelesaikan konflik melalui dialog. Dalam bidang kesehatan dan kebidanan, nilai tersebut dapat diwujudkan melalui pelayanan yang profesional, empatik, aman, adil, dan menghormati hak pasien. Dengan demikian, agama memberikan kontribusi moral, sedangkan negara memberikan aturan yang berlaku bagi seluruh warga negara.

 III. Penutup

Model integrasi substantif agama dan negara merupakan pendekatan yang menempatkan nilai agama sebagai sumber moral dalam kehidupan bernegara tanpa menghilangkan prinsip Pancasila dan konstitusi. Model ini sesuai dengan kondisi Indonesia yang plural karena memberikan ruang bagi nilai keagamaan sekaligus menjaga persatuan masyarakat. Nilai keadilan, kebajikan, amanah, persaudaraan, dan kepedulian yang terdapat dalam ajaran Islam dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam pembangunan kesehatan dan pelayanan kebidanan. Dalam pelayanan kebidanan, nilai tersebut dapat diwujudkan melalui pelayanan yang adil, profesional, penuh empati, tidak diskriminatif, menjaga kerahasiaan, dan menghormati martabat serta hak pasien. Oleh karena itu, integrasi agama dan negara sebaiknya tidak berhenti pada simbol, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata yang memberikan kemaslahatan bagi masyarakat dan memperkuat Pancasila serta persatuan Indonesia

Daftar Pustaka

Fathani, A. T., & Qodir, Z. (2020). Agama musuh Pancasila? Studi sejarah dan peran agama dalam lahirnya Pancasila. Al-Qalam, 26(1), 117–128.

Mahfud MD, M. (2017). Politik hukum di Indonesia. Rajawali Pers.

Qodir, Z. (2013). Discourse kontestasi ideologi: Reposisi Islam dan negara di Indonesia. Jurnal Sosiologi Agama.

Sadzali, A. (2020). Hubungan agama dan negara di Indonesia: Polemik dan implikasinya dalam pembentukan dan perubahan konstitusi. Undang: Jurnal Hukum, 3(2), 341–375.

Shaleh, A. I., & Wisnaeni, F. (2019). Hubungan agama dan negara menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(2), 237–249.

Sukardja, A. (2012). Piagam Madinah dan Undang-Undang Dasar NRI 1945: Kajian perbandingan tentang dasar hidup bersama dalam masyarakat yang majemuk. Sinar Grafika.

Al-Qur’an. QS. An-Nahl: 90; QS. Al-Hujurat: 13.

Muslim. Shahih Muslim, Hadis No. 2586.

Kontributor: Dian Imeldayanti

Editor: Dr. Sumaryati, M.Pd.I.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *