Pencegahan Penyakit Jantung Pada Pasien Berisiko Tinggi
I. Pendahuluan
Penyakit jantung memerlukan perhatian khusus karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pasien, tetapi juga dapat memengaruhi keluarga dan orang-orang di sekitarnya. Penyakit ini dapat mengganggu aktivitas, menurunkan kualitas hidup, bahkan membahayakan keselamatan apabila tidak ditangani dengan baik. Seseorang yang telah mengetahui dirinya memiliki risiko tinggi seharusnya memiliki kesadaran untuk menjaga kesehatan dan mencegah kondisi yang lebih buruk. Membiarkan faktor risiko tanpa pengendalian dapat menimbulkan mudarat yang lebih besar bagi diri sendiri. Oleh karena itu, pencegahan sejak dini penting dilakukan sebelum penyakit berkembang.
Pemikiran tersebut sejalan dengan prinsip Al-Wiqayah Khairun min Al-Ilaj, yaitu pencegahan lebih baik daripada pengobatan. Prinsip ini mendorong manusia untuk berusaha menjaga diri dan menghindari hal-hal yang dapat membahayakan kesehatan. Dalam konteks penyakit jantung, pencegahan menjadi penting terutama bagi pasien berisiko tinggi. Menurut saya, pencegahan bukan hanya persoalan medis, tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap diri sendiri. Melalui esai ini, saya membahas prinsip tersebut sebagai paradigma pencegahan penyakit jantung pada pasien berisiko tinggi.
II. Pembahasan
Penyakit jantung merupakan salah satu masalah kesehatan yang tidak hanya berdampak pada pasien, tetapi juga dapat memengaruhi keluarga dan lingkungan di sekitarnya. Penyakit kardiovaskular masih menjadi penyebab utama kematian secara global. World Health Organization (WHO) memperkirakan sekitar 19,8 juta orang meninggal akibat penyakit kardiovaskular pada tahun 2022. Selain menyebabkan kematian dan kecacatan, penyakit kardiovaskular juga dapat menimbulkan beban ekonomi dan sosial bagi pasien maupun keluarga (World Health Organization [WHO], 2025).
Penyakit kardiovaskular berkaitan dengan berbagai faktor yang dapat dikendalikan, seperti pola makan tidak sehat, kurang aktivitas fisik, penggunaan tembakau, obesitas, tekanan darah tinggi, serta kadar gula dan lemak darah yang tinggi. WHO menjelaskan bahwa sebagian besar penyakit kardiovaskular dapat dicegah dengan mengendalikan faktor-faktor risiko tersebut. Deteksi dini juga penting agar seseorang dapat memperoleh konseling, perubahan gaya hidup, dan pengobatan yang sesuai sejak awal (WHO, 2025).
Konsep ini dapat dikaitkan dengan ḥifẓ al-nafs, yaitu menjaga atau melindungi jiwa dalam maqāṣid al-syarī‘ah. Perlindungan jiwa merupakan salah satu tujuan penting syariat. Dalam konteks kesehatan, menjaga jiwa dapat diwujudkan melalui usaha mempertahankan kesehatan, mencegah bahaya, dan mencari pengobatan ketika mengalami penyakit. Dengan demikian, menjaga kesehatan jantung bukan hanya persoalan medis, tetapi juga dapat dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab manusia dalam menjaga kehidupan.
Prinsip menjaga kesehatan juga dapat dikaitkan dengan firman Allah SWT dalam QS. Ibrahim ayat 7:
وَاِذْ تَاَذَّنَ رَبُّكُمْ لَىِٕنْ شَكَرْتُمْ لَاَزِيْدَنَّكُمْ وَلَىِٕنْ كَفَرْتُمْ اِنَّ عَذَابِيْ لَشَدِيْدٌ
Artinya: “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat berat.” (QS. Ibrahim: 7).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa kesehatan dapat dipandang sebagai salah satu nikmat Allah yang perlu disyukuri. Serta dapat kita pahami dari makna ayat ini bahwa rasa syukur tidak hanya diwujudkan melalui ucapan, tetapi juga melalui usaha menjaga nikmat tersebut. Dengan menjaga pola makan, melakukan aktivitas fisik, menghindari rokok, melakukan pemeriksaan kesehatan, dan mengikuti pengobatan ketika diperlukan dapat menjadi bentuk nyata dari rasa syukur.
Selain itu, terdapat hadis Nabi Muhammad:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ قَالَ: «لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ. رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ
Artinya: “Tidak boleh membahayakan dan tidak boleh saling membahayakan.” (HR. Ibn Mājah, No. 2340).
Hadis tersebut dapat dikaitkan dengan upaya pencegahan penyakit karena mengandung prinsip menghindari mudarat. Ketika seseorang telah mengetahui bahwa dirinya memiliki risiko penyakit jantung, usaha untuk mengurangi faktor risiko merupakan bentuk ikhtiar agar tidak membiarkan dirinya berada dalam keadaan yang membahayakan.
Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs) merupakan bagian dari kebutuhan pokok yang harus dilindungi. Al-Ghazali menjelaskan bahwa tujuan syariat berkaitan dengan perlindungan terhadap kebutuhan dasar manusia, termasuk jiwa. Pemikiran tersebut kemudian dikembangkan dalam kajian maqāṣid oleh ulama setelahnya. Dalam konteks kesehatan, prinsip ḥifẓ al-nafs dapat dipahami sebagai dorongan untuk mempertahankan keselamatan dan kesehatan manusia.
Dengan demikian, mengetahui risiko penyakit tetapi tidak melakukan usaha untuk mengendalikannya kurang sesuai dengan semangat menjaga jiwa. Hal ini bukan berarti seseorang yang mengalami penyakit dapat disalahkan atas kondisinya, karena penyakit memiliki banyak penyebab dan tidak seluruhnya dapat dikendalikan manusia. Namun, ketika terdapat faktor risiko yang masih dapat diubah, manusia memiliki kesempatan untuk melakukan ikhtiar. Bukti ilmiah menunjukkan bahwa pencegahan dan pengendalian faktor risiko memang penting dalam penyakit kardiovaskular. WHO menyatakan bahwa berhenti menggunakan tembakau, mengurangi konsumsi garam, memperbanyak buah dan sayuran, serta melakukan aktivitas fisik secara teratur dapat membantu menurunkan risiko penyakit kardiovaskular. WHO juga menekankan bahwa pengobatan hipertensi, diabetes, dan kadar lemak darah yang tinggi diperlukan untuk menurunkan risiko serangan jantung dan stroke (WHO, 2025).
Selain itu, Suksatan et al. (2022) melakukan systematic review terhadap 30 penelitian mengenai caregiver pasien gagal jantung. Hasil kajian menunjukkan bahwa faktor fisik, psikologis, dan sosial berhubungan dengan caregiver burden. Beban caregiver dapat memengaruhi kualitas hidup dan berbagai hasil perawatan pasien. Temuan tersebut menunjukkan bahwa dampak penyakit jantung tidak berhenti pada pasien, tetapi juga dapat dirasakan oleh keluarga yang memberikan perawatan.
American Heart Association melalui konsep Life’s Essential 8 juga menempatkan pola makan sehat, aktivitas fisik, menghindari nikotin, tidur yang cukup, serta pengendalian berat badan, kolesterol, gula darah, dan tekanan darah sebagai komponen penting dalam menjaga kesehatan kardiovaskular (American Heart Association [AHA], 2025).
Kajian ilmiah lain oleh Visseren et al. (2021) dalam European Heart Journal menegaskan bahwa pencegahan penyakit kardiovaskular perlu dilakukan melalui pendekatan komprehensif terhadap faktor risiko. Pedoman tersebut menekankan pentingnya berhenti merokok, aktivitas fisik, pola makan sehat, pengendalian berat badan, tekanan darah, lipid, dan faktor metabolik. Hal ini memperkuat bahwa pencegahan penyakit jantung tidak cukup dilakukan melalui satu perubahan saja, tetapi membutuhkan pengelolaan berbagai faktor risiko secara berkelanjutan.
Mengetahui bahwa seseorang memiliki risiko penyakit jantung seharusnya menjadi awal untuk melakukan perubahan, bukan alasan untuk mengabaikannya. Pengetahuan mengenai risiko akan menjadi lebih bermakna apabila diikuti tindakan nyata. Seseorang dapat mulai dari kebiasaan sederhana, seperti memperbaiki pola makan, meningkatkan aktivitas fisik sesuai kemampuan, menghindari rokok, menjaga berat badan, mengontrol tekanan darah dan kadar gula, serta melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.
Prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār memperkuat pemikiran tersebut karena manusia dianjurkan untuk tidak menimbulkan bahaya bagi dirinya maupun orang lain. Dalam konteks kesehatan, pencegahan dapat dipandang sebagai bentuk ikhtiar untuk mengurangi kemungkinan terjadinya mudarat. Sementara itu, QS. Ibrahim ayat 7 mengajarkan pentingnya bersyukur atas nikmat Allah. Menjaga kesehatan merupakan salah satu bentuk syukur karena kesehatan memungkinkan seseorang menjalankan aktivitas, beribadah, bekerja, dan menjalankan tanggung jawab terhadap keluarga.
Namun, pencegahan tidak boleh dipahami sebagai pengganti pengobatan. Seseorang yang telah mengalami penyakit tetap membutuhkan pemeriksaan dan terapi sesuai kondisi medisnya. Pencegahan dan pengobatan seharusnya berjalan bersama: pencegahan dilakukan untuk mengurangi risiko, sedangkan pengobatan dilakukan untuk mengendalikan kondisi yang sudah terjadi. WHO juga menegaskan pentingnya pengelolaan faktor risiko melalui perubahan gaya hidup dan penanganan medis yang sesuai (WHO, 2007).
Dalam praktik profesi kesehatan, khususnya keperawatan, konsep tersebut dapat diterapkan melalui upaya promotif dan preventif. Tenaga kesehatan dapat memberikan edukasi mengenai faktor risiko penyakit jantung, membantu pasien memahami pentingnya pola hidup sehat, mengingatkan kepatuhan terhadap pengobatan, serta mendorong pasien melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala. Pada pasien yang telah mengalami penyakit jantung, perawat juga dapat memberikan edukasi kepada keluarga mengenai perawatan pasien dan membantu mengidentifikasi beban caregiver.
Implementasi tersebut sejalan dengan prinsip ḥifẓ al-nafs karena tenaga kesehatan tidak hanya berfokus pada pengobatan ketika penyakit sudah terjadi, tetapi juga membantu pasien dan keluarga mempertahankan kesehatan serta mencegah komplikasi. Oleh karena itu, menurut saya, profesi kesehatan memiliki peran penting dalam mengubah pengetahuan pasien menjadi perilaku kesehatan yang nyata.
III. Penutup
Kesimpulannya, penyakit jantung tidak hanya menjadi masalah bagi individu, tetapi juga dapat memberikan dampak bagi keluarga dan lingkungan. Oleh karena itu, mengetahui adanya risiko penyakit jantung seharusnya mendorong seseorang untuk melakukan pencegahan melalui pola hidup sehat, pengendalian faktor risiko, pemeriksaan kesehatan, dan pengobatan yang tepat. Dalam perspektif Islam, menjaga kesehatan merupakan bagian dari ikhtiar untuk menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs) serta menerapkan prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār, yaitu tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Dengan demikian, kesadaran terhadap kesehatan bukan hanya tentang mengetahui risiko penyakit, tetapi juga tentang mengambil tindakan sebagai bentuk tanggung jawab dan rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat kesehatan.
Daftar Pustaka
Al-Ghazali, A. H. (1993). Al-Mustasfa min ‘ilm al-usul. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
American Heart Association. (2025). Life’s Essential 8. https://www.heart.org/en/healthy-living/healthy-lifestyle/lifes-essential-8
Ibn Majah. (n.d.). Sunan Ibn Majah (Hadith 2340). Sunnah.com. https://sunnah.com/ibnmajah:2340
Suksatan, W., Tankumpuan, T., & Davidson, P. M. (2022). Heart failure caregiver burden and outcomes: A systematic review. Journal of Primary Care & Community Health, 13, 1–12. https://doi.org/10.1177/21501319221112584
Visseren, F. L. J., Mach, F., Smulders, Y. M., Carballo, D., Koskinas, K. C., Bäck, M., Benetos, A., Biffi, A., Boavida, J.-M., Capodanno, D., Cosyns, B., Crawford, C., Davos, C. H., Desormais, I., Di Angelantonio, E., et al. (2021). 2021 ESC Guidelines on cardiovascular disease prevention in clinical practice. European Heart Journal, 42(34), 3227–3337. https://doi.org/10.1093/eurheartj/ehab484
World Health Organization. (2007). Prevention of cardiovascular disease: Guidelines for assessment and management of total cardiovascular risk. https://www.who.int/publications/i/item/9789241547178
World Health Organization. (2025). Cardiovascular diseases (CVDs). https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/cardiovascular-diseases-(cvds)
Kontributor: Keysha Talita Sakhi
Editor: Arif Islahuddin, M.Pd.

