Fardhu Kifayah sebagai Tanggung Jawab Bersama Masyarakat atas Ketersediaan Tenaga Kesehatan

I. Pendahuluan

Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang memiliki pengaruh besar terhadap keberlangsungan kehidupan individu dan masyarakat. Setiap orang membutuhkan pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, mudah dijangkau, dan diberikan oleh tenaga yang memiliki kompetensi. Dokter, bidan, perawat, apoteker, dan tenaga kesehatan lainnya memiliki peran penting dalam menjaga, meningkatkan, serta memulihkan kesehatan masyarakat. Namun, pelayanan kesehatan tidak akan berjalan secara optimal apabila jumlah tenaga kesehatan tidak mencukupi atau distribusinya tidak merata. Masyarakat di wilayah tertentu dapat mengalami kesulitan memperoleh pelayanan apabila fasilitas kesehatan tidak didukung oleh tenaga profesional yang memadai. Persoalan tersebut menunjukkan bahwa ketersediaan tenaga kesehatan bukan hanya menjadi tanggung jawab individu yang memilih profesi kesehatan, tetapi juga merupakan persoalan sosial yang membutuhkan perhatian bersama.

Dalam perspektif Islam, tanggung jawab sosial dapat dikaitkan dengan konsep fardhu kifayah. Fardhu kifayah merupakan kewajiban yang apabila telah dilaksanakan oleh sebagian anggota masyarakat dengan jumlah yang mencukupi, kewajiban tersebut gugur dari anggota masyarakat lainnya. Sebaliknya, apabila tidak ada pihak yang melaksanakannya padahal kebutuhan tersebut harus dipenuhi, masyarakat secara keseluruhan dapat menanggung dosa. Konsep tersebut menunjukkan adanya pembagian tanggung jawab dalam kehidupan sosial. Dalam konteks kesehatan, keberadaan tenaga kesehatan yang kompeten dapat dipandang sebagai kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, pendidikan, pembinaan, dan pengembangan profesi kesehatan dapat dipahami sebagai bagian dari usaha kolektif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Tulisan ini bertujuan menganalisis konsep fardhu kifayah sebagai tanggung jawab bersama dalam menjamin ketersediaan tenaga kesehatan serta mengaitkannya dengan peran masyarakat dan praktik kebidanan.

II. Pembahasan

Fardhu kifayah memiliki karakter yang berbeda dengan fardhu ‘ain. Fardhu ‘ain merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap individu yang memenuhi ketentuannya, sedangkan fardhu kifayah berkaitan dengan kebutuhan masyarakat yang pelaksanaannya cukup dilakukan oleh sebagian anggota masyarakat. Konsep tersebut memperlihatkan bahwa Islam memberikan perhatian terhadap pembagian peran dan tanggung jawab sosial. Tidak semua orang harus memiliki profesi yang sama, tetapi setiap kebutuhan penting masyarakat perlu memiliki pihak yang memiliki kemampuan untuk memenuhinya. Dalam konteks modern, kebutuhan tersebut dapat mencakup berbagai bidang keahlian, termasuk kesehatan.

Salah satu landasan Al-Qur’an yang relevan dengan pembahasan fardhu kifayah terdapat dalam QS. At-Taubah ayat 122:

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَائِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

Artinya: “Tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya.” (Kementerian Agama Republik Indonesia, 2019, QS. At-Taubah: 122).

Ayat tersebut menjelaskan bahwa sebagian anggota masyarakat perlu memiliki keahlian tertentu untuk kemudian memberikan manfaat kepada kelompoknya. Walaupun konteks ayat berkaitan dengan pendalaman ilmu agama, prinsip pembagian peran yang terkandung di dalamnya dapat menjadi dasar pemahaman mengenai tanggung jawab kolektif. Sebagian orang mempelajari bidang tertentu secara mendalam agar masyarakat tidak kehilangan pihak yang memiliki keahlian. Dalam bidang kesehatan, prinsip tersebut dapat dikaitkan dengan kebutuhan masyarakat terhadap tenaga profesional yang memiliki ilmu dan keterampilan untuk memberikan pelayanan kesehatan.

Ketersediaan tenaga kesehatan tidak dapat dipenuhi hanya dengan mengandalkan individu yang memiliki minat untuk menjadi tenaga kesehatan. Diperlukan sistem pendidikan, institusi pendidikan kesehatan, fasilitas praktik, kebijakan pemerintah, dukungan masyarakat, serta lingkungan profesional yang memungkinkan seseorang memperoleh kompetensi secara baik. Dengan demikian, tanggung jawab memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan memiliki dimensi sosial yang luas. Masyarakat membutuhkan dokter, bidan, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya, sedangkan profesi tersebut membutuhkan dukungan sistem agar dapat berkembang secara berkelanjutan.

Dalam perspektif fikih, sejumlah ulama memasukkan ilmu dan profesi yang sangat dibutuhkan masyarakat ke dalam pembahasan kewajiban kolektif. Dalam konteks kedokteran, Departemen Ifta Yordania menjelaskan bahwa mempelajari kedokteran dan menguasai bidang-bidang medis termasuk bagian dari fardhu kifayah, karena masyarakat membutuhkan tenaga yang kompeten untuk memberikan pelayanan kesehatan. Kewajiban tersebut juga berkaitan dengan pentingnya memastikan tersedianya tenaga kesehatan yang memenuhi kebutuhan masyarakat. Pandangan tersebut memperkuat bahwa profesi kesehatan tidak hanya memiliki dimensi pekerjaan, tetapi juga dapat memiliki dimensi pengabdian sosial.

Ketersediaan tenaga kesehatan menjadi semakin penting ketika melihat tantangan distribusi tenaga kesehatan. World Health Organization (WHO, 2025) menekankan bahwa tenaga kesehatan yang memadai, terdistribusi secara adil, dan mendapatkan dukungan yang baik merupakan unsur penting dalam pencapaian pelayanan kesehatan universal. Dalam bidang keperawatan, misalnya, tenaga keperawatan merupakan kelompok profesi kesehatan terbesar dan memiliki peran penting dalam mengurangi kesenjangan akses pelayanan kesehatan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan tenaga kesehatan bukan hanya persoalan jumlah, tetapi juga berkaitan dengan distribusi, pendidikan, kompetensi, lingkungan kerja, dan keberlanjutan profesi.

Konsep fardhu kifayah dapat memberikan perspektif moral terhadap persoalan tersebut. Apabila suatu masyarakat membutuhkan tenaga kesehatan tetapi tidak terdapat cukup orang yang bersedia mempelajari dan menjalankan profesi tersebut, kebutuhan masyarakat akan sulit terpenuhi. Oleh karena itu, masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang mendukung lahirnya tenaga kesehatan. Dukungan tersebut dapat dilakukan melalui penghargaan terhadap profesi kesehatan, pemberian kesempatan pendidikan, dukungan keluarga terhadap anggota keluarga yang memilih bidang kesehatan, serta kepedulian terhadap pemerataan pelayanan kesehatan.

Dalam praktik kebidanan, tanggung jawab tersebut memiliki arti yang sangat penting. Bidan berperan dalam memberikan pelayanan kepada perempuan pada berbagai tahap kehidupan, termasuk kesehatan reproduksi, kehamilan, persalinan, masa nifas, serta kesehatan bayi baru lahir. Ketersediaan bidan yang kompeten dapat membantu masyarakat memperoleh pelayanan yang dibutuhkan, terutama dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak. Laporan State of the World’s Midwifery menunjukkan bahwa tenaga bidan memiliki kontribusi penting terhadap pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan seksual, reproduksi, maternal, neonatal, dan remaja (Nove et al., 2021). Oleh karena itu, pendidikan dan pengembangan profesi kebidanan memiliki nilai sosial yang besar.

Seorang mahasiswa kebidanan yang menempuh pendidikan secara sungguh-sungguh pada dasarnya sedang mempersiapkan diri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Proses pendidikan tidak hanya bertujuan memperoleh gelar, tetapi juga membangun pengetahuan, keterampilan, sikap profesional, dan tanggung jawab moral. Mahasiswa kebidanan perlu memahami ilmu secara mendalam, mengikuti praktik klinis dengan sungguh-sungguh, menjaga etika profesi, serta mengembangkan kemampuan komunikasi. Kompetensi tersebut diperlukan agar ketika memasuki dunia kerja, tenaga kesehatan mampu memberikan pelayanan yang aman dan bertanggung jawab.

Hadis Nabi Muhammad SAW juga memberikan dasar mengenai pentingnya ikhtiar dalam memperoleh pengobatan:

تَدَاوَوْا عِبَادَ اللَّهِ، فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً

Artinya: “Berobatlah, wahai hamba-hamba Allah, karena Allah tidaklah menurunkan suatu penyakit kecuali Dia juga menurunkan obatnya.” (Abu Dawud, n.d., Hadith 3855).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang bagi manusia untuk berusaha memperoleh pengobatan dan mencari solusi terhadap penyakit. Upaya tersebut membutuhkan pengetahuan dan keterampilan dari tenaga kesehatan. Karena itu, keberadaan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dapat menjadi bagian penting dari ikhtiar masyarakat dalam menjaga kesehatan. Hadis tersebut juga dapat dipahami sebagai dorongan untuk mengembangkan ilmu kesehatan dan tidak mengabaikan usaha ilmiah dalam menghadapi persoalan kesehatan.

Hubungan antara tanggung jawab sosial dan profesi kesehatan juga terlihat dari tuntutan etika profesi. Tenaga kesehatan tidak cukup hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga perlu memiliki kejujuran, amanah, kasih sayang, keadilan, serta komitmen untuk melindungi pasien. Nisa et al. (2025) menjelaskan bahwa etika medis dalam perspektif Islam memiliki hubungan dengan prinsip maqashid syariah, khususnya perlindungan terhadap kehidupan, akal, keturunan, dan harta. Prinsip tersebut menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan harus diarahkan pada kemaslahatan manusia, bukan hanya pada keberhasilan tindakan medis.

Padela (2022) juga menjelaskan bahwa maqashid al-shariah dapat digunakan dalam pembahasan etika medis kontemporer. Pendekatan tersebut membantu menghubungkan nilai moral Islam dengan persoalan pelayanan kesehatan modern. Dalam konteks fardhu kifayah, tenaga kesehatan tidak hanya dituntut untuk hadir secara jumlah, tetapi juga harus memiliki kualitas moral dan profesional yang baik. Ketersediaan tenaga kesehatan yang banyak tetapi tidak kompeten tidak dapat sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, pemenuhan fardhu kifayah dalam bidang kesehatan harus mencakup aspek kuantitas, kualitas, kompetensi, etika, dan pemerataan.

Tanggung jawab tersebut juga tidak hanya dibebankan kepada individu yang memilih profesi kesehatan. Pemerintah memiliki tanggung jawab menyediakan kebijakan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang mendukung pemerataan tenaga kesehatan. Institusi pendidikan bertanggung jawab menghasilkan lulusan yang kompeten dan berintegritas. Masyarakat memiliki peran memberikan dukungan dan menghargai tenaga kesehatan. Keluarga juga dapat mendukung anggota keluarga yang ingin menempuh pendidikan di bidang kesehatan. Dengan pembagian peran tersebut, konsep fardhu kifayah dapat diwujudkan dalam bentuk kerja sama sosial yang nyata.

Selain itu, tenaga kesehatan perlu diberikan lingkungan kerja yang memungkinkan mereka menjalankan tugas secara optimal. Kekurangan tenaga kesehatan dapat menyebabkan beban kerja meningkat dan berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan. WHO (2025) menunjukkan bahwa penguatan tenaga kesehatan membutuhkan perhatian terhadap pendidikan, pekerjaan, kepemimpinan, regulasi, serta kondisi kerja. Hal ini menunjukkan bahwa tanggung jawab menyediakan tenaga kesehatan tidak berhenti setelah seseorang menyelesaikan pendidikan. Keberlanjutan profesi juga perlu diperhatikan agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan secara terus-menerus.

Dalam konteks masyarakat Indonesia, penerapan konsep fardhu kifayah dapat diwujudkan melalui peningkatan kesadaran bahwa profesi kesehatan merupakan bagian dari kebutuhan bersama. Masyarakat tidak harus seluruhnya menjadi tenaga kesehatan, tetapi perlu memastikan bahwa terdapat cukup anggota masyarakat yang memiliki kemampuan di bidang tersebut. Sebagian individu dapat memilih pendidikan kedokteran, kebidanan, keperawatan, farmasi, kesehatan masyarakat, atau bidang kesehatan lainnya sesuai kebutuhan. Individu yang telah memiliki kompetensi kemudian menggunakan keahliannya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, fardhu kifayah tidak seharusnya dipahami hanya sebagai kewajiban yang bersifat teoritis. Konsep tersebut dapat menjadi dasar untuk membangun kesadaran bahwa setiap masyarakat memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi secara bersama. Ketersediaan tenaga kesehatan merupakan salah satu kebutuhan tersebut karena menyangkut keselamatan dan kualitas hidup manusia. Pendidikan tenaga kesehatan, peningkatan kompetensi, pemerataan penempatan, dukungan terhadap tenaga kesehatan, serta pelayanan yang beretika merupakan bentuk nyata dari usaha memenuhi kebutuhan kolektif tersebut.

III. Penutup

Fardhu kifayah sebagai konsep tanggung jawab kolektif memiliki relevansi kuat dengan kebutuhan masyarakat terhadap tenaga kesehatan. QS. At-Taubah ayat 122 memberikan gambaran mengenai pentingnya sebagian anggota masyarakat memiliki keahlian yang kemudian memberikan manfaat kepada kelompoknya, sedangkan hadis tentang anjuran berobat menunjukkan pentingnya usaha dalam menjaga kesehatan. Dalam konteks pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan tenaga profesional dapat dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab sosial karena masyarakat membutuhkan pihak yang memiliki kompetensi untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan. Tanggung jawab tersebut tidak hanya berada pada individu yang memilih profesi kesehatan, tetapi juga melibatkan keluarga, institusi pendidikan, pemerintah, dan masyarakat. Dalam bidang kebidanan, tanggung jawab tersebut diwujudkan melalui pendidikan dan pengembangan bidan yang kompeten agar kebutuhan kesehatan ibu dan anak dapat terpenuhi. Oleh karena itu, pemenuhan fardhu kifayah dalam bidang kesehatan perlu diarahkan pada terciptanya tenaga kesehatan yang cukup secara jumlah, merata dalam distribusi, kompeten dalam keilmuan, serta memiliki integritas dan kepedulian terhadap masyarakat.

Daftar Pustaka

Alfahmi, M. Z. (2022). Justification for requiring disclosure of diagnoses and prognoses to dying patients in Saudi medical settings: A Maqasid Al-Shariah-based Islamic bioethics approach. BMC Medical Ethics, 23, 72. https://doi.org/10.1186/s12910-022-00808-6

Assuyuthi Chalil, M. J., & Siregar, M. (2022). Pelatihan fardhu kifayah jenazah pasien terpapar Covid-19 pada perawat ruang intensive care unit (ICU). Aksiologiya: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1). https://doi.org/10.30651/aks.v7i1.10400

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

Nisa’, S. K., Sakuntala Laksono, R. R. N., Setiawan, M. A., & Winayah, M. A. (2025). Integrasi nilai Islam dalam etika profesi kedokteran: Kajian literatur kesehatan Islami. Maliki Interdisciplinary Journal, 3(11), 2306–2314.

Nove, A., ten Hoope-Bender, P., Boyce, M., Bar-Zeev, S., de Bernis, L., Lal, G., Matthews, Z., Mekuria, M., & Homer, C. S. E. (2021). The State of the World’s Midwifery 2021 report: Findings to drive global policy and practice. Human Resources for Health, 19, 146. https://doi.org/10.1186/s12960-021-00694-w

Padela, A. I. (2022). Maqāṣidī models for an “Islamic” medical ethics: Problem-solving or confusing at the bedside? American Journal of Islam and Society, 39(1–2), 72–114. https://doi.org/10.35632/ajis.v39i1-2.3069

World Health Organization. (2025). State of the world’s nursing report 2025. World Health Organization.

Abu Dawud, S. (n.d.). Sunan Abi Dawud (Hadith 3855).

Kontributor: Amelia Pebrianti

Editor: Dr. Sumaryati, M.Pd.I.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *