Maqashid Syariah sebagai Kerangka Penilaian Etis atas Edukasi Kesehatan Berbasis Bukti

I. Pendahuluan

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia, termasuk dalam bidang kesehatan. Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai kehamilan, persalinan, kesehatan reproduksi, gizi, hingga perawatan bayi melalui berbagai sumber, seperti tenaga kesehatan, buku, jurnal ilmiah, dan media digital. Kemudahan memperoleh informasi memberikan peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran dalam menjaga kesehatan. Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan karena tidak semua informasi yang beredar memiliki dasar ilmiah yang kuat. Informasi kesehatan yang keliru dapat menyebabkan kesalahpahaman, keputusan yang tidak tepat, bahkan meningkatkan risiko terhadap keselamatan seseorang. Oleh karena itu, edukasi kesehatan perlu diberikan berdasarkan bukti ilmiah sekaligus memperhatikan aspek etika, nilai agama, serta kebutuhan pasien.

Dalam perspektif Islam, kesehatan berkaitan erat dengan tujuan syariat dalam menjaga kemaslahatan manusia. Konsep maqashid syariah menjelaskan bahwa syariat memiliki tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan dan mencegah kemudaratan. Al-Ghazali menjelaskan lima kebutuhan pokok yang perlu dijaga, yaitu agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Dalam bidang kesehatan, pemeliharaan jiwa, akal, dan keturunan memiliki keterkaitan kuat dengan pemberian edukasi kesehatan. Oleh karena itu, maqashid syariah dapat digunakan sebagai kerangka etis untuk menilai apakah suatu informasi kesehatan benar-benar memberikan manfaat, mencegah bahaya, dan menghormati martabat manusia. Tulisan ini bertujuan menganalisis penerapan maqashid syariah dalam edukasi kesehatan berbasis bukti serta mengaitkannya dengan praktik pelayanan kebidanan.

II. Pembahasan

Maqashid syariah merupakan konsep yang berkaitan dengan tujuan utama ditetapkannya syariat. Al-Ghazali menjelaskan bahwa kemaslahatan manusia dapat dilihat melalui perlindungan terhadap lima kebutuhan pokok, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (Al-Ghazali, 1993). Pemikiran tersebut kemudian dikembangkan oleh al-Syatibi yang menjelaskan bahwa ketentuan syariat pada dasarnya bertujuan mencapai kemaslahatan manusia dalam kehidupan dunia dan akhirat (Al-Syatibi, 1997). Konsep tersebut menunjukkan bahwa nilai Islam dapat menjadi dasar dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan, termasuk persoalan kesehatan. Dalam pelayanan kesehatan, prinsip maqashid syariah dapat membantu tenaga kesehatan mempertimbangkan manfaat, risiko, kebutuhan, dan dampak moral dari informasi atau tindakan yang diberikan kepada pasien.

Salah satu tujuan yang paling berkaitan dengan pelayanan kesehatan adalah hifz al-nafs atau pemeliharaan jiwa. Manusia memiliki kewajiban untuk menjaga kehidupan dan menghindarkan diri dari berbagai hal yang dapat membahayakan kesehatan. Edukasi kesehatan berbasis bukti merupakan salah satu bentuk ikhtiar dalam mencapai tujuan tersebut. Informasi yang berasal dari penelitian ilmiah dan pedoman kesehatan dapat membantu seseorang memahami kondisi tubuh, mengenali faktor risiko, melakukan pencegahan, dan menentukan waktu yang tepat untuk memperoleh pertolongan. Dengan demikian, edukasi kesehatan memiliki nilai etis apabila diarahkan untuk menjaga keselamatan dan meningkatkan kualitas kehidupan.

Dasar mengenai pentingnya menjaga kehidupan terdapat dalam QS. Al-Ma’idah ayat 32:

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

Artinya: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.” (Kementerian Agama Republik Indonesia, 2019, QS. Al-Ma’idah: 32).

Ayat tersebut menunjukkan tingginya nilai kehidupan manusia. Walaupun ayat tersebut berbicara mengenai ketetapan hukum bagi Bani Israil, pesan moral tentang penghargaan terhadap kehidupan memiliki relevansi dengan bidang kesehatan. Pemeliharaan kehidupan dapat diwujudkan melalui berbagai usaha untuk mencegah penyakit, mengurangi risiko, memberikan pertolongan yang tepat, dan meningkatkan pengetahuan kesehatan. Dalam konteks edukasi kesehatan, ayat tersebut menjadi pengingat bahwa informasi yang diberikan tenaga kesehatan harus diarahkan pada perlindungan kehidupan, bukan sekadar memenuhi kebutuhan penyampaian informasi.

Prinsip tersebut menjadi semakin penting karena informasi kesehatan dapat memberikan dampak langsung terhadap perilaku seseorang. Informasi yang tidak akurat dapat membuat seseorang mengabaikan tanda bahaya atau memilih tindakan yang tidak sesuai dengan kondisi kesehatan. Sebaliknya, informasi yang memiliki dasar ilmiah dapat membantu seseorang mengambil keputusan secara lebih rasional. Oleh karena itu, tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa edukasi yang diberikan berasal dari sumber yang dapat dipercaya dan disampaikan sesuai dengan kondisi pasien.

Prinsip pencegahan kemudaratan juga terdapat dalam hadis Nabi Muhammad SAW:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (Ibn Mājah, n.d., Hadith 2341).

Hadis tersebut memiliki hubungan erat dengan etika edukasi kesehatan. Informasi yang diberikan kepada pasien seharusnya tidak menimbulkan bahaya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tenaga kesehatan perlu mempertimbangkan kemampuan pasien dalam memahami informasi, kondisi psikologis pasien, serta kemungkinan dampak dari informasi yang diberikan. Edukasi yang terlalu menakutkan dapat menimbulkan kecemasan, sedangkan informasi yang terlalu sederhana tanpa menjelaskan risiko dapat menyebabkan pasien meremehkan kondisi tertentu. Karena itu, komunikasi kesehatan harus dilakukan secara seimbang, jelas, jujur, dan bertanggung jawab.

Dalam pelayanan kebidanan, penerapan hifz al-nafs menjadi sangat penting karena kebidanan berkaitan dengan kesehatan perempuan dan bayi pada berbagai tahapan kehidupan. Pada masa kehamilan, bidan memiliki peran dalam memberikan edukasi mengenai pemeriksaan kehamilan, pemenuhan gizi, aktivitas yang sesuai, tanda bahaya kehamilan, persiapan persalinan, serta pentingnya memperoleh pertolongan ketika muncul kondisi yang membutuhkan penanganan. World Health Organization (WHO, 2016) menjelaskan bahwa pelayanan antenatal merupakan bagian penting dari pelayanan kesehatan yang mencakup promosi kesehatan, pencegahan, deteksi dini, dan dukungan bagi perempuan selama kehamilan. Hal ini menunjukkan bahwa edukasi merupakan bagian penting dari pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Edukasi pada masa kehamilan juga berkaitan dengan hifz al-nasl atau pemeliharaan keturunan. Kesehatan ibu dan janin memiliki hubungan yang erat sehingga upaya menjaga kesehatan selama kehamilan merupakan bagian dari upaya menjaga generasi. Edukasi mengenai nutrisi, pemeriksaan kehamilan, pencegahan infeksi, persiapan persalinan, perawatan bayi baru lahir, dan pemberian ASI merupakan contoh informasi yang dapat membantu ibu mempersiapkan diri dan menjaga kesehatan bayi. Pelayanan setelah persalinan juga memerlukan edukasi mengenai kesehatan ibu dan bayi karena masa nifas merupakan periode penting bagi pemulihan ibu dan perkembangan awal bayi. WHO (2022) menekankan pentingnya pemberian informasi, dukungan, dan pelayanan yang berpusat pada kebutuhan perempuan dan bayi selama periode pascapersalinan.

Selain hifz al-nafs dan hifz al-nasl, edukasi kesehatan juga berkaitan dengan hifz al-‘aql atau pemeliharaan akal. Pengetahuan yang benar membantu seseorang memahami kondisi kesehatan dan mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan yang rasional. Pada era digital, masyarakat dapat menemukan berbagai informasi mengenai kehamilan, persalinan, obat, makanan, dan kesehatan reproduksi melalui media sosial. Sebagian informasi tersebut berasal dari sumber yang tidak jelas atau hanya berdasarkan pengalaman pribadi. Kondisi ini dapat menimbulkan masalah apabila informasi tersebut dianggap sebagai kebenaran umum tanpa mempertimbangkan kondisi setiap individu. Oleh sebab itu, tenaga kesehatan perlu membantu pasien mengembangkan kemampuan untuk memahami dan menilai informasi kesehatan secara kritis.

Edukasi kesehatan berbasis bukti tidak hanya berarti menyampaikan hasil penelitian kepada pasien, tetapi juga menerjemahkan bukti ilmiah menjadi informasi yang dapat dipahami dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Bukti ilmiah perlu disesuaikan dengan kondisi pasien, kebutuhan pelayanan, serta nilai dan budaya yang dimiliki pasien. Pendekatan maqashid syariah dapat memberikan kerangka etis agar penggunaan bukti ilmiah tetap berorientasi pada kemaslahatan. Hal ini penting karena keberhasilan pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh ketepatan informasi secara ilmiah, tetapi juga oleh cara informasi tersebut diberikan dan diterapkan.

Penerapan prinsip tersebut juga perlu memperhatikan martabat dan hak pasien. Edukasi kesehatan tidak seharusnya dilakukan secara satu arah dengan menganggap pasien hanya sebagai penerima informasi. Pasien perlu diberikan kesempatan untuk bertanya, menyampaikan kekhawatiran, memahami pilihan yang tersedia, dan terlibat dalam pengambilan keputusan. Miyauchi et al. (2022) melalui kajian meta-sintesis mengenai pengalaman perempuan dalam pelayanan persalinan menunjukkan pentingnya pelayanan yang berpusat pada perempuan dan penghormatan terhadap pengalaman pasien. Temuan tersebut memperkuat bahwa komunikasi, penghormatan, dan keterlibatan pasien merupakan unsur penting dalam pelayanan maternitas yang berkualitas.

Dalam praktik kebidanan, penghormatan terhadap pasien dapat diwujudkan melalui komunikasi yang sopan, menjaga privasi, memberikan informasi sebelum melakukan pemeriksaan atau tindakan, serta meminta persetujuan pasien. Bidan juga perlu menghindari penyampaian informasi yang bersifat menghakimi. Kepercayaan pasien terhadap tenaga kesehatan dapat terbentuk ketika pasien merasa dihargai dan didengarkan. Hal tersebut sejalan dengan prinsip kemaslahatan dalam maqashid syariah, karena pelayanan yang baik tidak hanya mempertimbangkan kondisi fisik pasien, tetapi juga memperhatikan aspek psikologis, sosial, dan martabat manusia.

Konteks pelayanan kesehatan di Indonesia juga mendukung pentingnya pelayanan yang berkualitas. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 mengatur standar teknis pemenuhan standar pelayanan minimal kesehatan sebagai bagian dari upaya menjamin jenis dan mutu pelayanan dasar kesehatan bagi masyarakat (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2024). Dalam praktik kebidanan, standar pelayanan dapat menjadi dasar bagi tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan maqashid syariah memberikan kerangka nilai agar pelayanan tetap berorientasi pada kemaslahatan.

Dengan demikian, penilaian etis terhadap edukasi kesehatan berbasis bukti dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek yang saling berkaitan. Pertama, informasi harus memiliki dasar ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, informasi harus memberikan manfaat dan tidak meningkatkan risiko bahaya bagi pasien. Ketiga, informasi perlu disampaikan sesuai dengan tingkat pemahaman, kondisi, serta kebutuhan pasien. Keempat, edukasi harus menghormati martabat, privasi, dan hak pasien. Kelima, tenaga kesehatan perlu mempertimbangkan nilai budaya dan keyakinan pasien selama tidak menghambat tindakan yang diperlukan untuk keselamatan. Aspek-aspek tersebut menunjukkan bahwa edukasi kesehatan yang baik bukan hanya persoalan benar atau salah secara ilmiah, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana ilmu digunakan untuk mencapai kemaslahatan.

Pengintegrasian maqashid syariah dengan edukasi kesehatan berbasis bukti juga dapat memperkuat profesionalisme tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan perlu terus memperbarui pengetahuan melalui literatur ilmiah dan pedoman profesional, tetapi pada saat yang sama perlu memiliki kepekaan terhadap nilai dan kebutuhan manusia. Pengetahuan tanpa etika dapat menghasilkan pelayanan yang kaku, sedangkan etika tanpa dasar ilmiah dapat menyebabkan keputusan yang kurang tepat. Keduanya perlu dipadukan agar pelayanan kesehatan dapat memberikan manfaat secara maksimal. Dalam konteks kebidanan, integrasi tersebut dapat diwujudkan melalui edukasi yang ilmiah, komunikasi yang manusiawi, pengambilan keputusan yang melibatkan pasien, serta tindakan yang mengutamakan keselamatan ibu dan bayi.

III. Penutup

Maqashid syariah dapat digunakan sebagai kerangka penilaian etis terhadap edukasi kesehatan berbasis bukti karena memiliki orientasi pada kemaslahatan dan pencegahan kemudaratan. Prinsip hifz al-nafs, hifz al-nasl, dan hifz al-‘aql memiliki keterkaitan erat dengan pelayanan kebidanan, khususnya dalam menjaga keselamatan ibu dan bayi, melindungi keturunan, serta meningkatkan kemampuan pasien memahami informasi kesehatan. QS. Al-Ma’idah ayat 32 memberikan landasan mengenai pentingnya memelihara kehidupan, sedangkan hadis لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ memberikan prinsip untuk menghindari tindakan yang membahayakan. Oleh karena itu, edukasi kesehatan perlu diberikan berdasarkan bukti ilmiah, disampaikan secara jelas dan bertanggung jawab, serta tetap menghormati martabat dan hak pasien. Integrasi antara bukti ilmiah dan maqashid syariah dapat menghasilkan pelayanan kebidanan yang tidak hanya tepat secara medis, tetapi juga memiliki dasar etis dan nilai kemanusiaan. Penerapan pendekatan tersebut diharapkan mampu membantu tenaga kesehatan memberikan edukasi yang aman, bermanfaat, menghargai pasien, dan berorientasi pada tercapainya kemaslahatan bagi ibu, bayi, keluarga, dan masyarakat.

Daftar Pustaka

Al-Ghazali, A. H. (1993). Al-Mustasfa min ‘ilm al-usul. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Syatibi, I. (1997). Al-Muwafaqat fi usul al-shari’ah. Dar Ibn ‘Affan.

Ibn Mājah, M. Y. (n.d.). Sunan Ibn Mājah (Hadith 2341).

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang standar teknis pemenuhan standar pelayanan minimal kesehatan. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Miyauchi, A., Shishido, E., & Horiuchi, S. (2022). Women’s experiences and perceptions of women-centered care and respectful care during facility-based childbirth: A meta-synthesis. Japan Journal of Nursing Science, 19(3), e12475. https://doi.org/10.1111/jjns.12475

World Health Organization. (2016). WHO recommendations on antenatal care for a positive pregnancy experience. World Health Organization.

World Health Organization. (2022). WHO recommendations on maternal and newborn care for a positive postnatal experience. World Health Organization. https://doi.org/10.1111/jjns.12475

Kontributor: Lifiani

Editor: Arif Islahuddin, M.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *