Fikih Lingkungan Sebagai Wujud Akhlak Kepada Alam dan Upaya Menekan Angka Penyakit Jantung
Pendahuluan
Lingkungan hidup merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Udara yang bersih, air yang layak, makanan yang sehat, serta lingkungan yang aman merupakan kebutuhan dasar yang mendukung kualitas hidup manusia. Namun, perkembangan aktivitas manusia juga menimbulkan berbagai persoalan lingkungan, seperti pencemaran udara, penumpukan sampah, pencemaran air, berkurangnya ruang terbuka hijau, dan pola konsumsi yang tidak sehat. Persoalan tersebut tidak hanya mengancam kelestarian alam, tetapi juga dapat memberikan dampak terhadap kesehatan manusia. Salah satu masalah kesehatan yang perlu mendapatkan perhatian adalah penyakit kardiovaskular. World Health Organization (WHO) memperkirakan bahwa sekitar 19,8 juta orang meninggal akibat penyakit kardiovaskular pada tahun 2022, atau sekitar 32% dari seluruh kematian di dunia. Sekitar 85% dari kematian tersebut disebabkan oleh serangan jantung dan stroke. WHO juga menegaskan bahwa sebagian besar penyakit kardiovaskular dapat dicegah dengan mengendalikan faktor risiko perilaku dan lingkungan, termasuk pola makan tidak sehat, kurang aktivitas fisik, penggunaan tembakau, obesitas, dan polusi udara.
Permasalahan tersebut juga relevan dalam konteks Indonesia. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi penyakit jantung berdasarkan diagnosis dokter tercatat sebesar 0,85%, dengan estimasi sekitar 877.531 penduduk. Data tersebut menunjukkan bahwa penyakit jantung bukan hanya persoalan individu, tetapi juga menjadi bagian dari tantangan kesehatan masyarakat. Dalam Islam, menjaga kesehatan dan lingkungan memiliki hubungan dengan tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi. Konsep fikih lingkungan (fiqh al-bi’ah) mengajarkan bahwa manusia tidak memiliki kebebasan mutlak untuk mengeksploitasi alam, melainkan memiliki amanah untuk memelihara dan mengelolanya secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, penerapan fikih lingkungan sebagai wujud akhlak kepada alam dapat menjadi salah satu landasan etis dalam membangun lingkungan yang mendukung kesehatan masyarakat. Esai ini bertujuan menganalisis hubungan antara fikih lingkungan, kerusakan lingkungan, dan faktor risiko penyakit jantung serta menjelaskan bagaimana nilai tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan profesi keperawatan.
Pembahasan
Fikih lingkungan atau fiqh al-bi’ah merupakan pemahaman terhadap nilai dan prinsip Islam yang mengatur hubungan manusia dengan lingkungan. Konsep tersebut berangkat dari pandangan bahwa alam merupakan ciptaan Allah Swt. yang harus dipelihara, bukan sekadar sumber daya yang dapat digunakan tanpa batas. Manusia memiliki kedudukan sebagai khalifah yang membawa amanah untuk mengelola bumi secara bertanggung jawab. Karena itu, menjaga lingkungan dapat dipahami sebagai bagian dari akhlak, sebab perilaku manusia terhadap alam pada akhirnya dapat memberikan dampak kepada manusia lain dan kehidupan secara keseluruhan.
Landasan tersebut dapat ditemukan dalam firman Allah Swt. dalam QS. Ar-Rum ayat 41:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Artinya: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum [30]: 41).
Ayat tersebut menunjukkan adanya hubungan antara tindakan manusia dan kerusakan yang muncul di lingkungan. Dalam kehidupan modern, kerusakan tersebut dapat terlihat melalui pencemaran udara, pencemaran air, pengelolaan sampah yang buruk, maupun eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan. Kerusakan lingkungan kemudian dapat memberikan konsekuensi kembali kepada manusia. Dengan demikian, pesan QS. Ar-Rum ayat 41 tidak hanya relevan dalam konteks pelestarian alam, tetapi juga dapat menjadi dasar untuk membangun kesadaran bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari menjaga kehidupan.
Hubungan antara lingkungan dan kesehatan semakin terlihat ketika membahas pencemaran udara. Polusi udara bukan sekadar masalah kualitas lingkungan, tetapi juga merupakan faktor risiko kesehatan. WHO memperkirakan bahwa polusi udara luar ruangan menyebabkan sekitar 4,2 juta kematian prematur di dunia pada tahun 2019. Dari kematian tersebut, sekitar 68% berkaitan dengan penyakit jantung iskemik dan stroke. WHO juga menjelaskan bahwa partikel halus atau PM2.5 dapat masuk jauh ke dalam sistem pernapasan dan berhubungan dengan penyakit kardiovaskular. Data tersebut memperlihatkan bahwa lingkungan yang tercemar dapat menjadi salah satu jalur yang berkontribusi terhadap beban penyakit kardiovaskular.
Meskipun demikian, hubungan tersebut perlu dipahami secara hati-hati. Penyakit jantung bukanlah penyakit yang hanya disebabkan oleh kerusakan lingkungan. Penyakit kardiovaskular merupakan kondisi multifaktor yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti usia, genetik, tekanan darah tinggi, kadar kolesterol, diabetes, kebiasaan merokok, pola makan, kurang aktivitas fisik, obesitas, dan faktor lingkungan. WHO juga mengelompokkan penyakit tidak menular sebagai kondisi yang dihasilkan dari kombinasi faktor genetik, fisiologis, lingkungan, dan perilaku. Oleh sebab itu, menjaga lingkungan tidak dapat diposisikan sebagai satu-satunya solusi untuk menekan penyakit jantung. Posisi yang lebih tepat adalah bahwa lingkungan yang sehat dapat membantu mengurangi salah satu kelompok faktor risiko dan menciptakan kondisi yang lebih mendukung perilaku hidup sehat.
Hubungan tersebut dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari. Lingkungan yang aman dan memiliki ruang terbuka dapat mendorong masyarakat melakukan aktivitas fisik seperti berjalan kaki atau berolahraga. Sebaliknya, lingkungan yang penuh polusi, tidak memiliki ruang aktivitas fisik yang memadai, atau tidak aman dapat menjadi hambatan bagi masyarakat untuk menjalankan gaya hidup aktif. WHO juga menjelaskan bahwa lingkungan perkotaan dapat memengaruhi kesehatan melalui polusi udara dan kondisi yang mendorong kurangnya aktivitas fisik. Dengan demikian, upaya menciptakan lingkungan sehat tidak hanya memberikan manfaat ekologis, tetapi juga dapat mendukung perubahan perilaku yang berhubungan dengan kesehatan jantung.
Dalam perspektif Islam, menjaga lingkungan juga berkaitan dengan prinsip mencegah kemudaratan. Nabi Muhammad saw. bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah, No. 2340).
Prinsip tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Membakar sampah secara sembarangan, membuang limbah ke sungai, menghasilkan polusi secara berlebihan, atau melakukan aktivitas yang merusak kualitas lingkungan dapat memberikan dampak kepada orang lain. Seseorang mungkin tidak langsung merasakan akibat dari tindakannya, tetapi masyarakat di sekitarnya dapat menerima dampak tersebut dalam bentuk pencemaran udara, air, atau lingkungan yang tidak sehat. Karena itu, mencegah kerusakan lingkungan dapat dipandang sebagai bentuk penerapan prinsip la darar wa la dirar dalam kehidupan nyata.
Konsep tersebut juga dapat dikaitkan dengan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya ḥifẓ al-nafs atau menjaga jiwa. Lingkungan yang sehat mendukung keberlangsungan kehidupan, sedangkan lingkungan yang tercemar dapat meningkatkan berbagai risiko kesehatan. Dengan demikian, menjaga lingkungan memiliki nilai kemaslahatan karena bertujuan mencegah kerusakan dan melindungi kehidupan manusia. Fikih lingkungan tidak hanya berbicara tentang larangan merusak alam, tetapi juga mendorong manusia untuk membangun hubungan yang bertanggung jawab dengan lingkungan.
Penerapan fikih lingkungan dapat dimulai melalui kebiasaan sederhana. Masyarakat dapat mengurangi penggunaan barang sekali pakai, memilah sampah, tidak membakar sampah sembarangan, menghemat air, menjaga kebersihan lingkungan, menanam dan merawat tanaman, serta menggunakan sumber daya secara tidak berlebihan. Perubahan tersebut dapat dikembangkan menjadi kebiasaan hidup sehat. Misalnya, menjaga lingkungan sekitar agar nyaman untuk berjalan kaki dapat sekaligus mendukung aktivitas fisik. Mengurangi konsumsi makanan yang berlebihan dan memilih makanan yang lebih sehat juga dapat membantu mengendalikan faktor risiko penyakit kardiovaskular. WHO merekomendasikan pola makan yang beragam dengan konsumsi sayur dan buah yang cukup serta membatasi garam, gula bebas, lemak jenuh, dan lemak trans.
Dalam konteks tersebut, akhlak kepada alam tidak berhenti pada tindakan menjaga kebersihan. Akhlak kepada alam juga berarti mempertimbangkan dampak dari setiap tindakan manusia terhadap makhluk lain dan generasi berikutnya. Ketika seseorang menghindari tindakan yang mencemari udara, ia tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga mengurangi potensi paparan polusi bagi dirinya dan orang lain. Ketika seseorang menjaga ruang hijau, ia turut menciptakan lingkungan yang lebih mendukung aktivitas dan kualitas hidup masyarakat. Dengan demikian, kepedulian terhadap alam memiliki dimensi sosial dan kesehatan yang saling berhubungan.
Nilai tersebut memiliki relevansi yang kuat dengan profesi keperawatan. Perawat tidak hanya bertugas memberikan tindakan ketika seseorang telah mengalami penyakit, tetapi juga memiliki peran dalam upaya promotif dan preventif. Dalam pendidikan kesehatan, perawat dapat memberikan informasi mengenai pola makan sehat, aktivitas fisik, pengendalian tekanan darah, pencegahan kebiasaan merokok, serta pentingnya menjaga lingkungan. Pendekatan tersebut dapat dikembangkan dengan memperhatikan nilai dan keyakinan pasien. Bagi pasien Muslim, misalnya, pesan bahwa menjaga kesehatan dan lingkungan merupakan bagian dari amanah dapat menjadi pendekatan tambahan yang memperkuat motivasi untuk menerapkan perilaku sehat.
Di sinilah fikih lingkungan dapat memberikan kontribusi yang berbeda dibandingkan pendekatan kesehatan yang hanya berfokus pada aspek medis. Ilmu kesehatan menjelaskan hubungan antara faktor risiko dan penyakit, sedangkan nilai agama dapat membantu memberikan landasan moral mengenai alasan seseorang perlu menghindari tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Keduanya tidak perlu dipertentangkan. Justru, pendekatan kesehatan dan nilai keagamaan dapat saling melengkapi selama penerapannya tetap didasarkan pada bukti ilmiah dan tidak mengklaim bahwa tindakan religius tertentu secara langsung dapat menyembuhkan penyakit.
Berdasarkan analisis tersebut, tesis bahwa fikih lingkungan dapat berkontribusi dalam menekan risiko penyakit jantung perlu dipahami dalam kerangka pencegahan yang luas. Fikih lingkungan tidak secara langsung menjadi terapi penyakit jantung. Kontribusinya terletak pada pembentukan pola pikir dan perilaku yang mendorong manusia menghindari kerusakan, menjaga kebersihan lingkungan, mengurangi pencemaran, menggunakan sumber daya secara bertanggung jawab, serta membangun kondisi yang mendukung gaya hidup sehat. Jika nilai tersebut diterapkan secara konsisten bersama upaya medis dan perubahan perilaku, maka lingkungan yang lebih sehat dapat menjadi salah satu bagian dari strategi pencegahan penyakit kardiovaskular.
Dengan demikian, menjaga alam bukan hanya persoalan ekologis, melainkan juga persoalan kesehatan dan moral. Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh manusia dapat memberikan konsekuensi kepada manusia sendiri. Sebaliknya, perilaku yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dapat menciptakan manfaat bagi individu, masyarakat, dan generasi mendatang. Dalam perspektif Islam, hal tersebut memperlihatkan bahwa akhlak kepada alam pada akhirnya berkaitan erat dengan akhlak kepada diri sendiri dan sesama manusia.
Penutup
Fikih lingkungan (fiqh al-bi’ah) dapat dipahami sebagai salah satu landasan etis dalam membangun hubungan yang bertanggung jawab antara manusia dan alam. QS. Ar-Rum ayat 41 dan hadis la darar wa la dirar menunjukkan bahwa Islam memberikan perhatian terhadap larangan melakukan kerusakan dan tindakan yang membahayakan. Dalam perspektif kesehatan, data WHO menunjukkan besarnya beban penyakit kardiovaskular serta adanya hubungan antara faktor lingkungan, khususnya polusi udara, dengan penyakit jantung dan stroke. Namun, karena penyakit jantung bersifat multifaktor, fikih lingkungan tidak dapat diposisikan sebagai satu-satunya solusi. Kontribusinya lebih tepat dipahami sebagai landasan moral yang mendorong perilaku pencegahan, seperti mengurangi pencemaran, menjaga ruang hidup yang sehat, melakukan aktivitas fisik, dan menerapkan pola makan yang baik. Dalam profesi keperawatan, nilai tersebut dapat diintegrasikan melalui pendidikan kesehatan dan upaya promotif-preventif yang menghargai keyakinan pasien. Dengan demikian, menjaga lingkungan bukan hanya bentuk kepedulian terhadap alam, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab untuk menjaga jiwa, kesehatan masyarakat, dan keberlangsungan kehidupan sebagai bagian dari amanah manusia kepada Allah Swt.
Daftar Pustaka
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023. Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan. [SKI 2023 – Kementerian Kesehatan RI] (https://www.kemkes.go.id/id/survei-kesehatan-indonesia-ski-2023)
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025). Laporan kinerja Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tahun 2024. Kementerian Kesehatan RI. [Laporan Kinerja Ditjen P2P 2024] (https://p2.kemkes.go.id/wp-content/uploads/2025/03/V3_Laporan-Kinerja-Ditjen-P2P-TA-2024_Hasil-Reviu-Itjen.pdf)
Khalid, F. M. (2017). Exploring environmental ethics in Islam: Insights from the Qur’an and the practice of Prophet Muhammad. In J. Hart (Ed.), The Wiley Blackwell companion to religion and ecology. Wiley Blackwell. [Wiley Online Library] (https://onlinelibrary.wiley.com/doi/abs/10.1002/9781118465523.ch11)
Munawaroh, M., & Syaikhon, A. (2024). Bridging ethics and ecology: Fiqh as a framework for sustainable environmental management. Al-Afkar: Journal for Islamic Studies, 7(4), 603–611. [Al-Afkar – artikel ilmiah] (https://al-afkar.com/index.php/Afkar_Journal/article/view/1671)
World Health Organization. (2025, July 31). Cardiovascular diseases (CVDs). [WHO – Cardiovascular diseases] (https://www.who.int/en/news-room/fact-sheets/detail/cardiovascular-diseases-%28cvds%29)
World Health Organization. (2024, October 24). Ambient (outdoor) air pollution. [WHO – Ambient air pollution] (https://www.who.int/en/news-room/fact-sheets/detail/ambient-%28outdoor%29-air-quality-and-health)
World Health Organization. (2025, July 3). Air pollution: Tackling a critical driver of the global NCD crisis. [WHO – Air pollution and NCDs] (https://www.who.int/news-room/commentaries/detail/air-pollution–tackling-a-critical-driver-of-the-global-ncd-crisis)
World Health Organization. (2026, January 26). Healthy diet. [WHO – Healthy diet] (https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/healthy-diet)
Al-Qur’an. QS. Ar-Rum [30]: 41.
Ibnu Majah. Sunan Ibn Majah, Hadis No. 2340.
Kontributor: Zayra Cahaya Syawaliani
Editor: Dr. Sumaryati, M.Pd.I.

