Konsep Rukhsah dalam Syariat dan Implementasinya Pada Pelayanan Pasien

I. Pendahuluan

Syariat Islam pada dasarnya diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dan tidak dimaksudkan untuk memberikan beban yang melampaui kemampuan manusia. Dalam keadaan normal, seorang Muslim menjalankan ketentuan agama sesuai hukum asalnya. Namun, ketika muncul kondisi tertentu seperti sakit, perjalanan, kelemahan fisik, atau keadaan yang menimbulkan kesulitan nyata, syariat menyediakan keringanan yang disebut rukhsah. Rukhsah menunjukkan bahwa penerapan hukum Islam mempertimbangkan kondisi manusia tanpa menghilangkan tujuan utama syariat. Prinsip ini tampak dalam Al-Qur’an yang menegaskan bahwa Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan bagi manusia (Qur’an 2:185), serta bahwa Allah tidak menjadikan kesempitan dalam agama (Qur’an 22:78).

Konsep tersebut memiliki relevansi yang kuat dalam pelayanan kebidanan karena pasien dapat berada dalam kondisi hamil, bersalin, nifas, mengalami komplikasi, atau membutuhkan tindakan medis yang memengaruhi pelaksanaan ibadah. Bidan tidak hanya dituntut memberikan pelayanan yang aman dan berbasis bukti, tetapi juga menghormati nilai, keyakinan, martabat, privasi, dan kebutuhan spiritual pasien. WHO menekankan bahwa pelayanan maternal yang bermutu harus efektif, aman, berpusat pada pasien, tepat waktu, adil, terintegrasi, serta menghormati martabat dan pengalaman pasien. Oleh karena itu, esai ini bertujuan menjelaskan konsep rukhsah dalam syariat, dasar Al-Qur’an dan hadisnya, pandangan ulama, serta menganalisis penerapannya secara bijaksana dalam pelayanan kebidanan tanpa mengurangi standar keselamatan klinis.

II. Pembahasan

Secara bahasa, rukhsah berarti keringanan, kemudahan, atau izin yang diberikan karena adanya alasan tertentu. Dalam kajian fikih dan usul fikih, rukhsah dapat dipahami sebagai ketentuan syariat yang memberikan kelonggaran terhadap hukum asal karena adanya uzur yang diakui syariat. Dengan demikian, rukhsah bukan berarti seseorang bebas memilih aturan agama sesuai keinginan, melainkan merupakan bentuk keringanan yang memiliki sebab, batas, dan ketentuan. Hukum asal tetap menjadi pedoman, sedangkan rukhsah diterapkan ketika kondisi yang menjadi sebab keringanan benar-benar ada. Kaidah fikih yang sangat berkaitan dengan konsep ini adalah al-masyaqqah tajlib al-taysir, yaitu kesulitan dapat menjadi sebab datangnya kemudahan. Kaidah tersebut tidak berarti setiap rasa tidak nyaman dapat dijadikan alasan untuk meninggalkan kewajiban, tetapi kesulitan yang relevan menurut syariat dapat membuka jalan bagi bentuk pelaksanaan yang lebih ringan.

Dasar penting konsep rukhsah terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 185. Allah berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya: “Bulan Ramadan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya) pada bulan itu, hendaklah dia berpuasa. Barang siapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (Qur’an 2:185).

Ayat tersebut memberikan contoh konkret bahwa kondisi sakit dan perjalanan dapat menjadi sebab adanya keringanan dalam ibadah. Prinsip yang sama diperkuat oleh Surah Al-Hajj ayat 78:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Artinya: “Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.” (Qur’an 22:78).

Ayat ini menunjukkan bahwa syariat memperhatikan kemampuan manusia. Dalam konteks kesehatan, prinsip tersebut dapat menjadi landasan agar pasien tidak dipaksa menjalankan bentuk ibadah yang secara nyata membahayakan kondisi fisiknya ketika syariat telah menyediakan alternatif yang dibenarkan.

Hadis Nabi Muhammad saw. juga mengajarkan prinsip kemudahan. Rasulullah saw. bersabda:

يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا، وَبَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا

Artinya: “Mudahkanlah dan jangan mempersulit; berilah kabar gembira dan jangan membuat orang menjauh.” (HR. al-Bukhari, No. 69). Hadis ini memberikan pedoman umum dalam memperlakukan manusia. Dalam pelayanan kesehatan, maknanya dapat diwujudkan melalui komunikasi yang menenangkan, penjelasan yang mudah dipahami, dan upaya menghindari tindakan yang tidak perlu menambah beban pasien. Namun, kemudahan tetap harus berada dalam batas syariat dan tidak boleh mengubah sesuatu yang haram menjadi halal tanpa dasar atau menghilangkan tindakan medis yang diperlukan untuk keselamatan pasien.

Para ulama menjelaskan bahwa rukhsah berkaitan dengan adanya uzur dan bertujuan menjaga kemaslahatan. Al-Suyuti dalam Al-Ashbah wa al-Naza’ir menjadikan al-masyaqqah tajlib al-taysir sebagai salah satu kaidah fikih utama. Al-Shatibi melalui pembahasannya tentang maqasid al-shari’ah menekankan bahwa syariat berorientasi pada kemaslahatan manusia dan pencegahan kerusakan. Dalam kerangka maqasid, perlindungan jiwa (hifz al-nafs) menjadi pertimbangan penting dalam persoalan kesehatan. Karena itu, ketika suatu kewajiban atau tindakan tertentu menimbulkan bahaya yang nyata, terdapat ruang untuk menerapkan ketentuan yang lebih ringan sesuai dalil dan kondisi. Prinsip ini harus dibedakan dari sikap mencari-cari keringanan; rukhsah diterapkan karena adanya alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Secara ilmiah, penerapan prinsip kemudahan dalam pelayanan kesehatan juga sejalan dengan pendekatan patient-centred care. WHO menjelaskan bahwa kualitas pelayanan maternal mencakup pelayanan yang efektif dan aman sekaligus pengalaman perawatan yang menghormati martabat, privasi, komunikasi, dukungan emosional, dan hak pasien. Penelitian implementasi standar mutu pelayanan maternal dan neonatal di Bangladesh, Ghana, dan Tanzania juga menunjukkan bahwa penguatan standar pelayanan dapat meningkatkan beberapa aspek respectful maternity care, termasuk komunikasi, perhatian terhadap kekhawatiran pasien, privasi, dan penurunan perlakuan yang tidak menghormati. Dengan demikian, penghormatan terhadap kebutuhan agama pasien bukan sekadar tambahan, tetapi dapat menjadi bagian dari pelayanan yang berpusat pada perempuan dan keluarganya.

Dalam pelayanan kebidanan, implementasi rukhsah dapat dimulai dari pengkajian kebutuhan pasien secara menyeluruh. Bidan dapat menanyakan secara sopan apakah pasien memiliki kebutuhan ibadah atau pertimbangan keagamaan yang perlu diperhatikan selama kehamilan, persalinan, masa nifas, atau perawatan karena komplikasi. Jika pasien sedang dalam kondisi yang menyebabkan kesulitan melaksanakan ibadah secara normal, bidan dapat membantu menyediakan suasana yang mendukung, misalnya memberikan kesempatan beribadah ketika keadaan klinis memungkinkan, menjaga privasi, membantu pasien memperoleh informasi tentang alternatif ibadah, atau menghubungkan pasien dengan keluarga maupun pembimbing agama apabila pasien menginginkannya. Dalam hal teknis hukum agama, bidan sebaiknya tidak membuat fatwa sendiri; bidan dapat menyampaikan kondisi klinis kepada pasien dan, bila diperlukan, melibatkan tenaga ahli agama yang kompeten.

Contoh penerapan yang relevan adalah pasien Muslim yang sedang hamil dan mengalami kondisi kesehatan sehingga tidak mampu melaksanakan ibadah dengan cara biasa. Dalam situasi seperti ini, prinsip rukhsah dapat menjadi dasar bahwa ibadah dapat dilakukan dengan bentuk yang sesuai kemampuan apabila ketentuannya terpenuhi. Dalam keadaan tertentu, pasien dapat memperoleh keringanan terkait puasa apabila sakit atau kondisi kehamilan menimbulkan risiko yang dipertimbangkan secara medis dan agama. Bidan dapat berperan dalam memberikan edukasi kesehatan, memantau kondisi ibu dan janin, menjelaskan risiko secara objektif, serta menganjurkan konsultasi kepada dokter atau ulama untuk keputusan yang memerlukan pertimbangan hukum agama secara khusus. Pendekatan ini mencegah dua kesalahan sekaligus: memaksakan ibadah dengan mengabaikan bahaya kesehatan atau sebaliknya menganggap semua kondisi kehamilan otomatis membolehkan meninggalkan ibadah.

Rukhsah juga dapat diterapkan dalam aspek pelayanan yang berhubungan dengan privasi dan kenyamanan pasien. Pada pemeriksaan kehamilan, persalinan, maupun tindakan kebidanan, bidan perlu menjaga aurat dan privasi pasien semaksimal mungkin, menjelaskan prosedur sebelum dilakukan, memperoleh persetujuan yang diperlukan, dan menggunakan tenaga pendamping atau petugas lain sesuai kebutuhan serta kebijakan fasilitas kesehatan. Prinsip ini sejalan dengan standar WHO yang menempatkan komunikasi efektif, penghormatan terhadap martabat dan privasi, dukungan emosional, kompetensi tenaga kesehatan, serta ketersediaan sumber daya sebagai bagian dari mutu pelayanan maternal dan neonatal.

Walaupun demikian, konsep rukhsah tidak boleh dipahami sebagai alasan untuk menurunkan standar keselamatan klinis. Keringanan agama tidak berarti bidan boleh mengabaikan prosedur berbasis bukti, pemeriksaan risiko, rujukan, pencegahan infeksi, pemantauan ibu dan janin, atau tindakan kegawatdaruratan. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 menetapkan standar pelayanan kesehatan ibu hamil, termasuk pemeriksaan dan deteksi risiko serta pelaksanaan pelayanan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Oleh sebab itu, implementasi rukhsah harus berjalan berdampingan dengan standar profesi: kebutuhan spiritual diakomodasi sejauh memungkinkan, sementara keselamatan ibu dan bayi tetap menjadi prioritas klinis.

Dari sudut pandang etika kebidanan, pendekatan tersebut juga menghargai otonomi, martabat, dan hak pasien. Pasien perlu diberi informasi yang cukup agar dapat mengambil keputusan secara sadar, sedangkan bidan mempunyai kewajiban profesional untuk memberikan pelayanan yang aman dan sesuai kompetensi. Bila terdapat perbedaan antara keyakinan pasien dan rekomendasi klinis, komunikasi harus dilakukan secara empatik dan tidak menghakimi. Bidan dapat menjelaskan manfaat, risiko, alternatif, dan konsekuensi dari pilihan yang tersedia, kemudian mendokumentasikan keputusan sesuai ketentuan pelayanan. Dengan cara ini, rukhsah menjadi prinsip yang membantu mengintegrasikan kebutuhan agama dan kebutuhan kesehatan, bukan menjadi alasan untuk mempertentangkan keduanya.

III. Penutup

Rukhsah merupakan bentuk keringanan yang diberikan syariat ketika terdapat uzur atau kesulitan yang diakui, dengan tetap menjaga tujuan utama hukum Islam dan kemaslahatan manusia. Dasarnya antara lain terdapat dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 185 dan Al-Hajj ayat 78 serta hadis Nabi tentang memudahkan dan tidak mempersulit. Dalam pelayanan kebidanan, prinsip rukhsah dapat diwujudkan melalui penghormatan terhadap kebutuhan ibadah pasien, privasi, komunikasi yang baik, dukungan terhadap pilihan pasien, dan kolaborasi dengan tenaga kesehatan serta pembimbing agama ketika diperlukan. Penerapannya harus dilakukan secara proporsional berdasarkan kondisi pasien dan tidak boleh mengurangi keselamatan ibu, janin, maupun bayi. Dengan demikian, rukhsah dapat menjadi jembatan antara nilai-nilai syariat dan pelayanan kebidanan yang aman, bermartabat, berpusat pada pasien, serta berlandaskan bukti ilmiah.

Daftar Pustaka

Al-Bukhari, M. I. (n.d.). Sahih al-Bukhari (Hadith 69; Hadith 6126). Sunnah.com. https://sunnah.com/bukhari:69

Al-Shatibi, I. (1997). Al-Muwafaqat (A. Darraz, Ed.). Dar Ibn Affan.

Al-Suyuti, J. (1990). Al-Ashbah wa al-Naza’ir. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan. JDIH Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. https://jdih.kemkes.go.id/

The Quranic Arabic Corpus. (n.d.). The Quran, Surah Al-Baqarah 2:185 and Surah Al-Hajj 22:78. https://corpus.quran.com/

World Health Organization, UNICEF, UNFPA, & Jhpiego. (2023). Implementing maternal and newborn health quality of care standards in healthcare facilities to improve the adoption of respectful maternity care in Bangladesh, Ghana and Tanzania: A controlled before and after study. BMJ Global Health, 8(11), e012673. https://gh.bmj.com/content/8/11/e012673

World Health Organization. (2016). Standards for improving quality of maternal and newborn care in health facilities. World Health Organization. https://www.who.int/publications/i/item/9789241511216

World Health Organization. (2024). Transitioning to midwifery models of care: Global position paper. World Health Organization. https://www.who.int/publications/i/item/9789240098268

World Health Organization. (2025). Compendium on respectful maternal and newborn care. World Health Organization. https://pmnch.who.int/resources/publications/m/item/compendium-on-respectful-maternal-and-newborn-care

Kontributor: Aqillah Nazhifah Putri

Editor: Arif Islahuddin, M.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *