Sumber Hukum Islam Primer dan Sekunder sebagai Rujukan Etik Praktik Kebidanan

Pendahuluan

    Menurut ICM dan FIGO istilah Bidan berasal dari kata “Widwan” yang berasal dari Bahasa Sansekerta dan berarti “Cakap”. Di samping itu terdapat istilah “Membidan” yang artinya mengadakan sedekah bagi penolong persalinan yang minta diri setelah bayi berumur 40 hari. Sedangkan dalam Bahasa Inggris “Midwife” berarti with woman as birth, the renewal of life continues through the ages. “With Woman” maksudnya adalah pada saat mendampingi perempuan selama proses persalinan dan pada saat memberikan pelayanan kebidanan, seorang bidan harus mempunyai rasa empati, keterbukaan, menumbuhkan rasa saling percaya (trust), bidan harus mengetahui pikiran dan perasaan serta proses yang dialami ibu dan keluarganya.

    Profesi kebidanan menempati posisi yang sangat strategis sekaligus penuh dilema etik, karena objek pelayanannya menyentuh ranah paling privat dalam kehidupan manusia, yaitu tubuh, kehormatan, dan keselamatan jiwa ibu serta bayi. Seorang bidan kerap dihadapkan pada situasi yang menuntut keputusan cepat, misalnya ketika harus membuka aurat pasien untuk kepentingan pemeriksaan, atau ketika kondisi kegawatdaruratan memaksa tindakan yang secara normatif dibatasi oleh syariat. Persoalan inilah yang menjadikan topik sumber hukum Islam sangat penting untuk dikaji, sebab tanpa kerangka rujukan yang jelas, bidan muslim dapat mengalami kebingungan dalam menyeimbangkan tuntutan profesionalisme medis dengan nilai-nilai keagamaan yang diyakininya.

    Hukum Islam bersumber dari dalil-dalil yang oleh ulama ushul fiqh diklasifikasikan menjadi sumber primer, yakni Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta sumber sekunder, yakni ijma’, qiyas, dan berbagai metode ijtihad lain. Kedua kelompok sumber ini saling melengkapi: sumber primer memberi fondasi nilai yang bersifat tetap dan universal, sementara sumber sekunder memberi jalan metodologis untuk menjawab persoalan kontemporer yang tidak diatur secara eksplisit oleh nas, termasuk berbagai persoalan baru dalam dunia kedokteran dan kebidanan modern yang tidak pernah dibayangkan pada masa turunnya wahyu. Tanpa pemahaman yang memadai terhadap kedua sumber ini, seorang bidan berpotensi mengambil keputusan yang secara medis benar tetapi kurang mempertimbangkan dimensi spiritual pasien, atau sebaliknya, terlalu kaku menerapkan norma tanpa mempertimbangkan konteks kedaruratan yang dihadapi. Esai ini bertujuan menganalisis kedudukan sumber hukum Islam primer dan sekunder serta menguraikan relevansinya sebagai rujukan etik dalam praktik kebidanan sehari-hari.

    Pembahasan

    Islam merupakan agama yang bersifat syāmil (komprehensif) yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik dalam hubungan dengan Allah Swt. maupun hubungan dengan sesama manusia. Sebagai suatu sistem kehidupan, Islam tidak hanya mengajarkan nilai-nilai spiritual, tetapi juga memberikan pedoman hukum yang mengatur berbagai aktivitas sosial, ekonomi, politik, pendidikan, hingga perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Keberadaan hukum Islam bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan (maṣlaḥah), menjaga keadilan, serta melindungi lima tujuan utama syariat (maqāṣid al-syarī’ah), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (Kamali, 2003; Al-Syāṭibī, 2004). Oleh karena itu, pemahaman mengenai sumber-sumber hukum dalam Islam menjadi hal yang sangat penting sebagai dasar dalam menetapkan hukum terhadap berbagai persoalan kehidupan yang terus mengalami perkembangan. Hukum Islam memiliki karakteristik yang berbeda dengan sistem hukum lainnya karena bersumber dari wahyu Allah Swt. yang kemudian dijelaskan melalui sunnah Rasulullah saw. Menurut Hallaq (2009), hukum Islam merupakan sistem normatif yang berkembang melalui interaksi antara teks wahyu dengan aktivitas intelektual para ulama dalam melakukan ijtihad. Hal ini menunjukkan bahwa pembentukan hukum Islam tidak hanya bergantung pada teks Al-Qur’an dan hadis, tetapi juga melibatkan metodologi penggalian hukum (istinbāṭ al-aḥkām) yang sistematis melalui disiplin ilmu ushul fikih. Dengan demikian, hukum Islam memiliki kemampuan untuk beradaptasi terhadap perubahan zaman tanpa kehilangan landasan normatifnya. Al-Qur’an merupakan sumber hukum pertama dan paling utama dalam Islam karena mengandung prinsip-prinsip dasar kehidupan yang bersifat universal dan abadi. Seluruh ketentuan hukum Islam pada hakikatnya harus merujuk kepada Al-Qur’an sebagai pedoman utama umat Islam (Az-Zuhaili, 1986). Akan tetapi, Al-Qur’an tidak menjelaskan seluruh persoalan kehidupan secara rinci. Banyak ayat yang bersifat global (mujmal) sehingga memerlukan penjelasan lebih lanjut melalui sunnah Nabi Muhammad saw. Sunnah berfungsi sebagai penjelas (bayān), penguat (ta’kīd), bahkan penetap hukum terhadap persoalan yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an (Khallaf, 1978). Oleh karena itu, hubungan antara Al-Qur’an dan sunnah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam proses penetapan hukum Islam.

    1. Konsep dan Kedudukan Sumber Hukum Islam

    Hukum Islam atau syariat Islam merupakan sistem hukum yang bersumber dari wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasulullah SAW. Hukum ini mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, baik dalam hubungan dengan Allah (hablun minallah) maupun hubungan dengan sesama manusia (hablun minannas). Tujuan utama hukum Islam adalah menegakkan keadilan, menciptakan kemaslahatan, dan menghindarkan manusia dari kemudaratan.

    Secara terminologis, hukum Islam adalah seperangkat peraturan yang bersumber dari wahyu dan Sunnah yang mengatur kehidupan umat manusia agar selaras dengan kehendak Allah SWT. Dalam literatur klasik, hukum Islam disebut fiqh, yang berarti pemahaman mendalam terhadap hukum-hukum syariat yang bersifat praktis. Hukum Islam tidak hanya mencakup aspek ibadah seperti shalat, puasa, zakat, dan haji, tetapi juga mencakup bidang muamalah, jinayah (pidana), siyasah (politik), dan peradilan. Dengan demikian, hukum Islam memiliki cakupan yang sangat luas dan relevan untuk seluruh aspek kehidupan umat manusia.

    2. Sumber-Sumber Hukum Islam

    Sumber hukum Islam dibedakan menjadi dua, yaitu sumber utama dan sumber pelengkap, yang diuraikan sebagai berikut:

    1. Al-Qur’an, sebagai wahyu Allah SWT yang menjadi pedoman utama bagi seluruh umat. Al-Qur’an memuat prinsip-prinsip dasar keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan.
    2. As-Sunnah atau hadis, yaitu segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Rasulullah SAW yang berfungsi menjelaskan dan memperinci hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an.
    3. Ijma’, yaitu kesepakatan para ulama mujtahid atas suatu hukum syar’i pada suatu masa tertentu.
    4. Qiyas, yaitu analogi terhadap suatu masalah yang belum ada nash hukumnya dengan masalah yang telah ada hukumnya, karena memiliki ‘illat (alasan hukum) yang sama. Selain empat sumber utama tersebut, hukum Islam juga mengenal sumber pelengkap seperti istihsan (preferensi hukum), maslahah mursalah (kemaslahatan umum), ‘urf (adat kebiasaan), dan sadd adz-dzari’ah (pencegahan terhadap kerusakan).

    3. Sumber Hukum Islam Primer

    Al-Qur’an

      Al-Qur’an merupakan sumber hukum tertinggi karena berstatus kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ, sehingga tidak ada satu pun sumber hukum yang boleh bertentangan dengannya. Beberapa prinsip Al-Qur’an yang relevan bagi etik kebidanan antara lain pemuliaan terhadap manusia, larangan menghilangkan nyawa tanpa hak, serta perintah menjaga pandangan dan menutup aurat.

      Pokok-pokok kandungan dalam Al-Qur’an antara lain:

      1) Tauhid, yaitu kepercayaan ke-esaan Allah SWT dan semua kepercayaan yang berhubungan dengan-Nya.

      2) Ibadah, yaitu semua bentuk perbuatan sebagai manifestasi dari kepercayaan ajaran tauhid.

      3) Janji dan ancaman, yaitu janji pahala bagi orang yang percaya dan mau mengamalkan isi Al-Qur’an dan ancaman siksa bagi orang yang mengingkari.

      4) Kisah umat terdahulu, seperti para Nabi dan Rasul dalam menyiarkan syariat Allah SWT maupun kisah orang-orang saleh ataupun kisah orang yang mengingkari kebenaran Al-Qur’an agar dapat dijadikan pembelajaran.

      Berikut adalah ayat Al-Qur’an yang menjadi landasan atau rujukan bagi sumber hukum Islam primer:

      وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَـٰكِن لِّيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ

      Artinya: “Dan Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, yang membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Kalau Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah kamu semua kembali, lalu diberitahukan-Nya kepadamu terhadap apa yang dahulu kamu perselisihkan.” (QS. Al-Ma’idah: 48).

      Hadis

      Sebagaimana disinggung sebelumnya, sunnah atau hadis menempati posisi sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an, dengan tiga fungsi utama, yaitu bayān (menjelaskan ayat yang masih bersifat global/mujmal), ta’kīd (menguatkan hukum yang sudah ada dalam Al-Qur’an), dan tasyri’ atau penetap hukum baru terhadap persoalan yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an. Fungsi ini menjadikan hadis sangat penting dalam menjawab persoalan-persoalan praktis kebidanan yang tidak disebutkan rinciannya dalam Al-Qur’an, misalnya tata cara menjaga aurat dan interaksi antara laki-laki dan perempuan bukan mahram dalam konteks pelayanan medis. Menurut Sunoto (2023, sebagaimana dikutip dalam Aziba dkk., 2025), dalam pandangan jumhur ulama, kedudukan hadis memiliki peran yang sangat penting dalam agama Islam, baik sebagai salah satu inspirasi maupun sebagai sumber ajaran Islam. Bagi bidan muslim, sikap yang tepat adalah tetap merujuk pada hadis-hadis yang telah teruji kesahihannya sebagai pelengkap dan penjelas ketentuan Al-Qur’an, sehingga keputusan klinis yang diambil tetap berpijak pada dalil yang kuat, bukan semata-mata pada kebiasaan atau anggapan pribadi.

      4. Sumber Hukum Islam Sekunder

      Ketika suatu persoalan kesehatan modern tidak ditemukan penyebutannya secara langsung dalam Al-Qur’an dan Hadis, ulama menggunakan sejumlah metode istinbath hukum sekunder. Ijma’ adalah kesepakatan para ulama mujtahid, misalnya dalam menetapkan kebolehan aborsi darurat demi menyelamatkan nyawa ibu dengan syarat tertentu. Qiyas adalah analogi hukum berdasarkan kesamaan illat, misalnya kebolehan membuka aurat pasien perempuan di hadapan bidan dianalogikan dengan kebolehan di hadapan tabib dalam fiqih klasik, karena kesamaan illat berupa kebutuhan medis (hajat). Maslahah mursalah menjadi dasar kebijakan kesehatan masyarakat seperti program imunisasi dan pemeriksaan kehamilan rutin yang tidak diatur eksplisit namun membawa manfaat besar. Kaidah fiqih seperti “adh-dhararu yuzal” (kemudaratan harus dihilangkan) dan “al-hajah tanzilu manzilat adh-dharurah” (kebutuhan mendesak menempati posisi darurat) sangat operasional sebagai pedoman etik klinis kebidanan. Selain itu, ijtihad kontemporer lembaga fatwa seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut merumuskan hukum atas isu medis modern, misalnya bayi tabung, donor ASI, dan alat kontrasepsi. Kelima instrumen sekunder ini bekerja secara berjenjang: ijma’ dan ijtihad kolektif menetapkan kerangka hukum secara umum, sedangkan qiyas dan kaidah fiqih menjadi alat bantu praktis yang dapat langsung diterapkan bidan dalam mengambil keputusan klinis sehari-hari.

      Berikut adalah ayat Al-Qur’an yang menjadi landasan atau rujukan bagi sumber hukum Islam sekunder:

      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأَْمْرِ مِنكُمْۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآْخِرِۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

      Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 59).

      Selain Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW juga memberi kaidah penting yang relevan dengan dilema etik kebidanan, terutama terkait prinsip tidak boleh menimbulkan bahaya.

      لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

      Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (H.R. Ibnu Majah, Ahmad, dan Ad-Daruquthni, hadis hasan).

      Kaidah la darar wa la dirar ini menjadi salah satu kaidah fiqhiyah induk yang oleh para ulama dijadikan dasar bagi prinsip bahwa segala bentuk kemudaratan wajib dihilangkan, sebagaimana ditegaskan pula dalam hadis di atas. Dalam praktik kebidanan, kaidah ini menjelaskan mengapa tindakan yang secara normal dibatasi syariat, misalnya membuka aurat pasien di hadapan tenaga medis lawan jenis, dapat dibolehkan sepanjang berada dalam kondisi darurat demi mencegah bahaya yang lebih besar, yaitu hilangnya nyawa ibu maupun bayi.

      Dalam kode etik profesi bidan memuat prinsip menghormati otonomi pasien, tidak merugikan (non-maleficence), berbuat baik (beneficence), keadilan, serta menjaga kerahasiaan (Kementerian Kesehatan RI, 2020). Prinsip-prinsip ini secara filosofis selaras dengan nilai-nilai Islam, meskipun rumusan teknisnya lahir dari tradisi etika kedokteran modern. Titik temu inilah yang menjadikan sumber hukum Islam relevan untuk memberi pijakan spiritual tambahan bagi bidan muslim, sehingga tindakan klinis yang dilakukan bernilai ibadah, bukan sekadar memenuhi standar operasional prosedur. Dengan kata lain, hukum Islam berfungsi sebagai penguat sekaligus penyeimbang bagi kode etik profesi yang sudah ada, agar orientasi pelayanan bidan tidak semata berhenti pada kepatuhan administratif, tetapi juga berorientasi pada pertanggungjawaban akhirat.

      Dari sisi implementasi dalam praktik profesi, penelitian Aminah (2022) tentang integrasi nilai-nilai Islam dalam ilmu kebidanan menunjukkan bahwa nilai-nilai keislaman, seperti pandangan bahwa anak merupakan amanah dan pentingnya pemberian ASI, telah lama menjadi bagian dari asuhan kebidanan berbasis nilai spiritual. Selain itu, aspek adab interaksi antara bidan dan pasien, penjagaan privasi ruang periksa, serta pemberian dukungan spiritual melalui doa dan zikir sebelum tindakan persalinan turut mencerminkan bagaimana nilai tauhid dan akhlak Islami diwujudkan dalam pelayanan klinis sehari-hari. Hal ini memperkuat argumen bahwa sumber hukum Islam bukan sekadar wacana normatif, melainkan telah terintegrasi secara nyata dalam standar pelayanan kebidanan di lapangan.

      C. Kesimpulan

      Sumber hukum Islam primer, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta sumber hukum Islam sekunder, yaitu ijma’, qiyas, dan ijtihad, merupakan satu kesatuan sistem yang saling melengkapi dalam membangun kerangka etik praktik kebidanan. Al-Qur’an dan Hadis menegaskan nilai dasar tentang penghormatan terhadap jiwa dan larangan menimbulkan bahaya, sedangkan ijma’ dan qiyas menjadi jalan metodologis untuk menjawab persoalan kontemporer, seperti dilema aurat dan penanganan lintas jenis kelamin dalam kondisi darurat. Sebagai saran, institusi pendidikan kebidanan perlu memperkuat muatan kajian ushul fiqh dan maqashid syariah dalam kurikulumnya, sementara bidan yang telah berpraktik dianjurkan untuk terus memperdalam pemahaman terhadap kaidah fiqhiyah agar setiap keputusan klinis yang diambil senantiasa berpijak pada keseimbangan antara profesionalisme medis dan nilai-nilai keislaman.

      Daftar Pustaka

      Al-Syāṭibī, A. I. (2004). Al-Muwāfaqāt fī uṣūl al-syarīʿah. Dār Ibn ʿAffān.

      Aminah, N. (2022). Integrasi nilai-nilai Islam dalam ilmu kebidanan. Jurnal Kesehatan Budi Luhur: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesehatan Masyarakat, Keperawatan, dan Kebidanan, 15(1), 598–603. https://doi.org/10.62817/jkbl.v15i1.134

      Aziba, S. N., Zhumi, K. A., Purbowo, T., & Rozaq, S. A. (2025). Al-Qur’an sebagai sumber hukum: Al-Qur’an sebagai landasan utama dalam sistem hukum Islam. IHSANIKA: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 3(1), 34–44. https://doi.org/10.59841/ihsanika.v3i1.2074

      Az-Zuhailī, W. (1986). Al-Fiqh al-Islāmī wa adillatuhu. Dār al-Fikr.

      Hallaq, W. B. (2009). An introduction to Islamic law. Cambridge University Press.

      Kamali, M. H. (2003). Principles of Islamic jurisprudence (3rd ed.). Islamic Texts Society.

      Kementerian Kesehatan RI. (2020). Kode etik profesi bidan Indonesia. Ikatan Bidan Indonesia.

      Khallāf, A. W. (1978). ʿIlm uṣūl al-fiqh. Dār al-Qalam.

      Kontributor: Khanza Syalsa Billah

      Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *