Etika Profesi Bidan dalam Perspektif Maqashid Syariah: Menjaga Jiwa, Akal, dan Keturunan
Pendahuluan
Profesi bidan merupakan salah satu profesi kesehatan yang memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan kepada perempuan dan bayi. Pelayanan kebidanan tidak hanya berkaitan dengan kehamilan dan persalinan, tetapi juga mencakup masa nifas, bayi baru lahir, kesehatan reproduksi, serta pemberian informasi dan edukasi kesehatan. Dalam menjalankan tugas tersebut, bidan berhadapan langsung dengan kondisi yang menyangkut keselamatan, hak, martabat, serta keputusan pasien. Oleh karena itu, seorang bidan tidak cukup hanya memiliki kemampuan klinis, tetapi juga harus memiliki landasan etika yang kuat agar setiap pelayanan diberikan secara profesional dan bertanggung jawab.
Dalam praktiknya, bidan dapat menghadapi berbagai persoalan etika. Perbedaan antara keinginan pasien dengan pertimbangan klinis, keterbatasan pemahaman pasien terhadap suatu tindakan, kewajiban menjaga kerahasiaan, kebutuhan rujukan, hingga keterbatasan kompetensi merupakan contoh keadaan yang membutuhkan pertimbangan etis. Keputusan yang diambil tidak hanya harus mempertimbangkan hasil medis, tetapi juga hak dan martabat pasien.
Dalam Islam, salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk melihat persoalan tersebut adalah maqashid syariah. Auda (2008) menjelaskan bahwa maqashid syariah berorientasi pada tujuan syariat dalam mewujudkan kemaslahatan, keadilan, hak, dan perlindungan manusia. Dalam pelayanan kebidanan, pendekatan tersebut dapat digunakan untuk melihat apakah suatu tindakan benar-benar memberikan manfaat dan mencegah kemudaratan.
Tiga prinsip maqashid syariah yang memiliki keterkaitan kuat dengan profesi kebidanan adalah hifz al- nafs atau menjaga jiwa, hifz al-‘aql atau menjaga akal, dan hifz al-nasl atau menjaga keturunan. Ketiganya dapat menjadi landasan dalam memahami tanggung jawab bidan terhadap keselamatan ibu dan bayi, pemberian informasi serta penghormatan terhadap keputusan pasien, dan perlindungan kesehatan reproduksi.
Esai ini bertujuan menganalisis etika profesi bidan berdasarkan ketiga prinsip tersebut dengan menghubungkannya dengan Al-Qur’an, hadis, pendapat ahli, hasil penelitian ilmiah, serta standar profesi kebidanan. Dengan demikian, pembahasan diharapkan dapat menunjukkan bahwa nilai-nilai maqashid syariah dapat diterapkan secara nyata dalam pelayanan kebidanan tanpa mengabaikan standar profesi dan bukti ilmiah.
Pembahasan
Etika Profesi Bidan dan Maqashid Syariah
Etika profesi merupakan pedoman yang membantu bidan menentukan tindakan yang tepat ketika menghadapi berbagai keadaan dalam pelayanan. Etika tidak hanya berkaitan dengan benar atau salahnya suatu tindakan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab, sikap terhadap pasien, penghormatan terhadap hak pasien, kerahasiaan, komunikasi, dan batas kompetensi.
Indonesia, standar profesi bidan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/320/2020 tentang Standar Profesi Bidan. Standar tersebut menjadi salah satu dasar bagi bidan dalam menjalankan pelayanan secara profesional (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2020).
Pada tingkat internasional, International Confederation of Midwives (ICM) juga memiliki International Code of Ethics for Midwives. Kode etik tersebut diperbarui pada 2025–2026 dan disetujui oleh ICM Council pada Juni 2026. Kode tersebut mencakup hubungan dalam kebidanan, praktik, pengetahuan, dan kepemimpinan, sehingga etika dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalisme bidan (International Confederation of Midwives, 2026).
Jika dikaitkan dengan maqashid syariah, etika profesi memiliki tujuan yang sejalan, yaitu memberikan pelayanan yang mendatangkan kemaslahatan dan mencegah kerugian. Perbedaannya terletak pada kerangka yang digunakan. Standar profesi memberikan pedoman profesional dan klinis, sedangkan maqashid syariah memberikan landasan moral dan tujuan kemaslahatan. Keduanya dapat digunakan secara bersamaan dalam pengambilan keputusan.
Hifz al-Nafs dalam Perlindungan Keselamatan Ibu dan Bayi
Hifz al-nafs memiliki hubungan paling langsung dengan tujuan pelayanan kebidanan karena profesi bidan berhadapan dengan kondisi yang dapat memengaruhi keselamatan ibu dan bayi. Dasar mengenai pentingnya menjaga kehidupan dapat ditemukan dalam QS. Al-Ma’idah ayat 32:
مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ
32. Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.211) Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh, rasul-rasul Kami benar-benar telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.”(Kementerian Agama Republik Indonesia,2019).
Ayat tersebut menunjukkantingginya nilai kehidupan manusia. Dalam pelayanan kebidanan, menjaga jiwa dapat diwujudkan melalui pengkajian kondisi ibu dan bayi, pemantauan selama kehamilan dan persalinan, pengenalan tanda bahaya, pemberian tindakan sesuai kompetensi, serta pelaksanaan rujukan apabila pasien membutuhkan pelayanan yang lebih lengkap.
Namun, menjaga keselamatan tidak berarti bidan boleh mengabaikan hak pasien. Bohren et al. (2020) menjelaskan bahwa pelayanan maternitas yang menghormati perempuan mencakup martabat, privasi, kerahasiaan, kebebasan dari perlakuan buruk, informed choice, dan dukungan selama persalinan. Artinya,Hal tersebut menjadi penting ketika terjadi penolakan terhadap suatu tindakan.
Bidan perlu menjelaskan alasan tindakan, manfaat, risiko, dan pilihan yang tersedia. Dengan demikian, bidan tetap berusaha melindungi keselamatan pasien sekaligus menghormati pasien sebagai manusia yang memiliki hak untuk terlibat dalam keputusan mengenai dirinya. keselamatan dan penghormatan terhadap pasien harus berjalan bersama.
Hifz al-‘Aql melalui Informasi, Komunikasi, dan Pengambilan Keputusan
Hifz al-‘aql berarti menjaga akal. Dalam pelayanan kebidanan, prinsip ini dapat diwujudkan melalui pemberian informasi yang benar sehingga pasien mampu memahami kondisi kesehatan dan pilihan pelayanan yang tersedia. Informasi yang diberikan harus disampaikan dengan bahasa yang dapat dipahami pasien, bukan sekadar menggunakan istilah medis yang sulit.
Hal tersebut berkaitan erat dengan informed consent. Persetujuan pasien seharusnya bukan hanya tanda tangan pada formulir, tetapi merupakan hasil dari proses komunikasi antara bidan dan pasien. Pasien perlu mengetahui tindakan yang akan dilakukan, alasan tindakan tersebut, manfaat, risiko, serta alternatif yang mungkin tersedia.
Penelitian van der Pijl et al. (2021) terhadap 767 perempuan menunjukkan bahwa komunikasi, penghormatan, kerahasiaan, dan otonomi merupakan bagian penting dalam pengalaman perempuan selama persalinan. Temuan tersebut menunjukkan bahwa prinsip-prinsip tersebut belum selalu dirasakan secara optimal oleh semua perempuan.
Newnham dan Kirkham (2019) juga menjelaskan bahwa otonomi dalam pelayanan maternitas tidak cukup dipahami sebagai kebebasan memilih secara formal. Hubungan antara tenaga kesehatan dan pasien memiliki perbedaan pengetahuan dan kekuasaan. Oleh karena itu, bidan harus menciptakan komunikasi yang memungkinkan pasien benar-benar memahami pilihan yang dihadapinya.
Dalam perspektif hifz al-‘aql, memberikan informasi secara jujur merupakan bentuk penghormatan terhadap kemampuan pasien untuk berpikir dan menentukan keputusan. Bidan tidak seharusnya memanipulasi informasi atau menakut-nakuti pasien agar mengikuti keinginannya. Sebaliknya, bidan perlu memberikan informasi berdasarkan kondisi klinis dan bukti yang tersedia sehingga keputusan pasien dapat dibuat secara sadar.
Hifz al-Nasl dalam Menjaga Kesehatan Reproduksi dan Generasi
Hifz al-nasl berarti menjaga keturunan. Prinsip ini memiliki keterkaitan langsung dengan ruang lingkup pelayanan kebidanan yang berhubungan dengan kesehatan reproduksi, kehamilan, persalinan, nifas, dan bayi baru lahir.
Menjaga keturunan tidak hanya berarti memastikan proses kelahiran berjalan dengan baik. Perlindungan tersebut juga mencakup upaya menjaga kesehatan ibu, mencegah komplikasi, memberikan edukasi kesehatan reproduksi, menjaga kesehatan bayi, serta membantu keluarga memahami perawatan setelah kelahiran.
Dalam penerapannya, bidan perlu melihat ibu dan bayi sebagai bagian dari pelayanan yang saling berkaitan. Kepentingan bayi tidak seharusnya digunakan untuk mengabaikan hak dan kondisi ibu. Sebaliknya, perhatian terhadap ibu juga harus mempertimbangkan kondisi bayi. Keseimbangan tersebut menunjukkan bahwa hifz al-nasl berorientasi pada keberlanjutan kesehatan generasi, bukan hanya pada proses kelahiran.
Jolivet et al. (2021) dalam kajian sistematis mengenai respectful maternity care menemukan beberapa aspek penting dalam pelayanan, antara lain kebebasan dari bahaya dan perlakuan buruk, penghormatan terhadap martabat, pemberian informasi dan informed consent, privasi dan kerahasiaan, nondiskriminasi, akses pelayanan yang tepat waktu, serta otonomi. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan kesehatan reproduksi harus dilakukan dengan tetap menghormati hak perempuan.
Prinsip Lā Ḍ̣arar wa Lā Ḍ̣irār dalam Pengambilan Keputusan Etis
Nilai menjaga jiwa, akal, dan keturunan juga diperkuat oleh prinsip pencegahan kemudaratan yang terdapat dalam hadis:
Lā ḍarara wa lā ḍirār.
ﻻَ ﺿَﺮَرَ وَﻻَ ﺿِﺮَارَ
Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” Hadis tersebut diriwayatkan dalam Sunan Ibn Mājah (Ibn Mājah, n.d.).
Dalam konteks kebidanan, prinsip tersebut dapat dipahami sebagai kewajiban untuk menghindari tindakan yang dapat menimbulkan bahaya yang tidak perlu bagi pasien. Bidan harus mempertimbangkan risiko setiap tindakan, bekerja sesuai kompetensi, dan melakukan rujukan ketika kondisi pasien berada di luar kemampuan pelayanan yang tersedia.
Prinsip ini juga membantu ketika bidan menghadapi dilema antara keputusan pasien dan pertimbangan keselamatan. Bidan tidak seharusnya langsung memaksakan kehendak dengan alasan ingin mencegah bahaya. Sebaliknya, pasien juga tidak boleh dibiarkan mengambil keputusan tanpa mendapatkan informasi yang memadai. Jalan yang lebih etis adalah memberikan penjelasan secara jujur mengenai kondisi, manfaat, risiko, dan pilihan yang tersedia.
Dengan demikian, lā ḍarar wa lā ḍirār tidak berdiri sendiri sebagai pembahasan tambahan. Prinsip tersebut menjadi penguat bagi hifz al-nafs dalam mencegah bahaya, hifz al-‘aql dalam memberikan informasi yang benar, dan hifz al-nasl dalam melindungi kesehatan reproduksi serta generasi. Penerapannya juga menunjukkan bahwa nilai agama dapat diterjemahkan ke dalam perilaku profesional yang konkret.
Kajian Ilmiah dan Penguatan Analisis
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa etika pelayanan maternitas masih menjadi persoalan yang perlu diperhatikan. Bohren et al. (2020) menempatkan martabat, privasi, kerahasiaan, informed choice, dan kebebasan dari perlakuan buruk sebagai bagian penting dari pelayanan maternitas yang menghormati perempuan. Sementara itu, van der Pijl et al. (2021) memperlihatkan bahwa komunikasi dan otonomi merupakan aspek yang masih perlu diperkuat dalam pengalaman perempuan selama persalinan.
Asefa et al. (2020) menambahkan bahwa penerapan respectful maternity care tidak hanya bergantung pada perilaku individu tenaga kesehatan, tetapi juga dipengaruhi oleh sistem pelayanan kesehatan. Kondisi lingkungan kerja, keterbatasan sumber daya, beban kerja, serta pola organisasi dapat memengaruhi kemampuan tenaga kesehatan memberikan pelayanan yang menghormati pasien.
Temuan tersebut memperkuat analisis bahwa penerapan maqashid syariah dalam kebidanan tidak cukup hanya dengan menuntut bidan memiliki sikap baik. Diperlukan pula sistem pelayanan yang mendukung keselamatan, komunikasi, privasi, dan pengambilan keputusan yang etis. Dengan kata lain, tanggung jawab etika berada pada dua sisi, yaitu tanggung jawab profesional bidan dan dukungan lingkungan pelayanan kesehatan.
Implementasi dalam Praktik Profesional Bidan
Penerapan maqashid syariah dalam praktik dapat dimulai sejak pasien pertama kali menerima pelayanan. Bidan perlu melakukan pengkajian secara menyeluruh untuk mengetahui kondisi dan kebutuhan pasien. Hasil pengkajian menjadi dasar dalam menentukan tindakan yang sesuai, sehingga keputusan tidak dibuat berdasarkan perkiraan semata.
Pada saat memberikan pelayanan, bidan perlu menjaga privasi pasien dan kerahasiaan informasi kesehatan. Informasi mengenai kondisi pasien hanya disampaikan kepada pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan yang berlaku. Komunikasi dilakukan dengan bahasa yang jelas agar pasien memahami kondisi dan pilihan pelayanan.
Dalam proses pengambilan keputusan, bidan memberikan kesempatan kepada pasien untuk bertanya dan menyampaikan kekhawatirannya. Jika terdapat risiko atau kondisi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, bidan menjelaskan keadaan tersebut dan melakukan konsultasi atau rujukan sesuai kebutuhan. Tindakan di luar kompetensi tidak boleh dilakukan hanya karena ingin menyelesaikan kasus sendiri.
Penerapan tersebut memperlihatkan bahwa maqashid syariah dapat menjadi nilai yang memperkuat profesionalisme. Hifz al-nafs diwujudkan melalui keselamatan dan pencegahan risiko, hifz al-‘aql melalui komunikasi dan informasi yang benar, sedangkan hifz al-nasl melalui perlindungan kesehatan reproduksi dan bayi. Ketiganya diperkuat dengan prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār, yaitu menghindari tindakan yang menimbulkan kemudaratan.
Penutup
Kesimpulan
Etika profesi bidan memiliki hubungan yang kuat dengan prinsip maqashid syariah, khususnya hifz al- nafs, hifz al-‘aql, dan hifz al-nasl. Hifz al-nafs memberikan dasar untuk menjaga keselamatan ibu dan bayi melalui pelayanan yang aman, pemantauan kondisi, pencegahan komplikasi, serta rujukan yang tepat. Hifz al-‘aql menekankan pentingnya pemberian informasi, komunikasi, informed consent, dan penghormatan terhadap kemampuan pasien dalam mengambil keputusan. Sementara itu, hifz al-nasl mengarahkan bidan untuk menjaga kesehatan reproduksi, ibu, bayi, dan generasi berikutnya.
Hadis (lā ḍarara wa lā ḍirār) memperkuat ketiga prinsip tersebut dengan menekankan pentingnya mencegah kemudaratan. Hasil penelitian ilmiah juga menunjukkan bahwa pelayanan kebidanan yang berkualitas tidak hanya bergantung pada aspek klinis, tetapi juga pada penghormatan terhadap martabat, privasi, komunikasi, kerahasiaan, dan otonomi pasien.
Dengan demikian, maqashid syariah dapat digunakan sebagai landasan moral dalam memperkuat etika profesi bidan. Penerapannya perlu berjalan bersama standar profesi, bukti ilmiah, dan prinsip keselamatan pasien sehingga bidan mampu memberikan pelayanan yang profesional sekaligus berorientasi pada kemaslahatan.
Saran
Mahasiswa kebidanan perlu dibiasakan menganalisis kasus etika berdasarkan standar profesi, bukti ilmiah, hak pasien, dan nilai maqashid syariah. Dalam praktik profesional, bidan juga perlu mempertahankan komunikasi yang baik, menjaga privasi dan kerahasiaan, bekerja sesuai kompetensi, serta melakukan rujukan apabila diperlukan. Fasilitas pelayanan kesehatan juga perlu menciptakan lingkungan kerja yang mendukung penerapan pelayanan yang aman dan menghormati martabat pasien.
DAFTAR PUSTAKA
Asefa, A., McPake, B., Langer, A., Bohren, M. A., & Morgan, A. (2020). Imagining maternity care as a complex adaptive system: Understanding health system constraints to the promotion of respectful maternity care. Sexual and Reproductive Health Matters, 28(1), 1854153. https://doi.org/10.1080/26410397.2020.1854153
Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. International Institute of Islamic Thought. https://doi.org/10.2307/j.ctvkc67tg
Bohren, M. A., Tunçalp, Ö., & Miller, S. (2020). Transforming intrapartum care: Respectful maternity care. Best Practice & Research Clinical Obstetrics & Gynaecology, 67, 113–126. https://doi.org/10.1016/j.bpobgyn.2020.02.005
Ibn Mājah, M. Y. (n.d.). Sunan Ibn Mājah (Book 13, Hadith 2340). Sunnah.com. https://sunnah.com/ibnmajah:2340
International Confederation of Midwives. (2026). International Code of Ethics for Midwives.https://internationalmidwives.org/resources/international-code-of-ethics-for-midwives
Jolivet, R. R., Gausman, J . , Kapoor, N., Langer, A., Sharma, J . , & Semrau, K. E. A. ( 2021 ) .
Operationalizing respectful maternity care at the healthcare provider level: A systematic scoping review. Reproductive Health, 18, 194. https://doi.org/10.1186/s12978-021-01241-5
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya: Edisi penyempurnaan 2019. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/320/2020 tentang Standar Profesi Bidan. https://jdih.kemkes.go.id/documents/keputusan-menteri-kesehatan-nomor-hk0107menkes3202020
Newnham, E., & Kirkham, M. (2019). Beyond autonomy: Care ethics for midwifery and the humanization of birth. Nursing Ethics, 26(7–8), 2147–2157. https://doi.org/10.1177/0969733018819119
Van der Pijl, M. S. G., Kasperink, M., Hollander, M. H., Verhoeven, C., Kingma, E., & de Jonge, A. (2021). Client-care provider interaction during labour and birth as experienced by women: Respect, communication, confidentiality and autonomy. PLOS ONE, 16(2), e0246697. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0246697
Kontributor: Cahaya Anggraini Haloho
Editor: Jumangin, M.Pd.

