Keluarga Berencana dalam Perspektif Fikih: Kajian Hadis tentang Praktik Azl

I. Pendahuluan

Pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali dapat menimbulkan berbagai persoalan sosial, ekonomi, dan kesehatan, baik bagi keluarga maupun masyarakat secara luas. Program Keluarga Berencana hadir sebagai upaya untuk mengatur jarak dan jumlah kelahiran agar setiap anak yang lahir dapat memperoleh perhatian, pendidikan, dan kesejahteraan yang layak. Bagi masyarakat muslim, penerapan program tersebut tidak dapat dilepaskan dari tinjauan hukum Islam, mengingat persoalan reproduksi dan kelangsungan keturunan memiliki kedudukan penting dalam ajaran agama. Salah satu metode pengaturan kehamilan yang telah dikenal sejak masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah azl, yakni mengeluarkan air mani di luar rahim istri pada saat hubungan suami istri agar tidak terjadi pembuahan.

Esai ini bertujuan untuk mengkaji hukum praktik azl sebagai salah satu bentuk ikhtiar keluarga berencana berdasarkan hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam, ayat Al-Qur’an yang relevan, serta pandangan ulama klasik dan kontemporer. Kajian ini juga diarahkan untuk menemukan relevansi hukum tersebut dengan praktik pelayanan kebidanan masa kini, sehingga tenaga kesehatan khususnya bidan dapat memberikan konseling keluarga berencana yang selaras dengan nilai syariat sekaligus prinsip kesehatan reproduksi modern.

II. Pembahasan

Keluarga berencana secara umum dipahami sebagai usaha untuk mengatur kelahiran anak melalui perencanaan jumlah dan jarak kehamilan yang dilakukan secara sadar oleh pasangan suami istri. Salah satu bentuk pengaturan kehamilan yang paling awal dikenal dalam sejarah Islam adalah azl. Praktik ini bukan metode baru, melainkan telah dilakukan oleh para sahabat pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sebagai cara sederhana untuk menghindari kehamilan tanpa menghentikan hubungan suami istri secara keseluruhan.

Landasan yang sering dijadikan rujukan dalam membahas kebolehan mengatur keturunan terdapat pada firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surah An-Nisa ayat 9 sebagai berikut.

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

Artinya: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatirkan terhadap kesejahteraannya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. An-Nisa/4:9).

Ayat tersebut mengandung peringatan agar setiap orang tua tidak meninggalkan generasi yang lemah, baik lemah secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan. Para ulama tafsir menjadikan ayat ini sebagai salah satu isyarat kebolehan merencanakan keturunan agar anak yang dilahirkan benar-benar dapat dipenuhi hak dan kebutuhannya, bukan sekadar dilahirkan tanpa persiapan yang memadai. Kekhawatiran akan lahirnya generasi yang lemah inilah yang menjadi salah satu dasar pembenar bagi ikhtiar keluarga berencana, termasuk melalui praktik azl.

Dasar hukum yang lebih langsung mengenai praktik azl terdapat dalam hadis riwayat Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu berikut ini.

كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ

Artinya: “Kami dahulu melakukan azl pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, sedangkan Al-Qur’an masih turun (dan beliau tidak melarang kami melakukannya).” (HR. Muslim, dalam Kitab an-Nikah).

Hadis ini menunjukkan bahwa praktik azl telah dilakukan oleh para sahabat secara terang-terangan pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan tidak ada larangan tegas yang turun mengenainya sekalipun wahyu masih berlangsung. Para ulama memahami diamnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam terhadap praktik yang dilakukan secara umum oleh para sahabat sebagai bentuk taqrir, yaitu persetujuan tidak langsung yang menjadi salah satu sumber hukum dalam Islam. Dengan demikian, hadis ini menjadi dasar utama yang menunjukkan bahwa azl pada asalnya diperbolehkan.

Meskipun demikian, ulama fikih dari berbagai mazhab memberikan catatan penting terkait syarat kebolehan azl. Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah pada umumnya berpendapat bahwa azl diperbolehkan apabila mendapatkan izin dari istri, mengingat istri memiliki hak untuk memperoleh keturunan dan merasakan kenikmatan hubungan suami istri secara sempurna. Apabila dilakukan tanpa izin istri, sebagian ulama menghukuminya makruh karena berpotensi mengurangi hak istri tersebut. Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin turut membahas persoalan ini dan menegaskan bahwa azl tidak termasuk perbuatan yang diharamkan selama tidak dimaksudkan untuk memutuskan keturunan secara mutlak tanpa alasan yang dibenarkan syariat, melainkan sebagai ikhtiar mengatur waktu dan kondisi kehamilan yang lebih baik bagi keluarga.

Jika dicermati, perbedaan pendekatan antara ulama Hanafiyah-Syafi’iyah dengan Al-Ghazali sesungguhnya bersumber dari titik tolak yang berbeda, namun bermuara pada kesimpulan yang serupa. Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah menitikberatkan pada aspek hak individu, yaitu hak istri atas keturunan dan kenikmatan hubungan suami istri, sehingga syarat izin menjadi penekanan utama dan pelanggarannya dihukumi makruh, bukan haram. Al-Ghazali menempuh jalur maqasid, yaitu melihat pada tujuan di balik tindakan azl itu sendiri, apakah dimaksudkan untuk memutus keturunan sama sekali yang dilarang, atau sekadar mengatur waktunya yang dibolehkan. Perbedaan penekanan ini memperlihatkan bahwa fikih klasik sesungguhnya mempertimbangkan dua dimensi sekaligus, yaitu dimensi hak pasangan dan dimensi tujuan penggunaan azl, yang saling melengkapi: syarat izin istri menjaga hak individu, sedangkan syarat niat menjaga arah penggunaan azl agar tidak disalahgunakan untuk memutus keturunan secara mutlak.

Pandangan ulama kontemporer turut memperkuat kebolehan keluarga berencana dengan berbagai metode, termasuk azl, selama tidak dimaksudkan untuk memutus keturunan secara permanen tanpa alasan syar’i dan tidak membahayakan kesehatan. Secara historis, Majelis Ulama Indonesia membedakan antara tanzhim al-nasl, yaitu mengatur jarak dan waktu kelahiran yang hukumnya mubah, dengan tahdid al-nasl, yaitu membatasi keturunan secara permanen tanpa alasan darurat yang hukumnya haram. Pembedaan ini dipertegas kembali dalam fatwa hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia IV Tahun 2012 di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, yang secara khusus membahas metode kontrasepsi permanen seperti vasektomi. Fatwa tersebut menegaskan bahwa alat kontrasepsi semestinya digunakan untuk tujuan tanzhim al-nasl dan mewujudkan keluarga sakinah, bukan untuk tahdid al-nasl maupun pemandulan. Prinsip pembedaan inilah yang relevan diterapkan pada azl: karena sifatnya tidak permanen dan dapat dihentikan kapan saja oleh pasangan, azl secara kategoris lebih dekat kepada tanzhim al-nasl yang dibolehkan, berbeda dengan metode kontrasepsi permanen yang memerlukan kehati-hatian lebih besar dalam penetapan hukumnya.

Dari sisi ilmiah kontemporer, azl dikenal sebagai salah satu metode kontrasepsi alami yang sederhana namun memiliki tingkat efektivitas yang jauh lebih rendah dibandingkan metode kontrasepsi modern, karena sangat bergantung pada ketepatan waktu dan kedisiplinan pasangan. World Health Organization menjelaskan bahwa metode alami semacam ini tetap dapat menjadi pilihan bagi pasangan yang memiliki pertimbangan tertentu, namun perlu diimbangi dengan pemahaman yang benar mengenai keterbatasannya agar tujuan pengaturan kehamilan dapat tercapai secara optimal.

Keterkaitan kajian ini dengan pelayanan kebidanan terletak pada peran bidan sebagai tenaga kesehatan yang memberikan konseling keluarga berencana kepada pasangan suami istri. Pemahaman terhadap dasar fikih mengenai azl memungkinkan bidan untuk memberikan edukasi yang tidak hanya berorientasi pada aspek medis, tetapi juga menghormati keyakinan dan pertimbangan agama pasien. Bidan dapat menjelaskan bahwa azl merupakan salah satu pilihan yang dibolehkan syariat dengan syarat tertentu, sekaligus memberikan informasi objektif mengenai tingkat efektivitasnya dibandingkan metode kontrasepsi lain, sehingga pasangan dapat mengambil keputusan yang tepat sesuai kebutuhan kesehatan reproduksi dan nilai keagamaan yang mereka anut. International Confederation of Midwives menegaskan bahwa kompetensi esensial bidan mencakup kemampuan memberikan konseling keluarga berencana yang menghormati nilai budaya dan keyakinan klien, sehingga integrasi pengetahuan fikih dalam praktik kebidanan menjadi hal yang relevan untuk diterapkan.

Berdasarkan kajian di atas, penulis mengusulkan sebuah alur konseling keluarga berencana berbasis fikih yang dapat diterapkan bidan dalam praktik sehari-hari, terdiri atas tiga langkah utama. Pertama, penggalian nilai, yaitu bidan menanyakan secara terbuka apakah pasangan memiliki pertimbangan keagamaan tertentu dalam memilih metode KB, tanpa berasumsi terlebih dahulu. Kedua, edukasi berimbang, yaitu bidan menjelaskan bahwa azl termasuk metode yang dibolehkan secara fikih dengan syarat kesepakatan pasangan, sekaligus menyampaikan secara jujur bahwa tingkat kegagalannya jauh lebih tinggi dibandingkan metode hormonal atau alat kontrasepsi dalam rahim. Ketiga, pengambilan keputusan bersama, yaitu bidan memfasilitasi pasangan untuk memilih metode yang sesuai dengan keyakinan sekaligus kondisi kesehatan reproduksi mereka, termasuk kemungkinan mengombinasikan azl dengan metode lain apabila risiko kehamilan perlu ditekan lebih jauh. Alur semacam ini memungkinkan bidan tidak sekadar menjadi penyedia informasi medis, tetapi juga mitra yang menjembatani pertimbangan agama dan kebutuhan kesehatan reproduksi pasien.

III. Penutup

Kajian terhadap ayat Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 9 dan hadis riwayat Jabir bin Abdillah menunjukkan bahwa praktik azl sebagai salah satu metode keluarga berencana pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam, dengan syarat mendapatkan persetujuan istri dan tidak dimaksudkan untuk memutus keturunan secara mutlak tanpa alasan yang dibenarkan. Pandangan ulama klasik seperti Al-Ghazali maupun fatwa ulama kontemporer memperkuat kebolehan tersebut selama tetap memperhatikan hak dan kemaslahatan kedua belah pihak. Bagi tenaga kesehatan khususnya bidan, pemahaman terhadap dasar fikih ini menjadi bekal penting dalam memberikan konseling keluarga berencana yang holistik, sehingga pelayanan yang diberikan tidak hanya tepat secara medis, tetapi juga selaras dengan nilai keagamaan yang dianut oleh pasien. Alur konseling tiga langkah yang diusulkan dalam esai ini, yaitu penggalian nilai, edukasi berimbang, dan pengambilan keputusan bersama, dapat menjadi salah satu bentuk implementasi konkret dari integrasi fikih dan kebidanan tersebut dalam pelayanan sehari-hari.

Daftar Pustaka

Al-Qur’an dan Terjemahnya. (t.t.). Surah An-Nisa ayat 9.

Al-Ghazali, A. H. (t.t.). Ihya’ Ulumuddin. Dar al-Ma’rifah.

Bakhtiar, N. (2013). Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum. Aswaja Pressindo.

International Confederation of Midwives. (2019). Essential competencies for midwifery practice. ICM Press.

Majelis Ulama Indonesia. (2003). Kumpulan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Kompilasi Sekretariat MUI.

Majelis Ulama Indonesia. (2012). Fatwa hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia IV tentang Metode Kontrasepsi Permanen (Vasektomi). Pesantren Cipasung, Tasikmalaya.

Muslim, Ibn al-Hajjaj. (t.t.). Shahih Muslim, Kitab an-Nikah, hadis riwayat Jabir bin Abdillah tentang azl.

World Health Organization. (2022). Family planning/contraception methods. WHO Press.

Kontributor: Darisha

Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *