Sewa Rahim dalam Perspektif Bioetika Islam dan Global: Sebuah Kajian Kritis

I. Pendahuluan

Perkembangan teknologi reproduksi berbantu memberikan harapan bagi pasangan yang mengalami infertilitas (kemandulan) untuk memperoleh keturunan.salah satu perkembangan tersebut adalah sewa rahim(surrogacy),yaitu praktik ketika seorang perempuan mengandung dan melahirkan anak untuk orang lain atau pasangan yang menjadi orang tua yang direncanakan.pada gestational surrogacy,embrio yang ditanamkan berasal dari pasangan atau donor sehingga perempuan yang mengandung tidak memiliki hubungan genetik dengan anak.sementara itu,pada traditional surrogacy,perempuan yang mengandung juga menyumbangkan sel telurnya. Perkembangan tersebut membuat sewa rahim tidak hanya menjadi persoalan medis,tetapi juga menimbulkan persoalan etika,agama,hukum,hak perempuan,dan kepentingan anak.

Topik ini penting di kaji karena terdapat perbedaan pandangan antara pendekatan bioetika global dan bioetika islam.dalam bioetika global,sewa rahim dapat dipandang sebagai salah satu pilihan reproduksi selama dapat persetujuan yang bebas,perlindungan kesehatan,dan kepentingan seluruh pihak.european society of human reproduction and embrology (eshre) menyatakan bahwa sewa rahim merupakan praktik yang kompleks karena kepentingan orang tua yang direncanakan.Eshre menekankan pentingnya keputusan yang matang,perlindungan seluruh pihak,serta pengurangan risiko dalam praktik sewa rahim.dalam islam,persoalan tersebut menjadi lebih rumit karena tidak hanya berkaitan dengan individu,tetapi juga dengan pernikahan,nasab,kejelasan hubungan keluarga,dan kemaslahatan anak.oleh karena itu,esai bertujuan menganalisis sewa rahim berdasarkan prinsip bioetika islam dan bioetika global serta melihat penerapannya dalam profesi kebidanan.

II. Pembahasan

Prinsip secara bioetika,sewa rahim dapat dianalisis melalui prinsip otonomi, keuntungan(beneficence),tidak merugikan(non-maleficence),dan adil.prinsip otonomi berarti perempuan yang menjadi ibu pengganti harus memberikan persetujuan secara bebas dan berdasarkan informasi yang lengkap.persetujuan tersebut tidak seharusnya muncul karena paksaan pasangan,keluarga,agen,maupun tekanan ekonomi.prinsip beneficence mengharuskan tindakan memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang terlibat,sedangkan non-maleficence menuntut agar risiko fisik dan psikologis diminimalkan.adapun adil menuntut agar perempuan yang menjadi ibu pengganti tidak dieksploitasi hanya karena berada dalam kondisi ekonomi yang lebih lemah.

Penelitian mengenai sewa rahim menunjukkan bahwa persoalan etika dapat muncul dalam bentuk eksploitasi,komersialisasi tubuh perempuan,ketimpangan kekuasaan,dan kesejahteraan anak.attawel et al,dalam kajian integratifnya menemukan bahwa praktif sewa rahim komersial dapat berkaitan dengan risiko etis,hukum,fisik dan psikologis.oleh karena itu,kebebasan memilih tidak cukup hanya dilihat dari adanya persetujuan,tetapi juga harus dilihat dari kondisi sosial dan ekonomi yang melatarbelakangi keputusan tersebut.dalam konteks ini,tubuh dan kemampuan reproduksi perempuan tidak seharusnya diperlakukan semata-mata sebagai komoditas.

Persoalan lain adalah status dan kepentingan anak.dalam sewa rahim terdapat kemungkinan perbedaan antara ibu genetik,ibu yang mengandung,dan orang tua yang membesarkan anak.kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan mengenai identitas,hubungan keluarga,hak pengasuhan,dan status hukum anak.karena itu,FIGO (international federation of gynecology and obstretrics) menekankan bahwa praktik sewa rahim yang dilakukan secara etis harus menjamin persetujuan yang sukarela dan berdasarkan informasi,melindungi kesehatan ibu pengganti,serta menempatkan kesejahteraan anak sebagai pertimbangan utama.

Dalam perspektif islam,salah satu prinsip penting yang berkaitan dengan persoalan ini adalah menjaga nasab atau hifz al-nasl.Al-quran menegaskan pentingnya kejelasan hubungan keturunan dalam QS.al-ahzab ayat 5 :

اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْۗ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا.

Artinya :Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak mereka. Itulah yang adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Ayat tersebut pada dasarnya membahas persoalan nasab anak angkat, bukan secara langsung membahas sewa rahim.Namun, ayat ini menunjukkan bahwa Islam memberikan perhatian besar terhadap kejelasan identitas dan hubungan keturunan. Dalam konteks sewa rahim, prinsip tersebut menjadi relevan karena terdapat kemungkinan terpisahnya ibu genetik dengan perempuan yang mengandung dan melahirkan anak. Dengan demikian, penggunaan rahim perempuan ketiga dapat menimbulkan persoalan mengenai siapa yang memiliki hubungan keibuan dan bagaimana hubungan tersebut ditetapkan.

Selain Al-Qur’an, terdapat hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:

Anak itu adalah milik pemilik tempat tidur, sedangkan bagi pezina adalah batu. (HR. Muslim, No. 1458a)

Hadis tersebut menjelaskan prinsip penetapan nasab dalam hukum Islam, khususnya bahwa hubungan anak dikaitkan dengan perkawinan yang sah. Hadis ini tidak secara langsung membahas teknologi reproduksi modern, sehingga tidak tepat jika digunakan sebagai larangan eksplisit terhadap semua bentuk surrogacy. Namun, hadis tersebut dapat menjadi salah satu dasar dalam memahami pentingnya kejelasan hubungan keturunan. Ketika reproduksi melibatkan perempuan ketiga di luar hubungan perkawinan pasangan yang memiliki embrio, muncul persoalan baru mengenai hubungan biologis, kehamilan, dan keibuan.

Pendapat tersebut sejalan dengan pandangan mayoritas lembaga fikih Islam Sunni. International Islamic Fiqh Academy melalui keputusan mengenai bayi tabung menyatakan bahwa pembuahan dari sperma dan ovum pasangan suami istri yang sah dapat dibolehkan apabila embrio ditanamkan pada rahim istri yang memiliki ovum. Sebaliknya, penggunaan rahim perempuan lain tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan persoalan nasab dan hak waris (International Islamic Fiqh Academy, 1986).Majelis Ulama Indonesia juga melalui Fatwa Bayi Tabung/Inseminasi Buatan tahun 1979 menyatakan bahwa penitipan embrio pada rahim perempuan lain hukumnya haram karena dapat menimbulkan persoalan mengenai nasab dan kewarisan (Majelis Ulama Indonesia, 1979).

Kajian Ayman Shabana (2015) menunjukkan bahwa terdapat konsensus yang kuat di kalangan lembaga fikih Sunni mengenai larangan praktik surrogacy. Larangan tersebut terutama berkaitan dengan masuknya pihak ketiga dalam proses reproduksi dan kekhawatiran terhadap ketidakjelasan hubungan genealogis. Kajian terbaru juga menunjukkan bahwa pendekatan maqashid al-shariah menempatkan perlindungan keturunan sebagai salah satu alasan penting dalam penolakan praktik surrogacy (Hussein et al., 2025).

Meskipun demikian, perspektif Islam tidak sepenuhnya seragam dalam seluruh tradisi pemikiran Islam. Fadhilah et al. (2025) menjelaskan adanya perbedaan antara mayoritas pandangan Sunni dan sebagian pandangan Syiah, khususnya di Iran, yang memungkinkan praktik surrogacy dengan persyaratan tertentu. Hal tersebut menunjukkan bahwa kajian bioetika Islam tetap membutuhkan pembacaan terhadap konteks, perkembangan teknologi, dan perbedaan metodologi fikih. Namun, dalam konteks Indonesia, pandangan MUI dan ketentuan hukum nasional menjadi pertimbangan yang sangat penting.

Secara hukum, Indonesia memberikan batasan yang tegas terhadap reproduksi berbantu. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa reproduksi dengan bantuan hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dan hasil pembuahan harus ditanamkan dalam rahim istri yang memiliki ovum. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penggunaan rahim perempuan lain tidak termasuk praktik reproduksi berbantu yang diperbolehkan dalam sistem kesehatan Indonesia (Republik Indonesia, 2023). Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur bahwa hasil pembuahan sperma dan ovum pasangan suami istri harus ditanamkan pada rahim istri dari mana ovum berasal.

Berdasarkan berbagai perspektif tersebut, penulis menilai bahwa sewa rahim merupakan persoalan yang tidak dapat dinilai hanya berdasarkan keinginan memperoleh keturunan. Keinginan memiliki anak merupakan hal yang manusiawi, tetapi pemenuhannya harus tetap mempertimbangkan martabat perempuan, kepentingan anak, kejelasan nasab, dan keadilan. Dalam perspektif bioetika global, praktik tersebut dapat dipertimbangkan apabila dilakukan dengan perlindungan yang ketat, persetujuan yang bebas, dan mengutamakan kepentingan anak. Namun, dalam perspektif Islam yang dominan di Indonesia, penggunaan rahim perempuan lain tidak diperbolehkan karena berpotensi menimbulkan ketidakjelasan nasab dan persoalan keluarga.

Dalam praktik profesi kebidanan, bidan memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan reproduksi yang aman, etis, dan menghormati nilai agama serta hukum yang berlaku. Bidan perlu memberikan informasi yang benar mengenai risiko medis dan psikologis dari teknologi reproduksi, memastikan komunikasi dilakukan tanpa tekanan, menjaga kerahasiaan pasien, dan memberikan konseling secara objektif. Apabila pasien mempertimbangkan praktik reproduksi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia, bidan tidak seharusnya memfasilitasi tindakan tersebut. Sebaliknya, bidan dapat memberikan edukasi mengenai alternatif penanganan infertilitas yang sesuai dengan indikasi medis, nilai agama, dan ketentuan hukum serta melakukan rujukan kepada dokter atau tenaga kesehatan yang berwenang.

Peran bidan juga tidak berhenti pada aspek medis.Bidan perlu menghormati martabat perempuan dan tidak memberikan stigma kepada pasangan yang mengalami infertilitas.Pendekatan yang empatik diperlukan agar pasien tetap merasa dihargai meskipun pilihan reproduksinya memiliki batasan agama dan hukum.Dengan demikian, profesionalisme bidan tidak hanya diwujudkan melalui keterampilan klinis, tetapi juga melalui kemampuan mengambil keputusan yang mempertimbangkan bioetika, hukum, agama, keselamatan pasien dan kepentingan terbaik anak.

III. Penutup

Sewa rahim merupakan perkembangan teknologi reproduksi yang memberikan peluang bagi pasangan dengan masalah infertilitas, tetapi sekaligus menimbulkan persoalan bioetika yang kompleks.Dari perspektif bioetika global, persoalan utama berkaitan dengan otonomi, keselamatan, keadilan, potensi eksploitasi,dan kepentingan terbaik anak. Sementara itu, perspektif Islam memberikan perhatian khusus terhadap kejelasan nasab, keutuhan perkawinan, dan perlindungan keturunan (hifz al-nasl).

Dalam konteks Indonesia, pandangan mayoritas ulama, Fatwa MUI, serta ketentuan hukum kesehatan tidak membenarkan penggunaan rahim perempuan lain dalam reproduksi berbantu. Oleh karena itu, perkembangan teknologi reproduksi perlu diarahkan agar tetap menghormati martabat manusia dan tidak mengorbankan perempuan maupun anak. Bagi tenaga kebidanan, prinsip tersebut dapat diwujudkan melalui edukasi, konseling, perlindungan hak pasien, penghormatan terhadap nilai agama, serta pelayanan yang sesuai dengan kompetensi dan hukum yang berlaku. Dengan pendekatan tersebut, kemajuan teknologi dapat tetap berjalan tanpa mengabaikan nilai kemanusiaan, etika, dan tanggung jawab profesional.

Daftar Pustaka

Attawet, J., Alsharaydeh, E., & Brady, M. (2025). Commercial surrogacy: Landscapes of empowerment or oppression explored through integrative review. Health Care for Women International, 46(10), 1081–1099. https://doi.org/10.1080/07399332.2024.2303520

Fadhilah, N., Musonnif, A., & Alamsyah, M. N. (2025). Reconciling surrogacy with Islamic ethics: Maqāṣid al-sharīʿa, ijtihad, and contemporary legal debates. Sakina: Journal of Family Studies, 9(2), 165–186.

Hussein, F. A., Abolaji, A. T., & Gbolahan, A. S. (2025). Maqāṣid al-Sharīʿah and the ethics of surrogacy: A critical appraisal of lineage and legal certainty in contemporary Islamic law. Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab, 7(2), 157–175.https://doi.org/10.24252/mazahibuna.vi.56753

International Federation of Gynecology and Obstetrics. (2025). FIGO position statement on surrogacy: Ethical considerations. International Journal of Gynecology & Obstetrics.

International Islamic Fiqh Academy. (1986). Test-tube babies (in vitro fertilization), Resolution No. 16 (4/3). Islamic Fiqh Academy.

Islam, S., Nordin, R. B., Shamsuddin, A. R. B., Nor, H. B. M., & Al-Mahmood, A. K. (2013). Ethics of surrogacy: A comparative study of Western secular and Islamic bioethics. Journal of the Islamic Medical Association of North America, 44(1).

Majelis Ulama Indonesia. (1979). Fatwa tentang bayi tabung/inseminasi buatan. Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Shabana, A. (2015). Foundations of the consensus against surrogacy arrangements in Islamic law. Islamic Law and Society, 22(1–2), 82–113.

Shenfield, F., Pennings, G., Cohen, J., Devroey, P., de Wert, G., & Tarlatzis, B. (2005). ESHRE Task Force on Ethics and Law 10: Surrogacy. Human Reproduction, 20(10), 2705–2707.

Shenfield, F., Tarlatzis, B., Baccino, G., Bounartzi, T., Frith, L., Pennings, G., Provoost, V., Vermeulen, N., & Mertes, H. (2025). Ethical considerations on surrogacy. Human Reproduction, 40(3), 420–425.

Kontributor: Adinda Siti Khafizah

Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *