Plagiarisme dalam Perspektif Islam : Antara Pencurian Intelektual dan Kesaksian Dusta

Pendahuluan

Kehidupan kuliah di era digital sekarang ini membawa tantangan moral yang cukup berat bagi mahasiswa. Salah satu masalah yang paling sering kita jumpai di kampus adalah plagiarisme atau penjiplakan karya ilmiah. Dengan adanya internet dan mesin pencari, tugas kuliah atau artikel ilmiah bisa selesai hanya dalam hitungan menit lewat modal salin-tempel (copy-paste). Sayangnya, kemudahan ini sering membuat sebagian mahasiswa memilih jalan pintas. Esensi dari tugas kuliah yang harusnya jadi sarana belajar dan melatih pola pikir, bergeser menjadi sekadar formalitas demi menggugurkan kewajiban mengumpulkan tugas kepada dosen.

Plagiarisme dipahami sebagai tindakan mengambil ide, tulisan, atau data milik orang lain, lalu mengeklaimnya sebagai karya sendiri tanpa menuliskan sumbernya dengan jelas (Usman, 2017). Di Indonesia sendiri, aturan kampus maupun hukum positif sudah sangat tegas melarang hal ini. Sanksinya tidak main-main, mulai dari denda, pembatalan nilai, hingga pencopotan gelar akademis. Namun, aturan yang sifatnya tertulis terkadang hanya ditakuti di permukaan saja. Banyak pelaku plagiarisme yang tetap mencari celah agar tidak ketahuan oleh sistem atau dosen pengampu mata kuliah.

Topik ini menjadi penting untuk dikaji karena plagiarisme tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Bagi mahasiswa yang beragama Islam, persoalan ini semestinya juga dipahami dari sudut pandang keagamaan, sebab Islam memiliki seperangkat nilai yang secara tegas mengatur hubungan antarmanusia, termasuk dalam hal menghormati hak milik dan menjunjung tinggi kejujuran. Ketika nilai-nilai ini dipahami dengan baik, kesadaran untuk menghindari plagiarisme diharapkan tidak hanya lahir dari rasa takut terhadap sanksi institusional, tetapi juga dari kesadaran spiritual yang lebih mendalam.

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis persoalan plagiarisme melalui dua kerangka besar dalam pemikiran Islam, yaitu pencurian intelektual (sariqah al-fikr) dan kesaksian dusta (syahadah az-zur), dengan merujuk pada landasan Al-Qur’an dan Hadis, pendapat ulama, hasil kajian ilmiah, serta merumuskan implementasinya dalam praktik profesi sesuai bidang keilmuan masing-masing.

Pembahasan

Secara konseptual, plagiarisme dapat dipahami sebagai tindakan mengambil sebagian atau seluruh gagasan, kalimat, maupun karya orang lain, kemudian mengakuinya sebagai hasil pemikiran sendiri tanpa mencantumkan sumber yang jelas. Alfarisi (2018) menjelaskan bahwa tindakan ini pada mulanya lahir dari kecenderungan malas berpikir yang membuat seseorang lebih memilih menggantungkan diri pada hasil pemikiran orang lain daripada mengembangkan gagasannya sendiri. Meskipun istilah plagiarisme tidak dijumpai secara harfiah dalam nash Al-Qur’an maupun Hadis, substansi perbuatan tersebut sesungguhnya telah tercakup dalam dua konsep besar yang telah lama dikenal dalam khazanah pemikiran Islam. Konsep pertama adalah sariqah al-fikr atau pencurian intelektual, yang memandang karya pikiran sebagai bagian dari harta immaterial (huquq maknawiyyah) yang layak dilindungi. Konsep kedua adalah syahadah az-zur atau kesaksian dusta, yang menyoroti aspek kejujuran, sebab pelaku plagiarisme pada dasarnya tengah membuat pengakuan palsu atas kepemilikan suatu karya.

Landasan normatif mengenai larangan mengambil hak orang lain secara tidak sah dapat ditemukan dalam Surah An-Nisa ayat 29 yang berbunyi;

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأْكُلُوٓاْ أَمْوَٲلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَـٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ‌ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمْ‌ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا ٢٩  

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.”

Ayat ini secara tekstual berbicara mengenai harta benda, namun para mufasir memaknainya secara luas sehingga mencakup segala sesuatu yang memiliki nilai dan manfaat bagi manusia, termasuk hasil karya intelektual yang lahir dari pencurahan waktu, tenaga, dan pikiran seseorang. Triana (2018) menegaskan bahwa ayat ini menjadi salah satu dasar utama yang digunakan ulama kontemporer dalam merumuskan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual dalam bingkai hukum Islam.

Adapun dimensi kejujuran dalam persoalan plagiarisme dapat dirujuk pada hadis riwayat Bukhari dan Muslim tentang dosa-dosa besar, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Maukah kalian aku beritahu tentang dosa-dosa besar yang paling besar?” yang beliau ulangi hingga tiga kali sebelum menyebutkan bahwa di antaranya adalah menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, serta ucapan dusta dan kesaksian palsu. Pengulangan yang ditekankan Nabi terhadap bahaya kesaksian palsu ini menunjukkan betapa besar kedudukan dosa tersebut, sehingga disandingkan dengan dosa syirik. Kedua dalil ini, apabila dianalisis secara bersamaan, memperlihatkan bahwa plagiarisme sesungguhnya mencederai dua nilai fundamental sekaligus, yaitu hak kepemilikan dan kejujuran.

Dalam ranah fikih kontemporer, persoalan hak cipta dan kekayaan intelektual telah menjadi bahasan serius di kalangan ulama dan akademisi Muslim. Quraisy (2011) menjelaskan bahwa hak kekayaan intelektual atau HaKI termasuk dalam kategori harta karena memenuhi unsur maliyah (bernilai harta) dan manfaat, sehingga tunduk pada kaidah-kaidah perlindungan harta sebagaimana diatur dalam fikih muamalah. Pandangan senada disampaikan oleh Dasopang (2023) yang menyebutkan bahwa dalam terminologi fikih, hak cipta dikenal dengan istilah haq al-ibtikar, yaitu hak yang melekat pada seseorang atas karya yang pertama kali ia ciptakan, dan Islam sangat mengakui serta melindungi hak tersebut selama karya itu tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat. Sementara itu, Triana (2018) menambahkan bahwa upaya menggagas perlindungan hak kekayaan intelektual berbasis hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional merupakan langkah penting untuk memperkuat kesadaran masyarakat, termasuk kalangan akademik, akan pentingnya menghormati karya orang lain.

Hasil kajian ilmiah turut memperkuat keprihatinan terhadap maraknya praktik plagiarisme di lingkungan pendidikan. Akib dan Ibrahim (2017) dalam penelitiannya terhadap fenomena plagiarisme di kalangan mahasiswa menemukan bahwa tindakan menjiplak tugas maupun karya ilmiah masih banyak dilakukan, umumnya dipicu oleh tekanan tenggat waktu, minimnya pemahaman teknik sitasi yang benar, serta lemahnya pengawasan dari institusi pendidikan. Sejalan dengan hal itu, Disemadi dan Kang (2021) mengkaji fenomena self-plagiarism atau plagiarisme diri sendiri dan menegaskan bahwa regulasi hak cipta di Indonesia sesungguhnya telah memberikan kerangka hukum yang memadai untuk menindak pelanggaran semacam ini, namun penegakannya masih menghadapi kendala karena kompleksitas pembuktian kepemilikan karya intelektual yang bersifat immaterial. Alfarisi (2018) sendiri menyimpulkan bahwa terdapat titik temu yang jelas antara hukum positif di Indonesia dan hukum Islam dalam memandang plagiarisme sebagai perbuatan tercela, meskipun keduanya menempatkan sanksi tersebut pada kategori yang berbeda, yakni sanksi administratif dalam hukum positif dan sanksi ta’zir dalam hukum Islam karena plagiarisme tidak termasuk dalam kategori pidana hudud maupun qishash.

Berdasarkan pemaparan tersebut, penulis berpandangan bahwa plagiarisme merupakan pelanggaran yang bersifat ganda dan saling menguatkan. Di satu sisi ia adalah bentuk pengambilan hak milik orang lain secara tidak sah sebagaimana dijelaskan dalam konsep sariqah al-fikr, dan di sisi lain ia juga merupakan bentuk kebohongan terselubung yang setara dengan kesaksian dusta, sebab pelaku secara implisit mengklaim bahwa karya tersebut adalah hasil pemikirannya sendiri padahal bukan. Penulis juga melihat bahwa dampak plagiarisme tidak berhenti pada kerugian individual, melainkan meluas hingga merusak ekosistem keilmuan secara keseluruhan, sebab budaya menjiplak yang dibiarkan tumbuh akan menghilangkan penghargaan terhadap kerja keras dan orisinalitas, sekaligus menciptakan ketidakadilan antara mereka yang berkarya secara jujur dengan mereka yang mengambil jalan pintas. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan (‘adl) yang menjadi salah satu nilai inti ajaran Islam, sehingga kesadaran menghindari plagiarisme semestinya ditanamkan bukan sekadar sebagai kepatuhan terhadap aturan kampus, melainkan sebagai bagian dari keimanan yang utuh.

Pemahaman ini memiliki implikasi nyata dalam praktik profesi kebidanan sebagai salah satu bidang keilmuan yang erat kaitannya dengan tanggung jawab moral dan keilmiahan. Seorang bidan dituntut untuk senantiasa mendokumentasikan asuhan kebidanan secara jujur dan akurat, baik dalam catatan perkembangan pasien, partograf, maupun rekam medis, sebab pemalsuan atau penjiplakan dokumentasi asuhan dari pasien lain tanpa penyesuaian kondisi klinis yang sebenarnya dapat membahayakan keselamatan ibu dan bayi sekaligus termasuk bentuk kesaksian dusta terhadap fakta klinis yang terjadi. Dalam ranah akademik kebidanan, mahasiswa maupun dosen yang menyusun laporan tugas akhir, skripsi, karya tulis ilmiah, maupun artikel penelitian mengenai asuhan kebidanan wajib mencantumkan sumber rujukan secara jujur dan tidak menjiplak hasil penelitian orang lain, sejalan dengan prinsip sariqah al-fikr yang telah diuraikan sebelumnya.

Hal ini menjadi semakin penting mengingat karya ilmiah kebidanan sering kali menjadi dasar pengembangan standar operasional prosedur (SOP) dan praktik berbasis bukti (evidence-based practice) yang akan digunakan secara luas oleh tenaga kesehatan lain, sehingga kejujuran dalam penulisannya berdampak langsung pada mutu pelayanan kesehatan ibu dan anak. Selain itu, dalam konteks pengabdian masyarakat dan penyuluhan kesehatan, seorang bidan yang mengutip materi edukasi, leaflet, atau modul penyuluhan dari sumber lain tanpa izin dan tanpa menyebutkan asalnya juga tergolong melanggar hak kekayaan intelektual sebagaimana dijelaskan oleh Quraisy (2011) dan Dasopang(2023). Oleh karena itu, penguatan budaya sitasi yang jujur, penghormatan terhadap karya sejawat, serta kejujuran dalam pendokumentasian asuhan merupakan wujud nyata penerapan nilai anti-plagiarisme dalam perspektif Islam pada profesi kebidanan, sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga amanah profesi yang secara langsung menyentuh keselamatan jiwa manusia.

Penutup

Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa plagiarisme dalam perspektif Islam bukan sekadar pelanggaran etika akademik yang bersifat administratif, melainkan perbuatan yang mencederai dua nilai fundamental sekaligus, yaitu hak kepemilikan melalui pencurian intelektual (sariqah al-fikr) dan nilai kejujuran melalui kesaksian dusta (syahadah az-zur). Landasan Al-Qur’an dalam Surah An-Nisa ayat 29 serta hadis riwayat Bukhari dan Muslim tentang dosa-dosa besar, yang diperkuat oleh pendapat ulama kontemporer dan berbagai hasil kajian ilmiah, secara konsisten menegaskan keseriusan pelanggaran ini baik dari sisi hukum maupun moral.

Sebagai saran, institusi pendidikan perlu memperkuat pembelajaran mengenai teknik sitasi dan etika penulisan ilmiah sejak dini, disertai dengan penanaman nilai-nilai keagamaan yang relevan agar kesadaran menghindari plagiarisme tumbuh dari dalam diri mahasiswa, bukan semata karena takut terhadap sanksi. Selain itu, pemanfaatan teknologi pendeteksi plagiarisme perlu terus dioptimalkan sebagai langkah preventif, sementara penelitian lanjutan mengenai integrasi hukum Islam dan hukum positif dalam penanganan pelanggaran hak kekayaan intelektual masih perlu terus dikembangkan agar dapat memberikan solusi yang lebih komprehensif bagi dunia pendidikan di Indonesia.

Daftar Pustaka

Akib, I., & Ibrahim, M. (2017). Fenomena plagiarisme mahasiswa. Equilibrium: Jurnal Pendidikan, 4(1). https://doi.org/10.26618/equilibrium.v4i1.483

Alfarisi, U. (2018). Kajian plagiarisme: Studi perbandingan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah, 9(1), 25–46. https://doi.org/10.18860/j.v9i1.5134

Dasopang, N. (2023). Hak kekayaan intelektual (hak ibtikar) hak cipta dalam perspektif hukum Islam. Islamida: Journal of Islamic Studies, 1(2), 96–110.

Disemadi, H. S., & Kang, C. (2021). Self-plagiarism dalam dunia akademik ditinjau dari perspektif pengaturan hak cipta di Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 13(1), 1–15. https://doi.org/10.33087/legalitas.v13i1.236

Quraisy, M. (2011). Hak kekayaan intelektual (HaKI) dalam perspektif hukum Islam. Muqtasid: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 2(1), 63–82.

Triana, N. (2018). Menggagas hak kekayaan intelektual perspektif hukum Islam ke dalam hukum nasional. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 12(2), 177–192.

Kontributor: Bianca Jilan Jalila

Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *