Konsep Al-‘Ilm Al-Nafi’ Sebagai Kompas Orientasi Pembelajaran Kebidanan

I. Pendahuluan

Ilmu pengetahuan memiliki kedudukan yang penting dalam kehidupan manusia, termasuk dalam bidang kebidanan yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan keselamatan ibu serta bayi. Dalam perspektif Islam, ilmu tidak hanya dipandang sebagai sarana untuk memperoleh pengetahuan dan meningkatkan kemampuan seseorang, tetapi juga memiliki tujuan yang lebih luas, yaitu mengarahkan manusia untuk menjalankan tanggung jawabnya dengan baik dan memberikan manfaat bagi kehidupan. Oleh karena itu, proses pembelajaran tidak seharusnya hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga perlu memperhatikan bagaimana ilmu yang diperoleh dapat diamalkan secara benar dan memberikan kemaslahatan. Pemahaman tersebut sejalan dengan konsep Al-‘Ilm Al-Nafi’, yaitu ilmu yang memberikan manfaat dan membawa seseorang kepada kebaikan. Konsep ini menjadi relevan dalam pendidikan kebidanan karena mahasiswa tidak hanya dituntut menguasai teori dan keterampilan klinis, tetapi juga perlu memiliki kesadaran akan tanggung jawab moral dalam menggunakan ilmu yang dimilikinya.

Pembahasan mengenai Al-‘Ilm Al-Nafi’ menjadi penting karena ilmu kebidanan pada akhirnya diterapkan dalam pelayanan yang menyangkut kehidupan dan martabat manusia. Pengetahuan yang dimiliki seorang calon bidan perlu diarahkan agar tidak hanya menghasilkan kompetensi profesional, tetapi juga mendorong sikap peduli, bertanggung jawab, beretika, dan berorientasi pada kemaslahatan pasien. Dalam ajaran Islam, kebermanfaatan ilmu memiliki hubungan dengan bagaimana ilmu tersebut dipahami, dihayati, dan diamalkan dalam kehidupan. Dengan demikian, konsep Al-‘Ilm Al-Nafi’ dapat diposisikan sebagai kompas yang membantu mengarahkan proses pembelajaran kebidanan agar ilmu yang diperoleh tidak berhenti sebagai pengetahuan teoritis, tetapi diwujudkan dalam tindakan profesional yang memberikan manfaat bagi ibu, bayi, keluarga, dan masyarakat. Pemaknaan ilmu yang demikian juga membantu mempertemukan antara kompetensi keilmuan dengan nilai-nilai moral dan keagamaan dalam pembentukan calon tenaga kebidanan.

Berdasarkan uraian tersebut, esai ini bertujuan untuk mengkaji Al-‘Ilm Al-Nafi’ sebagai kompas orientasi pembelajaran kebidanan. Pembahasan diarahkan untuk menjelaskan konsep ilmu yang bermanfaat dalam perspektif Islam, mengkaji landasannya berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis, serta melihat pandangan ulama atau ahli dan hasil kajian ilmiah yang relevan. Selanjutnya, esai ini menganalisis relevansi konsep tersebut dengan pembelajaran kebidanan dan penerapannya dalam praktik profesi, sehingga dapat diketahui bagaimana Al-‘Ilm Al-Nafi’ dapat berperan dalam membentuk calon bidan yang tidak hanya kompeten secara keilmuan, tetapi juga memiliki akhlak, etika, tanggung jawab, dan orientasi pelayanan yang memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.

II. Pembahasan

Dalam perspektif Islam, ilmu memiliki kedudukan yang sangat penting karena menjadi salah satu sarana bagi manusia untuk memahami kehidupan, mengenali kebesaran Allah SWT, serta menjalankan tanggung jawabnya dengan benar. Namun, Islam tidak memandang ilmu hanya dari banyaknya pengetahuan yang dimiliki seseorang. Ilmu juga berkaitan dengan tujuan, nilai, dan bagaimana pengetahuan tersebut diamalkan. Dalam konteks ini, konsep Al-‘Ilm Al-Nafi’ dapat dipahami sebagai ilmu yang memberikan manfaat dan membawa seseorang kepada kebaikan. Ilmu yang bermanfaat tidak berhenti pada kemampuan memahami suatu pengetahuan, tetapi mendorong seseorang untuk mengamalkannya secara benar dan memberikan kemaslahatan bagi dirinya maupun orang lain. Dengan demikian, hubungan antara ilmu dan amal menjadi penting karena ilmu yang diperoleh seharusnya menghasilkan perubahan dalam sikap dan tindakan. Pemahaman ini menunjukkan bahwa orientasi keilmuan dalam Islam memiliki dimensi intelektual sekaligus moral dan spiritual.

Kedudukan ilmu dalam Islam salah satunya ditegaskan dalam firman Allah SWT dalam QS. Al-Mujadilah ayat 11:

يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Artinya: “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mujadilah [58]: 11).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa ilmu memiliki kedudukan yang mulia dalam Islam, tetapi kedudukan tersebut ditempatkan berdampingan dengan keimanan dan amal. Hal ini dapat dimaknai bahwa ilmu tidak seharusnya dipisahkan dari tanggung jawab seseorang dalam menggunakannya. Semakin tinggi pengetahuan yang dimiliki, semakin besar pula tanggung jawab untuk mengarahkan pengetahuan tersebut kepada kebaikan. Oleh karena itu, Al-‘Ilm Al-Nafi’ dapat dipahami sebagai ilmu yang tidak hanya meningkatkan kemampuan intelektual, tetapi juga membentuk kesadaran untuk menggunakan ilmu secara bertanggung jawab. Dalam pendidikan, pemahaman tersebut menjadi penting karena keberhasilan belajar tidak semata-mata diukur dari kemampuan menguasai materi, tetapi juga dari kemampuan mengamalkan pengetahuan untuk menghasilkan manfaat.

Gagasan mengenai ilmu yang memberikan manfaat juga ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW. Beliau bersabda:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Artinya: “Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim, no. 1631).

Penggunaan ungkapan “عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ” (ilmin yuntafa’u bih), yang berarti “ilmu yang dimanfaatkan”, memberikan penekanan bahwa ilmu memperoleh nilai ketika memberikan manfaat. Hadis tersebut dapat menjadi dasar bahwa ilmu tidak seharusnya hanya dikumpulkan sebagai pengetahuan pribadi, tetapi perlu diamalkan dan memberikan dampak positif bagi orang lain. Dengan demikian, konsep Al-‘Ilm Al-Nafi’ memiliki hubungan yang erat dengan amal dan kemanfaatan sosial. Dalam konteks pendidikan, mahasiswa tidak hanya diharapkan mampu memahami materi yang dipelajari, tetapi juga mampu mengubah pengetahuan tersebut menjadi tindakan yang bermanfaat dan bertanggung jawab.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran ulama mengenai hubungan antara ilmu dan amal. Imam Al-Ghazali, misalnya, menempatkan ilmu bukan sekadar sebagai pengetahuan yang disimpan dalam pikiran, melainkan sesuatu yang seharusnya mengarahkan manusia kepada perbaikan diri dan amal yang benar. Dalam tradisi keilmuan Islam, ilmu yang bermanfaat berkaitan dengan ilmu yang memberikan pengaruh terhadap perilaku dan mendekatkan manusia kepada tujuan kehidupannya sebagai hamba Allah. Dengan demikian, kebermanfaatan ilmu dapat dilihat dari dampaknya terhadap pembentukan akhlak dan tindakan seseorang. Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa ilmu dalam Islam memiliki dimensi aksiologis, yaitu ilmu tidak hanya dipertanyakan dari sisi “apa yang diketahui”, tetapi juga “untuk apa ilmu tersebut digunakan” dan “manfaat apa yang dihasilkan”.

Kajian ilmiah mengenai etika Islam dalam bidang kesehatan juga memperlihatkan bahwa nilai keislaman dapat memberikan kerangka moral dalam praktik profesional. Padela (2007) menjelaskan bahwa etika medis Islam mencakup pembentukan karakter moral serta pertimbangan yang bersumber dari ajaran dan hukum Islam. Kerangka tersebut dapat membantu tenaga kesehatan memahami bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga dengan tanggung jawab moral terhadap pasien. Kajian yang lebih baru mengenai konsep martabat manusia dalam bioetika Islam juga menjelaskan konsep karāmah, yaitu kemuliaan yang melekat pada manusia, dan ḥurma, yaitu kesucian serta penghormatan terhadap tubuh manusia. Kedua konsep tersebut relevan dalam membangun pelayanan kesehatan yang menghormati martabat dan integritas pasien. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan ilmu kesehatan dalam perspektif Islam seharusnya tetap mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan tanggung jawab etis.

Berdasarkan kajian tersebut, dapat dianalisis bahwa Al-‘Ilm Al-Nafi’ tidak hanya berbicara mengenai ilmu agama, tetapi prinsip kebermanfaatannya dapat menjadi orientasi dalam pengembangan dan penerapan berbagai bidang keilmuan selama ilmu tersebut digunakan untuk tujuan yang baik dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Dalam bidang kesehatan, ilmu yang bermanfaat berarti pengetahuan yang digunakan untuk menjaga kehidupan, mengurangi penderitaan, mencegah terjadinya masalah kesehatan, dan memberikan pelayanan yang bermartabat. Dengan demikian, ilmu menjadi lebih bermakna ketika terdapat hubungan antara pengetahuan, nilai, tindakan, dan manfaat. Inilah yang menjadikan Al-‘Ilm Al-Nafi’ relevan sebagai kompas orientasi pembelajaran, karena konsep tersebut memberikan arah mengenai tujuan dari ilmu yang dipelajari, bukan hanya proses memperoleh ilmu itu sendiri.

Keterkaitan konsep tersebut dengan kebidanan menjadi semakin jelas karena ilmu kebidanan diterapkan secara langsung kepada manusia, khususnya perempuan dalam berbagai tahap kehidupan reproduksinya, ibu, dan bayi. Mahasiswa kebidanan tidak hanya membutuhkan pengetahuan teoritis mengenai kehamilan, persalinan, masa nifas, bayi baru lahir, dan kesehatan reproduksi, tetapi juga perlu memahami bagaimana ilmu tersebut diterapkan secara aman, profesional, dan beretika. Dalam pelayanan kebidanan, ilmu yang bermanfaat dapat diwujudkan melalui kemampuan memberikan pelayanan berdasarkan pengetahuan yang benar, memperhatikan keselamatan pasien, menjaga kerahasiaan, berkomunikasi dengan baik, menghormati keputusan dan martabat pasien, serta menjalankan tanggung jawab profesi dengan penuh amanah. Penelitian dalam etika kesehatan Islam juga menunjukkan bahwa tenaga kesehatan Muslim menghadapi kebutuhan untuk mengintegrasikan pertimbangan moral-keagamaan dengan standar etika profesional dalam menghadapi persoalan pelayanan kesehatan.

Dalam praktiknya, penerapan Al-‘Ilm Al-Nafi’ pada calon bidan dapat dimulai sejak proses pembelajaran. Mahasiswa tidak hanya belajar untuk memperoleh nilai atau memenuhi tuntutan kurikulum, tetapi memahami bahwa kompetensi yang dibangun akan digunakan untuk memberikan pelayanan kepada manusia. Misalnya, ketika mempelajari penanganan kehamilan dan persalinan, mahasiswa tidak hanya dituntut memahami prosedur secara teoritis, tetapi juga perlu menyadari bahwa ketepatan penerapan ilmu dapat berkaitan dengan keselamatan ibu dan bayi. Begitu pula ketika memberikan komunikasi kepada pasien, ilmu perlu disertai sikap empati, penghormatan, dan tanggung jawab. Dengan demikian, penerapan Al-‘Ilm Al-Nafi’ dapat mendorong calon bidan untuk mengintegrasikan kompetensi ilmiah dengan akhlak dan etika sehingga pelayanan yang diberikan tidak hanya tepat secara profesional, tetapi juga memberikan rasa aman, dihargai, dan dihormati kepada pasien.

Pada akhirnya, Al-‘Ilm Al-Nafi’ dapat menjadi kompas orientasi pembelajaran kebidanan karena memberikan arah tentang bagaimana ilmu seharusnya diperoleh, dipahami, dan diamalkan. Ilmu kebidanan yang dipelajari mahasiswa tidak seharusnya berhenti sebagai pengetahuan akademik, tetapi perlu diwujudkan dalam pelayanan yang memberikan manfaat dan kemaslahatan. Dalam perspektif Islam, kompetensi profesional dan nilai moral bukanlah dua hal yang harus dipisahkan. Keduanya dapat berjalan bersama untuk membentuk tenaga kebidanan yang memiliki pengetahuan, keterampilan, akhlak, dan tanggung jawab. Dengan orientasi tersebut, pembelajaran kebidanan dapat menghasilkan calon bidan yang tidak hanya mampu menjalankan tugas secara profesional, tetapi juga memahami bahwa ilmu yang dimilikinya merupakan amanah yang harus digunakan untuk menjaga kehidupan, menghormati martabat manusia, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

III. Penutup

Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa Al-‘Ilm Al-Nafi’ merupakan konsep ilmu yang tidak hanya menekankan pada penguasaan pengetahuan, tetapi juga pada pengamalan dan kebermanfaatannya bagi kehidupan. Dalam perspektif Islam, ilmu memiliki hubungan yang erat dengan iman, amal, akhlak, dan kemaslahatan. Landasan Al-Qur’an dan Hadis menunjukkan bahwa ilmu memiliki kedudukan yang tinggi ketika digunakan secara benar dan memberikan manfaat bagi orang lain. Oleh karena itu, Al-‘Ilm Al-Nafi’ dapat dijadikan sebagai kompas orientasi dalam pembelajaran kebidanan agar proses pendidikan tidak hanya menghasilkan mahasiswa yang memiliki kompetensi akademik dan keterampilan profesional, tetapi juga memiliki kesadaran moral, etika, tanggung jawab, dan nilai keislaman. Dalam pelayanan kebidanan, penerapan ilmu yang bermanfaat dapat diwujudkan melalui pelayanan yang aman, profesional, manusiawi, menghormati martabat pasien, serta berorientasi Al-‘Ilm Al-Nafi’ dalam pembelajaran kebidanan perlu terus dikembangkan dengan mengintegrasikan penguasaan ilmu dan keterampilan profesional dengan nilai-nilai keislaman, etika, serta tanggung jawab terhadap pasien. Mahasiswa kebidanan diharapkan tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga memiliki kesadaran untuk mengamalkan ilmu secara tepat dan memberikan manfaat dalam kehidupan nyata. Selain itu, pendidik dan institusi pendidikan kebidanan diharapkan dapat menciptakan proses pembelajaran yang mendukung terbentuknya calon bidan yang kompeten, berakhlak, dan memiliki kepedulian terhadap kemaslahatan masyarakat. Dengan demikian, ilmu yang diperoleh selama pendidikan dapat menjadi bekal yang tidak hanya mendukung perkembangan profesional, tetapi juga menjadi bentuk pengabdian dan tanggung jawab dalam menjalankan profesi kebidanan.

Daftar Pustaka

Aulia, M. H., Sumarna, E., Surahman, C., & Syahada, A. A. (2024). The concept of useful knowledge in Hadith and its implications for contemporary Islamic education. WARAQAT: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 9(2), 45–61. https://doi.org/10.51590/waraqat.v9i2.953

Bayrami, R., Ghasemzadeh, N., & Montakhabi Oskuii, D. (2025). Educational needs of midwifery students in medical ethics: A qualitative study. Nursing Ethics, 32(4), 1129–1142. https://doi.org/10.1177/09697330241287836

Buchanan, K., Bygraves, D., Ritchie, E., Toneycliffe, K., Bayes, S., & Seedhouse, D. (2025). Woman-centred ethical grid for midwifery education: A content analysis. Nurse Education Today, 153, 106825. https://doi.org/10.1016/j.nedt.2025.106825

Khon, A. M. (2020). Pendidikan dalam perspektif hadis (suatu kajian tematik dalam Bulûgh Al-Marâm). DAYAH: Journal of Islamic Education, 4(1). https://doi.org/10.22373/jie.v4i1.7102

Padela, A. I. (2007). Islamic medical ethics: A primer. Bioethics, 21(3), 169–178. https://doi.org/10.1111/j.1467-8519.2007.00540.x

Padela, A. I., & colleagues. (2025). Islamic conceptions of human dignity and their relevance for bioethics of end-of-life healthcare. Journal of Religion and Health. https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/41171537/

Kontributor: Levina Tri Cahyani

Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *