Prinsip Al-Wiqayah Khairun Min Al-‘Ilaj Sebagai Landasan Orientasi Promotif-Preventif Keperawatan
1. Pendahuluan
Kesehatan merupakan salah satu nikmat dan amanah yang perlu dijaga oleh setiap manusia. Dalam perspektif Islam, menjaga kesehatan tidak hanya dilakukan ketika seseorang telah mengalami penyakit, tetapi juga melalui upaya mencegah berbagai faktor yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan. Prinsip al-wiqayah khairun min al-‘ilaj, yang secara sederhana bermakna bahwa pencegahan lebih baik daripada pengobatan, dapat dipahami sebagai nilai yang menekankan pentingnya menjaga kesehatan sebelum penyakit terjadi. Ungkapan tersebut tidak diposisikan sebagai hadis Nabi yang berdiri sendiri, melainkan sebagai prinsip etis yang dapat dikaitkan dengan berbagai ajaran Islam tentang menjaga keselamatan, menghindari mudarat, dan memanfaatkan kesehatan. Prinsip ini memiliki titik temu dengan pelayanan kesehatan modern yang menempatkan promosi kesehatan dan pencegahan penyakit sebagai bagian penting dari pelayanan kesehatan primer.
Dalam keperawatan, orientasi promotif-preventif penting karena perawat tidak hanya memberikan asuhan kepada individu yang sedang sakit, tetapi juga membantu individu, keluarga, dan masyarakat mempertahankan serta meningkatkan kesehatan. Perawat berperan dalam memberikan pendidikan kesehatan, mengidentifikasi faktor risiko, mendukung deteksi dini, mencegah komplikasi, mendorong perilaku sehat, dan memberdayakan pasien agar mampu melakukan perawatan diri. Oleh karena itu, esai ini membahas al-wiqayah khairun min al-‘ilaj sebagai nilai pencegahan dalam perspektif Islam, menghubungkannya dengan bukti ilmiah mengenai peran perawat, serta merumuskan penerapannya sebagai landasan orientasi promotif-preventif dalam praktik keperawatan.
2. Pembahasan
Konsep al-wiqayah khairun min al-‘ilaj dapat dipahami sebagai prinsip yang menempatkan pencegahan sebagai langkah penting sebelum seseorang membutuhkan pengobatan. Al-wiqayah bermakna perlindungan atau pencegahan, sedangkan al-‘ilaj bermakna pengobatan. Secara akademik, ungkapan ini lebih tepat diposisikan sebagai prinsip atau nilai yang menggambarkan pentingnya pencegahan, bukan sebagai hadis Nabi yang berdiri sendiri. Dengan demikian, maknanya tidak digunakan untuk menggantikan dalil atau bukti ilmiah, tetapi sebagai landasan nilai yang memperkuat orientasi promotif-preventif. Dalam ilmu kesehatan, pencegahan diarahkan untuk mengurangi faktor risiko, mencegah terjadinya penyakit, mendeteksi masalah lebih awal, dan mengurangi kemungkinan komplikasi. Pendekatan tersebut sejalan dengan orientasi pelayanan kesehatan primer yang menekankan promosi kesehatan dan pencegahan.
Landasan Islam mengenai upaya menghindari bahaya dapat ditemukan dalam hadis Nabi Muhammad SAW:
«لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»
yang bermakna bahwa tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain (HR. Ibnu Majah). Hadis ini dapat menjadi dasar etis bahwa seorang Muslim perlu berusaha menghindari tindakan yang menimbulkan mudarat. Dalam konteks kesehatan, nilai tersebut dapat diterapkan melalui upaya mengurangi faktor risiko penyakit, menjaga kebersihan, menerapkan perilaku hidup sehat, mencegah cedera, dan mengikuti anjuran kesehatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Dalam keperawatan, prinsip menghindari bahaya juga sejalan dengan kewajiban menjaga keselamatan pasien. Hubungan tersebut menunjukkan bahwa nilai keagamaan dapat memberi arah moral, sedangkan keputusan klinis tetap perlu didasarkan pada kompetensi profesional dan bukti ilmiah.
Al-Qur’an juga memberikan perhatian terhadap upaya menjaga keselamatan manusia. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 195:
«وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ»
yang berarti, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195). Ayat ini perlu dipahami sesuai konteksnya, yaitu berkaitan dengan perintah berinfak dan larangan membawa diri kepada kebinasaan. Karena itu, ayat tersebut tidak dijadikan sebagai dalil khusus tentang pencegahan penyakit. Namun, nilai umum tentang menghindari kebinasaan dan berbuat baik dapat digunakan sebagai refleksi etis dalam menjaga keselamatan. Dalam praktik keperawatan, nilai tersebut dapat diwujudkan melalui pengkajian risiko, pencegahan komplikasi, edukasi kesehatan, dan penciptaan lingkungan yang aman.
Selain menghindari bahaya, Islam mengajarkan manusia untuk memanfaatkan kondisi sehat sebelum datangnya sakit. Rasulullah SAW bersabda tentang lima perkara yang perlu dimanfaatkan sebelum datang lima perkara, termasuk kesehatan sebelum sakit (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi). Pesan tersebut menunjukkan bahwa kesehatan merupakan kondisi yang perlu dihargai dan dimanfaatkan. Dalam konteks promotif-preventif, kondisi sehat menjadi kesempatan untuk membentuk kebiasaan yang mendukung kesehatan, mengendalikan faktor risiko, dan melakukan deteksi dini. Dengan demikian, nilai pemanfaatan kesehatan dapat menjadi dorongan moral bagi individu untuk tidak menunggu sampai penyakit muncul sebelum melakukan upaya menjaga kesehatan.
Prinsip pencegahan tidak berarti bahwa Islam mengabaikan pengobatan. Rasulullah SAW juga menganjurkan umatnya untuk mencari pengobatan ketika mengalami sakit. Beliau bersabda:
«تَدَاوَوْا عِبَادَ اللَّهِ، فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً»
yang bermakna anjuran untuk berobat ketika sakit (HR. Tirmidzi). Hadis tersebut memperlihatkan bahwa pencegahan dan pengobatan bukan dua hal yang saling bertentangan. Pencegahan diarahkan untuk mempertahankan kesehatan dan mengurangi risiko gangguan kesehatan, sedangkan pengobatan dilakukan ketika gangguan kesehatan telah terjadi. Keduanya dapat dipandang sebagai rangkaian ikhtiar yang saling melengkapi dalam menjaga kesehatan.
Dari sudut pandang ilmiah, orientasi promotif-preventif mendapat dukungan dari kajian mengenai peran perawat dalam pelayanan kesehatan. Iriarte-Roteta et al. (2020) melalui critical interpretive synthesis terhadap 62 artikel menunjukkan bahwa praktik perawat dalam promosi kesehatan dan pencegahan mencakup berbagai tindakan pada individu, keluarga, komunitas, lingkungan, dan kebijakan, meskipun masih terdapat ketidaksesuaian antara praktik yang berjalan dan cakupan ideal promosi kesehatan. Temuan ini memperkuat bahwa peran perawat dalam pencegahan tidak hanya berupa pemberian informasi kepada pasien, tetapi juga dapat mencakup pengembangan keterampilan personal, penciptaan lingkungan yang mendukung, penguatan komunitas, dan kemitraan dalam kesehatan. Sementara itu, systematic review dan meta-analysis Stephen et al. (2022) terhadap 11 uji dengan 4.454 peserta menemukan bahwa intervensi yang dipimpin perawat dalam pengelolaan hipertensi di praktik umum berpotensi menurunkan tekanan darah sistolik dan diastolik serta mendukung pengurangan beberapa faktor risiko kardiovaskular, aktivitas fisik, gaya hidup, dan kepatuhan terhadap obat. Kedua kajian tersebut memberikan dasar empiris bahwa peran perawat dapat berkontribusi pada pemeliharaan kesehatan dan pengendalian faktor risiko. Namun, bukti ilmiah tersebut tetap perlu diterapkan sesuai kondisi pasien dan standar praktik yang berlaku.
Berdasarkan bukti tersebut, peran perawat sebagai edukator, pemberi asuhan, advokat, dan pemberdaya pasien dapat diterapkan secara konkret dalam orientasi promotif-preventif. Sebagai edukator, perawat memberikan informasi mengenai pola hidup sehat, nutrisi, kebersihan, aktivitas fisik, kepatuhan terhadap terapi, dan pencegahan penyakit. Sebagai pemberi asuhan, perawat melakukan pengkajian faktor risiko, pemantauan kondisi kesehatan, serta tindakan untuk mencegah komplikasi. Sebagai advokat, perawat membantu memastikan pasien memperoleh informasi yang memadai dan pelayanan yang aman. Sebagai pemberdaya, perawat mendorong pasien dan keluarga agar mampu mengambil keputusan serta melakukan perawatan diri. Dengan demikian, prinsip al-wiqayah dapat diterjemahkan ke dalam tindakan keperawatan yang terukur, sementara evidence-based nursing menjadi dasar dalam menentukan intervensi yang tepat.
Penerapan prinsip al-wiqayah dapat dilakukan pada berbagai kelompok usia dengan menyesuaikan kebutuhan dan faktor risikonya. Pada anak, perawat dapat memberikan pendidikan mengenai kebersihan diri, nutrisi, imunisasi, dan pencegahan penyakit menular. Pada remaja, perawat dapat memberikan edukasi mengenai pola hidup sehat dan pencegahan perilaku berisiko. Pada orang dewasa, perawat dapat membantu mengendalikan faktor risiko penyakit tidak menular melalui edukasi, pemantauan kesehatan, deteksi dini, dan perubahan gaya hidup. Pada lansia, perawat dapat memfokuskan pencegahan pada risiko jatuh, nutrisi, aktivitas fisik yang sesuai, kepatuhan pengobatan, dan pemeliharaan kemandirian. Penerapan tersebut menunjukkan bahwa al-wiqayah bukan hanya gagasan umum, tetapi dapat diterjemahkan ke dalam tindakan keperawatan sesuai tahap kehidupan.
Prinsip al-wiqayah juga sejalan dengan pendekatan keperawatan yang memperhatikan manusia secara menyeluruh. Kesehatan seseorang dipengaruhi oleh kondisi fisik, psikologis, sosial, lingkungan, perilaku, dan spiritual. Dalam konteks Pendidikan Agama Islam, menjaga kesehatan dapat dipandang sebagai bentuk tanggung jawab manusia terhadap amanah kehidupan yang diberikan Allah SWT. Namun, penerapan nilai agama dalam praktik profesional harus dilakukan secara tepat, tidak memaksakan keyakinan kepada pasien, serta menghormati otonomi, budaya, dan pilihan pasien. Dengan demikian, nilai keagamaan berfungsi sebagai landasan moral bagi perawat, sedangkan evidence-based nursing, etika profesi, dan keselamatan pasien menjadi dasar dalam menentukan tindakan klinis. Titik temu inilah yang menjadi penguatan utama gagasan esai: prinsip pencegahan dari perspektif Islam dapat memberi orientasi nilai, kemudian diterjemahkan melalui praktik keperawatan yang berbasis bukti.
Berdasarkan uraian tersebut, al-wiqayah khairun min al-‘ilaj dapat ditempatkan sebagai landasan nilai yang memperkuat orientasi promotif-preventif dalam keperawatan, bukan sebagai pengganti bukti ilmiah atau pedoman klinis. Prinsip tersebut mendorong perawat untuk proaktif dalam membantu pasien dan masyarakat mempertahankan kesehatan melalui pendidikan, pengkajian faktor risiko, deteksi dini, pemberdayaan, dan penciptaan lingkungan yang mendukung perilaku sehat. Bukti dari kajian Iriarte-Roteta et al. (2020) dan Stephen et al. (2022) memperlihatkan pentingnya serta potensi kontribusi peran perawat dalam promosi kesehatan, pencegahan, dan pengendalian faktor risiko. Dengan menghubungkan nilai Islam sebagai landasan moral dengan evidence-based nursing sebagai dasar tindakan, orientasi promotif-preventif dapat diterapkan secara lebih terarah, aman, dan relevan dengan kebutuhan pasien.
3. Penutup
Prinsip al-wiqayah khairun min al-‘ilaj menekankan pentingnya menjaga kesehatan dan mencegah gangguan kesehatan sebelum membutuhkan pengobatan. Dalam perspektif Islam, prinsip ini dapat dipahami melalui ajaran untuk menghindari mudarat, memanfaatkan kesehatan sebelum sakit, serta tetap mencari pengobatan ketika mengalami penyakit. QS. Al-Baqarah ayat 195 juga dapat digunakan sebagai refleksi etis tentang menghindari kebinasaan dengan tetap memperhatikan konteks ayatnya, bukan sebagai dalil khusus mengenai pencegahan penyakit. Dalam keperawatan, prinsip tersebut dapat diwujudkan melalui pendidikan kesehatan, pengkajian dan pengendalian faktor risiko, deteksi dini, pencegahan komplikasi, serta pemberdayaan pasien dan keluarga. Kajian Iriarte-Roteta et al. (2020) dan Stephen et al. (2022) memperkuat secara empiris bahwa perawat memiliki peran penting dalam promosi kesehatan, pencegahan, dan pengelolaan faktor risiko. Oleh karena itu, integrasi nilai Islam dengan evidence-based nursing dapat menjadi pendekatan yang relevan untuk memperkuat praktik promotif-preventif tanpa mengabaikan etika profesi, keselamatan pasien, dan kebutuhan individual pasien.
Sebagai rekomendasi, mahasiswa dan tenaga keperawatan perlu membangun kebiasaan menerapkan tindakan promotif dan preventif dalam setiap kesempatan pelayanan, mulai dari pengkajian faktor risiko hingga edukasi dan pemberdayaan pasien. Institusi pendidikan dapat memperkuat pembelajaran yang menghubungkan nilai keagamaan dengan evidence-based nursing, sehingga calon perawat mampu membedakan antara landasan moral dan dasar klinis ketika mengambil keputusan. Dengan pendekatan tersebut, prinsip al-wiqayah tidak berhenti sebagai semboyan, tetapi dapat diterjemahkan menjadi perilaku profesional yang mendukung keselamatan, kesehatan, dan kualitas hidup pasien.
4. Daftar Pustaka
Al-Tirmidhi, M. I. (n.d.). Sunan al-Tirmidhi, Book of Medicine, Hadith 2038.
Al-Hakim, M. I. (n.d.). Al-Mustadrak ‘ala al-Sahihayn.
Al-Baihaqi, A. B. (n.d.). Shu’ab al-Iman.
Iriarte-Roteta, A., Lopez-Dicastillo, O., Mujika, A., Ruiz-Zaldibar, C., Hernantes, N., Bermejo-Martins, E., & Pumar-Méndez, M. J. (2020). Nurses’ role in health promotion and prevention: A critical interpretive synthesis. Journal of Clinical Nursing, 29(21–22), 3937–3949. https://doi.org/10.1111/jocn.15441
Stephen, C., Halcomb, E., Fernandez, R., McInnes, S., Batterham, M., & Zwar, N. (2022). Nurse-led interventions to manage hypertension in general practice: A systematic review and meta-analysis. Journal of Advanced Nursing, 78(5), 1281–1293. https://doi.org/10.1111/jan.15159
World Health Organization. (2025). Nursing and midwifery. World Health Organization.
World Health Organization. (2025). Primary health care. World Health Organization.
World Health Organization. (2012). Enhancing nursing and midwifery capacity to contribute to the prevention, treatment and management of noncommunicable diseases. World Health Organization.
Kontributor: Najwa Ivarentika
Editor: Arif Islahuddin, M.Pd.

