Budaya Mutu Islami Sebagai Fondasi Akreditasi Asuhan Keperawatan

Pendahuluan

Akreditasi rumah sakit dan institusi pelayanan kesehatan di Indonesia telah menjadi instrumen utama untuk menjamin mutu dan keselamatan pasien. Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) maupun standar akreditasi terbaru yang dikembangkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) menempatkan asuhan keperawatan sebagai salah satu elemen penilaian yang krusial, karena perawat merupakan tenaga kesehatan yang berinteraksi paling intensif dengan pasien selama dua puluh empat jam penuh (Kemenkes RI, 2022). Namun demikian, pemenuhan standar akreditasi tidak dapat hanya dipandang sebagai pemenuhan dokumen dan prosedur administratif semata, melainkan harus tumbuh dari sebuah budaya mutu (quality culture) yang tertanam dalam nilai, sikap, dan perilaku setiap tenaga keperawatan.

Budaya mutu merupakan pola nilai dan keyakinan bersama dalam suatu organisasi yang mendorong setiap anggotanya untuk senantiasa berorientasi pada perbaikan berkelanjutan (continuous quality improvement) dan berkomitmen terhadap standar pelayanan terbaik (Cameron & Quinn, 2011). Dalam konteks pelayanan kesehatan di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, penguatan budaya mutu akan lebih bermakna dan berkelanjutan apabila diintegrasikan dengan nilai-nilai keislaman yang telah lama menjadi pedoman hidup masyarakat. Nilai-nilai seperti amanah, ihsan, itqan, dan ukhuwah bukan sekadar ajaran spiritual, tetapi juga dapat menjadi kerangka etik yang memperkuat komitmen perawat terhadap mutu asuhan keperawatan.

Esai ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana budaya mutu Islami dapat menjadi fondasi dalam mewujudkan asuhan keperawatan yang bermutu dan sekaligus mendukung pemenuhan standar akreditasi. Pembahasan akan diarahkan pada tiga aspek utama, yaitu konsep budaya mutu dalam pelayanan kesehatan, nilai-nilai Islami yang relevan dengan budaya mutu, serta implementasi keduanya dalam praktik asuhan keperawatan sehari-hari sebagai upaya mendukung keberhasilan akreditasi.

Pembahasan

Budaya mutu dalam pelayanan kesehatan pada dasarnya merupakan hasil internalisasi nilai organisasi yang menjadikan mutu sebagai tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas unit pengendalian mutu atau tim akreditasi. Menurut Institute of Medicine, mutu pelayanan kesehatan mencakup enam dimensi, yaitu keselamatan, efektivitas, berorientasi pasien, ketepatan waktu, efisiensi, dan keadilan (Institute of Medicine, 2001). Keenam dimensi tersebut hanya dapat terwujud apabila seluruh tenaga kesehatan, termasuk perawat, memiliki kesadaran kolektif bahwa setiap tindakan keperawatan berdampak langsung pada keselamatan dan kesejahteraan pasien. Dalam kerangka akreditasi, budaya mutu inilah yang menjadi ruh di balik dokumen standar prosedur operasional (SPO), sehingga SPO tidak hanya dijalankan sebagai formalitas administratif, tetapi benar-benar dihayati sebagai bagian dari tanggung jawab profesi.

Nilai amanah dalam Islam mengajarkan bahwa setiap tugas yang diemban merupakan titipan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, termasuk tugas seorang perawat dalam merawat pasien. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 58:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمْنَتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Artinya “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya” (QS. An-Nisa/4: 58). Ayat ini menegaskan bahwa amanah bukan hanya berkaitan dengan harta, tetapi juga tanggung jawab profesi, termasuk tanggung jawab perawat terhadap keselamatan dan kesehatan pasien yang dipercayakan kepadanya. Hal ini diperkuat oleh hadis Rasulullah SAW yang bersabda, “Tidak ada iman bagi orang yang tidak memiliki amanah” (HR. Ahmad). Ketika seorang perawat memahami bahwa nyawa dan kesehatan pasien adalah amanah, maka kepatuhan terhadap standar keselamatan pasien, ketelitian dalam pemberian obat, dan kedisiplinan dalam pendokumentasian asuhan keperawatan akan dijalankan bukan karena takut sanksi akreditasi, melainkan karena kesadaran spiritual akan pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT (Rassool, 2015).

Konsep ihsan, yaitu berbuat baik dan bekerja seolah-olah senantiasa diawasi oleh Allah SWT, juga relevan dengan prinsip pelayanan berorientasi pasien (patient-centered care) yang menjadi salah satu standar penting dalam akreditasi. Landasan konsep ini terdapat dalam hadis Jibril yang masyhur, ketika Rasulullah SAW menjelaskan makna ihsan:

“أن تعبد الله كأنك تراه، فإن لم تكن تراه فإنه يراك

Artinya “Hendaklah engkau menyembah Allah seakan-akan engkau melihat-Nya, dan jika engkau tidak mampu melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu” (HR. Muslim). Perawat yang menginternalisasi nilai ihsan akan memberikan pelayanan dengan empati, kesabaran, dan kesungguhan meskipun tidak sedang diawasi oleh atasan atau surveior akreditasi, karena ia meyakini bahwa Allah SWT senantiasa mengawasi setiap tindakannya. Sikap ini sejalan dengan konsep caring dalam ilmu keperawatan yang dikemukakan oleh Watson, di mana hubungan terapeutik antara perawat dan pasien menjadi inti dari asuhan keperawatan yang bermutu (Watson, 2008). Dengan demikian, nilai ihsan memperkuat aspek humanistik yang sering kali sulit diukur secara kuantitatif dalam instrumen akreditasi, namun sangat menentukan kepuasan dan keselamatan pasien.

Selain amanah dan ihsan, nilai itqan atau bekerja secara profesional, teliti, dan sempurna turut menjadi landasan penting bagi budaya mutu. Rasulullah SAW bersabda,

ان الله يحب اذا عمل احدكم عملا ان يتقنه,

Artinya “Sesungguhnya Allah menyukai apabila seseorang di antara kalian mengerjakan suatu pekerjaan, ia menyempurnakannya (dengan itqan)” (HR. Baihaqi). Hadis ini menegaskan bahwa kualitas kerja, bukan sekadar terselesaikannya suatu pekerjaan, adalah nilai yang dicintai Allah SWT. Itqan menuntut perawat untuk tidak asal-asalan dalam melaksanakan tindakan keperawatan, mulai dari pengkajian, penegakan diagnosis keperawatan, perencanaan intervensi, implementasi, hingga evaluasi asuhan keperawatan sesuai standar proses keperawatan (nursing process). Ketelitian ini secara langsung mendukung pemenuhan elemen penilaian akreditasi terkait asesmen pasien, manajemen risiko klinis, dan pencegahan kejadian tidak diharapkan (KTD).

Adapun nilai ukhuwah atau persaudaraan mendorong terciptanya kolaborasi interprofesional yang harmonis antara perawat, dokter, bidan, dan tenaga kesehatan lain, yang juga menjadi salah satu standar akreditasi terkait komunikasi dan koordinasi pelayanan (Joint Commission International, 2020). Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hujurat ayat 10:

 اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَ اَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَࣖ ۝١٠

Artinya “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu” (QS. Al-Hujurat/49: 10). Prinsip persaudaraan ini relevan dengan kerja tim keperawatan yang menuntut komunikasi efektif, saling mengingatkan dalam kebenaran (double check pemberian obat, misalnya), serta budaya keselamatan (safety culture) yang tidak menyalahkan individu semata (non-blaming culture), melainkan menyelesaikan masalah secara kolektif demi kebaikan bersama.

Implementasi budaya mutu Islami dalam praktik asuhan keperawatan dapat dilakukan melalui berbagai strategi, antara lain penguatan nilai spiritual dalam program orientasi dan pelatihan berkelanjutan bagi perawat, penerapan kepemimpinan yang berlandaskan keteladanan (uswah hasanah) oleh kepala ruangan dan manajer keperawatan, serta pembentukan sistem penghargaan yang tidak hanya berbasis capaian target akreditasi tetapi juga apresiasi terhadap integritas dan etika kerja. Penelitian menunjukkan bahwa kepemimpinan yang berbasis nilai spiritual mampu meningkatkan komitmen organisasi dan mengurangi burnout pada tenaga kesehatan, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap stabilitas dan keberlanjutan mutu pelayanan (Notoatmodjo & Fitriani, 2019). Dengan demikian, budaya mutu Islami tidak bertentangan dengan prinsip manajemen mutu modern, melainkan justru memperkuat dan memberikan makna spiritual pada setiap upaya perbaikan mutu yang dituntut oleh standar akreditasi.

Meskipun demikian, penerapan budaya mutu Islami dalam institusi pelayanan kesehatan yang bersifat plural juga perlu memperhatikan prinsip inklusivitas, sehingga nilai-nilai yang diangkat tetap bersifat universal seperti kejujuran, tanggung jawab, dan kepedulian, tanpa mengesampingkan keberagaman latar belakang pasien maupun tenaga kesehatan. Pendekatan ini penting agar penguatan budaya mutu berbasis nilai agama tetap selaras dengan prinsip pelayanan kesehatan yang adil dan tidak diskriminatif sebagaimana diamanatkan dalam standar akreditasi nasional maupun internasional.

Penutup

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa budaya mutu Islami yang terbangun dari nilai amanah, ihsan, itqan, dan ukhuwah mampu menjadi fondasi yang kokoh bagi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu dan berkelanjutan. Nilai-nilai tersebut tidak hanya memperkuat aspek teknis pemenuhan standar akreditasi, tetapi juga memberikan dimensi etik dan spiritual yang membuat komitmen mutu tumbuh secara internal, bukan sekadar kepatuhan formal terhadap tuntutan penilaian eksternal. Oleh karena itu, institusi pelayanan kesehatan perlu secara sadar mengintegrasikan penguatan nilai-nilai Islami ke dalam program pengembangan sumber daya manusia keperawatan, sejalan dengan upaya peningkatan mutu berkelanjutan menuju akreditasi yang paripurna. Dengan terbangunnya budaya mutu yang berlandaskan nilai spiritual dan profesionalisme, diharapkan asuhan keperawatan yang diberikan tidak hanya memenuhi standar administratif akreditasi, tetapi juga benar-benar memberikan manfaat dan keselamatan bagi pasien secara utuh.

Daftar Pustaka

Cameron, K. S., & Quinn, R. E. (2011). Diagnosing and changing organizational culture: Based on the competing values framework (3rd ed.). Jossey-Bass.

Institute of Medicine. (2001). Crossing the quality chasm: A new health system for the 21st century. National Academies Press.

Joint Commission International. (2020). Joint Commission International accreditation standards for hospitals (7th ed.). JCI.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Standar akreditasi rumah sakit. Kemenkes RI.

Notoatmodjo, S., & Fitriani, D. (2019). Kepemimpinan spiritual dan komitmen organisasi tenaga kesehatan. Jurnal Administrasi Rumah Sakit Indonesia, 6(1), 45–53.

Rassool, G. H. (2015). Islamic counselling: An introduction to theory and practice. Routledge.

Watson, J. (2008). Nursing: The philosophy and science of caring (Rev. Ed.). University Press of Colorado.

Kontributor: Zaidatul Habibi

Editor: Arif Islahuddin, M.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *