Kemaslahatan dan Pencegahan Kemudaratan Sebagai Tolok Ukur Menilai Teknologi Kesehatan

I. Pendahuluan

Kemajuan pesat dalam teknologi kesehatan telah menjadi elemen krusial dalam penyediaan layanan keperawatan. Beragam instrumen seperti alat pemantau tanda vital, rekam medis elektronik, ventilator, pompa infus, telemedisin, dan kecerdasan buatan kini diaplikasikan untuk mendukung perawat dalam memberikan perawatan pasien. Implementasi teknologi ini menawarkan berbagai manfaat signifikan, termasuk penyederhanaan pemantauan kondisi pasien, peningkatan akurasi dan efisiensi intervensi keperawatan, fasilitasi dokumentasi data, serta peningkatan keamanan pasien. Kendati demikian, pemanfaatan teknologi juga berisiko jika tidak dilaksanakan sesuai prosedur. Kesalahan operasional perangkat, ketergantungan yang berlebihan pada teknologi, kendala sistem, atau penurunan kewaspadaan terhadap kondisi pasien dapat menimbulkan risiko. Karenanya, adopsi teknologi dalam keperawatan perlu dievaluasi tidak hanya berdasarkan kecanggihan dan kemudahan penggunaannya, tetapi juga mempertimbangkan manfaat, keamanan, kebutuhan pasien dan potensinya.

Sangat penting untuk memahami konsep kemaslahatan dan pencegahan kemudaratan sebagai dasar dalam menilai penggunaan teknologi kesehatan, khususnya dalam pelayanan keperawatan. Selain itu, penulisan ini bertujuan untuk mengetahui landasan konsep tersebut berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis, memahami pendapat ulama dan hasil kajian ilmiah mengenai penggunaan teknologi kesehatan, serta menganalisis penerapannya dalam praktik keperawatan agar teknologi dapat digunakan secara tepat, aman, memberikan manfaat bagi pasien, dan meminimalkan risiko atau kemudaratan.

II. Pembahasan

Kemanfaatan didefinisikan sebagai sesuatu yang memberikan faedah, kebaikan, dan nilai positif bagi individu. Sebaliknya, kemudaratan merujuk pada segala sesuatu yang berpotensi menyebabkan kerugian, risiko, atau efek negatif. Dalam konteks layanan keperawatan, kedua konsep ini esensial dalam evaluasi adopsi teknologi baru. Tenaga perawat harus meninjau apakah suatu teknologi memberikan keuntungan bagi pasien, terjamin keamanannya, relevan dengan kebutuhan spesifik pasien, dan tidak menciptakan bahaya yang lebih signifikan. Oleh karena itu, penilaian teknologi tidak hanya didasarkan pada tingkat kecanggihannya, melainkan juga pada kontribusinya terhadap kesejahteraan dan keselamatan pasien.

Salah satu dasar dalam Al-Qur’an yang dapat dikaitkan dengan prinsip pencegahan kemudaratan terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 195:

وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

Artinya: Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah [2]: 195).

Meskipun ayat tersebut tidak secara spesifik mengulas tentang teknologi kesehatan, prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya memiliki relevansi yang luas bagi kehidupan sehari-hari, termasuk dalam konteks pelayanan kesehatan. Inti dari ayat tersebut adalah sebuah peringatan kepada individu agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau mengarah pada kehancuran.

Prinsip tersebut juga diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad saw. yang berbunyi:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Artinya:“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah, no. 2340).

Konsep kemaslahatan juga dapat dihubungkan dengan pandangan Imam Al-Ghazali mengenai maqashid al-syari’ah. Al-Ghazali mengemukakan bahwa kemaslahatan bersinggungan dengan penjagaan lima aspek esensial, yaitu agama, nyawa, nalar, keturunan, dan kekayaan. Suatu hal yang mampu melindungi aspek-aspek tersebut dapat dikategorikan sebagai kemaslahatan, sementara sesuatu yang mengancamnya dapat dianggap sebagai kemudaratan.

Pandangan tersebut berkaitan dengan evaluasi teknologi secara ilmiah. WHO mendefinisikan HTA sebagai proses untuk mengidentifikasi manfaat dan dampak teknologi secara komprehensif. Evaluasi ini tidak hanya berfokus pada fungsionalitas teknologi, tetapi juga mencakup aspek keamanan, efektivitas biaya, implikasi sosial, pertimbangan etika, serta hasil klinis bagi pasien. Lebih lanjut, WHO menyatakan bahwa HTA mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti, sehingga pemanfaatan teknologi dapat memberikan nilai optimal bagi sistem kesehatan dan pasien (WHO, 2025).

Berdasarkan tinjauan penulis, perkembangan teknologi sebaiknya tidak mengesampingkan fungsi mendasar perawat dalam memberikan perawatan langsung kepada individu yang membutuhkan. Walaupun perangkat teknologi dapat menyederhanakan sebagian tugas perawat, kompetensi dalam melakukan evaluasi komprehensif, berpikir kritis, berkomunikasi secara efektif, menunjukkan kepedulian, dan memperhatikan kondisi pasien secara holistik tetaplah vital.

Sebagai ilustrasi, apabila sebuah alat pemantau menampilkan indikator numerik tertentu, seorang perawat tidak seharusnya membuat keputusan semata-mata berdasarkan data tersebut. Perawat tetap wajib mengevaluasi kondisi pasien secara menyeluruh, melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan mengintegrasikan temuan dari berbagai pemeriksaan pendukung. Oleh karena itu, implementasi teknologi dalam praktik keperawatan harus senantiasa diimbangi dengan keahlian profesional yang dimiliki oleh perawat.

Dalam konteks praktik keperawatan, penerapan prinsip utama yaitu mengutamakan kemaslahatan pasien dan mencegah timbulnya kemudaratan dapat dicapai melalui pemanfaatan teknologi kesehatan secara akurat dan sesuai dengan keperluan medis pasien. Tenaga perawat memiliki tanggung jawab untuk memverifikasi keamanan perangkat yang digunakan, menguasai prosedur operasionalnya, dan secara cermat memantau status klinis pasien selama intervensi medis berlangsung. Sebagai ilustrasi, pemakaian monitor vital sign memfasilitasi identifikasi dini perubahan kondisi pasien, sementara penggunaan pompa infus berkontribusi pada akurasi pengaturan volume cairan atau obat yang diberikan. Kendati demikian, perawat tetap diwajibkan untuk melakukan asesmen klinis secara mandiri dan tidak semata-mata mengandalkan data yang dihasilkan oleh instrumen. Lebih lanjut, dalam administrasi rekam medis elektronik, perawat berkewajiban penuh untuk menjaga kerahasiaan serta integritas data pasien. Oleh karena itu, teknologi berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan manfaat bagi pasien sekaligus meminimalkan potensi risiko atau bahaya.

III. Penutup

Kemaslahatan dan pencegahan kemudaratan merupakan prinsip penting dalam penggunaan teknologi kesehatan pada praktik keperawatan. Teknologi dapat membantu perawat meningkatkan kualitas, ketepatan, dan keselamatan pelayanan, tetapi penggunaannya harus tetap mempertimbangkan manfaat, keamanan, kebutuhan pasien, serta risiko yang mungkin terjadi. Prinsip ini sejalan dengan ajaran Islam yang mengajarkan untuk memberikan manfaat dan menghindari bahaya. Oleh karena itu, teknologi sebaiknya digunakan sebagai alat bantu dalam memberikan asuhan keperawatan tanpa menghilangkan peran perawat dalam melakukan pengkajian, komunikasi, empati, dan pengambilan keputusan secara profesional.

Perawat diharapkan untuk mengaplikasikan teknologi kesehatan dengan cara yang cerdas, aman, dan sesuai dengan prosedur operasional standar serta keahlian yang dimiliki. Setiap kali teknologi digunakan, penting untuk memperhatikan kondisi dan kebutuhan pasien serta mempertimbangkan manfaat dan risiko yang mungkin timbul. Mahasiswa bidang keperawatan juga dituntut untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dalam memanfaatkan teknologi, sambil tetap mengutamakan keselamatan pasien, etika profesi, serta prinsip-prinsip kemanusiaan dalam memberikan perawatan. Dengan cara ini, teknologi dapat berfungsi sebagai sarana untuk membantu perawat dalam memberikan pelayanan yang aman, efektif, dan berfokus pada kesejahteraan pasien.

Daftar Pustaka

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang rekam medis.

Al-Ghazali, A. H. (1993). Al-Mustasfa min ‘ilm al-usul. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Ibnu Majah, M. I. (n.d.). Sunan Ibnu Majah (Hadis No. 2340).

Kudaedah, N. A. (2020). Maslahah menurut konsep Al-Ghazali. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 18(1), 118–128.

World Health Organization. (2021). Ethics and governance of artificial intelligence for health: WHO guidance. World Health Organization.

World Health Organization. (2025). Health technology assessment of medical devices (2nd ed.). World Health Organization.

Kontributor: Mutiara Titian Hasanah

Editor: Dr. Sumaryati, M.Pd.I.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *