Benturan Sekularisme dalam Pendidikan Kesehatan Kontemporer dan Upaya Merajut Kembali Nilai Keislaman

I. Pendahuluan

Pendidikan kesehatan kontemporer berkembang dalam lingkungan akademik yang sangat dipengaruhi oleh kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, profesionalisme, serta prinsip-prinsip etika modern. Pendekatan tersebut memberikan banyak manfaat karena mendorong pelayanan yang berbasis bukti, menghargai hak pasien, dan menempatkan keselamatan sebagai tujuan utama. Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan persoalan ketika nilai agama dianggap sebagai ranah privat yang tidak perlu dibawa ke ruang pendidikan dan praktik kesehatan. Kecenderungan inilah yang dapat disebut sebagai benturan antara sekularisme dan nilai keislaman dalam pendidikan kesehatan. Sekularisme dalam konteks ini tidak perlu dipahami semata-mata sebagai penolakan terhadap agama, melainkan sebagai kecenderungan memisahkan pertimbangan keagamaan dari pengambilan keputusan publik dan profesional. Dalam pendidikan kesehatan, kecenderungan tersebut dapat terlihat ketika standar ilmiah dan etika profesi dipandang cukup untuk menentukan seluruh tindakan, sementara dimensi spiritual, moral, dan keyakinan pasien kurang mendapat perhatian. Padahal, kesehatan manusia tidak hanya berkaitan dengan tubuh, tetapi juga dengan kondisi psikologis, sosial, budaya, dan spiritual. WHO menegaskan bahwa pendidikan tenaga kesehatan dibentuk oleh konteks sosial, budaya, sejarah, dan politik serta harus mempersiapkan tenaga kesehatan untuk menjalankan peran klinis, komunikatif, edukatif, dan konseling (World Health Organization [WHO], 2005). Topik ini penting karena tenaga kesehatan bekerja langsung dengan manusia yang memiliki latar belakang nilai dan keyakinan yang beragam. Dalam masyarakat Muslim, nilai Islam dapat menjadi sumber motivasi moral untuk menjaga amanah, menghormati martabat manusia, mencegah bahaya, dan memberikan pelayanan dengan ihsan. Penelitian Tabatabai dan Simforoosh (2023) menunjukkan bahwa sistem pendidikan kesehatan berbasis nilai dapat mengintegrasikan keadilan, tanggung jawab, spiritualitas, kompetensi, dan kualitas pelayanan. Oleh karena itu, essay ini bertujuan menganalisis benturan sekularisme dengan nilai keislaman dalam pendidikan kesehatan kontemporer serta menawarkan pendekatan integratif yang tetap menghargai ilmu pengetahuan modern tanpa menghilangkan landasan moral Islam.

II. Pembahasan

Secara konseptual, pendidikan kesehatan modern banyak menggunakan prinsip bioetika seperti autonomy, beneficence, non-maleficence, dan justice. Prinsip tersebut penting untuk membangun pelayanan yang aman dan menghormati pasien. WHO juga menjelaskan bahwa etika kesehatan mencakup persoalan nilai, hak, kesejahteraan, keadilan, otonomi, dan solidaritas dalam pelayanan serta kebijakan kesehatan (WHO, 2026). Masalah muncul apabila prinsip-prinsip tersebut diterapkan seolah-olah bebas nilai dan tidak membutuhkan dialog dengan keyakinan pasien. Dalam kenyataan klinis, keputusan kesehatan sering bersinggungan dengan keyakinan tentang kehidupan, kematian, reproduksi, tubuh, makanan, privasi, dan penggunaan teknologi medis. Islam tidak menempatkan ilmu kesehatan sebagai sesuatu yang bertentangan dengan agama. Sebaliknya, pencarian ilmu dan pelayanan kesehatan dapat menjadi bagian dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah. Sachedina (2009) menjelaskan bahwa etika biomedis Islam berusaha menghubungkan persoalan medis modern dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan pertimbangan teologis. Dengan demikian, nilai keislaman tidak harus menggantikan ilmu kedokteran atau ilmu kesehatan, tetapi berfungsi memberi orientasi moral terhadap penggunaan ilmu tersebut.

Ayat Al-Qur’an;

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا ۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ

Terjemahan dan analisis ayat;

“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum ) bagi Bani Israil bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.” (QS.Al-Ma’idah [5]: 32).

Ayat tersebut memberikan gambaran kuat tentang nilai penghormatan terhadap kehidupan. Walaupun ayat secara langsung berbicara tentang ketetapan bagi Bani Israil, pesan moralnya menjadi salah satu dasar penting dalam pembahasan etika kehidupan. Dalam pendidikan kesehatan, prinsip memelihara kehidupan dapat diterjemahkan ke dalam keselamatan pasien, pencegahan penyakit, promosi kesehatan, penelitian yang bertanggung jawab, dan pelayanan yang tidak diskriminatif. Hashi (2020) menunjukkan bahwa maqashid al-shari’ah memiliki titik temu yang kuat dengan kedokteran karena keduanya berorientasi pada pengurangan bahaya dan peningkatan kemaslahatan. Dengan demikian, nilai Islam dapat menjadi sumber penguatan terhadap tujuan kesehatan modern, bukan penghalang bagi ilmu pengetahuan. Landasan Hadis Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menetapkan ihsan dalam segala sesuatu.” (HR. Muslim, 1955a). Hadis ini menekankan prinsip ihsan, yaitu melakukan sesuatu dengan sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab, dan menghindari tindakan yang tidak perlu menimbulkan penderitaan. Dalam konteks kesehatan, ihsan dapat diterapkan melalui ketelitian dalam tindakan klinis, komunikasi yang empatik, menjaga kerahasiaan pasien, menghormati martabat manusia, dan terus meningkatkan kompetensi. Kajian tentang bioetika Islam menunjukkan bahwa perhatian terhadap pasien, kasih sayang, pencegahan bahaya, dan dimensi spiritual merupakan bagian dari kerangka etika Islam (Daar & Al-Khitamy, 2001). Hadis tersebut juga membantu menjembatani perbedaan antara etika profesional modern dan nilai Islam. Prinsip non-maleficence, misalnya, memiliki kedekatan dengan kaidah “tidak boleh membahayakan dan saling membahayakan”. Walaupun riwayat Ibn Majah tentang kaidah tersebut memiliki penilaian sanad yang beragam, substansinya dikenal luas dalam tradisi fikih dan digunakan dalam pembahasan etika medis. Padela (2022) mengingatkan bahwa pendekatan maqashid dalam etika medis perlu dikembangkan secara hati-hati agar tidak menghasilkan jawaban yang terlalu umum atau tidak praktis. Artinya, integrasi Islam dan ilmu kesehatan harus dilakukan secara ilmiah, kritis, dan kontekstual. Pendapat ahli dan hasil kajian ilmiah Benturan sekularisme dan nilai Islam sebaiknya tidak diposisikan sebagai pertarungan antara “ilmu” dan “agama”. Kajian kontemporer justru menunjukkan adanya banyak titik temu. Tabatabai dan Simforoosh (2021) menemukan bahwa nilai seperti keadilan, perlindungan martabat manusia, tanggung jawab sosial, kesehatan masyarakat, spiritualitas, dan keunggulan ilmiah dapat ditempatkan bersama dalam model pendidikan kesehatan. Sementara itu, kajian perbandingan bioetika Barat dan Islam menunjukkan bahwa banyak prinsip dasar kedua tradisi memiliki kesamaan, meskipun terdapat perbedaan dalam cara memahami otonomi, kewajiban keluarga, dan sumber legitimasi moral (Pasha et al., 2013). Artinya, persoalan utama bukanlah apakah nilai Islam dapat hidup berdampingan dengan bioetika modern, melainkan bagaimana keduanya didialogkan secara proporsional. Tantangan lain adalah kurangnya pendidikan bioetika yang terstruktur di sebagian institusi pendidikan kesehatan. WHO Regional Office for the Eastern Mediterranean melaporkan bahwa banyak perguruan tinggi ilmu kesehatan di kawasan tersebut masih memiliki keterbatasan dalam kurikulum dan pelatihan bioetika yang terstruktur (WHO EMRO, 2016). Kondisi ini dapat menjadi peluang untuk membangun kurikulum yang tidak hanya mengajarkan kode etik dan prinsip bioetika, tetapi juga kemampuan refleksi moral dan sensitivitas budaya serta agama. Menurut penulis, pendidikan kesehatan di Indonesia khususnya pada lingkungan pendidikan yang memiliki identitas keislaman perlu mengambil posisi integratif. Sekularisme tidak perlu ditolak secara total karena pemisahan institusi dari dominasi agama dapat membantu menjamin pelayanan yang adil bagi semua pasien. Namun, netralitas tidak seharusnya berarti menghilangkan agama dari seluruh pembahasan moral. Pendidikan kesehatan justru perlu mengajarkan bahwa keputusan klinis dapat dianalisis menggunakan bukti ilmiah sekaligus mempertimbangkan nilai pasien, termasuk keyakinan agama, selama tidak bertentangan dengan keselamatan, hukum, dan standar profesional.Dalam praktik profesi, integrasi tersebut dapat diwujudkan melalui komunikasi yang menghormati keyakinan pasien, penyediaan pilihan pelayanan yang sesuai kebutuhan agama ketika memungkinkan, penghormatan terhadap privasi dan aurat, perhatian terhadap kehalalan obat atau bahan tertentu, serta pelibatan keluarga sesuai persetujuan pasien. Dalam pendidikan, mahasiswa dapat dilatih menggunakan studi kasus yang menggabungkan aspek klinis dan dilema moral, misalnya keputusan akhir hayat, donor organ, reproduksi berbantu, vaksinasi, kesehatan mental, atau penggunaan kecerdasan buatan. Pembelajaran seperti ini sejalan dengan pandangan bahwa pendidikan etika kesehatan perlu berani membahas persoalan sosial yang kontroversial, termasuk perbedaan agama dan nilai (Cambridge Quarterly of Healthcare Ethics, 2024). Integrasi nilai Islam juga perlu diwujudkan dalam karakter profesional. Amanah berarti menjaga kepercayaan pasien; adil berarti tidak membedakan pelayanan berdasarkan status sosial; ihsan berarti memberikan pelayanan sebaik mungkin; dan rahmah berarti menghadirkan empati terhadap penderitaan. Nilai tersebut bukan sekadar simbol keagamaan, tetapi dapat diterjemahkan menjadi perilaku profesional yang dapat diamati dan dievaluasi. Dengan demikian, mahasiswa kesehatan tidak hanya menjadi tenaga yang kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki kepekaan moral dan tanggung jawab social.

III. Penutup

Benturan sekularisme dalam pendidikan kesehatan kontemporer pada dasarnya muncul ketika pendekatan ilmiah dan etika modern dipisahkan terlalu jauh dari dimensi spiritual dan moral manusia. Ilmu pengetahuan tetap menjadi fondasi penting dalam diagnosis, terapi, penelitian, dan pengembangan teknologi kesehatan, tetapi ilmu tidak selalu menentukan sendiri bagaimana suatu kemampuan teknologi seharusnya digunakan. Nilai diperlukan untuk mengarahkan tujuan dan batas penggunaannya. Nilai keislaman menawarkan prinsip penghormatan terhadap kehidupan, ihsan, keadilan, amanah, rahmah, dan pencegahan bahaya yang memiliki banyak titik temu dengan etika kesehatan modern. Al-Qur’an Surah Al-Ma’idah ayat 32 menegaskan pentingnya menjaga kehidupan, sedangkan hadis tentang ihsan mengajarkan kualitas moral dalam setiap tindakan. Karena itu, upaya merajut kembali nilai keislaman bukan berarti menolak sekularisme, ilmu pengetahuan, atau bioetika modern, melainkan membangun dialog yang kritisdan konstruktif antara ilmu, etika, budaya, dan agama. Sebagai rekomendasi, institusi pendidikan kesehatan perlu mengembangkan kurikulum bioetika yang sensitif terhadap keragaman agama dan budaya, memasukkan studi kasus berbasis nilai Islam secara akademik, serta melatih mahasiswa agar mampu membedakan antara fakta klinis, pertimbangan etis, dan keyakinan pribadi. Tenaga kesehatan juga perlu menjaga agar nilai agama diterapkan secara profesional, tidak memaksakan keyakinan kepada pasien, dan tetap berpegang pada keselamatan serta hak pasien. Dengan pendekatan tersebut, pendidikan kesehatan dapat menghasilkan profesional yang unggul secara ilmiah sekaligus matang secara moral dan spiritual.

Daftar Pustaka

Cambridge Quarterly of Healthcare Ethics. (2024). Ethics education in health sciences should engage contentious social issues: Here is why and how. Cambridge Quarterly of Healthcare Ethics, 33(3), 435–439. https://doi.org/10.1017/S0963180123000567

Daar, A. S., & Al-Khitamy, A. (2001). Bioethics for clinicians: 21. Islamic bioethics. CMAJ, 164(1), 60–63.

Hashi, A. A. (2020). The applications of Maqasid Al-Shari’ah in medicine: An overview. Revelation and Science, 9(2), 1–20. https://doi.org/10.31436/revival.v9i02.253

Padela, A. I. (2022). Maqāṣidī models for an “Islamic” medical ethics: Problem-solving or confusing at the bedside? American Journal of Islam and Society, 39(1–2), 72–114. https://doi.org/10.35632/ajis.v39i1-2.3069

Pasha, H., Gatrad, A. R., & Sheikh, A. (2013). Western and Islamic bioethics: How close is the gap? Avicenna Journal of Medicine, 3(3), 83–86.

Sachedina, A. (2009). Islamic biomedical ethics: Principles and application. Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/acprof:oso/9780195378504.001.0001

Tabatabai, S., & Simforoosh, N. (2021). Fundamental values of the healthcare and medical education system: Evolution of the Iranian-religious progress model. Journal of Religion and Health, 60(3), 2138–2153. https://doi.org/10.1007/s10943-020-01118-0

Tabatabai, S., & Simforoosh, N. (2023). A conceptual framework to incorporate fundamental values in the health and medical education system in Islamic Republic of Iran. Eastern Mediterranean Health Journal, 29(8), 608–619. https://doi.org/10.26719/emhj.23.089

World Health Organization. (2005). Effective teaching: A guide for educating healthcare providers. WHO.

World Health Organization. (2026). Ethics and health. WHO.

Kontributor: Nayla Riani Fauziah

Editor: Dr. Sumaryati, M.Pd.I.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *