Konsep Madinah al-Fadilah Al-Farabi sebagai Model Masyarakat Sejahtera yang Mendukung Kesehatan Kolektif
Pendahuluan
Kesehatan merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera. Kesehatan tidak hanya ditentukan oleh pelayanan medis ketika seseorang mengalami penyakit, tetapi juga dipengaruhi oleh kondisi sosial, ekonomi, pendidikan, lingkungan, dukungan keluarga, serta keterlibatan masyarakat dalam menjaga kesehatan. World Health Organization (WHO, 2024a) menjelaskan bahwa berbagai kondisi tempat seseorang lahir, tumbuh, hidup, bekerja, dan bertempat tinggal memiliki pengaruh besar terhadap kesehatan dan kesenjangan kesehatan dalam masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kesehatan tidak dapat hanya dibebankan kepada individu atau tenaga kesehatan, tetapi membutuhkan kerja sama berbagai pihak dan keterlibatan masyarakat secara keseluruhan.
Gagasan tersebut memiliki keterkaitan dengan pemikiran filsuf Muslim Al-Farabi mengenai Al-Madinah Al-Fadilah atau masyarakat/kota utama. Menurut Al-Farabi, masyarakat yang baik adalah masyarakat yang anggotanya saling bekerja sama untuk mencapai kesempurnaan dan kebahagiaan yang sebenarnya. Kehidupan masyarakat tidak cukup hanya memenuhi kebutuhan jasmani dan material, tetapi juga harus diarahkan pada kebaikan dan kebahagiaan manusia secara menyeluruh. Konsep tersebut dapat dikaitkan dengan kesehatan kolektif karena masyarakat yang saling mendukung, memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan, memperhatikan kelompok rentan, dan berpartisipasi dalam menjaga lingkungan akan lebih mampu menciptakan kondisi yang mendukung kesehatan bersama. Oleh karena itu, esai ini bertujuan untuk membahas konsep Al-Madinah Al-Fadilah Al-Farabi sebagai model masyarakat sejahtera serta menganalisis relevansinya dalam membangun kesehatan kolektif, khususnya dalam kaitannya dengan pelayanan kebidanan.
Pembahasan
Konsep Al-Madinah Al-Fadilah merupakan salah satu gagasan penting dalam filsafat politik Al-Farabi yang menggambarkan masyarakat ideal yang diarahkan untuk mencapai kebahagiaan dan kesempurnaan manusia. Al-Farabi memandang bahwa manusia pada dasarnya membutuhkan orang lain karena tidak mampu memenuhi seluruh kebutuhannya seorang diri. Oleh sebab itu, manusia membentuk kehidupan bersama melalui kerja sama dan pembagian peran. Dalam pandangan Al-Farabi, masyarakat yang utama bukan sekadar masyarakat yang mampu memenuhi kebutuhan pangan, tempat tinggal, keamanan, dan kebutuhan jasmani, tetapi masyarakat yang mampu membantu anggotanya mencapai kesempurnaan dan kebahagiaan yang sesungguhnya. Stanford Encyclopedia of Philosophy (Germann, 2021) menjelaskan bahwa bagi Al-Farabi, madinah fadilah adalah masyarakat yang anggotanya bekerja sama untuk memperoleh kebahagiaan yang sejati. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat menurut Al-Farabi memiliki dimensi yang lebih luas daripada kesejahteraan material semata.
Pemikiran tersebut dapat dikaitkan dengan konsep kesehatan kolektif karena kesehatan masyarakat juga tidak hanya bergantung pada kemampuan seseorang dalam menjaga dirinya sendiri. WHO (2024a) menjelaskan bahwa determinan kesehatan mencakup lingkungan sosial dan ekonomi, kondisi fisik, pendidikan, pendapatan, pekerjaan, hubungan sosial, serta dukungan keluarga dan komunitas. Bahkan, kondisi sosial dan ekonomi dapat memberikan pengaruh yang lebih besar terhadap kesehatan dibandingkan faktor genetik atau akses terhadap pelayanan kesehatan semata. Dengan demikian, masyarakat yang ingin mencapai kesejahteraan harus membangun kondisi sosial yang mendukung kesehatan seluruh anggotanya, terutama kelompok yang lebih rentan.
Prinsip kerja sama dalam kehidupan masyarakat juga memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur’an. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Ma’idah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.”
Ayat tersebut memberikan dasar bahwa kehidupan sosial seharusnya dibangun atas prinsip kerja sama dalam kebaikan. Jika dikaitkan dengan kesehatan, ta’awun dapat diwujudkan melalui kepedulian terhadap anggota masyarakat yang membutuhkan, kegiatan promotif dan preventif, pemberian dukungan kepada ibu hamil, membantu keluarga yang memiliki anggota sakit, menjaga kebersihan lingkungan, serta berpartisipasi dalam kegiatan kesehatan masyarakat. Dengan demikian, kesehatan tidak dipandang sebagai urusan pribadi semata, tetapi sebagai tanggung jawab bersama. Prinsip ini sejalan dengan gagasan Al-Farabi bahwa masyarakat yang baik membutuhkan kerja sama berbagai bagian masyarakat untuk mencapai tujuan bersama.
Prinsip tersebut semakin diperkuat oleh hadis Rasulullah saw. yang menggambarkan hubungan antaranggota masyarakat melalui perumpamaan sebuah bangunan. Rasulullah saw. bersabda:
الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ، يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا
Artinya: “Seorang mukmin terhadap mukmin lainnya seperti sebuah bangunan, yang satu bagian menguatkan bagian yang lainnya.” Kemudian Rasulullah saw. merapatkan jari-jari kedua tangannya sebagai gambaran hubungan yang saling menguatkan. (HR. Bukhari No. 481; Muslim No. 2585). Hadis tersebut menunjukkan bahwa masyarakat ideal dibangun melalui hubungan yang saling mendukung. Dalam konteks kesehatan, seseorang yang mengalami masalah kesehatan tidak seharusnya menghadapi permasalahannya seorang diri. Dukungan keluarga, masyarakat, kader kesehatan, tenaga kesehatan, dan pemerintah dapat menjadi bagian dari sistem yang membantu individu mencapai kondisi kesehatan yang lebih baik.
Gagasan Al-Farabi mengenai masyarakat yang saling melengkapi juga menarik untuk dikaitkan dengan analogi tubuh manusia. Dalam pembahasan mengenai Al-Madinah Al-Fadilah, Al-Farabi menggambarkan masyarakat yang utama seperti tubuh yang sehat, yaitu bagian-bagian yang berbeda menjalankan fungsi masing-masing dan bekerja sama untuk mencapai kehidupan tubuh secara keseluruhan. Analogi ini memiliki relevansi kuat dengan kesehatan kolektif. Sebuah masyarakat tidak akan mencapai kondisi sejahtera apabila hanya sebagian kelompok yang sehat dan memperoleh akses pelayanan, sementara kelompok lain mengalami keterbatasan pangan, pendidikan, sanitasi, pelayanan kesehatan, atau perlindungan sosial. Kesehatan masyarakat membutuhkan kontribusi berbagai unsur, seperti keluarga, tenaga kesehatan, institusi pendidikan, pemerintah, tokoh masyarakat, dan masyarakat itu sendiri.
Dalam perspektif kesehatan masyarakat modern, pemikiran tersebut sejalan dengan pendekatan primary health care atau pelayanan kesehatan primer. WHO (2025) menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan primer merupakan pendekatan yang melibatkan seluruh masyarakat untuk mencapai tingkat kesehatan dan kesejahteraan setinggi mungkin secara merata. Pendekatan ini tidak hanya mencakup pelayanan kesehatan, tetapi juga tindakan lintas sektor untuk mengatasi determinan kesehatan serta pemberdayaan individu, keluarga, dan komunitas agar berpartisipasi dalam menjaga kesehatan. Dengan demikian, konsep kesehatan modern menempatkan masyarakat sebagai bagian aktif dalam pembangunan kesehatan, bukan hanya sebagai penerima pelayanan.
Hubungan antara kesejahteraan masyarakat dan kesehatan juga dapat dilihat dari pentingnya keadilan dalam memperoleh pelayanan. WHO (2024a) menyatakan bahwa kesenjangan kesehatan berkaitan dengan kondisi sosial dan ekonomi, termasuk akses terhadap pendidikan, makanan bergizi, tempat tinggal yang layak, perlindungan sosial, serta lingkungan yang aman. Karena itu, upaya meningkatkan kesehatan masyarakat harus memperhatikan kelompok yang berada dalam kondisi rentan dan memastikan bahwa sumber daya kesehatan dapat diakses secara adil. Dalam kerangka Al-Madinah Al-Fadilah, prinsip tersebut dapat dipahami sebagai upaya menciptakan masyarakat yang tidak hanya maju bagi sebagian orang, tetapi memberikan kesempatan kepada seluruh anggota masyarakat untuk mencapai kehidupan yang baik.
Keterlibatan masyarakat juga menjadi unsur penting dalam pembangunan kesehatan. Melalui resolusi Majelis Kesehatan Dunia ke-77, WHO (2024b) menekankan bahwa partisipasi sosial dalam perencanaan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan dapat meningkatkan kepercayaan terhadap sistem kesehatan, memperkuat pemerataan, serta membuat kebijakan dan pelayanan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat sejahtera tidak dibangun melalui kebijakan yang hanya dibuat dari atas, tetapi membutuhkan komunikasi dua arah antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat. Masyarakat perlu diberi kesempatan untuk menyampaikan kebutuhan dan permasalahan kesehatan yang mereka hadapi sehingga program kesehatan dapat dirancang berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Konsep tersebut memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan pelayanan kebidanan. Bidan tidak hanya berperan memberikan pelayanan kepada perempuan ketika mengalami masalah kesehatan, tetapi juga memiliki peran dalam promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pendidikan kesehatan, pelayanan kehamilan, persalinan, masa nifas, kesehatan bayi baru lahir, serta kesehatan reproduksi. Dalam menjalankan tugas tersebut, bidan berinteraksi langsung dengan keluarga dan komunitas. Oleh karena itu, pelayanan kebidanan yang berorientasi pada masyarakat dapat menjadi salah satu bentuk penerapan nilai Al-Madinah Al-Fadilah, yaitu membangun kerja sama antara individu, keluarga, tenaga kesehatan, dan masyarakat untuk mencapai kesehatan bersama.
Sebagai contoh, dalam upaya meningkatkan kesehatan ibu dan bayi, bidan tidak cukup hanya memberikan pemeriksaan kehamilan kepada ibu. Bidan juga perlu melibatkan keluarga dalam edukasi mengenai nutrisi ibu hamil, tanda bahaya kehamilan, persiapan persalinan, dukungan terhadap ibu menyusui, imunisasi, serta perawatan bayi baru lahir. Kader kesehatan dan masyarakat juga dapat dilibatkan dalam menemukan ibu hamil yang membutuhkan perhatian, memberikan informasi mengenai pelayanan kesehatan, serta membantu menghubungkan keluarga dengan fasilitas kesehatan. Pendekatan semacam ini sejalan dengan prinsip pelayanan kesehatan primer yang menempatkan pemberdayaan individu, keluarga, dan komunitas sebagai salah satu komponen utama.
Penerapan konsep Al-Madinah Al-Fadilah dalam pelayanan kebidanan juga dapat diwujudkan melalui perhatian terhadap kelompok rentan. Ibu dengan kondisi ekonomi rendah, tinggal di wilayah terpencil, memiliki keterbatasan transportasi, atau kurang mendapatkan dukungan keluarga dapat menghadapi hambatan dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Dalam kondisi tersebut, bidan perlu bekerja sama dengan berbagai pihak agar hambatan tersebut dapat dikurangi. Kerja sama dengan kader, keluarga, fasilitas kesehatan, pemerintah desa, maupun tenaga kesehatan lain dapat membantu memastikan bahwa ibu dan bayi tetap memperoleh pelayanan yang dibutuhkan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa kesejahteraan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh kualitas tenaga kesehatan, tetapi juga oleh kekuatan sistem sosial di sekitar pasien.
Menurut penulis, kebaruan gagasan dalam esai ini terletak pada upaya menghubungkan konsep Al-Madinah Al-Fadilah dengan kesehatan kolektif sebagai sebuah kerangka kerja sama masyarakat. Konsep Al-Farabi tidak hanya dipahami sebagai gambaran masyarakat ideal, tetapi diterjemahkan ke dalam pembagian peran antara individu, keluarga, tenaga kesehatan, masyarakat, dan pemerintah dalam menjaga kesehatan bersama. Dalam kerangka ini, masyarakat tidak hanya menjadi penerima pelayanan, tetapi ikut berperan dalam mengenali masalah kesehatan, mendukung kelompok rentan, menjaga lingkungan, dan menentukan kebutuhan kesehatan bersama. Gagasan tersebut menggabungkan prinsip kerja sama, pembagian fungsi, tujuan bersama, dan pemerataan yang ada dalam pemikiran Al-Farabi dengan pendekatan kesehatan masyarakat modern yang menekankan pemberdayaan komunitas dan partisipasi sosial. Dengan demikian, Al-Madinah Al-Fadilah dapat digunakan sebagai kerangka filosofis untuk melihat kesehatan bukan hanya sebagai hasil pelayanan kesehatan, tetapi sebagai hasil dari hubungan dan kerja sama seluruh unsur masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat sejahtera dalam konteks kesehatan bukan sekadar masyarakat yang memiliki banyak fasilitas kesehatan. Masyarakat yang sejahtera adalah masyarakat yang memiliki lingkungan yang mendukung kesehatan, akses pelayanan yang adil, pengetahuan kesehatan yang memadai, kepedulian terhadap kelompok rentan, serta kemampuan bekerja sama dalam menghadapi masalah kesehatan. Prinsip tersebut sejalan dengan gambaran Al-Farabi mengenai masyarakat utama yang bagian-bagiannya saling mendukung untuk mencapai tujuan bersama. Dalam pelayanan kebidanan, prinsip tersebut dapat diwujudkan melalui pelayanan yang berpusat pada perempuan dan keluarga, pemberdayaan masyarakat, kolaborasi lintas profesi, promosi kesehatan, serta upaya menjangkau kelompok yang sulit memperoleh pelayanan.
Pada akhirnya, Al-Madinah Al-Fadilah dapat dipahami bukan hanya sebagai konsep filosofis mengenai kota atau pemerintahan ideal, tetapi juga sebagai gagasan mengenai pentingnya kehidupan bersama yang terorganisasi untuk mencapai kesejahteraan manusia. Jika diterapkan secara reflektif dalam bidang kesehatan, konsep tersebut mendorong terciptanya masyarakat yang tidak membiarkan individu menghadapi masalah kesehatan sendirian. Setiap unsur masyarakat memiliki fungsi dan tanggung jawab yang saling melengkapi. Tenaga kesehatan memberikan pelayanan dan edukasi, keluarga memberikan dukungan, masyarakat menciptakan lingkungan sosial yang sehat, sedangkan pemerintah menyediakan kebijakan dan sumber daya yang adil. Dengan kerja sama tersebut, kesehatan dapat dipahami sebagai hasil dari usaha kolektif menuju kesejahteraan bersama.
Penutup
Konsep Al-Madinah Al-Fadilah yang dikemukakan Al-Farabi menggambarkan masyarakat ideal yang dibangun melalui kerja sama antaranggota untuk mencapai kebahagiaan dan kesempurnaan manusia. Gagasan tersebut memiliki relevansi dengan konsep kesehatan kolektif karena kesehatan masyarakat tidak hanya ditentukan oleh pelayanan medis, tetapi juga oleh kondisi sosial, ekonomi, lingkungan, pendidikan, dukungan keluarga, dan partisipasi masyarakat. Prinsip kerja sama dalam QS. Al-Ma’idah ayat 2 dan hadis tentang orang beriman yang saling menguatkan seperti bangunan semakin menegaskan bahwa kepedulian terhadap kesehatan merupakan tanggung jawab bersama. Dalam pelayanan kebidanan, konsep ini dapat diterapkan melalui pemberdayaan perempuan dan keluarga, promosi kesehatan, pencegahan penyakit, kolaborasi dengan kader dan masyarakat, serta perhatian terhadap kelompok yang rentan terhadap kesenjangan pelayanan. Dengan demikian, model masyarakat yang saling mendukung sebagaimana gagasan Al-Madinah Al-Fadilah dapat menjadi inspirasi dalam membangun lingkungan sosial yang lebih adil, peduli, dan mendukung tercapainya kesehatan serta kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Daftar Pustaka
Al-Bukhari, M. I. (n.d.). Sahih al-Bukhari (Hadith 481). Sunnah.com. https://sunnah.com/bukhari/8/128
Al-Farabi. (1906). Kitāb ārāʼ ahl al-madīnah al-fāḍilah. Maṭbaʿat al-Saʿādah. https://hdl.handle.net/2333.1/rn8pk60t
Germann, N. (2021). Al-Farabi’s philosophy of society and religion. In E. N. Zalta (Ed.), The Stanford Encyclopedia of Philosophy. https://plato.stanford.edu/entries/al-farabi-soc-rel/
Kementerian Agama Republik Indonesia. (n.d.). Al-Qur’an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Muslim, I. H. (n.d.). Sahih Muslim (Hadith 2585). Sunnah.com. https://sunnah.com/muslim:2585
World Health Organization. (2024a). Determinants of health. https://www.who.int/news-room/questions-and-answers/item/determinants-of-health
World Health Organization. (2024b). Social participation for universal health coverage, health and well-being (WHA77.2). https://apps.who.int/gb/ebwha/pdf_files/WHA77/A77_R2-en.pdf
World Health Organization. (2025). Primary health care. https://www.who.int/health-topics/primary-health-care
Kontributor: Tasya Andini Aulia
Editor: Arif Islahuddin, M.Pd.

