Al-’Adl Tanpa Memandang Kebencian: Refleksi Surah Al-Ma’idah bagi Keadilan Pelayanan Kesehatan
I. Pendahuluan
Pelayanan kesehatan merupakan hak fundamental setiap individu tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, maupun pandangan pribadi. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa diskriminasi dan bias emosional dalam pelayanan medis masih menjadi tantangan yang berpotensi menurunkan mutu asuhan kesehatan (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia [Kemenkes RI], 2020). Dalam ranah kebidanan, seorang tenaga medis dituntut untuk mempraktikkan prinsip keadilan (al-‘adl) secara objektif kepada setiap pasien. Agama Islam menegaskan pentingnya menegakkan keadilan ini melalui Surah Al-Ma’idah ayat 8, yang memerintahkan umat manusia untuk tetap berlaku adil bahkan terhadap pihak atau kelompok yang tidak disukai. Penerapan prinsip ini menjadi sangat krusial dalam dunia kebidanan untuk memastikan seluruh pasien tanpa terkecuali mendapatkan asuhan kebidanan yang aman, empati, dan setara.
Topik ini penting untuk dikaji mengingat profesi kebidanan berhadapan langsung dengan keselamatan jiwa ibu dan anak, di mana prasangka atau kebencian personal sama sekali tidak boleh memengaruhi keputusan klinis maupun kualitas pelayanan. Diskriminasi dalam asuhan kebidanan tidak hanya melanggar etika profesi dan panduan standar internasional (World Health Organization [WHO], 2016), tetapi juga bertentangan dengan prinsip dasar syariat Islam dalam menjaga keselamatan jiwa (hifz an-nafs) (Shihab, 2019). Oleh karena itu, penulisan esai ini bertujuan untuk menganalisis konsep keadilan (al-‘adl) berdasarkan tafsir Surah Al-Ma’idah ayat 8 dan hadis Nabi, serta merumuskan bentuk implementasi konkretnya dalam praktik pelayanan kebidanan yang berkeadilan tanpa diskriminasi.
II. Pembahasan
Pelayanan kesehatan merupakan bidang sosial-humaniora yang bersentuhan langsung dengan martabat manusia. Dalam etika medis modern, keadilan diterjemahkan sebagai prinsip non-diskriminasi, yaitu pemberian hak dan mutu asuhan yang setara bagi setiap pasien tanpa membedakan ras, status sosial ekonomi, agama, maupun latar belakang pribadi (WHO, 2016). Namun, dalam praktik klinis sehari-hari, tantangan moral sering kali muncul dalam bentuk bias emosional yang dapat memengaruhi objektivitas bidan. Ketika seorang tenaga medis membiarkan rasa tidak suka atau stigma sosial memengaruhi keputusan klinisnya, maka prinsip keadilan telah tercederai. Oleh karena itu, konsep keadilan perlu dipahami tidak hanya sebagai aturan hukum profesi, tetapi juga sebagai pilar spiritualitas yang mengikat kesadaran moral setiap praktik medis.
Agama Islam meletakkan prinsip keadilan (al-‘adl) pada kedudukan yang sangat fundamental. Landasan utama mengenai keadilan tanpa dipengaruhi oleh emosi atau kebencian ditegaskan langsung oleh Allah SWT dalam Surah Al-Ma’idah ayat 8:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَآءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗ اِعْدِلُوْا هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰى وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌ بِمَا تَعْمَلُوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
Menurut M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah, kata qawwamin dalam ayat ini mengindikasikan sikap teguh, konsisten, dan bersungguh-sungguh dalam menegakkan kebenaran demi mencari ridha Allah semata (Shihab, 2019). Ayat ini secara spesifik memperingatkan agar perasaan benci (syana’an) kepada suatu pihak tidak sampai memicu tindakan zalim atau pilih kasih. Prinsip ini diperkuat oleh petunjuk Rasulullah SAW dalam sebuah hadis sahih:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ
Artinya: “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat ihsan (kebaikan/kesempurnaan) atas segala sesuatu.” (HR. Muslim, 2006).
Mullah Ali al-Qari dalam kitab Mirqat al-Mafatih menjelaskan bahwa kata al-ihsan dalam hadis tersebut mencakup kewajiban memberikan pelayanan terbaik, penuh kasih sayang, dan memenuhi hak-hak makhluk secara proporsional tanpa ada unsur ketidakadilan (Al-Qari, 2002). Hal ini sejalan dengan arahan Rasulullah SAW untuk senantiasa bersikap lemah lembut dan mempermudah urusan sesama manusia (Al-Bukhari, 2002).
Apabila diintegrasikan ke dalam praktik kebidanan, refleksi Surah Al-Ma’idah ayat 8 menuntut seorang bidan untuk memiliki integritas moral yang tinggi.Bidan sering kali berhadapan dengan pasien dari berbagai latar belakang yang kompleks, seperti pasien kehamilan di luar nikah, pasien dari kelompok marginal, hingga pasien dengan kondisi penyakit menular. Penelitian oleh Yuliani dan Saragih (2022) menunjukkan bahwa komunikasi terapeutik dan empati tenaga kesehatan berperan besar dalam meningkatkan kepuasan serta rasa aman pasien. Sebaliknya, prasangka atau sikap diskriminatif bidan dapat memicu kecemasan mendalam pada pasien bersalin (Wulandari & Wantini, 2021). Dalam sudut pandang Islam, memberikan pelayanan yang tidak adil atau membedakan kualitas asuhan atas dasar diskriminasi emosional merupakan bentuk pelanggaran amanah profesi.Implementasi konkret dari nilai al-‘adl dalam pelayanan kebidanan dapat diwujudkan melalui penerapan non-judgmental care (asuhan tanpa menghakimi). Bidan harus berfokus penuh pada keselamatan jiwa ibu dan janin tanpa memberikan penilaian moral pribadi terhadap latar belakang pasien. Selain itu, bidan wajib memastikan pemerataan alokasi waktu, edukasi, dan standar tindakan medis yang sama tingginya bagi seluruh pasien. Ketika seorang bidan mampu mengesampingkan prasangka pribadi dan menjalankan tugasnya atas dasar takwa serta kesadaran akan pengawasan Allah, maka pelayanan kebidanan bukan lagi sekadar profesi medis biasa, melainkan wujud ibadah yang nyata dan penegakan keadilan yang membawa ketenteraman bagi masyarakat.
III. Penutup
Keadilan (al-‘adl) dalam pelayanan kesehatan merupakan prinsip etis dan spiritual yang tidak boleh terabaikan oleh setiap tenaga medis, khususnya dalam profesi kebidanan. Penegakan Surah Al-Ma’idah ayat 8 memberikan arahan moral yang jelas bahwa prasangka, kebencian, maupun bias emosional pribadi tidak boleh memengaruhi objektivitas dalam memberikan asuhan kebidanan. Integrasi antara nilai keislaman dan standar medis modern membuktikan bahwa pelayanan yang berkeadilan, empati, dan tanpa diskriminasi adalah kunci utama untuk menjamin keselamatan jiwa ibu dan anak. Oleh karena itu, bagi seorang bidan, menjalankan tugas profesional dengan adil bukan sekadar pemenuhan standar profesi, melainkan bentuk pengabdian spiritual dan ibadah yang nyata kepada Allah SWT.
Sebagai rekomendasi, institusi pendidikan kebidanan perlu mengintegrasikan kurikulum etika profesi berbasis nilai-nilai keagamaan dan pelatihan empati secara berkelanjutan untuk mengikis bias implisit sejak dini. Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan disarankan untuk menetapkan standar operasional prosedur (SOP) yang tegas dalam menjamin kesetaraan hak pasien, serta menyediakan sistem evaluasi berkala terhadap kualitas pelayanan bidan demi mewujudkan pelayanan kesehatan ibu dan anak yang inklusif dan berkeadilan.
Daftar Pustaka
Al-Bukhari, M. I. (2002). Shahih al-Bukhari. Dar Ibn Katsir.
Al-Qari, M. A. (2002). Mirqat al-mafatih sharh mishkat al-masabih (Vol. 6). Dar al-Fikr.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 21 tahun 2020 tentang rencana strategis Kementerian Kesehatan tahun 2020-2024. Kemenkes RI.
Muslim, A. H. (2006). Shahih Muslim. Dar Thaiyibah.
Shihab, M. Q. (2019). Tafsir Al-Misbah: Pesan, kesan dan keserasian Al-Qur’an (Vol. 3). Lentera Hati.
World Health Organization. (2016). Standards for improving quality of maternal and newborn care in health facilities. World Health Organization.
Wulandari, S., & Wantini, N. A. (2021). Ketidaknyamanan fisik dan psikologis pada ibu hamil trimester III di wilayah Puskesmas Berbah Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Kebidanan Indonesia, 12(1), 54–67. https://doi.org/10.36419/jki.v12i1.438
Yuliani, D. R., & Saragih, I. D. (2022). Komunikasi terapeutik dan empati tenaga kesehatan dalam meningkatkan kepuasan pasien pelayanan kebidanan. Jurnal Ilmiah Bidan, 7(2), 112–120.
Kontributor: Citra Zulyana Ahmad
Editor: Dr. Sumaryati, M.Pd.I.

