Fitrah yang Terlupakan: Rekonstruksi Pemahaman Keimanan Sejak Masa Kandungan di Tengah Minimnya Pendidikan Prenatal
PENDAHULUAN
Pendidikan keimanan lazim dipahami sebagai proses yang dimulai sejak seorang anak lahir ke dunia, diperkuat melalui pengajaran orang tua, lingkungan keluarga, dan lembaga pendidikan formal. Cara pandang ini secara tidak sadar telah mengabaikan satu fase penting dalam perjalanan spiritual manusia, yaitu masa kandungan. Padahal, dalam perspektif Islam, benih keimanan telah tertanam sejak manusia belum dilahirkan, bahkan sejak ia masih berada dalam rahim ibunya. Sayangnya, kesadaran akan pentingnya pendidikan prenatal dalam konteks keimanan ini masih sangat minim di tengah masyarakat, baik pada tataran keluarga maupun pada tataran keilmuan pendidikan Islam itu sendiri.
Pentingnya topik ini terletak pada kenyataan bahwa fondasi keimanan seseorang tidak dibangun dalam satu waktu instan, melainkan melalui proses panjang yang dimulai jauh sebelum kelahiran. Ketika masyarakat lebih berfokus pada aspek kesehatan fisik kehamilan dan mengabaikan dimensi spiritualnya, terjadi kesenjangan antara konsep fitrah yang diajarkan Islam dan praktik pengasuhan yang berkembang di masyarakat. Kesenjangan ini berpotensi melahirkan generasi yang secara fitrah sesungguhnya telah membawa potensi keimanan, tetapi tidak dirawat dan dikembangkan sejak dini karena minimnya pemahaman orang tua maupun tenaga pendidik tentang pendidikan prenatal berbasis nilai keislaman.
Tulisan ini bertujuan untuk merekonstruksi pemahaman mengenai konsep fitrah keimanan sejak masa kandungan, menelusuri landasan Al-Qur’an dan hadis yang mendasarinya, mengkaji pandangan ulama serta hasil penelitian ilmiah terkait perkembangan janin dan psikologi prenatal, serta merumuskan implikasi praktisnya bagi dunia pendidikan dan konseling keluarga Islam dalam mendampingi orang tua sejak masa kehamilan.
PEMBAHASAN
Secara konseptual, fitrah dalam Islam dipahami sebagai potensi dasar ketauhidan yang telah dianugerahkan Allah SWT kepada setiap manusia sejak awal penciptaannya. Fitrah bukanlah sesuatu yang diperoleh manusia dari luar dirinya, melainkan kecenderungan alami untuk mengenal dan mengakui keberadaan Tuhan yang telah tertanam sejak sebelum manusia dilahirkan ke dunia. Konsep ini menegaskan bahwa keimanan bukan semata hasil konstruksi sosial atau pendidikan pascakelahiran, melainkan aktualisasi dari potensi ruhani yang sudah ada sejak fase pranatal, bahkan sejak perjanjian primordial antara manusia dengan Tuhannya (Shihab, 2002).
Landasan konsep ini secara tegas termaktub dalam Al-Qur’an surah Al-A’raf ayat 172, yang menceritakan peristiwa perjanjian primordial (mitsaq) antara Allah SWT dengan seluruh keturunan Adam sebelum mereka dilahirkan ke dunia. Allah SWT berfirman:
وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِن بَنِي آدَمَ مِن ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَىٰ أَنفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ ۖ قَالُوا بَلَىٰ شَهِدْنَا
“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman), ‘Bukankah Aku ini Tuhanmu?’ Mereka menjawab, ‘Betul (Engkau Tuhan kami), kami bersaksi.’” (QS. Al-A’raf/7: 172) (Kementerian Agama RI, 2019).
Ayat ini menjadi dasar epistemologis penting bagi konsep fitrah keimanan sejak masa kandungan, karena secara eksplisit menegaskan bahwa pengakuan terhadap ketuhanan Allah telah terjadi sejak fase penciptaan manusia yang paling awal, jauh sebelum kelahiran fisiknya di dunia. Analisis atas ayat ini menunjukkan bahwa setiap manusia, termasuk janin yang masih berada dalam kandungan, sesungguhnya membawa kesaksian ruhani akan keesaan Allah. Implikasinya, pendidikan keimanan sejak masa kandungan bukanlah upaya menanamkan sesuatu yang asing pada janin, melainkan upaya merawat dan mengaktualisasikan fitrah yang sudah ada sejak perjanjian primordial tersebut.
Selain ayat tersebut, hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim juga menjadi rujukan penting dalam memahami konsep fitrah. Rasulullah SAW bersabda:
كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ
“Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah. Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi.” (HR. Al-Bukhari, no. 1359; HR. Muslim, no. 2658).
Hadis ini menegaskan bahwa fitrah keimanan yang telah tertanam sejak masa penciptaan bersifat murni dan universal, sedangkan corak keberagamaan seorang anak selanjutnya sangat dipengaruhi oleh peran orang tua dan lingkungan terdekatnya. Jika ayat Al-A’raf ayat 172 menegaskan adanya fitrah sejak sebelum kelahiran, hadis ini menegaskan tanggung jawab orang tua dalam merawat dan mengarahkan fitrah tersebut, yang secara logis dapat dimulai bahkan sejak masa kandungan, karena janin telah memiliki kepekaan terhadap rangsangan dari luar rahim jauh sebelum ia lahir ke dunia.
Para ulama telah lama memberikan perhatian terhadap konsep fitrah ini. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa perjanjian primordial dalam surah Al-A’raf merupakan bukti bahwa pengetahuan tentang keesaan Allah telah tertanam secara fitri dalam jiwa manusia sejak awal penciptaan, sehingga pendidikan keagamaan pada hakikatnya hanya bersifat mengingatkan dan mengaktualisasikan, bukan menciptakan sesuatu yang baru (Ibn Katsir, 2000). Sementara itu, Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menekankan pentingnya kondisi ruhani dan perilaku orang tua, khususnya ibu, selama masa kehamilan, karena keadaan batin ibu diyakini memberi pengaruh terhadap pembentukan karakter dan kepekaan spiritual anak yang dikandungnya (Al-Ghazali, 1990). Pandangan ini menunjukkan bahwa pendidikan prenatal dalam Islam bukan konsep baru, melainkan telah lama menjadi perhatian ulama klasik, meskipun belum banyak dirumuskan secara sistematis dalam bentuk kurikulum atau panduan praktis.
Kajian ilmiah kontemporer turut memperkuat urgensi topik ini. Penelitian di bidang psikologi prenatal menunjukkan bahwa janin dalam kandungan telah memiliki kemampuan mendengar, merespons suara, dan bereaksi terhadap kondisi emosional ibunya sejak trimester kedua kehamilan, sehingga stimulasi yang diberikan pada masa ini, termasuk lantunan ayat suci dan doa, dapat memberi pengaruh terhadap perkembangan sistem saraf dan kepekaan emosional anak (Verny & Kelly, 1981). Kajian dalam perspektif psikologi Islam juga menegaskan bahwa kondisi psikologis dan spiritual ibu selama kehamilan turut membentuk pola kepribadian dasar anak, sehingga pendidikan keimanan tidak dapat dipisahkan dari kondisi batin orang tua selama masa prakelahiran (Najati, 2005). Studi-studi ini secara ilmiah mengonfirmasi apa yang telah disinggung oleh ulama klasik, bahwa masa kandungan bukan periode kosong secara spiritual, melainkan fase krusial yang menentukan kualitas fitrah keimanan anak di kemudian hari.
Berdasarkan uraian di atas, penulis berpandangan bahwa pengabaian terhadap pendidikan prenatal dalam konteks keimanan merupakan bentuk kekeliruan pemahaman yang mereduksi makna fitrah hanya sebagai potensi pasif yang menunggu diaktifkan setelah anak lahir. Padahal, fitrah keimanan bersifat aktif dan responsif bahkan sejak masa kandungan, sehingga upaya pendidikan seharusnya dimulai jauh lebih awal daripada yang selama ini dipahami masyarakat. Rekonstruksi pemahaman ini penting agar orang tua tidak hanya memperhatikan asupan gizi dan kesehatan fisik selama kehamilan, tetapi juga memperhatikan asupan ruhani berupa zikir, doa, tilawah, dan ketenangan batin, sebagai bagian integral dari upaya merawat fitrah yang telah dianugerahkan Allah sejak perjanjian primordial.
Dalam praktik keilmuan pendidikan Islam dan konseling keluarga, kesadaran akan fitrah keimanan sejak masa kandungan ini perlu diterjemahkan ke dalam bentuk program yang konkret. Seorang konselor keluarga atau pendidik anak usia dini, misalnya, dapat merancang program pendampingan kehamilan berbasis nilai keislaman yang mengintegrasikan aspek kesehatan fisik dengan aspek spiritual, seperti anjuran memperbanyak tilawah, zikir, doa, serta menjaga stabilitas emosi ibu hamil. Demikian pula, lembaga pendidikan formal maupun nonformal keislaman perlu mulai memasukkan materi pendidikan prenatal dalam program bimbingan pranikah dan kelas kehamilan, sehingga kesadaran akan pentingnya masa kandungan sebagai fase awal pendidikan keimanan tidak lagi menjadi wacana yang terlupakan, melainkan menjadi praktik yang membudaya di tengah masyarakat.
PENUTUP
Fitrah keimanan bukanlah potensi yang baru muncul setelah seorang anak dilahirkan, melainkan telah tertanam sejak perjanjian primordial antara manusia dengan Allah SWT sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an surah Al-A’raf ayat 172, dan diperkuat oleh hadis Rasulullah SAW tentang setiap anak yang dilahirkan dalam keadaan fitrah. Pandangan ulama klasik seperti Al-Ghazali serta temuan psikologi prenatal kontemporer semakin menegaskan bahwa masa kandungan merupakan fase krusial dalam pembentukan fitrah keimanan yang selama ini kurang mendapat perhatian memadai, baik dalam wacana keilmuan maupun praktik pengasuhan di masyarakat.
Penulis merekomendasikan agar konsep pendidikan prenatal berbasis fitrah keimanan lebih banyak dikaji dan diintegrasikan dalam kurikulum bimbingan pranikah, program kelas kehamilan di lembaga kesehatan maupun keagamaan, serta pelatihan bagi konselor keluarga dan pendidik anak usia dini. Selain itu, diperlukan penelitian lanjutan yang bersifat interdisipliner antara ilmu keislaman dan psikologi perkembangan untuk merumuskan panduan praktis pendidikan prenatal yang aplikatif, sehingga fitrah keimanan yang telah dianugerahkan sejak masa kandungan dapat dirawat secara optimal sejak fase paling awal kehidupan manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Ghazali, A. H. M. (1990). Ihya’ ‘ulum al-din (terj. Ismail Yakub) (Jilid 2). Semarang: CV Asy-Syifa.
Ibn Katsir, I. (2000). Tafsir Al-Qur’an al-‘azhim (Jilid 3). Kairo: Dar al-Hadith.
Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Najati, M. U. (2005). Psikologi dalam perspektif hadis (terj. Zaenudin Abu Bakar). Jakarta: Pustaka Al-Husna Baru.
Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, kesan, dan keserasian Al-Qur’an (Volume 5). Jakarta: Lentera Hati.
Verny, T., & Kelly, J. (1981). The secret life of the unborn child. New York: Dell Publishing.
Al-Bukhari, M. bin I. (t.t.). Shahih al-Bukhari, Kitab al-Jana’iz, Bab ma qila fi awlad al-musyrikin (Hadis no. 1359). Kairo: Dar al-Sya’b.
Muslim bin Al-Hajjaj. (t.t.). Shahih Muslim, Kitab al-Qadar, Bab ma’na kulli mawludin yuladu ‘ala al-fitrah (Hadis no. 2658). Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi.
Kontributor: Rania Rayhanifa
Editor: Dr. Sumaryati, M.Pd.I.

