Etika Non-Diskriminasi Agama dalam Kode Etik Profesi Keperawatan

I. Pendahuluan

Keperawatan adalah salah satu profesi yang sangat erat kaitannya dengan aspek kemanusiaan pasien, karena perawat melakukan interaksi yang mendalam dengan orang-orang dari beragam asal suku, budaya, dan keyakinan. Dalam sebuah masyarakat yang beragam seperti Indonesia, kedekatan ini mengharuskan perawat untuk memberikan layanan yang adil tanpa memandang agama yang dianut oleh pasien. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, predisposisi terhadap agama bisa muncul, baik secara sadar maupun tanpa disadari, dan dapat mengurangi kualitas perawatan serta merusak kepercayaan pasien kepada tenaga medis.

Topik ini sangat penting untuk dibahas karena larangan mendiskriminasikan agama bukan hanya sekadar aturan etika profesi yang administratif, tetapi juga merupakan nilai yang kuat yang bersumber dari ajaran agama itu sendiri, termasuk dalam Islam. Ketika aturan profesi dan nilai agama bekerja bersama, pelayanan kesehatan yang dihasilkan akan memiliki dasar moral dan sosial yang lebih kuat. Berdasarkan isu tersebut, esai ini berpendapat bahwa prinsip non-diskriminasi agama dalam Kode Etik Keperawatan Indonesia secara substansial sejalan dengan nilai kesetaraan (musawah) dan keadilan (‘adl) yang diajarkan dalam Al-Qur’an dan hadis. Oleh karena itu, penerapannya harus dipahami tidak hanya sebagai kewajiban profesional yang formal, tapi juga sebagai bentuk tanggung jawab spiritual perawat yang meningkatkan kualitas dan keadilan dalam layanan kesehatan.

II. Pembahasan

Secara resmi, komitmen terhadap prinsip non-diskriminasi agama dinyatakan dengan jelas dalam Kode Etik Keperawatan Indonesia yang disusun oleh organisasi perawat nasional. Dalam pasal yang mengatur interaksi antara perawat dan pasien, kode etik tersebut menegaskan kewajiban perawat untuk menghargai harga diri dan martabat setiap individu serta perbedaan yang ada pada setiap pasien, tanpa terpengaruh oleh faktor kebangsaan, suku, warna kulit, usia, gender, aliran politik, agama, atau status sosial (Persatuan Perawat Nasional Indonesia, 2015). Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa dalam konteks keperawatan di Indonesia, netralitas dalam hal agama telah ditetapkan sebagai prinsip etis dalam memberikan perawatan, tidak sekadar sebagai rekomendasi moral yang sifatnya sukarela. Kode etik yang sama menuntut perawat untuk menciptakan suasana yang menghormati nilai-nilai kebudayaan, tradisi, dan praktik agama pasien, yang mengindikasikan bahwa perawat tidak hanya dilarang untuk melakukan diskriminasi, tetapi juga harus proaktif dalam memenuhi kebutuhan spiritual pasien. Landasan normatif ini berfungsi sebagai titik awal dalam memahami mengapa nilai non-diskriminasi ini, ketika diteliti lebih dalam, memiliki hubungan yang erat dengan ajaran agama mengenai kesetaraan manusia.

Salah satu rujukan Al-Qur’an yang relevan dengan prinsip ini. Allah Swt. Berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 13:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْاۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ ۝١٣

Artinya: Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti.

 Ayat ini menegaskan bahwa Allah menciptakan manusia dengan berbagai bangsa dan suku untuk saling mengenal, serta kemuliaan individu di hadapan-Nya tidak bergantung pada latar belakang atau kelompok mereka, melainkan pada tingkat ketakwaan. Ayat ini secara jelas menghancurkan dasar pembedaan manusia berdasarkan identitas kelompok, termasuk agama, sebab satu-satunya ukuran kemuliaan yang diakui bersifat individual, yaitu karakter ketakwaan, dan tidak boleh menjadi alasan untuk memperlakukan orang lain secara berbeda dalam konteks pelayanan publik. Ketika prinsip ini diterapkan dalam dunia keperawatan, menjadi jelas bahwa perbedaan agama pasien tidak boleh menjadi alasan bagi perawat untuk memberikan pelayanan yang lebih baik atau lebih buruk. Nilai kesetaraan yang terdapat dalam ayat ini sejalan dengan semangat kode etik PPNI yang telah disebutkan sebelumnya, sekaligus memberikan dasar teologis yang memperkuat pentingnya komitmen terhadap non-diskriminasi agama, dan bukan hanya sekedar formalitas administratif.

Selain Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW dalam khotbah akhir (khutbah wada’) juga menekankan prinsip yang serupa, yaitu bahwa tidak ada kelebihan bagi orang Arab dibandingkan dengan orang non-Arab, atau bagi orang berkulit putih dibandingkan orang berkulit hitam, kecuali karena ketakwaan mereka (HR. Ahmad). Hadis ini menjadi salah satu referensi klasik yang sering diacu dalam diskusi mengenai kesetaraan manusia dalam Islam, dan pesannya sangat relevan dalam konteks keperawatan karena menekankan bahwa identitas kolektif apapun, termasuk agama, seharusnya tidak digunakan sebagai dasar untuk menilai martabat atau hak individu dalam mendapatkan perawatan yang layak. Dengan demikian, jika seorang perawat memperlakukan pasien secara berbeda karena perbedaan keyakinan, maka hal itu tidak hanya melanggar kode etik profesi, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan universal yang diajarkan oleh Nabi. Keselarasan antara ajaran hadis ini dengan norma profesi menunjukkan bahwa etika keperawatan modern, meskipun dirumuskan dalam konteks sekuler, sebenarnya mengandung nilai-nilai yang telah lama diajarkan dalam tradisi agama.

Konvergensi nilai-nilai agama dan etika profesional terlihat jelas dalam prinsip keadilan, yang merupakan salah satu aspek fundamental dari etika keperawatan. Prinsip ini mengharuskan perawat untuk memberikan pelayanan yang merata tanpa membedakan pasien berdasarkan ras, agama, atau kelas sosial (Akademi Keperawatan Sintang, 2025). Contoh nyata dari prinsip ini dapat ditemukan pada layanan gawat darurat, di mana prioritas penanganan pasien seharusnya ditentukan semata-mata oleh tingkat urgensi kondisi medis, bukan berdasarkan latar belakang kepercayaan pasien. Dalam konteks tradisi Islam, penekanan pada keadilan dianggap krusial bagi para pemimpin dan penjaga amanah, termasuk tenaga medis yang dipercayakan untuk menjaga keselamatan jiwa manusia. Dalam hadis, keadilan diakui sebagai prinsip utama bagi seorang pemimpin, dan ketidakmampuannya untuk menegakkan keadilan diartikan sebagai sebuah kezaliman yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan (Wijaya et al., 2025, seperti dikutip dalam Handayani & Fatkhullah, 2026). Keselarasan ini menunjukkan bahwa prinsip keadilan dalam etika keperawatan bukanlah ide yang terasing dari nilai-nilai agama, melainkan manifestasi praktis dari tanggung jawab moral yang telah lama ditekankan dalam ajaran Islam.

Perspektif fikih kesehatan memperkaya wawasan ini dengan menyoroti konsep hifz al-nafs (pengamanan jiwa), yang merupakan salah satu dari lima tujuan utama syariat. Konsep ini menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah tanggung jawab moral dan religius untuk memastikan hak hidup, keselamatan, dan keadilan bagi setiap individu pasien, tanpa memandang latar belakang keagamaan. Hal ini juga menuntut agar layanan diberikan secara manusiawi, adil, dan tanpa diskriminasi berdasarkan status sosial atau keyakinan (Fatkhullah et al., 2026). Dalam konteks tersebut, analisis mengenai keadilan i’tidal dalam Maqashid Syariah mengindikasikan bahwa prinsip ini sangat berkaitan dengan nilai musawah (kesetaraan) dan tasamuh (toleransi). Integrasi prinsip-prinsip ini dalam kebijakan pelayanan kesehatan sangat penting agar rumah sakit dan tenaga medis dapat memberikan layanan berkualitas tanpa membedakan pasien berdasarkan ras, agama, atau kondisi ekonomi (Handayani & Fatkhullah, 2026). Penelitian yang serupa juga menunjukkan bahwa diskriminasi dalam pelayanan kesehatan terhadap kelompok minoritas agama tidak jarang terjadi bukan karena kurangnya fasilitas, tetapi lebih kepada ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan religius pasien, seperti tersedianya makanan halal, privasi sesuai norma kesopanan, serta penghormatan terhadap waktu ibadah (Handayani & Fatkhullah, 2026). Hasil penelitian ini memberikan kesempatan bagi profesi keperawatan untuk menerapkan nilai-nilai moderasi beragama dalam bentuk standar operasional pelayanan yang lebih praktis.

Dukungan untuk urgensi non-diskriminasi dalam hal agama juga berasal dari literatur keperawatan yang membahas kompetensi budaya, yang menekankan pentingnya pengetahuan, sikap, dan keterampilan tenaga kesehatan dalam berinteraksi secara efektif dengan pasien dari berbagai latar belakang budaya dan keyakinan (Bentley & Oklahoma, 2019, sebagaimana dikutip dalam Yusnaini et al., 2024). Gagasan ini diperluas melalui konsep cakupan budaya, yang mengharuskan tenaga kesehatan untuk melakukan refleksi kritis terhadap kemungkinan adanya bias, baik secara individu maupun sistemik, agar layanan yang diberikan benar-benar mencakup seluruh pasien (Schill & Caxaj, 2019, sebagaimana dikutip dalam Yusnaini et al., 2024). Penelitian tentang layanan homecare di Aceh Tenggara, yang merupakan daerah dengan keragaman agama dan suku yang tinggi, bahkan menunjukkan secara empiris bahwa kompetensi budaya dari tenaga kesehatan berhubungan secara signifikan dengan penerapan cakupan budaya di lapangan (Yusnaini et al., 2024). Ketiga hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perhatian terhadap non-diskriminasi, termasuk dalam aspek agama, bukanlah isu yang khusus untuk konteks Indonesia, melainkan merupakan standar etis yang secara global berlaku dalam dunia keperawatan modern, serta menguatkan argumen bahwa integrasi nilai-nilai keagamaan dan etika profesi adalah saling mendukung, bukan bertentangan.

III. Penutup

Uraian di atas menunjukkan bahwa prinsip non-diskriminasi agama dalam Kode Etik Keperawatan Indonesia tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki akar yang kuat dalam ajaran Al-Qur’an tentang kesetaraan manusia, hadis Nabi tentang persamaan derajat, prinsip keadilan dalam etika keperawatan, konsep maqasid syariah, serta literatur keperawatan mengenai kompetensi budaya. Titik temu antara norma profesi dan nilai keagamaan tersebut menegaskan kembali argumen utama esai ini, yaitu bahwa penerapan non-diskriminasi agama oleh perawat merupakan perwujudan tanggung jawab spiritual sekaligus profesional yang saling menguatkan, bukan dua kewajiban yang terpisah.

Ke depan, penguatan nilai ini memerlukan langkah konkret, misalnya dengan mengintegrasikan materi moderasi beragama dan kompetensi lintas budaya ke dalam kurikulum pendidikan keperawatan, memperkuat pengawasan Majelis Kehormatan Etik Keperawatan terhadap potensi bias layanan, serta membangun mekanisme evaluasi berkala terhadap pengalaman pasien dari kelompok minoritas agama. Dengan langkah-langkah tersebut, etika non-diskriminasi agama tidak berhenti sebagai teks normatif dalam kode etik, tetapi benar-benar terwujud dalam praktik asuhan keperawatan yang adil dan manusiawi bagi seluruh pasien tanpa terkecuali.

DAFTAR PUSTAKA

Akademi Keperawatan Sintang. (2025). 8 Prinsip Etika dalam Keperawatan: Panduan Lengkap untuk Perawat Profesional. https://akpersintang.ac.id/blog/8-prinsip-etika-dalam-keperawatan

Fatkhullah, F. K., Kasuma, P. Y. N., Yanto, A., Oktarina, F., & Pratami, D. E. (2026). Hak Pasien dalam Hukum Kesehatan Perspektif Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja): Analisis Normatif, Filosofis, dan Etis Berbasis Maqāṣid Al-Syarī’ah. Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH), 6(2), 784–792.

Hadis Riwayat Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad, tentang khutbah wada’ (khotbah perpisahan) Nabi Muhammad SAW.

Handayani, N., & Fatkhullah, F. K. (2026). Keadilan I’tidal dalam Akses Kesehatan: Sinergi Maqashid Syariah dan Standar AAAQ bagi Perlindungan Kelompok Minoritas. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 8034–8044.

Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an dan Terjemahnya, Surah Al-Hujurat (49): 13.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia. (2015). Kode Etik Keperawatan Indonesia. Keputusan Musyawarah Nasional PPNI.

Yusnaini, Karo, D. A. B., Ayuni, D. Q., & Elvira, M. (2024). Hubungan Cultural Competency Tenaga Kesehatan dalam Layanan Homecare dengan Cultural Safety pada Masyarakat yang Berbeda Suku. Journal of Telenursing (JOTING), 6(1), 130–137.

Kontributor: Aisyah Nur Fildza

Editor: Arif Islahuddin, M.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *