Prinsip Hifzh an-Nafs sebagai Landasan Agama dalam Menjaga Kehidupan dan Kesehatan Ibu Bersalin
I. Pendahuluan
Persalinan adalah titik paling rawan dalam seluruh rangkaian kehamilan. Sebagian besar kematian ibu terjadi di sekitar waktu itu, saat persalinan dan beberapa jam sesudahnya, bukan pada bulan-bulan sebelumnya. WHO memperkirakan sekitar 260.000 perempuan meninggal akibat kehamilan dan persalinan pada 2023, dengan perdarahan obstetri sebagai penyebab tunggal terbesar.
Penyebab langsungnya berulang di banyak negara: perdarahan hebat, infeksi, hipertensi dalam kehamilan seperti preeklamsia dan eklamsia, persalinan macet, serta penyakit penyerta yang diperberat kehamilan. Yang membuat angka ini terasa berat bukan penyebabnya, melainkan kenyataan bahwa hampir semuanya bisa ditangani. Perdarahan berhenti dengan uterotonika dan manajemen aktif kala tiga. Preeklamsia terkendali dengan magnesium sulfat. Infeksi dicegah dengan praktik bersih. Semuanya murah dan sudah lama tersedia. Persoalannya sering bukan obat, melainkan apakah ada tenaga terlatih di ruangan itu, dan apakah keputusan rujukan diambil sebelum terlambat.
Di sinilah pertimbangan keagamaan masuk, bukan sebagai pelengkap ceramah. Dalam maqashid syariah, hifzh an-nafs atau perlindungan atas jiwa termasuk lima tujuan pokok syariat, dan menempati posisi teratas setelah agama. Konsekuensinya tegas: tindakan yang menyelamatkan nyawa bukan pilihan yang baik untuk dilakukan, melainkan kewajiban.
Buku ajar Pendidikan Agama Islam untuk program kebidanan sudah menautkan prinsip ini dengan keselamatan ibu dan bayi. Namun kaitan itu biasanya berhenti di tingkat konsep. Bidan menghafal kelima tujuan syariat untuk ujian, lalu masuk ruang bersalin tanpa tahu bagaimana hifzh an-nafs seharusnya mengubah cara ia mengambil keputusan pukul dua pagi ketika perdarahan tidak berhenti dan ambulans belum datang. Tulisan ini berusaha mempersempit jarak antara hafalan dan praktik itu.
II. Pembahasan
Hifzh an-nafs bukan sekadar Penyelamatan Darurat
Salah paham yang umum: hifzh an-nafs dibayangkan sebagai tindakan heroik di detik-detik terakhir. Padahal cakupannya jauh lebih luas. Membiarkan risiko yang sebenarnya terdeteksi juga termasuk melanggar prinsip ini, meskipun tidak ada tindakan aktif yang membahayakan. Bidan yang tidak mengukur tekanan darah pada kunjungan antenatal tidak melakukan apa pun yang salah secara teknis. Ia hanya tidak melakukan apa-apa. Dalam kerangka hifzh an-nafs, kelalaian itu tetap punya konsekuensi moral.
Persalinan menempati posisi khusus karena sifatnya. Ia proses fisiologis, bukan penyakit, sehingga sebagian besar berjalan tanpa masalah. Justru di situ letak jebakannya. Kondisi yang biasanya normal membuat orang lengah, sementara komplikasi berat bisa muncul dalam hitungan menit pada ibu yang sepanjang kehamilan tampak sehat.
Dasar Al-Qur’an
Surah Al-Baqarah ayat 195 menyebut:
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
Frasa “dengan tangan sendiri” yang menarik di sini. Ayat ini tidak berbicara tentang musibah yang datang dari luar, melainkan tentang kebinasaan yang kita ciptakan sendiri melalui pilihan. Dalam konteks persalinan, kebinasaan semacam itu punya bentuk yang sangat konkret: menolong partus dengan taksiran berat janin yang jelas di luar batas kemampuan, menunda rujukan karena berharap kondisi membaik, atau melanjutkan pemantauan tanpa alat yang memadai.
Tidak semua risiko bisa dihilangkan. Persalinan selalu menyisakan ketidakpastian, dan itu bukan salah bidan. Yang menjadi tanggung jawab adalah risiko yang bisa diprediksi dan sudah ada prosedurnya.
Kaidah La Darar wa la Dirar
Kaidah “tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain” bersumber dari hadis Nabi yang diriwayatkan Ibnu Majah dalam Kitab al-Ahkam nomor 2340–2341, juga terdapat dalam al-Muwaththa’ Imam Malik. Para ulama menerimanya sebagai salah satu kaidah pokok fikih.
Kaidah ini punya sisi yang sering terlewat, yaitu larangan membahayakan diri sendiri. Bidan yang bekerja tiga puluh enam jam berturut-turut, atau menangani kasus tanpa perlindungan diri yang memadai, sedang melanggar separuh kaidah ini. Keselamatan pasien dan keselamatan penolong tidak berdiri di dua sisi yang berlawanan. Penolong yang kelelahan justru menjadi sumber risiko baru bagi ibu.
Dalam praktik, kaidah ini menuntut setiap tindakan ditimbang manfaat dan risikonya. Pemberian oksitosin, amniotomi, atau episiotomi bukan tindakan netral. Masing-masing punya indikasi. Melakukannya tanpa indikasi berarti memaparkan ibu pada risiko tanpa imbalan manfaat, dan itu persis yang dilarang kaidah tersebut.
Rujukan Pemikiran Ulama
Perhatian Islam pada kesehatan bukan hal baru. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Ath-Thibb an-Nabawi membahas pola makan, kebersihan, dan pemeliharaan kondisi tubuh, dengan penekanan pada pencegahan alih-alih pengobatan. Asy-Syatibi dalam Al-Muwafaqat menyusun kerangka maqashid yang menempatkan penjagaan jiwa sebagai salah satu tujuan tertinggi syariat.
Perlu kejujuran metodologis di sini: kedua ulama itu tidak menulis tentang kebidanan modern, dan kerangka mereka tidak bisa langsung diterjemahkan menjadi protokol klinis. Yang bisa kita ambil adalah orientasinya, bahwa pencegahan bahaya berkedudukan tinggi dalam hukum Islam. Bagaimana pencegahan itu dilakukan, di situlah ilmu kebidanan mengambil alih.
Titik temu dengan Pendekatan Preventif
WHO menempatkan mutu pelayanan sepanjang kehamilan, persalinan, dan masa pascapersalinan sebagai penentu utama keselamatan ibu. Sejak 2016 WHO merekomendasikan minimal delapan kontak antenatal, naik dari model empat kunjungan sebelumnya, dengan alasan bahwa kontak yang lebih sering memberi lebih banyak kesempatan menemukan masalah sebelum menjadi kegawatan.
Logikanya sejajar dengan hifzh an-nafs. Keduanya menempatkan pencegahan di atas penanganan. Perbedaannya, WHO menyusun rekomendasi berdasarkan bukti epidemiologis, sementara hifzh an-nafs memberi alasan mengapa rekomendasi itu wajib dijalankan, bukan sekadar dianjurkan. Skrining risiko kardiovaskular pada kontak pertama adalah satu contohnya. Secara klinis ia mendeteksi penyakit jantung yang belum terdiagnosis dan bisa memburuk saat beban jantung meningkat di kehamilan. Secara syariat, ia bentuk nyata mencegah bahaya sebelum bahaya itu muncul.
Komunikasi sebagai bagian dari keselamatan
Ada bagian dari keselamatan ibu yang tidak tercatat di lembar partograf: apa yang ibu pahami tentang kondisinya. Ibu yang tidak tahu bahwa perdarahan setelah pulang adalah tanda bahaya akan menunggu di rumah sampai keadaan memburuk. Edukasi bukan pelengkap pelayanan. Ia bagian dari rantai keselamatan itu sendiri.
Cara penyampaian ikut menentukan hasilnya. Surah An-Nahl ayat 125 memerintahkan menyeru dengan hikmah dan cara yang baik, dan prinsipnya berlaku di ruang bersalin. Menakut-nakuti ibu memang bisa memaksa kepatuhan sesaat, tetapi juga membuatnya menahan informasi pada kunjungan berikutnya karena takut disalahkan. Informasi yang ditahan pasien adalah informasi yang hilang dari penilaian klinis.
Pelayanan yang menghormati martabat ibu, meminta persetujuan sebelum tindakan, dan menjelaskan alasan setiap prosedur bertemu di titik yang sama dengan pendekatan asuhan maternal yang berpusat pada perempuan.
Amanah atas dua kehidupan
Bidan menanggung sesuatu yang tidak dihadapi banyak tenaga kesehatan lain: dua nyawa dalam satu keputusan, dan tidak jarang keduanya menuntut hal yang saling berlawanan. Menunggu persalinan berlanjut secara alami lebih baik bagi ibu; menghentikannya lebih baik bagi bayi yang mulai menunjukkan gawat. Prinsip hifzh an-nafs tidak memberi rumus otomatis untuk situasi semacam itu. Yang ia berikan adalah dasar bahwa keputusan wajib diambil, dan bahwa menunda karena ragu bukan pilihan netral. Maka penerapannya bukan daftar tindakan yang bisa dicentang, melainkan sikap: mengenali batas kemampuan sendiri, dan bertindak sebelum keadaan menutup semua pilihan.
III. Penutup
Nilai hifzh an-nafs baru berarti kalau mengubah keputusan, bukan hanya melengkapi jawaban ujian. Perubahan itu terlihat pada hal-hal kecil dan tidak dramatis: tekanan darah yang tetap diukur meski ibu tampak sehat, rujukan yang dijalankan saat keraguan pertama muncul dan bukan setelah kondisi memburuk, kasus yang diserahkan ke fasilitas lain saat menyadari batas kemampuan sendiri. Semua itu tidak akan pernah masuk statistik, karena yang tercatat hanyalah kematian yang terjadi. Kematian yang berhasil dicegah tidak meninggalkan angka. Justru di situlah pekerjaan hifzh an-nafs sesungguhnya berlangsung.
Daftar Pustaka
Asy-Syatibi, I. M. (1997). Al-Muwafaqat fi ushul asy-syari’ah (M. H. Salman, Ed., 6 jilid). Dar Ibn Affan.
Ibnu Majah, M. Y. (n.d.). Sunan Ibnu Majah. Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyyah.
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah. ([Tahun]). Ath-Thibb an-Nabawi. Dar Ibn Katsir.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya (Edisi penyempurnaan). Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Profil kesehatan Indonesia 2023. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. https://kemkes.go.id
World Health Organization. (n.d.). Maternal health [Halaman topik]. Diakses 4 September 2026, dari https://www.who.int/health-topics/maternal-health
World Health Organization. (2016). WHO recommendations on antenatal care for a positive pregnancy experience. World Health Organization.
World Health Organization. (2025). Maternal mortality [Lembar fakta]. Diakses 4 September 2026, dari https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/maternal-mortality
Kontributor: Aluna Hari
Editor: Arif Islahuddin, M.Pd.

