Lima Kebutuhan Dasar Manusia Sebagai Kerangka Perlindungan Hak Dalam Pelayanan Kesehatan

1. PENDAHULUAN 

Kesehatan dianggap sebagai kebutuhan pokok manusia, bahkan ada yang menyatakan bahwa kesehatan bukanlah segalanya, namun tanpanya segalanya menjadi tidak berarti (Perwira, 2014). Di Indonesia, hukum sangat krusial dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan negara, terutama dalam konteks kesehatan. Sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila dan UUD NRI 1945, kesehatan dianggap sebagai HAM dan menjadi bagian integral dari kesejahteraan (Hidayat, 2017). UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, upaya kesehatan didefinisikan sebagai “segala kegiatan atau rangkaian kegiatan yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan tujuan untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif” (Saraswati, Afifah & Fikri, 2022).

Beberapa faktor yang menyebabkan tantangan dalam pelayanan kesehatan dan pemenuhan hak atas kesehatan meliputi ketidakpemerataan dalam sistem informasi kesehatan di masyarakat, kurangnya integrasi yang efektif dalam pelayanan kesehatan, dan kekurangan dalam pengawasan, pemantauan, dan evaluasi program-program yang telah diimplementasikan. Dokter sering memprioritaskan upaya mereka untuk memenuhi kebutuhan pasien, termasuk waktu yang dihabiskan dalam kunjungan pasien, keakuratan informasi medis yang diberikan kepada pasien, serta proses perawatan yang mengutamakan kebutuhan pasien. Memberikan akses pelayanan kesehatan yang merata kepada seluruh segmen masyarakat, disertai dengan pelaksanaan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan adil, dianggap sebagai langkah penting dalam memastikan pemenuhan HAM yang paling mendasar (Abbas, 2008). Oleh karena itu, pemenuhan hak atas Kesehatan memerlukan pelayanan yang merata, aman, dan nondiskriminatif

Manusia adalah makhluk social yang berinteraksi satu dengan yang lain dan mempunyai tujuan dalam hidupnya. Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai beberapa kebutuhan dasar yang harus terpenuhi agar dalam keadaan sehat dan seimbang. Kebutuhan dasar manusia merupakan unsur-unsur yang dibutuhkan oleh manusia dalam mempertahankan keseimbangan fisiologis maupun psikologis, yang bertujuan untuk mempertahankan kehidupan dan Kesehatan (Setiasih et al. 2021).

Topik mengenai lima kebutuhan dasar manusia penting untuk dibahas karena setiap pasien memiliki hak untuk kebutuhan yang berbeda dan tidak hanya membutuhkan tindakan medis. Pasien juga membutuhkan rasa aman, perhatian, komunikasi, penghargaan, serta dukungan agar dapat menjalani proses pengobatan dengan baik.

Hak atas kesehatan bukan berarti setiap individu memiliki hak untuk selalu sehat secara fisik, atau bahwa pemerintah harus menyediakan layanan kesehatan yang mahal di luar kemampuannya. Hak ini berarti bahwa pemerintah dan pejabat publik memiliki kewajiban untuk membuat kebijakan dan rencana kerja yang bertujuan untuk memastikan bahwa layanan kesehatan tersedia dan terjangkau bagi semua orang secepat mungkin (Afandi, 2008).

Dalam artikel Alston (2016) tentang ICESCR, hak atas kesehatan diartikan sebagai “hak bagi setiap individu untuk menikmati standar tertinggi kesehatan fisik dan mental yang dapat dicapai.”Meskipun demikian, definisi ini tidak hanya berkaitan dengan kondisi Kesehatan individu, tetapi juga menunut negara untuk mengambil Langkah-langkah tertentu guna memastikan  pemenuhan hak tersebut secara menyeluruh. Dengan demikian, pemenuhan hak atas Kesehatan perlu didukung oleh ketersediaan layanan yang dapat diakses dan juga dijangkau oleh Masyarakat. 

2. PEMBAHASAN

Menurut Abraham Maslow, persyaratan fisiologis dan mental harus di penuhi dengan cara yang memajukan homeostasis dan cara hidup seseorang memenuhi syarat sebagai kebutuhan. Banyak peneliti di bidang penalaran, ilmu otak, dan fisiologi telah memahami kebutuhan manusia dan berkonsentrasi pada hal tersebut dari berbagai sudut pandang. Orang pertama yang memahami kebutuhan manusia adalah Aristoteles. Sekitar tahun 1950, psikolog Amerika Abraham Maslow mengembangkan teori kebutuhan manusia. Hipotesis ini paling populer sebagai perkembangan persyaratan yang terurut, yang menyatakan bahwa seorang individu terinspirasi oleh lima elemen. Dalam konteks pelayanan Kesehatan, hierarki kebutuhan tersebut dapat digunakan sebagai kerangka untuk memenuhi kebutuhan pasien secara menyeluruh dan mendukung perlindungan hak pasien

Prinsip pelayanan kemanusiaan harus menentukan kewajiban pemerintah untuk menyediakan layanan kesehatan kepada semua orang, terutama mereka yang kurang mampu. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak-hak dan mendukung peningkatan layanan kesehatan dengan meningkatkan sumber daya manusia, fasilitas, dan infrastruktur medis di rumah sakit dan pusat layanan kesehatan primer (Dewi, Masruhim, & Sulistiarini, 2019). Kebutuhan dasar manusia adalah unsur-unsur yang dibutuhkan manusia dalam mempertahankan keseimbangan fisiologis maupun psikologis, yang bertujuan untuk mempertahankan kehidupan maupun kesehatan. Kebutuhan menyatakan bahwa setiap manusia memiliki lima kebutuhan dasar yaitu fisiologis keamanan, cinta, harga diri, dan aktualisasi diri (Wahit et al. 2015). Konsep tersebut menjadi penting dalam pelayanan Kesehatan karena kondisi pasien pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan penyakit tetapi juga dengan terpenuhi atau tidaknya kebutuhan dasar yang dimilikinya

Ada pun lima kebutuhan dasar manusia menurut Maslow adalah sebagai berikut: 

1. Kebutuhan fisiologis

Kebutuhan fisiologis mempunyai prioritas tertinggi dalam hierarki Maslow. Jika ragu, orang dengan sedikit kebutuhan yang terabaikan akan membutuhkan lebih banyak waktu untuk memenuhi kebutuhan fisiologisnya dibandingkan dengan orang yang kebutuhannya berbeda. Misalnya, seseorang yang membutuhkan makanan, istirahat, dan keberanian biasanya akan berusaha memenuhi kebutuhan. makanannya terlebih dahulu sebelum memenuhi kebutuhan rasa percaya diri. (Rosmalawati, 2016). Pemenuhan fisiologis berkaitan erat dengan hak pasien untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan sesuai dengan kebutuhannya, mengabaikan kebutuhan fisiologis dapat menyebabkan kondisi pasien memburuk dan bertentangan dengan prinsip keselamatan pasien. Allah SWT berfirman dalam QS. AlMa’idah ayat 32: 

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا ۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ

Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh, rasul-rasul Kami benar-benar telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.

2. Kebutuhan keselamatan dan rasa aman

Kebutuhan keselamatan dan rasa aman muncul setelah kebutuhan fisiologis terpenuhi. Kebutuhan ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup seseorang. Ketika kebutuhan fisiologis relatif puas, muncul kebutuhan baru yang secara kasar dapat diklasifikasikan sebagai kebutuhan keamanan (keamanan; stabilitas; ketergantungan; perlindungan; kebebasan dari ketakutan, kecemasan, dan kekacauan; kebutuhan akan struktur, ketertiban, hukum, batasan, kekuatan, perlindungan, dan sebagainya). Contohnya terbebas dari sensasi bahaya atau pertemuan baru (Rosmalawati, 2016)

3. Kebutuhan rasa cinta

Ketika seseorang memenuhi kebutuhan fisiologis dan rasa aman, ia dimotivasi oleh kebutuhan akan cinta, misalnya, keinginan untuk memiliki teman, keinginan untuk memiliki pasangan dan anak, kebutuhan untuk menjadi bagian dari keluarga, pergaulan dan komunitas. Cinta dan keberadaan mencakup beberapa aspek seksualitas dan hubungan dengan orang lain dan kebutuhan untuk memberi dan menerima cinta (Feist & Feist, 2017). Dalam pelayanan Kesehatan, kebutuhan tersebut dapat diwujudkan melalui dukungan keluarga dan hubungan yang empatik antar perawat dan pasien. Islam juga mengajarkan pentingnya hubungan sosial dan kepedulian terhadap sesama. Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang melepaskan satu kesusahan seorang mukmin, Allah akan melepaskan salah satu kesusahannya pada hari kiamat.”

4. Kebutuhan harga diri

Menghargai diri sendiri (self respect) adalah kebutuhan akan kekuatan, penguasaan, kompetensi, prestasi, kepercayaan diri, kemandirian dan kebebasan. Sementara itu penghormatan dari orang lain (respect from others) mencakup kebutuhan akan rasa hormat, ketenaran, dominasi, kepentingan, kebutuhan harga diri dapat dipenuhi dengan menghormati martabat pasien.

5. Kebutuhan aktualisasi diri

Kebutuhan aktualisasi diri adalah keinginan untuk mencapai aktualisasi diri, mewujudkan potensi diri secara penuh, menjadi diri sendiri, dan berkreasi serta bebas mencapai puncak potensi diri. Kebutuhan aktualisasi diri ini adalah kebutuhan untuk tumbuh, ingin berubah, ingin mengalami perubahan agar lebih bermakna (Alwisol, 2019). Dalam pelayanan Kesehatan kebutuhan aktualisasi diri berkaitan dengan hak pasien untuk memperoleh informasi dan kesempatan dalam menentukan pilihan yang berkaitan dengan perawatan dirinya sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku.

Sumber: Abraham Maslow

Dalam pelaksanaannya, perawat harus mengutamakan keselamatan pasien, Nilai-nilai tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar manusia tidak hanya memiliki dimensi psikologis, tetapi juga memiliki landasan moral dan keagamaan. Prinsip pemeliharaan kehidupan, keadilan, dan penghormatan terhadap manusia selanjutnya dapat diterapkan dalam praktik keperawatan. Dalam pelayanan keperawatan, perawat berperan penting dalam membantu pasien memenuhi kebutuhan dasar sekaligus menjaga hak dan martabatnya.

Ada pun landasan Al-Qur’an dan hadis yang dapat dikaitkan dengan pemenuhan hak kebutuhan dasar kemanusiaan, menunjukan bahwa  manusia memperoleh berbagai nikmat dan memiliki tanggung jawab untuk memelihara kehidupan serta memperlakukan sesama secara baik. Pandangan ini tersirat dari bahasan ekonomi melalui Firman Allah SWT yang mengatakan:

اَلَمْ تَرَوْا اَنَّ اللّٰهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَّا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ وَاَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهٗ ظَاهِرَةً وَّبَاطِنَةًۗ وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُّجَادِلُ فِى اللّٰهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَّلَا هُدًى وَّلَا كِتٰبٍ مُّنِيْرٍ

Tidakkah kamu memperhatikan bahwa sesungguhnya Allah telah menundukkan apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi untukmu. Dia (juga) menyempurnakan nikmat-nikmat-Nya yang lahir dan batin untukmu. Akan tetapi, di antara manusia ada yang membantah (keesaan) Allah tanpa (berdasarkan) ilmu, petunjuk, dan kitab suci yang menerangi. (QS. Lukman: 20)

Islam mengajarkan bahwa pelayanan dan perlakuan terhadap manusia harus dilakukan dengan adil. Prinsip tersebut dapat di terapkan dalam pelayanan kesehatan dengan memberikan pelayanan tanpa diskriminasi sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Ma’idah ayat 8:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْاۗ اِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.

Pembahasan dari perspektif Islam tersebut selanjutnya dapat diperkuat dengan kajian ilmiah dalam bidang keperawatan dan ilmu kesehatan. Kajian ilmiah menunjukkan bahwa kebutuhan dasar manusia pada dasarnya bersifat universal, tetapi cara seseorang memenuhi dan memprioritaskan kebutuhan tersebut dapat dipengaruhi oleh kondisi individu, budaya, dan lingkungan.

Menurut kajian ilmiah setiap orang memiliki kebutuhan dasar yang sama; namun, kebutuhan dan reaksi setiap orang terhadap kebutuhan tersebut dipengaruhi oleh budaya di mana orang tersebut mengidentifikasi diri. Misalnya, pencapaian profesional, kemandirian, dan privasi mungkin penting dalam satu budaya atau subkultur dan tidak penting di budaya lain (Berman et al., 2016).  Hal ini sejalan dengan teori hierarki kebutuhan Abraham Maslow , yaitu kebutuhan fisiologis, kebutuhan rasa aman, kebutuhan rasa cinta, kebutuhan harga diri, dan kebutuhan aktualisasi diri. Dalam kerangka perlindungan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), kelima tingkatan tersebut dapat dipandang sebagai landasan untuk menjamim harkat dan martabat pasien. Berdasarkan hasil kajian tersebut dapat di simpulkan bahwa Lima Kebutuhan Dasar Manusia dapat digunakan dalam landasan ilmu keperawatan untuk memahami kondisi pasien, yang juga memperhatikan aspek keamanan, psikologis, sosial, serta kemampuan pasien untuk mencapai kemandirian.

Selain kajian ilmiah mengenai kebutuhan dasar manusia, pemahaman terhadap konsep kebutuhan dasar juga dapat dilihat dari pemikiran ulama Muslim. Perspektif tersebut memberikan tambahan pemahaman bahwa kebutuhan manusia tidak hanya berkaitan dengan aspek fisiologis, tetapi juga mencakup perlindungan dan keselamatan. ada pun Kebutuhan Dasar menurut ulama muslim yaitu Abi al-Fadl Ja’far ad-Dimasyqi dibagi menjadi dua, yaitu pertam al-hajat ad-daruriyyahat-tabi’iyyah, seperti rumah, pakaian dan makanan lalu yang kedua,al-hajatal-‘irdiyyahal-wad’iyyah seperti perlindungan dan keselamatan.

Menurut Florence Nightingale Kebutuhan dasar manusia tidak terlepas dari factor lingkungannya (Whitehead, 2020). Sedari awal Nightingale selalu menamakan pemikirannya akan tugas perawat ialah memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar pasien (Riegel, Crossetti, Martini, & Nes, 2021). Pandangan ini memperkuat bahwa pemenuhan kebutuhan pasien tidak hanya berkaitan dengan Tindakan medis, tetapi juga dengan lingkungan dan kondisi yang mendukung pemulihan.

Setelah melihat kebutuhan dasar manusia dari perspektif Maslow, Islam, serta keperawatan, dapat dipahami bahwa ketiga perspektif tersebut memiliki keterkaitan dalam menempatkan pasien sebagai individu yang memiliki kebutuhan dan hak yang harus dihormati. Berdasarkan keterkaitan tersebut, penulis menganalisis penerapan lima kebutuhan dasar manusia sebagai kerangka perlindungan hak pasien dalam pelayanan kesehatan.

Menurut analisis penulis lima Kebutuhan Dasar Manusia merupakan konsep yang sangat relavan dalam pelayanan Kesehatan, khususnya dalam bidang keperawatan. Teori Maslow membantu perawat dalam menentukan kebutuhan pasien berdasarkan Tingkat prioritas pasien karna setiap pasien memiliki kondisi yang berbeda-beda maka diperlukan pengkajian pasien secara menyeluruh agar Tindakan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masing-masing pasien. Menurut penulis Kebutuhan Dasar Manusia juga dapat melindungi hak pasien dalam bidang Kesehatan. Ketika seorang perawat membantu pasiennya dalam pemenuhan kebutuhan seperti makan, minum, menjaga privasi pasien, serta menghargai Keputusan pasien, perawat tidak hanya menjalankan tugas keperawatan tetapi juga ikut menjaga hak dan martabat pasien. Dalam perspektif islam penulis juga menemukan bahwa konsep ini sejalan dengan nilai pemeliharaan kehidupan, kasih sayang, keadilan, dan penghormatan terhadap manusia. Dengan demikian, sintesis antara Maslow, nilai-nilai Islam, dan prinsip keperawatan dapat menghasilkan pendekatan yang lebih holistik, kontekstual, dan berorientasi pada perlindungan hak pasien.

Tantangan penerapan kerangka tersebut juga berkaitan dengan kondisi pelayanan kesehatan, seperti keterbatasan waktu, jumlah tenaga kesehatan, beban kerja, serta ketersediaan fasilitas. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kemampuan tenaga kesehatan dalam memenuhi kebutuhan pasien secara optimal. Selain itu, perbedaan latar belakang budaya, sosial, ekonomi, dan keyakinan menyebabkan kebutuhan serta prioritas setiap pasien tidak selalu sama, dalam situasi tersebut perawat perlu melakukan pengkajian secara menyeluruh dan menyesuaikan asuhan keperawatan dengan kondisi pasien tanpa mengabaikan keselamatan, keadilan, privasi, dan hak pasien.

Namun, penerapan kerangka lima kebutuhan dasar manusia di fasilitas kesehatan Indonesia tidak selalu dapat dilakukan secara berurutan sesuai hierarki Maslow. Kondisi pasien dapat berubah dengan cepat dan beberapa kebutuhan dapat muncul secara bersamaan. Pasien yang sedang menjalani perawatan, misalnya, dapat membutuhkan pemenuhan kebutuhan fisiologis dan keselamatan sekaligus membutuhkan dukungan emosional, komunikasi yang baik, penghormatan terhadap privasi, serta kesempatan untuk menyampaikan keputusan mengenai perawatannya. Karena itu, hierarki Maslow sebaiknya digunakan sebagai kerangka berpikir, bukan sebagai aturan yang kaku dalam menentukan prioritas pelayanan.

Setelah melihat kebutuhan dasar manusia dari perspektif Maslow, Islam, kajian ilmiah, pemikiran ulama Muslim, dan keperawatan, dapat dipahami bahwa kelima perspektif tersebut saling melengkapi dalam menempatkan pasien sebagai individu yang memiliki kebutuhan sekaligus hak yang harus dihormati. Teori Maslow membantu perawat mengenali dan memprioritaskan kebutuhan pasien, sedangkan perspektif Islam memberikan landasan nilai berupa pemeliharaan kehidupan, keadilan, kasih sayang, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Dalam praktik keperawatan, keduanya dapat dipadukan agar pelayanan tidak hanya berorientasi pada penyakit, tetapi juga pada kondisi fisik, psikologis, sosial, dan hak pasien.

Penerapan lima kebutuhan dasar manusia dalam pelayanan keperawatan tidak cukup hanya dengan memahami teori, tetapi juga memerlukan kemampuan perawat untuk menerapkannya dalam tindakan nyata. Pemenuhan kebutuhan fisiologis, rasa aman, cinta dan kasih sayang, harga diri, serta aktualisasi diri membutuhkan kemampuan untuk mengidentifikasi kebutuhan pasien, mengambil keputusan yang tepat, membangun hubungan terapeutik, dan melakukan tindakan secara aman. Oleh karena itu, keterampilan kognitif, interpersonal, dan psikomotor menjadi bagian penting dalam mendukung pemenuhan kebutuhan dasar sekaligus melindungi hak pasien selama menerima pelayanan kesehatan

Implementasi intervensi keperawatan yang berhasil membutuhkan keterampilan kognitif, Interpersonal, dan psikomotor;

1) Keterampilan kognitif

keterampilan kognitif meliputi penerapan keterampilan berpikir kritis dalam proses keperawatan. Untuk melaksanakan intervensi, perawat membutuhkan pertimbangan yang baik keputusan klinis yang jelas, ini berarti intervensi keperawatan tidak bersifat otomatis, perawat harus berfikir dan mengantisipasi secara kontinou, sehingga perawat dapat menyesuaikan perawatan klien dengan tepat.

2) Keterampilan Interpersonal

keterampilan ini dibutuhkan untuk mewujudkan tindakan keperawatan yang efektif. Perawat membangun kepercayaan, menunjukkan perhatian dan berkomunikasi dengan Jelas.

3) Keterampilan Psikomotor

keterampilan psikomotor membutuhkan integritas antara aktivitas kognitif dan motorik. Sebagai contoh, saat melakukan penyuntikan, perawat harus memahami anatomi dan farmakologi serta menggunakan koordinasi dan presisi untuk melakukan Tindakan dengan benar keterampilam psikomotor Berdasarkan hasil kajian tersebut  dapat merujuk bahwa kebutuhan fisiologis dan rasa aman menjadi kebutuhan dengan mengintegrasikan kemampuan kognitif dan motorik, perawat dapat memberikan Tindakan yang tepat sehingga kebutuhan fisiologis pasien terpenuhi serta keselamatan dan rasa aman pasien tetap terjaga.

Dengan demikian, keterampilan kognitif, interpersonal, dan psikomotor tidak dapat dipisahkan dari penerapan lima kebutuhan dasar manusia. Ketiga keterampilan tersebut membantu perawat mengidentifikasi kebutuhan pasien, memberikan tindakan yang tepat, membangun hubungan yang menghargai pasien, serta menjaga keselamatan dan martabatnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar melalui praktik keperawatan juga merupakan bagian dari upaya perlindungan hak pasien dalam pelayanan kesehatan.

3. PENUTUP

Lima kebutuhan dasar manusia merupakan konsep penting dalam memenuhi kebutuhan individu secara menyeluruh. Dalam pelayanan Kesehatan kelima kebutuhan tersebut saling berkaitan dan perlu diperhatikan agar tidak salah dalam penanganan pasien. Kebutuhan dasar manusia juga memiliki hubungan yang erat dengan perlindungan hak pasien. Pasien tidak hanya memiliki kebutuhan terhadap pengobatan tetapi juga berhak memperoleh rasa aman, kebutuhan cinta dan kasih sayang, kebutuhan penghargaan, serta kebutuhan aktualisasi diri. Dengan demikian, lima kebutuhan dasar manusia dapat digunakan sebagai salah satu kerangka dalam pelayanan Kesehatan yang aman, manusiawi, adil, dan berorientasi pada pasien sehingga dapat terpenuhnya hak pasien dalam bidang kesehehatan.

Saran

Perlindungan hukum kesehatan terhadap HAM merupakan hal yang sangat penting dalam sistem perawatan kesehatan kepada berbagai pihak terkait misalnya Kepada Masyarakat Umum Masyarakat perlu dipahamkan tentang hak-hak asasi manusia mereka dalam konteks pelayanan kesehatan. Ini bisa dilakukan melalui kampanye Pendidikan Masyarakat, seminar, atau bahkan program Pendidikan dalam kurikulum sekolah. Masyarakat harus diberdayakan untuk mengetahui hak-hak mereka, ini bisa dilakukan melalui penyediaan akses informasi, layanan, konsultasi hukum, atau pembentukan kelompok advokasi Kesehatan. Tenaga kesehatan, khususnya perawat, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai lima kebutuhan dasar manusia agar mampu memberikan pelayanan yang tidak hanya berfokus pada kondisi penyakit, tetapi juga memperhatikan kebutuhan fisik, psikologis, sosial, dan spiritual pasien.

DAFTAR PUSTAKA

Abbas, H. (2008). Pedoman Hak Asasi Manusia bagi Dokter dan Pasien dalam Mencegah Malpraktek Kedokteran. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan HAM Departemen Hukum dan HAM RI.

Afandi, D. (2008). Hak atas Kesehatan dalam Perspektif HAM. Jurnal Ilmu Kedokteran, 2(1), 14.

Alston, P. (2016). The United Nations’ Specialized Agencies and Implementation of the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights. The United Nations System for Protecting Human Rights: Volume IV, (January), 377–416. https://doi.org/10.4324/9781315236674-25

Alwisol. (2019). Psikologi kepribadian. UMMPress

Berman, A., Snyder, S. J., & Frandsen, G. (2016). Kozier & Erb’s fundamentals of nursing: Concepts, process, and practice (10th ed.). Pearson.

Dewi, T., Masruhim, M. A., & Sulistiarini, R. (2019). Identifikasi Obat Penginduksi Kerusakan Hati Pada Pasien Hepatitis di Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie. Proceeding of Mulawarman Pharmaceuticals Conferences, 3, 20–21. https://doi.org/10.25026/mpc.v3i1.78

Feist, J., & Feist, G. J. (2017). Theories of personality. McGraw-Hill Education.

Hidayat, R. (2017). Hak atas Derajat Pelayanan Kesehatan yang Optimal. Syariah Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 16(2), 127. https://doi.org/10.18592/sy.v16i2.1035

Perwira, I. (2014). Memahami Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia. Koleksi Pusat Dokumentasi ELSAM, 1–19.

 Riegel, F., Crossetti, M. da G. O., Martini, J. G., & Nes, A. A. G. (2021). Florence Nightingale’s theory and her contributions to holistic critical thinking in nursing. Rev Bras Enferm, 74(2), 1-5. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.1590/0034-7167-2020-0139

Rosmalawati, N. W. D. (2016). Kebutuhan dasar manusia I. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Saraswati, Y. P., Afifah, W., & Fikri, S. (2022). Penolakan Pelayanan Medis terhadap Pasien Gawat Darurat Ditinjau dari Hak Asasi Manusia. Jurnal Inovasi Penelitian, 3(1), 4345–4352.

Setiasih, S. Astyandini, B. Septalia. Mursiti, T. Sayidah. 2021. Modul pembelajaran konsep dasar manusia. Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang

Siswati, S. (2015). Etika dan Hukum Kesehatan dalam Perspektif Undang-undang Kesehatan.Jakarta: Rajawali Pers.

Wahit, I. M. 2015. Buku ajar keperawatan dasar 1. Yogyakarta:Salemba Medika

Whitehead, D., Ferguson, C., LoBiondo-Wood, G., & Haber, J. (2020). Nursing and midwifery research: Methods and appraisal for evidence-based practice (6th ed.). Elsevier.

Kontributor: Helsa Ayura Puteri Lubis

Editor: Jumangin, M.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *