Politik sebagai Instrumen Keadilan: Refleksi Pemikiran Al-Ghazali dan Al-Mawardi
Pendahuluan
Politik merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia karena berkaitan dengan pengelolaan kekuasaan, pengambilan keputusan, serta pengaturan kehidupan bermasyarakat. Dalam perspektif Islam, politik tidak dipandang semata-mata sebagai usaha memperoleh atau mempertahankan kekuasaan, melainkan sebagai amanah untuk menghadirkan keadilan, menjaga kemaslahatan, dan melindungi hak masyarakat. Karena itu, kekuasaan memiliki dimensi moral: keputusan publik harus diarahkan pada kepentingan umum, bukan pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Pemikiran politik Islam berkembang melalui kontribusi para ulama klasik, di antaranya Imam Al-Ghazali dan Imam Al-Mawardi. Keduanya sama-sama menempatkan keadilan sebagai fondasi penyelenggaraan pemerintahan, tetapi memberikan tekanan analitis yang berbeda. Al-Ghazali lebih kuat pada hubungan agama, moral, dan karakter penguasa, sedangkan Al-Mawardi lebih sistematis dalam membahas kelembagaan, syarat pemimpin, serta fungsi pemerintahan. Perbedaan tersebut justru memperlihatkan bahwa keadilan membutuhkan dua unsur sekaligus: kualitas moral orang yang memegang kekuasaan dan tata kelola yang mampu menerjemahkan nilai moral ke dalam keputusan publik.
Esai ini bertujuan mengkaji politik sebagai instrumen keadilan menurut Al-Ghazali dan Al-Mawardi, membandingkan titik temu dan perbedaannya, serta menjelaskan relevansinya terhadap kehidupan berbangsa. Pembahasan kemudian diarahkan pada pelayanan kesehatan, khususnya kebidanan, agar konsep keadilan tidak berhenti sebagai gagasan normatif, tetapi dapat terlihat dalam pengambilan keputusan yang berhadapan langsung dengan kebutuhan pasien.
Pembahasan
Secara umum, politik dalam Islam dikenal dengan istilah as-siyasah, yaitu upaya mengatur urusan masyarakat agar tercipta kemaslahatan berdasarkan prinsip-prinsip syariat. Politik bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk mewujudkan kesejahteraan, keamanan, ketertiban, serta perlindungan terhadap hak masyarakat. Dengan demikian, keberhasilan politik tidak semestinya diukur dari besarnya kekuasaan yang dimiliki, tetapi dari sejauh mana kekuasaan tersebut menghasilkan kebijakan yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat.
Landasan utama politik yang berkeadilan dapat ditemukan dalam firman Allah SWT:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
(Q.S. An-Nahl [16]: 90)
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (Q.S. An-Nahl [16]: 90).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa keadilan merupakan perintah Allah SWT. Dalam konteks pemerintahan, prinsip ini berarti kekuasaan harus digunakan secara proporsional, tidak disalahgunakan, dan diarahkan untuk menjamin hak masyarakat. Keadilan juga tidak hanya berarti memperlakukan semua orang secara sama dalam keadaan apa pun, tetapi memastikan bahwa keputusan publik tidak diskriminatif dan memberikan perlindungan yang layak kepada pihak yang membutuhkan.
Prinsip amanah dalam kepemimpinan juga ditegaskan Rasulullah SAW:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
مِنْ حَدِيثِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ — HR. Al-Bukhari No. 7138 dan Muslim No. 1829
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari No. 7138 dan Muslim No. 1829).
Hadis tersebut menempatkan kepemimpinan sebagai tanggung jawab, bukan hak istimewa. Seorang pemimpin maupun pelaksana pelayanan publik harus mempertanggungjawabkan keputusan yang dibuat. Oleh sebab itu, politik dalam Islam menuntut kejujuran, tanggung jawab, kompetensi, serta keberpihakan pada kepentingan masyarakat.
Pemikiran Al-Ghazali tentang Keadilan dan Kekuasaan
Menurut Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din, agama dan negara merupakan dua unsur yang saling melengkapi. Agama memberikan fondasi moral, sedangkan negara menjadi sarana untuk menjaga ketertiban sosial sehingga kehidupan masyarakat dapat berlangsung secara baik. Dalam kerangka tersebut, pemimpin tidak cukup hanya memiliki kekuasaan, tetapi harus memiliki sifat adil, amanah, jujur, bijaksana, dan menghindari kezaliman (Al-Ghazali, 2005).
Hal penting dari pemikiran Al-Ghazali adalah penekanan pada kualitas moral penguasa. Kekuasaan tanpa kendali moral berisiko berubah menjadi sarana memenuhi kepentingan pribadi. Sebaliknya, ketika pemimpin memahami jabatan sebagai amanah, kebijakan akan lebih mungkin diarahkan pada kemaslahatan. Dengan demikian, keadilan politik menurut perspektif ini dimulai dari pembentukan karakter orang yang menjalankan kekuasaan.
Pemikiran Al-Mawardi tentang Pemerintahan dan Kemaslahatan
Imam Al-Mawardi melalui Al-Ahkam al-Sulthaniyyah wa al-Wilayat al-Diniyyah menjelaskan pemerintahan secara lebih sistematis. Pemerintahan berkaitan dengan pemeliharaan agama, keamanan, penegakan hukum, perlindungan hak masyarakat, dan pencapaian kemaslahatan umum. Pemimpin perlu memiliki ilmu, kecakapan, kemampuan mengambil keputusan, kejujuran, dan integritas (Al-Mawardi, 1996).
Kekuatan pemikiran Al-Mawardi terletak pada penjelasan bahwa keadilan memerlukan tata kelola. Nilai baik seorang pemimpin harus diwujudkan melalui aturan, pembagian tanggung jawab, penegakan hukum, dan administrasi yang dapat menjaga kepentingan masyarakat. Karena itu, pemerintahan yang adil bukan hanya bergantung pada niat baik individu, tetapi juga pada sistem yang mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Persamaan dan Perbedaan Pemikiran Al-Ghazali dan Al-Mawardi
Al-Ghazali dan Al-Mawardi memiliki titik temu yang kuat. Keduanya memandang kekuasaan sebagai amanah dan menempatkan keadilan serta kemaslahatan sebagai orientasi pemerintahan. Keduanya juga menolak penggunaan kekuasaan untuk kepentingan yang bertentangan dengan nilai agama dan kepentingan masyarakat.
Perbedaannya terletak pada titik tekan. Al-Ghazali lebih menekankan pembinaan moral dan spiritual pemimpin, sehingga kualitas batin dan akhlak menjadi dasar penting dalam mengendalikan kekuasaan. Al-Mawardi lebih banyak memberikan perhatian pada sistem pemerintahan, persyaratan kepemimpinan, dan mekanisme penyelenggaraan negara. Jika digabungkan, kedua pemikiran tersebut menunjukkan bahwa pemerintahan yang adil membutuhkan pemimpin yang berintegritas sekaligus sistem yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Relevansi terhadap Kehidupan Berbangsa
Pada era modern, relevansi pemikiran tersebut terlihat dalam persoalan korupsi, penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, ketimpangan akses, dan lemahnya akuntabilitas. Persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan tuntutan moral. Diperlukan pula sistem transparansi, pengawasan, penegakan aturan, dan pelayanan publik yang dapat diakses masyarakat secara adil. Dengan demikian, nilai moral Al-Ghazali dapat dipertemukan dengan perhatian kelembagaan Al-Mawardi.
Dalam kehidupan berbangsa, politik sebagai instrumen keadilan berarti kebijakan publik harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kelompok yang berbeda kemampuan dan kondisi. Keadilan harus hadir dalam pembagian sumber daya, akses terhadap layanan dasar, perlindungan hukum, dan kesempatan memperoleh pelayanan yang bermutu. Prinsip ini sejalan dengan gagasan bahwa kekuasaan merupakan amanah yang harus digunakan untuk kemaslahatan umum.
Contoh Kasus Penerapan Keadilan dalam Pelayanan Kebidanan
Contoh konkret dapat dilihat ketika seorang bidan menangani ibu hamil dari keluarga berpenghasilan rendah yang menunjukkan tanda bahaya kehamilan dan membutuhkan pemeriksaan serta rujukan. Dalam keadaan tersebut, bidan tidak boleh mengurangi mutu pelayanan hanya karena pasien memiliki keterbatasan ekonomi atau status sosial yang rendah. Bidan perlu memberikan informasi yang jelas, melakukan tindakan sesuai kewenangan dan standar profesi, serta membantu pasien memperoleh akses terhadap layanan rujukan yang tersedia.
Jika keluarga mempertimbangkan penundaan rujukan karena alasan biaya, bidan perlu menjelaskan secara jujur risiko penundaan, mendengarkan kendala keluarga, dan membantu mencari pilihan layanan yang dapat dijangkau. Di sini keadilan tidak berarti memberikan tindakan yang sama tanpa mempertimbangkan kebutuhan klinis, tetapi memastikan bahwa pasien memperoleh kesempatan yang layak untuk mendapatkan pertolongan yang dibutuhkan. Keputusan tersebut mencerminkan amanah dan kejujuran yang ditekankan Al-Ghazali sekaligus perlindungan hak dan kemaslahatan masyarakat yang menjadi perhatian Al-Mawardi.
Kasus tersebut juga memperlihatkan hubungan antara politik dan pelayanan kesehatan. Kebijakan pemerataan fasilitas, ketersediaan tenaga kesehatan, sistem rujukan, pembiayaan, serta distribusi anggaran menentukan apakah prinsip keadilan benar-benar dapat dirasakan pasien. Dengan kata lain, keputusan seorang bidan merupakan bagian dari pelayanan langsung, sedangkan kebijakan kesehatan merupakan bagian dari tata kelola yang lebih luas. Keduanya harus diarahkan pada tujuan yang sama, yaitu perlindungan dan kemaslahatan masyarakat.
Bagi profesi kebidanan, amanah berarti menjaga kepercayaan pasien, memberikan informasi yang benar, menjaga kerahasiaan, bertindak sesuai kompetensi, dan menghindari penyalahgunaan kewenangan. Prinsip keadilan juga menuntut bidan memberikan pelayanan tanpa diskriminasi berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi. Dengan demikian, nilai politik Islam dapat diterapkan secara konkret melalui perilaku profesional dan keputusan pelayanan yang menghormati hak pasien.
Analisis Sintesis
Dari kedua pemikiran tersebut dapat disimpulkan bahwa keadilan memiliki dua lapisan. Lapisan pertama adalah moralitas pelaksana kekuasaan: pemimpin dan tenaga pelayanan harus amanah, jujur, adil, dan bertanggung jawab. Lapisan kedua adalah tata kelola: aturan, prosedur, distribusi sumber daya, pengawasan, dan mekanisme pertanggungjawaban harus mendukung keadilan. Jika hanya salah satu yang berjalan, keadilan mudah menjadi slogan. Pemimpin yang baik tanpa sistem yang kuat dapat menghadapi kelemahan kelembagaan, sedangkan sistem yang baik tanpa integritas dapat disalahgunakan.
Dalam pelayanan kebidanan, sintesis tersebut berarti kualitas pelayanan tidak hanya bergantung pada sikap bidan terhadap pasien, tetapi juga pada kebijakan dan sistem kesehatan yang memungkinkan pasien memperoleh akses. Oleh karena itu, penerapan prinsip Al-Ghazali dan Al-Mawardi dapat menjadi kerangka etis untuk menghubungkan tanggung jawab individu dengan tanggung jawab institusi.
Penutup
Politik sebagai instrumen keadilan merupakan konsep penting dalam pemikiran Al-Ghazali dan Al-Mawardi. Keduanya menegaskan bahwa kekuasaan harus dijalankan sebagai amanah dan diarahkan pada keadilan serta kemaslahatan masyarakat. Al-Ghazali memberikan tekanan pada moral dan spiritual pemimpin, sedangkan Al-Mawardi memberikan perhatian lebih besar pada sistem pemerintahan, syarat kepemimpinan, dan penyelenggaraan negara.
Relevansi pemikiran tersebut pada masa kini terletak pada kebutuhan untuk menggabungkan integritas pribadi dengan tata kelola yang adil. Dalam bidang kebidanan, prinsip tersebut diwujudkan melalui pelayanan yang profesional, nondiskriminatif, jujur, amanah, dan berorientasi pada keselamatan serta hak pasien. Kebijakan kesehatan yang adil juga harus mendukung pemerataan akses, rujukan, tenaga kesehatan, dan sumber daya. Dengan demikian, politik benar-benar dapat menjadi instrumen keadilan yang menghadirkan kemaslahatan bersama.
Daftar Pustaka
Al-Ghazali. (2005). Ihya’ Ulum al-Din. Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah.
Al-Mawardi. (1996). Al-Ahkam al-Sulthaniyyah wa al-Wilayat al-Diniyyah. Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah.
Al-Qur’an al-Karim. Q.S. An-Nahl [16]: 90.
Esposito, J. L. (1998). Islam and Politics. Syracuse University Press.
Iqbal, M., & Nasution, A. H. (2015). Pemikiran Politik Islam: Dari Masa Klasik hingga Indonesia Kontemporer. Kencana Prenadamedia Group.
Shahih Al-Bukhari, Hadis No. 7138. Shahih Muslim, Hadis No. 1829.
Kontributor: Ellyfitriana
Editor: Dr. Sumaryati, M.Pd.I.

