Wasathiyah Sebagai Prinsip Moderasi dalam Memahami Hukum Islam Kontemporer

I. Pendahuluan

Islam merupakan agama yang memiliki ajaran menyeluruh dan dapat diterapkan dalam berbagai keadaan. Perkembangan zaman menghadirkan berbagai persoalan baru, termasuk dalam bidang kesehatan, teknologi, dan kehidupan sosial. Perubahan tersebut menuntut umat Islam untuk memahami hukum agama secara tepat agar ajaran tetap dapat menjadi pedoman tanpa mengabaikan kondisi nyata yang dihadapi manusia. Karena itu, diperlukan pemahaman hukum Islam yang tidak terlalu kaku, tetapi juga tidak terlalu bebas. Salah satu prinsip yang dapat digunakan adalah wasathiyah, yaitu sikap moderat, seimbang, adil, dan tidak berlebihan.

Wasathiyah penting dalam memahami hukum Islam kontemporer karena membantu umat Islam menghadapi perubahan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai Al-Qur’an dan Sunnah. Prinsip ini juga relevan dalam bidang kebidanan karena tenaga kesehatan menghadapi persoalan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi, kehamilan, persalinan, hingga penggunaan alat kontrasepsi, yang di dalamnya terdapat pertimbangan agama sekaligus pertimbangan medis. Esai ini bertujuan menjelaskan makna wasathiyah sebagai prinsip moderasi dalam memahami hukum Islam kontemporer, kemudian menganalisis penerapannya secara khusus pada perdebatan fikih mengenai kontrasepsi, serta mengkaji penerapannya dalam pelayanan kebidanan agar keputusan profesional tetap menghormati nilai agama, keselamatan pasien, dan kemaslahatan.

II. Pembahasan

Wasathiyah berarti mengambil posisi tengah yang adil dan seimbang. Dalam Islam, moderasi bukan berarti mengurangi ajaran agama, melainkan memahami dan menerapkannya secara proporsional. Prinsip ini menghindarkan seseorang dari sikap berlebihan dan membantu menempatkan ajaran agama sesuai tujuan yang hendak dicapai. Pendidikan Agama Islam juga menempatkan ajaran Islam sebagai pedoman yang dapat dipahami dan diterapkan dalam kehidupan secara bertanggung jawab (Bakhtiar, 2013). Dengan demikian, moderasi tidak sama dengan mengubah ketentuan agama, tetapi merupakan cara memahami persoalan dengan mempertimbangkan prinsip syariat, keadaan, dan kemaslahatan.

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَٰكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا۟ شُهَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِ وَيَكُونَ ٱلرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا ۗ

Artinya: “Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas manusia dan agar Rasul menjadi saksi atas kamu.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 143). Ayat tersebut menunjukkan bahwa umat Islam diperintahkan untuk menjadi umat yang adil dan seimbang. Makna umat yang wasath juga memberikan dasar bahwa sikap keberagamaan tidak seharusnya dibangun atas kecenderungan ekstrem. Dalam memahami hukum Islam, keseimbangan diperlukan agar seseorang tidak mudah mengambil sikap yang hanya berpegang pada satu sisi persoalan. Persoalan baru perlu dipertimbangkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, tujuan syariat, kondisi masyarakat, dan kemaslahatan manusia. Oleh sebab itu, ayat ini memiliki hubungan langsung dengan pembahasan hukum Islam kontemporer karena perubahan kehidupan membutuhkan pemahaman yang tetap berpegang pada prinsip agama sekaligus mampu membaca keadaan.

Rasulullah saw. juga mengingatkan umat agar tidak berlebihan dalam beragama. Beliau bersabda:

هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ

Artinya: “Binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan.” (H.R. Muslim, No. 2670). Hadis tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak mengajarkan sikap berlebihan. Sikap terlalu keras dapat membuat seseorang sulit menerima keadaan yang berbeda, sedangkan sikap terlalu bebas dapat menyebabkan seseorang mengabaikan aturan agama. Karena itu, wasathiyah menjadi jalan untuk menjaga keseimbangan antara prinsip agama dan kebutuhan kehidupan. Hadis tersebut juga dapat dipahami sebagai peringatan agar penerapan agama tidak berubah menjadi sikap yang melampaui batas. Dalam persoalan kontemporer, pesan tersebut penting agar umat tidak tergesa-gesa memberikan penilaian terhadap persoalan baru tanpa memahami dasar hukum, tujuan syariat, dan keadaan yang melatarbelakanginya.

Dalam hukum Islam, prinsip wasathiyah berkaitan erat dengan maqashid al-syari’ah, yaitu tujuan syariat untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Al-Ghazali merumuskan lima unsur pokok yang wajib dijaga oleh syariat (al-dharuriyyat al-khams), yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (Al-Ghazali, 1993). Gagasan ini kemudian dikembangkan secara lebih sistematis oleh Al-Syatibi, yang menegaskan bahwa memahami syariat harus didasarkan pada tujuan yang hendak dicapai, bukan sekadar bunyi teks (Al-Syatibi, 1997). Pendekatan maqashid tersebut membantu melihat bahwa hukum Islam tidak hanya berkaitan dengan teks, tetapi juga memiliki tujuan menjaga kemaslahatan manusia. Dengan pendekatan ini, persoalan kontemporer di bidang kesehatan dapat dikaji dengan mempertimbangkan nilai agama sekaligus perkembangan ilmu pengetahuan, alih-alih hanya disebutkan sebagai daftar contoh tanpa pembahasan mendalam.

Salah satu persoalan kontemporer yang paling sering dihadapi tenaga kesehatan, khususnya bidan, adalah penggunaan alat kontrasepsi. Isu ini dipilih sebagai fokus pembahasan karena memperlihatkan secara jelas bagaimana wasathiyah bekerja: hukumnya tidak dapat dipukul rata sebagai boleh atau dilarang secara mutlak, melainkan bertingkat sesuai bentuk, tujuan, dan dampaknya.

Wasathiyah dalam Perdebatan Fikih tentang Kontrasepsi

Perdebatan fikih mengenai kontrasepsi pada dasarnya bermula dari perbedaan pandangan ulama klasik mengenai ‘azl (senggama terputus) sebagai cara mencegah kehamilan pada masa Nabi. Sebagian ulama membolehkannya selama disepakati oleh suami istri, sementara sebagian lain memandangnya perlu izin khusus karena berkaitan dengan hak memperoleh keturunan. Perbedaan pandangan klasik ini menjadi dasar bagi ulama kontemporer, termasuk di Indonesia, ketika merumuskan hukum alat kontrasepsi modern seperti pil, suntik, IUD, dan kondom.

Majelis Ulama Indonesia melalui Keputusan Muzakarah Nasional tentang Kependudukan, Kesehatan, dan Pembangunan tahun 1983 pada dasarnya membolehkan program keluarga berencana, dengan syarat metode kontrasepsi yang digunakan tidak bersifat memaksa, disepakati oleh pasangan suami istri, dan tidak bertentangan dengan ketentuan syariat (Majelis Ulama Indonesia, 1983). Sikap ini mencerminkan wasathiyah: kontrasepsi non-permanen tidak dipandang sebagai bentuk pengingkaran terhadap anjuran memperbanyak keturunan, selama tujuannya adalah mengatur jarak kelahiran demi kemaslahatan kesehatan ibu dan anak, bukan menolak keturunan secara mutlak.

Sikap yang lebih ketat diambil untuk metode kontrasepsi permanen, yaitu sterilisasi melalui vasektomi dan tubektomi. Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 4 Tahun 2010 tentang Sterilisasi Permanen menetapkan bahwa sterilisasi permanen pada dasarnya haram karena menghilangkan kemampuan reproduksi secara tetap, dan hanya dapat dipertimbangkan dalam kondisi darurat medis yang benar-benar mengancam jiwa, dengan syarat masih terdapat kemungkinan pemulihan fungsi reproduksi (rekanalisasi) (Majelis Ulama Indonesia, 2010). Perbedaan hukum antara kontrasepsi non-permanen dan permanen ini justru memperlihatkan wasathiyah secara konkret: hukum tidak ditetapkan secara seragam untuk semua bentuk kontrasepsi, melainkan disesuaikan dengan tingkat dharar (bahaya) dan maslahat yang menyertainya, sejalan dengan prinsip menjaga keturunan (hifz al-nasl) sekaligus menjaga jiwa (hifz al-nafs) yang dirumuskan Al-Ghazali dan Al-Syatibi.

Prinsip wasathiyah dalam isu ini mengajarkan bahwa umat Islam tidak perlu bersikap terlalu kaku dengan menolak seluruh bentuk kontrasepsi, maupun terlalu bebas dengan menganggap semua metode boleh digunakan tanpa mempertimbangkan batasan syariat. Pertimbangan tujuan (mengatur kelahiran demi kesehatan) harus tetap ditimbang bersama cara yang digunakan (permanen atau tidak) dan kondisi yang melatarbelakangi (normal atau darurat medis).

Penerapan prinsip tersebut tidak berarti bahwa semua persoalan kesehatan dapat langsung ditentukan hukumnya oleh tenaga kesehatan. Justru, wasathiyah menuntut adanya pembagian kewenangan yang jelas. Tenaga kesehatan menggunakan ilmu dan standar profesi untuk memberikan pelayanan, sedangkan persoalan yang memerlukan penetapan hukum agama dapat dikonsultasikan kepada ulama atau lembaga keagamaan yang kompeten, seperti Majelis Ulama Indonesia. Dengan cara ini, keputusan tidak didasarkan pada pengetahuan yang terbatas, tetapi melalui penghargaan terhadap keahlian masing-masing bidang. Sikap tersebut mencerminkan keseimbangan antara kepatuhan terhadap nilai agama dan penghormatan terhadap ilmu pengetahuan.

Prinsip wasathiyah juga penting dalam pelayanan kebidanan, khususnya pada layanan konseling keluarga berencana. Sebagai gambaran konkret, ketika seorang bidan di puskesmas memberikan konseling KB, ia perlu menjelaskan seluruh pilihan metode kontrasepsi secara ilmiah dan berimbang, mulai dari pil, suntik, dan IUD, hingga metode permanen, tanpa memaksakan satu pilihan. Jika pasien menyampaikan keraguan atau pertanyaan mengenai hukum agama dari suatu metode, misalnya terkait sterilisasi, bidan yang menerapkan wasathiyah tidak mengambil alih peran otoritas keagamaan dengan memberi vonis hukum sendiri, tetapi menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pandangan antara kontrasepsi non-permanen dan permanen, sekaligus mengarahkan pasien untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan tokoh agama apabila membutuhkan kepastian hukum. Pada saat yang sama, apabila kondisi pasien bersifat darurat medis, bidan tetap mengutamakan keselamatan ibu dan bayi sesuai standar profesi, tanpa menunda pertolongan hanya karena menunggu kepastian hukum agama. Pendekatan semacam ini memperlihatkan bahwa bidan dapat menjadi profesional yang menghormati keyakinan pasien, tidak menghakimi, dan tetap mengutamakan keselamatan ibu serta bayi.

Prinsip ini sejalan dengan pelayanan kebidanan yang menekankan penghormatan terhadap martabat perempuan, keselamatan pasien, komunikasi yang baik, dan pelayanan yang berpusat pada pasien (International Confederation of Midwives, 2019). Pertimbangan mengenai kesehatan reproduksi juga perlu disampaikan berdasarkan informasi kesehatan yang dapat dipertanggungjawabkan. World Health Organization (2022), misalnya, menyediakan informasi mengenai metode keluarga berencana dan kontrasepsi sebagai bagian dari kesehatan reproduksi. Bagi bidan, informasi ilmiah tersebut dapat menjadi dasar edukasi kesehatan, sedangkan pertimbangan hukum agama, sebagaimana diuraikan oleh Majelis Ulama Indonesia, tetap dihormati sesuai keyakinan pasien. Dengan demikian, wasathiyah tidak hanya menjadi prinsip dalam memahami hukum Islam, tetapi juga dapat diterapkan dalam sikap profesional seorang bidan.

Dalam menghadapi persoalan kesehatan yang memiliki aspek keagamaan, bidan perlu membedakan tugas profesional dan kewenangan dalam menetapkan hukum agama. Bidan memberikan informasi dan pelayanan kesehatan berdasarkan ilmu serta standar profesi. Jika pasien membutuhkan keputusan mengenai hukum Islam, pasien dapat diarahkan untuk berkonsultasi dengan ulama atau lembaga keagamaan yang kompeten. Sikap tersebut merupakan bentuk moderasi karena menghargai ilmu kesehatan sekaligus menghormati nilai agama. Komunikasi yang baik juga penting agar pasien tidak merasa keyakinannya diabaikan dan tetap dapat mengambil keputusan secara sadar berdasarkan informasi yang memadai.

Pada akhirnya, wasathiyah merupakan pendekatan yang menghindarkan umat Islam dari pemahaman yang terlalu kaku maupun terlalu bebas. Moderasi mengajarkan keseimbangan antara teks dan penerapan, antara keteguhan prinsip dan fleksibilitas dalam menghadapi keadaan, serta antara kepentingan individu dan kemaslahatan masyarakat. Sikap ini sangat dibutuhkan agar hukum Islam tetap dipahami secara relevan tanpa kehilangan dasar dan nilai syariat. Dalam pelayanan kebidanan, penerapan prinsip tersebut dapat terlihat melalui sikap profesional, penghormatan terhadap keyakinan pasien, penggunaan informasi kesehatan yang tepat, serta kesediaan melibatkan pihak yang memiliki kewenangan dalam persoalan agama, sebagaimana tergambar dalam praktik konseling kontrasepsi di layanan kebidanan.

III. Penutup

Wasathiyah merupakan prinsip moderasi yang mengajarkan keseimbangan, keadilan, dan menjauhi sikap berlebihan dalam memahami hukum Islam. Prinsip ini memungkinkan umat Islam tetap berpegang pada Al-Qur’an dan Sunnah sekaligus mampu menghadapi perkembangan zaman, sebagaimana terlihat pada perdebatan fikih mengenai kontrasepsi yang tidak dihukumi secara seragam, melainkan bertingkat sesuai bentuk dan tujuannya. Dalam pelayanan kebidanan, wasathiyah dapat diterapkan melalui pelayanan yang profesional, menghormati keyakinan pasien, tidak menghakimi, serta mengutamakan keselamatan dan kemaslahatan ibu dan bayi. Dengan demikian, pemahaman Islam yang moderat dapat membantu menciptakan tenaga kesehatan yang bijaksana, adil, dan menghargai martabat manusia. Penerapan prinsip ini diharapkan dapat membangun pelayanan kebidanan yang tidak hanya berlandaskan ilmu kesehatan, tetapi juga sensitif terhadap nilai agama dan kebutuhan setiap pasien.

Daftar Pustaka

Al-Ghazali, A. H. M. (1993). Al-Mustasfa min ‘Ilm al-Ushul (Cet. 3). Dar al-Ihya al-Turath al-‘Arabi.

Al-Syatibi, I. (1997). Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah (Cet. 1). Dar Ibn Affan.

Bakhtiar, N. (2013). Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum. Aswaja Pressindo.

International Confederation of Midwives. (2019). Essential competencies for midwifery practice. ICM Press.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

Majelis Ulama Indonesia. (1983). Keputusan Muzakarah Nasional tentang Kependudukan, Kesehatan, dan Pembangunan.

Majelis Ulama Indonesia. (2010). Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Sterilisasi Permanen.

Muslim ibn al-Hajjaj. (t.t.). Shahih Muslim.

World Health Organization. (2022). Family planning/contraception methods. WHO Press.

Kontributor: Dwi Apriliani Adinda Putri

Editor: Arif Islahuddin, M.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *