Konsep Toleransi dalam Surah Al-Kafirun dan Relevansinya Bagi Profesionalisme Bidan Multiagama
I. Pendahuluan
Indonesia merupakan negara majemuk yang dihuni oleh masyarakat dengan latar belakang suku, budaya, dan agama yang sangat beragam. Kemajemukan ini menuntut setiap warga negara, termasuk tenaga kesehatan, untuk memiliki sikap toleransi yang kuat agar kerukunan sosial tetap terjaga di tengah perbedaan keyakinan. Dalam praktik pelayanan kesehatan sehari-hari, seorang bidan kerap berhadapan dengan pasien lintas agama yang memiliki kebutuhan spiritual, nilai, dan cara pandang berbeda terhadap proses kehamilan, persalinan, maupun perawatan nifas. Kondisi ini menuntut bidan untuk mampu memberikan pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif tanpa harus mengorbankan keyakinan agamanya sendiri. Di sinilah pemahaman yang tepat mengenai konsep toleransi dalam Islam menjadi penting kesalahpahaman terhadap makna toleransi, baik yang terlalu longgar hingga mencampuradukkan akidah maupun yang terlalu kaku hingga menutup ruang penghormatan terhadap pilihan orang lain, dapat berdampak pada kualitas pelayanan.
Surah Al-Kafirun menjadi salah satu rujukan utama dalam Al-Qur’an yang secara tegas berbicara tentang batas toleransi beragama. Surah ini relevan dikaji karena memuat prinsip ketegasan akidah yang berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak orang lain untuk meyakini agamanya masing-masing (Hidayat & Al Kadzim, 2022). Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis konsep toleransi dalam Surah Al-Kafirun beserta hadis yang relevan, serta menghubungkannya secara spesifik dengan nilai profesionalisme yang seharusnya dimiliki oleh bidan dalam melayani dari berbagai latar belakang agama.
II. Pembahasan
Toleransi dalam Islam dikenal dengan istilah tasamuh, yang secara bahasa berarti sikap saling memudahkan, lapang dada, dan menghargai perbedaan. Secara garis besar toleransi dalam Islam dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu toleransi sosial (muamalah) dan penghormatan dalam urusan keduniaan antarumat beragama, sedangkan toleransi akidah menyangkut keyakinan dan ritual peribadatan yang tidak boleh dicampuradukkan antara satu agama dengan agama lain (Fauziah & Miski, 2019). Surah Al-Kafirun, yang tergolong surah Makiyyah, diturunkan dalam konteks penolakan Nabi Muhammad shallallahua’laihi wa sallam terhadap tawaran kaum kafir Quraisy untuk saling bertukar praktik ibadah. Surah ini menegaskan keteguhan akidah seorang Muslim sekaligus memberi ruang penghormatan terhadap pilihan keyakinan orang lain sehingga tidak dapat dipahami sebagai ajakan untuk menyampaikan seluruh agama (Hidayat & Al Kadzim, 2022). Ketegasan sekaligus penghormatan tersebut tergambar jelas dalam ayat-ayatnya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam QS. Al-Kafirun ayat 1–6:
قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْكَٰفِرُونَ (١) لَآ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ (٢) وَلَآ أَنتُمْ عَٰبِدُونَ مَآ أَعْبُدُ (٣) وَلَآ أَنَا۠ عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ (٤)
وَلَآ أَنتُمْ عَٰبِدُونَ مَآ أَعْبُدُ (٥) لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِىَ دِينِ (٦)
Transliterasi: Qul yā ayyuhal-kāfirūn(a). Lā a’budu mā ta’budūn(a). Wa lā antum ‘ābidūna mā a’bud(u). Wa lā ana ‘ābidum mā ‘abattum. Wa lā antum ‘ābidūna mā a’bud(u). Lakum dīnukum wa liya dīn(i).
Terjemahan (Kementerian Agama RI, 2019): “Katakanlah (Muhammad), ‘Wahai orang-orang kafir! Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah apa yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah apa yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah agamaku.'”
Frasa lakum dinukum wa liya din (“Untukmu agamamu, dan untukku agamaku”) merupakan inti pesan surah ini. Shihab (2002) menjelaskan bahwa frasa tersebut bukan pernyataan relativisme yang menyamakan seluruh agama sebagai jalan yang setara menuju kebenaran, melainkan penegasan bahwa setiap pemeluk agama memiliki jalan ibadahnya sendiri yang tidak dapat dipaksakan atau dicampuradukkan dengan jalan ibadah pemeluk agama lain. Kajian komparatif atas Tafsir Al-Misbah dan Tafsir Al-Maraghi menyimpulkan bahwa surah ini memuat tiga pesan utama, yaitu keteguhan berpegang pada agama masing-masing, larangan mencampuradukkan tuhan dan tata cara ibadah, serta penegasan bahwa setiap manusia akan dibalas sesuai amal dan keyakinan (Hidayat & Al-Kadzim, 2022). Dengan demikian, toleransi yang diajarkan Al-Qur’an adalah toleransi yang memberi ruang koeksistensi damai tanpa menuntut penyeragaman akidah, sebuah prinsip yang juga ditegaskan dalam berbagai kajian tafsir kontemporer tentang kerukunan antarumat beragama di Indonesia (Aulia, 2023).
Selain ayat Al-Qur’an, ajaran tentang akhlak dan sikap tidak menyakiti orang lain juga ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad shallahua’laihi wa sallam. Beliau bersabda:
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
Transliterasi: Al-Muslimu man salimal-muslimūna min lisānihī wa yadih.
Terjemahan: “Seorang Muslim adalah orang yang membuat orang-orang Muslim lainnya selamat dari (gangguan) lisan dan tangannya” (H.R. Bukhari dan Muslim). Hadis ini secara tekstual berbicara tentang sesama muslim, tetapi secara substansi mengandung prinsip akhlak universal, yaitu bahwa kemuliaan seseorang diukur dari kemampuannya menahan diri agar tidak menyakiti orang lain, baik melalui ucapan maupun tindakan. Prinsip ini sangat relevan dengan tuntutan profesi kesehatan sebab seorang tenaga kesehatan yang baik adalah orang yang keberadaannya memberikan rasa aman, bukan justru menimbulkan kegelisahan atau ketersinggungan bagi pasien yang dilayaninya, termasuk pasien yang berbeda keyakinan.
Nilai toleransi dan akhlak tersebut memiliki keterkaitan erat dengan etika profesi kesehatan. Kajian mengenai etika kebidanan menegaskan bahwa salah satu prinsip yang wajib dipegang bidan adalah memberikan pelayanan tanpa diskriminasi, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun agama sebagai bagian dari standar profesi yang ditetapkan organisasi profesi Ikatan Bidan Indonesia (Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia, 2023). Penelitian tentang komunikasi terapeutik dalam praktik kebidanan juga menunjukkan bahwa kemampuan bidan membangun komunikasi yang santun dan penuh empati sangat memengaruhi kenyamanan dan kepercayaan pasien terhadap pelayanan yang diterimanya (Islami et al., 2024). Temuan ini memperkuat argumen bahwa toleransi bukan sekadar nilai keagamaan yang bersifat teoretis, melainkan kompetensi etis yang secara langsung memengaruhi mutu pelayanan kebidanan.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat dianalisis bahwa Surah Al-Kafirun sama sekali bukan ajaran relativisme agama yang menganggap semua agama benar dan setara. Surah ini justru mengajarkan toleransi yang autentik, yaitu penghormatan terhadap hak orang lain untuk meyakini dan menjalankan agamanya tanpa mencampuradukkan akidah pribadi seorang Muslim dengan keyakinan tersebut. Prinsip inilah yang semestinya menjadi landasan etis bagi tenaga kesehatan, termasuk bidan, dalam melayani pasien dari berbagai agama. Seorang bidan Muslimah dapat tetap teguh dengan keyakinannya sendiri sambil memberikan pelayanan yang penuh hormat, adil, dan profesional kepada pasien nonmuslim karena keduanya bukan hal yang saling bertentangan.
Relevansi nilai ini semakin nyata bila dihubungkan dengan praktik kebidanan sehari-hari. Di puskesmas, klinik bersalin, maupun rumah sakit, bidan sering menghadapi pasien yang meminta didampingi doa sesuai keyakinannya, menolak tindakan tertentu karena pertimbangan spiritual, atau memiliki kebiasaan budaya keagamaan tertentu menjelang dan sesudah persalinan. Dalam situasi tersebut, prinsip lakum dinukum wa liya din dapat diwujudkan dalam sikap menghormati kebutuhan spiritual pasien tanpa bidan harus turut serta dalam ritual keagamaan yang bertentangan dengan keyakinannya sendiri. Bidan tetap dapat memfasilitasi kebutuhan tersebut, misalnya dengan memberi ruang dan waktu bagi pasien untuk berdoa menurut caranya, sembari menjaga komunikasi yang santun sesuai prinsip hadis di atas. Nilai ini juga mendorong bidan untuk tidak membedakan kualitas pelayanan berdasarkan agama pasien, menjaga privasi dan martabat setiap pasien tanpa memandang latar belakang keyakinannya, serta bersikap adil dan empatik sesuai kode etik profesi. Dengan menerapkan prinsip ini secara konsisten, bidan dapat membangun kepercayaan pasien dari berbagai latar belakang agama, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan ibu dan anak di tengah masyarakat yang majemuk.
III. Penutup
Surah Al-Kafirun mengajarkan konsep toleransi yang tegas, tetapi santun, yaitu keteguhan memegang akidah sendiri yang berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak orang lain untuk meyakini agamanya masing-masing sebagaimana tecermin dalam frasa “lakum dinukum wa liya din”. Pemahaman yang benar terhadap ayat ini penting agar toleransi tidak dimaknai keliru, baik sebagai relativisme yang mencampuradukkan akidah maupun sebagai sikap tertutup yang mengabaikan hak keyakinan orang lain. Bagi seorang bidan yang bekerja di tengah masyarakat multiagama, nilai ini menjadi landasan etis untuk memberikan pelayanan yang adil, empatik, dan nondiskriminatif tanpa harus mengorbankan keyakinan pribadinya. Diharapkan tenaga kesehatan, khususnya bidan, mampu mengintegrasikan nilai-nilai keislaman tentang toleransi dengan etika profesi secara seimbang sehingga pelayanan kesehatan yang diberikan tidak hanya unggul secara teknis, tetapi juga bermartabat dan menghormati keberagaman keyakinan pasien yang dilayaninya.
Daftar Pustaka
Aulia, G.R. (2023). Toleransi antarumat beragama dalam perspektif Islam. Jurnal Ushuluddin, 25(1), 18–31.
Fauziah, W., & Miski, M. (2019). Al-Quran dalam diskursus toleransi beragama di Indonesia. Tajdid: Jurnal Ilmu Ushuluddin, 18(2), 125–152. https://doi.org/10.30631/TJD.V18I2.94
Hidayat, R., & Al Kadzim, M. (2022). Reaktualisasi toleransi beragama Surah Al-Kafirun: Telaah perbandingan Tafsir Al-Misbah dan Tafsir Al-Maraghi. Tajdid: Jurnal Ilmu Ushuluddin, 21(1), 26–52. https://doi.org/10.30631/tjd.v21i1.232
Islami, I. M. R., Qomariyah, N., & Sholehah, A. I. (2024). Pengetahuan bidan tentang komunikasi terapeutik dalam praktik kebidanan. Jurnal Bidan Mandira Cendikia.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Kementerian Agama RI.
Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Misbah: Pesan, kesan, dan keserasian Al-Qur’an (Vol. 15). Lentera Hati.
Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia. (2023). Kode Etik Bidan Indonesia. Ikatan Bidan Indonesia.
Kontributor: Raisyha Fitri Afifi
Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

