Wasathiyah Sebagai Benteng Menghadapi Ekstremisme dan Radikalisme Beragama
1. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang memiliki keragaman agama, suku, budaya, bahasa, dan tradisi. Keragaman tersebut merupakan kekayaan bangsa yang perlu dijaga dan dirawat bersama. Namun, keberagaman juga dapat menjadi tantangan apabila tidak disertai dengan sikap saling menghargai dan pemahaman agama yang baik. Salah satu tantangan yang perlu mendapatkan perhatian adalah munculnya ekstremisme, intoleransi, dan radikalisme beragama. Pemahaman keagamaan yang sempit dan berlebihan dapat menyebabkan seseorang mudah menyalahkan kelompok lain, menolak perbedaan, bahkan membenarkan tindakan kekerasan atas nama agama.
Perkembangan teknologi informasi dan media sosial membuat penyebaran informasi keagamaan berlangsung semakin cepat. Masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi agama dengan mudah, tetapi tidak semua informasi tersebut berasal dari sumber yang kredibel. Apabila informasi diterima tanpa adanya kemampuan untuk memeriksa kebenaran sumber dan memahami konteksnya, seseorang dapat terpengaruh oleh pemikiran yang ekstrem. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan pemahaman agama yang moderat dan seimbang sangat diperlukan dalam kehidupan masyarakat.
Salah satu konsep dalam Islam yang relevan untuk menghadapi persoalan tersebut adalah wasathiyah. Wasathiyah berarti sikap tengah, seimbang, adil, dan tidak berlebihan dalam menjalankan kehidupan beragama. Konsep ini tidak berarti mengurangi keteguhan seseorang dalam menjalankan ajaran agama, tetapi mengajarkan agar keyakinan tersebut diwujudkan dengan cara yang bijaksana, adil, toleran, dan menghargai kemanusiaan. Dalam konteks Indonesia yang plural, nilai-nilai wasathiyah menjadi penting untuk membangun kehidupan beragama yang damai sekaligus mencegah berkembangnya sikap ekstrem dan radikal.
1.2 Pentingnya Topik
ini terletak pada kebutuhan untuk membangun kehidupan beragama yang mampu mempertahankan keyakinan sekaligus menghormati keberadaan orang lain. Ekstremisme dan radikalisme tidak hanya dapat mengganggu hubungan antarumat beragama, tetapi juga berpotensi mengancam persatuan, keamanan, dan keharmonisan masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman mengenai wasathiyah penting terutama bagi generasi muda agar mereka mampu menyaring informasi keagamaan, tidak mudah terprovokasi, menghargai perbedaan, serta menyelesaikan perbedaan melalui dialog dan cara-cara yang damai. Penguatan moderasi beragama juga menjadi bagian penting dalam membangun masyarakat Indonesia yang rukun dan menjaga persatuan dalam keberagaman.
1.3 Tujuan Penulisan
esai ini adalah untuk menjelaskan konsep wasathiyah dalam perspektif Islam, menguraikan hubungan antara nilai-nilai wasathiyah dengan upaya menghadapi ekstremisme dan radikalisme beragama, serta menganalisis penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, esai ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bahwa keberagamaan yang kuat tidak harus diwujudkan melalui sikap keras atau berlebihan, tetapi dapat diwujudkan melalui keadilan, keseimbangan, toleransi, kasih sayang, dan penghormatan terhadap sesama manusia. Dengan pemahaman tersebut, wasathiyah diharapkan dapat menjadi salah satu benteng dalam menjaga kehidupan beragama yang damai, harmonis, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
2. Pembahasan
2.1 Konsep Wasathiyah dalam Islam
Istilah wasathiyah berasal dari kata Arab wasath yang memiliki makna tengah, adil, dan pilihan terbaik. Dalam konteks kehidupan beragama, wasathiyah dapat dipahami sebagai sikap yang tidak berlebihan dan tidak pula meremehkan ajaran agama. Seorang Muslim yang menerapkan wasathiyah tetap memiliki keyakinan dan prinsip agama yang kuat, tetapi mampu menyikapinya dengan bijaksana ketika berinteraksi dengan orang lain.
Landasan penting konsep tersebut terdapat dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 143:
“Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat pertengahan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 143)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa umat Islam disebut sebagai ummatan wasatan, yaitu umat pertengahan. Makna pertengahan bukan sekadar berada di antara dua posisi, tetapi menunjukkan karakter keseimbangan, keadilan, dan sikap yang tidak berlebihan. Penelitian mengenai Islam wasathiyah juga mengaitkan konsep tersebut dengan nilai keadilan (i’tidal), keseimbangan (tawazun), toleransi (tasamuh), dan kesetaraan (Nafisa et al., 2023).
Ayat tersebut dapat menjadi dasar bahwa keberagamaan ideal tidak dibangun atas sikap berlebihan. Keteguhan dalam menjalankan agama harus berjalan bersama dengan keadilan dan tanggung jawab sosial. Oleh sebab itu, pemahaman terhadap agama harus menghasilkan perilaku yang memberikan kemaslahatan, bukan kerusakan.
2.2 Ekstremisme dan Radikalisme Beragama
Ekstremisme beragama dapat dipahami sebagai sikap berlebihan dalam memahami atau menjalankan keyakinan sehingga seseorang sulit menerima perbedaan dan cenderung memaksakan pandangannya kepada orang lain. Sementara itu, radikalisme memiliki pengertian yang luas dan tidak selalu identik dengan kekerasan. Dalam konteks keagamaan, persoalan menjadi serius ketika paham yang eksklusif, intoleran, atau membenarkan kekerasan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu.
Karena itu, penting untuk tidak menyamakan seluruh orang yang memiliki pemikiran kritis atau menginginkan perubahan dengan kelompok ekstrem. Yang perlu diwaspadai adalah pemahaman yang menghilangkan penghormatan terhadap kemanusiaan, menolak perbedaan secara mutlak, mengkafirkan pihak lain secara sembarangan, atau membenarkan kekerasan atas dasar agama. Penelitian Basyir (2020) menunjukkan bahwa penguatan moderasi dan tradisi keagamaan yang moderat dapat menjadi salah satu pendekatan untuk meminimalkan berkembangnya gerakan radikal dalam konteks Indonesia.
Persoalan ekstremisme dan radikalisme juga semakin kompleks karena perkembangan media digital. Seseorang dapat dengan mudah menerima video, tulisan, atau ceramah yang belum tentu memiliki dasar keilmuan yang memadai. Jika informasi tersebut diterima tanpa proses verifikasi dan tanpa bimbingan guru atau ulama yang kompeten, seseorang dapat mengalami pemahaman agama yang sempit. Oleh karena itu, literasi digital dan literasi keagamaan menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan masyarakat.
2.3 Landasan Hadis tentang Larangan Berlebihan dalam Beragama
Selain Al-Qur’an, ajaran untuk menghindari sikap berlebihan juga ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad saw. Dalam Sunan Ibn Majah nomor 3029, Rasulullah saw. bersabda:
“Wahai manusia, jauhilah sikap berlebih-lebihan dalam agama, karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena sikap berlebih-lebihan dalam agama.”
(HR. Ibn Majah, 3029)
Hadis tersebut memberikan peringatan bahwa keberagamaan yang berlebihan dapat membawa dampak buruk. Pesan tersebut sangat relevan dengan kondisi masyarakat modern ketika seseorang dapat dengan mudah memperoleh informasi keagamaan dari berbagai sumber. Pemahaman yang tidak seimbang dapat membuat seseorang merasa paling benar dan memandang kelompok lain sebagai musuh.
Hadis ini tidak berarti umat Islam boleh mengabaikan ajaran agama. Sebaliknya, hadis tersebut mengajarkan agar ajaran agama dijalankan dengan ilmu, keseimbangan, dan pemahaman yang benar. Dengan demikian, wasathiyah bukanlah sikap lemah terhadap agama, melainkan cara menjalankan agama secara proporsional dan bertanggung jawab.
2.4 Wasathiyah sebagai Benteng Menghadapi Ekstremisme
Wasathiyah dapat menjadi benteng menghadapi ekstremisme karena mengajarkan cara berpikir yang seimbang. Pertama, wasathiyah mendorong seseorang untuk memahami agama secara menyeluruh. Ayat dan hadis tidak seharusnya dipahami secara terpisah dari konteks dan tujuan syariat. Pemahaman yang menyeluruh dapat menghindarkan seseorang dari penafsiran yang terlalu sempit.
Kedua, wasathiyah menanamkan nilai toleransi. Toleransi tidak berarti menganggap semua keyakinan sama, tetapi memberikan ruang kepada setiap orang untuk menjalankan keyakinannya serta menghormati hak orang lain. Sikap tersebut sangat diperlukan dalam masyarakat Indonesia yang plural. Penelitian mengenai moderasi beragama menunjukkan bahwa penghormatan terhadap perbedaan dan penguatan hubungan sosial dapat menjadi bagian dari strategi untuk mencegah radikalisme (Nugroho et al., 2023).
Ketiga, wasathiyah mengajarkan keadilan. Seseorang tidak boleh memberikan penilaian kepada kelompok lain hanya berdasarkan prasangka. Perbedaan pendapat merupakan sesuatu yang dapat terjadi dalam kehidupan beragama. Oleh sebab itu, penyelesaian perbedaan harus dilakukan melalui dialog, musyawarah, dan argumentasi ilmiah, bukan melalui penghinaan atau kekerasan.
Keempat, wasathiyah menempatkan kemanusiaan sebagai bagian penting dalam kehidupan beragama. Agama seharusnya menjadi sumber kasih sayang, kedamaian, dan kemaslahatan. Nilai-nilai wasathiyah yang mencakup kasih sayang, kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, kemaslahatan, toleransi, dan penghargaan terhadap budaya dapat menjadi dasar untuk membangun masyarakat yang damai (Azisi et al., 2024).
2.5 Implementasi Wasathiyah dalam Kehidupan
Penerapan wasathiyah tidak cukup hanya dipahami secara teoretis, tetapi perlu dilihat melalui contoh implementasi yang konkret. Salah satu program nyata penguatan wasathiyah di Indonesia adalah Rumah Moderasi Beragama (RMB), yang dikembangkan oleh Kementerian Agama RI sejak 2019 di perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) di seluruh Indonesia. Program ini menempatkan lembaga pendidikan tinggi sebagai garda terdepan dalam menanamkan cara berpikir moderat kepada mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
Rumah moderasi beragama pertama diresmikan di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dengan penekanan bahwa yang perlu dimoderasi bukan ajaran agamanya, melainkan cara umat beragama menjalankan keyakinannya (Literasikitaindonesia). Prinsip ini sejalan dengan konsep wasathiyah yang dibahas sebelumnya: keteguhan pada ajaran agama tetap dijaga, sementara cara menjalankannya diarahkan agar seimbang dan tidak berlebihan.
Signifikansi program ini didukung oleh temuan riset. Riset PPIM UIN Jakarta melalui program CONVEY Indonesia terhadap mahasiswa Muslim di tiga PTKIN menemukan bahwa perguruan tinggi Islam memiliki kerentanan terhadap ideologi keagamaan radikal, dengan nilai empati dan toleransi terhadap kelompok berbeda keyakinan yang cenderung rendah di kalangan mahasiswa (Iain-jember). Berdasarkan temuan tersebut, dilakukan penguatan kapasitas terhadap 38 Rumah Moderasi Beragama di PTKIN secara nasional, dengan pendekatan preventif, promotif, dan kuratif-rehabilitatif yang dikenal dengan istilah SAPA-SALAM-RANGKUL (Iain-jember).
Contoh ini menunjukkan bahwa implementasi wasathiyah dapat diukur dan dievaluasi secara sistematis: mulai dari identifikasi masalah (rendahnya toleransi di kalangan sivitas akademika), penyusunan program intervensi (RMB dan pendekatan SAPA-SALAM-RANGKUL), hingga pelaksanaannya secara berjenjang di puluhan kampus. Pendekatan berbasis data dan program terstruktur semacam ini menjadikan wasathiyah bukan sekadar nilai normatif, melainkan strategi konkret yang dapat direplikasi oleh lembaga pendidikan lain untuk membentengi mahasiswa dari paham ekstrem dan radikal.
3. Penutup
3.1 Kesimpulan
Wasathiyah merupakan prinsip penting dalam Islam yang mengajarkan keseimbangan, keadilan, toleransi, dan menghindari sikap berlebihan. Prinsip tersebut memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Baqarah ayat 143 tentang ummatan wasatan, serta hadis Nabi Muhammad saw. yang memperingatkan umat agar tidak berlebih-lebihan dalam menjalankan agama.
Dalam menghadapi ekstremisme dan radikalisme beragama, wasathiyah dapat menjadi benteng melalui penguatan pemahaman agama yang komprehensif, toleransi, keadilan, dialog, literasi digital, dan penghormatan terhadap kemanusiaan. Wasathiyah bukan berarti melemahkan keyakinan agama, melainkan mengajarkan umat agar teguh dalam prinsip sekaligus bijaksana dalam berinteraksi dengan masyarakat yang memiliki perbedaan.
3.2 Saran
Penguatan nilai wasathiyah perlu dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan. Lembaga pendidikan perlu memperkuat pendidikan agama dan literasi digital, keluarga perlu menanamkan nilai toleransi sejak dini, tokoh agama perlu menyampaikan dakwah yang damai dan berbasis ilmu, sedangkan masyarakat harus lebih kritis terhadap informasi keagamaan di media sosial. Dengan penerapan tersebut, agama dapat menjadi sumber kedamaian dan persatuan serta mampu menjadi benteng yang kuat dalam menghadapi ekstremisme dan radikalisme beragama.
4. Daftar Pustaka
Arifinsyah, A., Andy, S., & Damanik, A. (2020). The urgency of religious moderation in preventing radicalism in Indonesia. ESENSIA: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 21(1). https://doi.org/10.14421/esensia.v21i1.2199
Azisi, A. M., Faiz, M. T. I., Permatasari, N. M., Zidni, A., & Muttaqin, I. S. (2024). Resolution of the main values of Wasathiyah Islam as an effort to counter the movement of religious radicalism. Indonesian Journal of Interdisciplinary Islamic Studies, 6(2). https://doi.org/10.20885/ijiis.vol6.iss2.art5
Basyir, K. (2020). Fighting Islamic radicalism through religious moderatism in Indonesia: An analysis of religious movement. ESENSIA: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 21(2). https://doi.org/10.14421/esensia.v21i2.2313
Junaedi, E. (2019). Inilah moderasi beragama perspektif Kementerian Agama. Harmoni, 18(2), 182–186. https://doi.org/10.32488/harmoni.v18i2.414
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Moderasi beragama. Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.
Nafisa, A., Iskandar, A., & Nugraha, B. (2023). Islam Wasatiyah as a form of religious moderation: Values, challenges, and implementation in Indonesia. Bulletin of Islamic Research, 1(4). https://doi.org/10.69526/bir.v1i4.44
Nugroho, N. D., Rabitha, D., & Ismail. (2023). Mencegah radikalisme melalui moderasi beragama: Studi kasus Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Ciamis. Penamas, 36(2). https://doi.org/10.31330/penamas.v36i2.678
Presiden Republik Indonesia. (2023). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.
Al-Qur’an. (n.d.). Surah Al-Baqarah ayat 143.
Ibn Majah. (n.d.). Sunan Ibn Majah, hadis nomor 3029.
Kontributor: Elda Faadilah Pasaribu
Editor: Jumangin, M.Pd.

