Fiqih Kedokteran Preventif dan Relevansinya Bagi Pencegahan Penyakit Jantung Pada Pasien Beresiko Tinggi

I. Pendahuluan

Penyakit kardiovaskular merupakan salah satu masalah kesehatan yang memiliki dampak besar terhadap kehidupan manusia. World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa penyakit kardiovaskular masih menjadi penyebab utama kematian di dunia. Pada tahun 2022, diperkirakan 19,8 juta orang meninggal akibat penyakit kardiovaskular, atau sekitar 32% dari seluruh kematian global. Sebagian besar kematian tersebut disebabkan oleh serangan jantung dan stroke. WHO juga menjelaskan bahwa sebagian besar penyakit kardiovaskular dapat dicegah dengan mengendalikan berbagai faktor risiko, seperti penggunaan tembakau, pola makan tidak sehat, kurang aktivitas fisik, obesitas, tekanan darah tinggi, peningkatan kadar gula darah, dan gangguan kadar lipid (World Health Organization [WHO], 2025).

Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa pencegahan penyakit jantung perlu menjadi perhatian, terutama pada individu yang memiliki risiko tinggi. Upaya pencegahan tidak cukup dilakukan setelah penyakit muncul, tetapi perlu dimulai melalui pengenalan faktor risiko, pemeriksaan kesehatan, perubahan gaya hidup, pengendalian penyakit penyerta, serta kepatuhan terhadap pengobatan. Dalam pelaksanaannya, tenaga kesehatan juga perlu memperhatikan nilai, keyakinan, dan kebutuhan pasien agar edukasi kesehatan dapat diterima secara lebih bermakna.

Dalam perspektif Islam, menjaga kesehatan dapat dikaitkan dengan maqāṣid al-syarī’ah, khususnya ḥifẓ al-nafs atau perlindungan jiwa. Ibrahim et al. (2019) menjelaskan bahwa maqāṣid al-syarī’ah dapat digunakan sebagai kerangka bioetika Islam dalam mempertimbangkan kemaslahatan (maṣlaḥah) dan kemudaratan (mafsadah) dalam persoalan kesehatan. Dengan demikian, fikih kedokteran preventif dapat memberikan landasan etis dan normatif bagi upaya menjaga kesehatan, sedangkan ilmu kedokteran dan keperawatan menyediakan metode pencegahan berdasarkan bukti ilmiah. Esai ini bertujuan untuk menganalisis relevansi fikih kedokteran preventif terhadap pencegahan penyakit jantung pada pasien berisiko tinggi serta menjelaskan penerapannya dalam praktik keperawatan secara ilmiah, etis, dan berorientasi pada kebutuhan pasien.

II. Pembahasan

Fikih kedokteran merupakan bidang kajian yang mempertemukan prinsip-prinsip hukum Islam dengan persoalan kesehatan dan kedokteran. Dalam perkembangannya, pembahasan fikih kedokteran tidak hanya berkaitan dengan pengobatan ketika seseorang telah mengalami penyakit, tetapi juga mencakup pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, pengambilan keputusan medis, dan perlindungan kehidupan manusia. Dalam konteks preventif, tindakan kesehatan diarahkan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya penyakit atau mencegah kondisi yang sudah ada berkembang menjadi lebih berat. Pemeriksaan kesehatan, pengendalian tekanan darah, pengaturan pola makan, aktivitas fisik sesuai kondisi, penghentian penggunaan tembakau, dan kepatuhan terhadap terapi merupakan beberapa bentuk ikhtiar yang dapat mendukung pencegahan penyakit kardiovaskular.

Prinsip tersebut dapat dipahami melalui kerangka maqāṣid al-syarī’ah. Salah satu tujuan penting syariat adalah menjaga kehidupan manusia atau ḥifẓ al-nafs. Padela (2018) mengkaji kerangka maqāṣid yang dikembangkan oleh Abu Ishaq al-Shatibi dan Jamal-al-Din ‘Atiyah dalam konteks kesehatan. Kajian tersebut menunjukkan bahwa maqāṣid al-syarī’ah dapat digunakan untuk memahami berbagai dimensi kesehatan dan dapat dipertemukan dengan pengetahuan yang berasal dari ilmu kesehatan modern. Berdasarkan hal tersebut, pencegahan penyakit jantung pada pasien berisiko tinggi dapat dipandang sebagai bentuk ikhtiar dalam menjaga kehidupan. Namun, prinsip agama tidak menggantikan ilmu kedokteran dalam menentukan diagnosis, tingkat risiko, maupun terapi. Agama memberikan orientasi nilai dan motivasi moral, sedangkan ilmu kesehatan memberikan dasar ilmiah mengenai tindakan yang efektif dan aman.

Salah satu ayat Al-Qur’an yang relevan dengan prinsip keseimbangan dalam konsumsi terdapat dalam QS. Al-A’raf ayat 31:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Artinya: “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf [7]: 31).

Ayat tersebut tidak secara khusus membahas penyakit jantung. Namun, kandungannya memberikan prinsip mengenai keseimbangan dan larangan berlebihan dalam konsumsi. Prinsip tersebut memiliki relevansi dengan pencegahan penyakit kardiovaskular karena pola makan merupakan salah satu faktor yang berhubungan dengan risiko penyakit jantung. WHO menyebut pola makan tidak sehat sebagai salah satu faktor risiko penyakit kardiovaskular dan menganjurkan pengurangan konsumsi garam, peningkatan konsumsi buah dan sayuran, serta aktivitas fisik secara teratur sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko penyakit kardiovaskular (WHO, 2025).

Dengan demikian, ayat tersebut dapat menjadi landasan moral bagi pasien Muslim untuk membangun kebiasaan makan yang seimbang. Akan tetapi, penentuan kebutuhan nutrisi dan batas konsumsi tertentu tetap harus disesuaikan dengan kondisi pasien dan rekomendasi tenaga kesehatan. Hal ini penting agar hubungan antara ajaran agama dan ilmu kesehatan tidak dipahami secara berlebihan.

Prinsip menghindari kemudaratan juga dapat dikaitkan dengan QS. Al-Baqarah ayat 195:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 195).

Ayat tersebut dalam tulisan ini dipahami sebagai prinsip etis yang lebih umum mengenai upaya menghindari kebinasaan dan kemudaratan. Ayat tersebut tidak digunakan sebagai dalil medis langsung mengenai penyakit jantung. Pendekatan ini diperlukan agar penafsiran agama tetap proporsional dan tidak menimbulkan klaim bahwa Al-Qur’an secara langsung menjelaskan mekanisme medis suatu penyakit.

Prinsip pencegahan kemudaratan juga terdapat dalam hadis Nabi Muhammad saw.:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Artinya: “Tidak boleh membahayakan dan tidak boleh saling membahayakan.” (HR. Ibnu Majah No. 2340).

Hadis tersebut relevan dengan prinsip pencegahan dalam kesehatan. Pada pasien yang memiliki risiko tinggi penyakit jantung, pengendalian faktor risiko dapat dipahami sebagai bentuk ikhtiar untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kemudaratan. Pemeriksaan kesehatan, pengendalian tekanan darah, pengaturan pola makan, aktivitas fisik sesuai kondisi, serta terapi medis berdasarkan indikasi merupakan bentuk usaha untuk menjaga kesehatan.

Namun, prinsip tersebut tidak boleh digunakan untuk menyalahkan pasien atas penyakit yang dialaminya. Penyakit kardiovaskular dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk usia, faktor genetik, penyakit penyerta, lingkungan, dan perilaku. Oleh karena itu, tenaga kesehatan perlu memberikan edukasi secara empatik dan tidak menghakimi.

Hadis riwayat Muslim No. 2664 juga relevan dengan konsep ikhtiar. Dalam hadis tersebut, Nabi Muhammad saw. mendorong seorang mukmin untuk memperhatikan sesuatu yang bermanfaat, meminta pertolongan kepada Allah, dan tidak bersikap lemah. Prinsip tersebut dapat diterapkan dalam konteks kesehatan melalui usaha mencari pertolongan medis, melakukan pemeriksaan, mengendalikan faktor risiko, dan mengikuti anjuran tenaga kesehatan. Ikhtiar tersebut tetap disertai tawakal kepada Allah SWT.

Pasien berisiko tinggi memerlukan pendekatan yang komprehensif karena faktor risiko penyakit jantung dapat saling berkaitan. WHO menyebut penggunaan tembakau, pola makan tidak sehat, kurang aktivitas fisik, obesitas, tekanan darah tinggi, peningkatan gula darah, dan gangguan kadar lipid sebagai faktor yang berhubungan dengan peningkatan risiko penyakit kardiovaskular (WHO, 2025). Pedoman ACC/AHA mengenai pencegahan primer penyakit kardiovaskular menekankan pentingnya pola hidup sehat, aktivitas fisik, pengendalian faktor risiko, penghentian penggunaan tembakau, pengambilan keputusan bersama antara pasien dan tenaga kesehatan, serta pelayanan berbasis tim (Arnett et al., 2019). Sementara itu, pedoman mengenai penyakit koroner kronis menekankan pentingnya pemantauan berkelanjutan dan keterlibatan pasien dalam proses perawatan (Virani et al., 2023). Hal tersebut menunjukkan bahwa pencegahan penyakit jantung bukan hanya tanggung jawab dokter. Perawat, ahli gizi, apoteker, pasien, dan keluarga juga memiliki peran dalam pengendalian faktor risiko. Pada pasien dengan beberapa faktor risiko sekaligus, kolaborasi antarprofesi menjadi semakin penting untuk menghasilkan perawatan yang komprehensif dan berkesinambungan.

Perawat memiliki peran penting dalam menerapkan prinsip preventif karena berinteraksi secara langsung dengan pasien dalam proses pengkajian, edukasi, pemantauan, dan evaluasi. Pada pasien berisiko tinggi penyakit jantung, perawat dapat melakukan pengkajian faktor risiko sesuai kewenangan, memantau kondisi pasien, memberikan pendidikan kesehatan, membantu meningkatkan kepatuhan terhadap terapi, serta mengevaluasi kemampuan pasien dalam menerapkan perubahan gaya hidup. Nilai ḥifẓ al-nafs dapat digunakan sebagai pendekatan komunikasi terapeutik kepada pasien Muslim. Perawat dapat menjelaskan bahwa menjaga kesehatan merupakan salah satu bentuk ikhtiar dalam menjaga kehidupan. Kepatuhan terhadap pengobatan, pengaturan pola makan, pemeriksaan kesehatan, dan pengendalian faktor risiko dapat dipahami sebagai usaha menjaga amanah tubuh. Penyampaian nilai tersebut harus dilakukan secara empatik, menghormati otonomi pasien, dan tidak memaksa.

Kebutuhan spiritual pasien juga perlu diperhatikan. Apabila pasien menghendaki dukungan spiritual, perawat dapat memfasilitasi kebutuhan tersebut sesuai keyakinan dan preferensi pasien, misalnya memberikan kesempatan untuk beribadah atau berdoa serta melibatkan keluarga atau pembimbing agama apabila diperlukan. Dukungan spiritual tidak dimaksudkan untuk menggantikan terapi medis, tetapi menjadi bagian dari pelayanan holistik yang memperhatikan kebutuhan pasien secara menyeluruh. Selain itu, perawat dapat membantu pasien mengembangkan koping yang sehat ketika menghadapi kecemasan atau perubahan gaya hidup akibat risiko penyakit. Pada pasien Muslim yang menghendakinya, doa dan dzikir dapat difasilitasi sebagai bentuk dukungan spiritual. Namun, praktik tersebut tidak boleh diposisikan sebagai pengganti obat, pemeriksaan, atau terapi medis yang telah direkomendasikan.

Menurut penulis, kekuatan fikih kedokteran preventif dalam pencegahan penyakit jantung terletak pada kemampuannya memberikan makna moral dan spiritual terhadap perilaku kesehatan. Pengetahuan mengenai faktor risiko belum tentu secara otomatis menghasilkan perubahan perilaku. Pada pasien Muslim, nilai agama dapat menjadi salah satu sumber motivasi untuk melakukan ikhtiar dan mempertahankan kebiasaan hidup sehat. Konsep ḥifẓ al-nafs memberikan kerangka bahwa kehidupan manusia merupakan sesuatu yang perlu dijaga. Sementara itu, konsep maṣlaḥah dan pencegahan kemudaratan memberikan perspektif bahwa tindakan preventif bertujuan mempertahankan kemanfaatan dan mengurangi risiko. Dengan demikian, agama dan ilmu kesehatan dapat saling melengkapi dalam mendukung perilaku kesehatan.

Meskipun demikian, integrasi keduanya harus dilakukan secara kritis. Tidak setiap tindakan kesehatan dapat langsung ditetapkan sebagai kewajiban agama, dan tidak setiap praktik keagamaan dapat disebut sebagai terapi medis tanpa bukti ilmiah yang memadai. Fikih kedokteran preventif sebaiknya ditempatkan sebagai landasan etis dan normatif yang mendukung praktik kedokteran dan keperawatan berbasis bukti. Pendekatan tersebut memungkinkan nilai keagamaan berperan dalam memberikan motivasi tanpa mengurangi prinsip keselamatan pasien dan standar profesional tenaga kesehatan.

III. Penutup

Pencegahan penyakit jantung pada pasien berisiko tinggi memerlukan pengendalian faktor risiko melalui pola hidup sehat, pemeriksaan kesehatan, kepatuhan terhadap terapi, serta dukungan tenaga kesehatan. Dalam perspektif Islam, fikih kedokteran preventif melalui konsep ḥifẓ al-nafs dapat menjadi landasan moral untuk menjaga kesehatan dan mencegah kemudaratan. Penerapannya dalam keperawatan dapat dilakukan melalui edukasi, pemantauan kondisi, dukungan perubahan gaya hidup, dan pemenuhan kebutuhan spiritual sesuai preferensi pasien tanpa menggantikan terapi medis berbasis bukti. Dengan demikian, integrasi nilai Islam, ilmu kesehatan, dan praktik keperawatan dapat mendukung pelayanan yang holistik, etis, dan berorientasi pada kebutuhan pasien.

Daftar Pustaka

Arnett, D. K., Blumenthal, R. S., Albert, M. A., Buroker, A. B., Goldberger, Z. D., Hahn, E. J., Himmelfarb, C. D., Khera, A., Lloyd-Jones, D., McEvoy, J. W., Michos, E. D., Miedema, M. D., Muñoz, D., Smith, S. C., Jr., Virani, S. S., Williams, K. A., Sr., Yeboah, J., & Ziaeian, B. (2019). 2019 ACC/AHA guideline on the primary prevention of cardiovascular disease: A report of the American College of Cardiology/American Heart Association Task Force on Clinical Practice Guidelines. Journal of the American College of Cardiology, 74(10), e177–e232. https://doi.org/10.1016/j.jacc.2019.03.010

Ibrahim, A. H., Abdul Rahman, N. N., Saifuddeen, S. M., & Baharuddin, M. (2019). Maqasid al-Shariah based Islamic bioethics: A comprehensive approach. Journal of Bioethical Inquiry, 16(3), 333–345. https://doi.org/10.1007/s11673-019-09902-8

Padela, A. I. (2018). The essential dimensions of health according to the Maqasid al-Shariʿah frameworks of Abu Ishaq al-Shatibi and Jamal-al-Din-ʿAtiyah. IIUM Medical Journal Malaysia, 17(1). https://doi.org/10.31436/imjm.v17i1.1035

Virani, S. S., Newby, L. K., Arnold, S. V., Bittner, V., Brewer, L. C., Demeter, S. H., Dixon, D. L., Fearon, W. F., Hess, B., Johnson, H. M., Kazi, D. S., Kolte, D., Kumbhani, D. J., LoFaso, J., Mahtta, D., Mark, D. B., Minissian, M., Navar, A. M., Patel, A. R., Piano, M. R., Rodriguez, F., Talbot, A. W., Taqueti, V. R., Thomas, R. J., van Diepen, S., Wiggins, B., & Williams, M. S. (2023). 2023 AHA/ACC/ACCP/ASPC/NLA/PCNA guideline for the management of patients with chronic coronary disease: A report of the American Heart Association/American College of Cardiology Joint Committee on Clinical Practice Guidelines. Journal of the American College of Cardiology, 82(9), 833–955. https://doi.org/10.1016/j.jacc.2023.04.003

World Health Organization. (2025, July 31). Cardiovascular diseases (CVDs). https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/cardiovascular-diseases-%28cvds%29

Ibn Mājah. (n.d.). Sunan Ibn Mājah 2340. Sunnah.com. https://sunnah.com/ibnmajah:2340

Muslim ibn al-Hajjaj. (n.d.). Sahih Muslim 2664. Sunnah.com. https://sunnah.com/muslim:2664

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

Kontributor: Aini Salsabila Khairunnisa

Editor: Dr. Sumaryati, M.Pd.I.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *