Hak atas Kesehatan Sebagai Implementasi Hifz Al-Nafs dalam Maqashid Syariah

Pendahuluan

Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan. Manusia membutuhkan kondisi tubuh dan jiwa yang sehat agar dapat menjalankan aktivitas sehari-hari, memperoleh pendidikan, bekerja, beribadah, serta berinteraksi dengan masyarakat. Oleh karena itu, kesehatan tidak hanya dapat dipandang sebagai persoalan medis, tetapi juga sebagai bagian dari hak dasar manusia yang harus dilindungi. Dalam konteks Indonesia, hak memperoleh pelayanan kesehatan telah ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Dalam perspektif Islam, pentingnya menjaga kesehatan dan kehidupan manusia dapat dikaitkan dengan konsep maqashid al-syari’ah, yaitu tujuan-tujuan utama syariat yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan manusia. Salah satu tujuan utama tersebut adalah hifz al-nafs, yaitu menjaga atau melindungi jiwa. Artikel Putra, Amalia, dan Salim menjelaskan bahwa hifz al-nafs merupakan prinsip fundamental dalam maqashid al-syari’ah yang menempatkan keselamatan, kehidupan, dan kesejahteraan manusia sebagai prioritas. Perlindungan tersebut tidak hanya berkaitan dengan fisik, tetapi juga mencakup aspek mental, psikologis, sosial, dan spiritual.

Konsep tersebut memiliki hubungan yang sangat erat dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Indonesia. Pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, adil, tidak diskriminatif, dan berorientasi pada keselamatan pasien pada hakikatnya merupakan bentuk nyata dari upaya menjaga kehidupan manusia. Oleh sebab itu, pembahasan mengenai hak atas kesehatan melalui perspektif hifz al-nafs menjadi penting agar pelayanan kesehatan tidak hanya memenuhi tuntutan hukum dan ilmu kesehatan, tetapi juga memiliki landasan moral dan keagamaan.

Pembahasan

Hifz al-Nafs sebagai Prinsip Perlindungan Kehidupan

Secara sederhana, hifz al-nafs berarti menjaga jiwa atau melindungi kehidupan manusia. Dalam maqashid al-syari’ah, perlindungan jiwa menjadi salah satu tujuan utama syariat karena kehidupan manusia mempunyai nilai dan kehormatan yang tinggi. Hifz al-nafs dalam perspektif Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) tidak hanya dimaknai sebagai larangan membunuh, tetapi juga sebagai komitmen untuk menghindari berbagai tindakan yang dapat membahayakan kehidupan dan kesejahteraan manusia.

Konsep tersebut menjadi semakin relevan ketika diterapkan dalam bidang kesehatan. Menjaga jiwa berarti berusaha mencegah penyakit, memberikan pengobatan yang tepat, menyediakan fasilitas kesehatan, meningkatkan keselamatan pasien, memberikan edukasi kesehatan, serta memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan tanpa diskriminasi. Dengan demikian, menjaga kesehatan sebelum seseorang mengalami penyakit maupun memberikan pengobatan ketika seseorang telah sakit sama-sama dapat dipahami sebagai bentuk implementasi hifz al-nafs.

Landasan Al-Qur’an yang sangat relevan dengan konsep tersebut terdapat dalam

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا ۖ وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

Artinya :

“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul-Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.” (QS. Al-Ma’idah: 32)

Ayat tersebut memberikan pesan yang sangat kuat mengenai pentingnya menjaga kehidupan manusia. Dalam konteks kesehatan, memelihara kehidupan dapat diwujudkan melalui berbagai tindakan, seperti memberikan pertolongan kepada orang sakit, melakukan pencegahan penyakit, memberikan pelayanan kesehatan yang aman, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan. Kementerian Agama menjelaskan bahwa ayat tersebut menekankan besarnya nilai tindakan memelihara dan menyelamatkan kehidupan manusia.

Selain Al-Qur’an, prinsip perlindungan dari bahaya juga dapat dikaitkan dengan hadis Rasulullah SAW:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Artinya :

 “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”(HR. Ibnu Majah).

Hadis tersebut menjadi dasar penting bagi prinsip la darar wa la dirar, yaitu larangan menimbulkan bahaya atau kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain. Dalam pelayanan kesehatan, prinsip ini dapat diterapkan dengan menghindari tindakan medis yang tidak diperlukan, menjaga keselamatan pasien, menjaga kerahasiaan informasi kesehatan, serta memberikan pelayanan sesuai standar profesi.

Hak atas Kesehatan dalam Perspektif Islam dan Hukum Indonesia

Hak atas kesehatan mempunyai hubungan yang kuat dengan prinsip hifz al-nafs. Apabila seseorang tidak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak karena faktor ekonomi, lokasi, diskriminasi, atau keterbatasan fasilitas, maka perlindungan terhadap kehidupannya menjadi tidak optimal. Oleh karena itu, akses terhadap pelayanan kesehatan harus diberikan secara adil.

Dalam sistem hukum Indonesia, hak atas kesehatan memiliki landasan konstitusional. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dan memperoleh pelayanan kesehatan. Selanjutnya, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi salah satu dasar hukum utama penyelenggaraan kesehatan di Indonesia. Undang-undang tersebut mengatur berbagai aspek kesehatan, termasuk hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah, penyelenggaraan pelayanan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, teknologi kesehatan, pendanaan, serta partisipasi masyarakat.

Apabila dilihat melalui perspektif maqashid al-syari’ah, keberadaan aturan tersebut dapat dipahami sebagai instrumen untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat. Negara tidak hanya memiliki tanggung jawab administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam memastikan masyarakat memperoleh kesempatan untuk mempertahankan dan meningkatkan kesehatannya.

Keadilan dan Pemerataan Pelayanan Kesehatan

Salah satu persoalan penting dalam pemenuhan hak kesehatan adalah ketimpangan akses. Masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan ekonomi sering menghadapi hambatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Dalam perspektif hifz al-nafs, kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian karena perlindungan jiwa harus berlaku bagi seluruh manusia. Penerapan hifz al-nafs dalam pelayanan kesehatan menuntut adanya akses pelayanan yang merata tanpa diskriminasi. Prinsip ini sejalan dengan nilai maslahah ‘ammah, yaitu kemaslahatan umum, sehingga pelayanan kesehatan tidak boleh hanya berorientasi kepada kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi.

Penelitian Zulhilmi, Safitri, dan Ariyati mengenai pelayanan asuransi kesehatan berbasis maqashid syariah di Aceh juga menunjukkan bahwa akses informasi serta ketersediaan sarana dan prasarana merupakan faktor penting dalam pelayanan kesehatan. Hasil penelitian tersebut memperlihatkan bahwa fasilitas dan infrastruktur mempunyai peranan penting dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Dengan demikian, pemerataan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, obat-obatan, informasi kesehatan, dan pembiayaan kesehatan merupakan bagian dari implementasi hifz al-nafs. Perlindungan jiwa tidak akan berjalan optimal apabila masyarakat hanya memiliki hak secara tertulis tetapi tidak mempunyai kemampuan nyata untuk memperoleh pelayanan.

Keselamatan Pasien dan Etika Tenaga Kesehatan

Implementasi hifz al-nafs juga sangat berkaitan dengan keselamatan pasien. Tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan berdasarkan ilmu pengetahuan, standar profesi, etika, dan peraturan yang berlaku. Kesalahan pelayanan yang sebenarnya dapat dicegah dapat menimbulkan kerugian bahkan mengancam kehidupan pasien.

Penelitian Sariyansah, Sunariyo, dan Surahman (2026) mengenai perlindungan hukum terhadap hak pasien di Puskesmas Baqa menunjukkan bahwa SOP menjadi instrumen penting dalam memberikan perlindungan kepada pasien sekaligus memberikan pedoman bagi tenaga kesehatan. Penelitian tersebut juga menemukan bahwa masih terdapat kendala berupa keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, beban kerja, serta pelatihan.

Dalam perspektif Islam, tenaga kesehatan tidak hanya bekerja berdasarkan hubungan profesional, tetapi juga menjalankan amanah. Artikel Ilham dan Latifah (2025) menjelaskan bahwa etika profesi tenaga kesehatan dalam perspektif Islam mencakup nilai amanah, ihsan, ta‘awun, tadbir, dan keadilan. Nilai tersebut selaras dengan prinsip beneficence, non-maleficence, autonomy, dan justice dalam bioetika modern.

Artinya, tenaga kesehatan harus memberikan pelayanan dengan jujur, bertanggung jawab, penuh kepedulian, tidak melakukan diskriminasi, menjaga kerahasiaan pasien, dan mengutamakan keselamatan pasien daripada kepentingan pribadi. Sikap tersebut merupakan bentuk konkret dari hifz al-nafs dalam praktik profesional.

Implementasi Hifz al-Nafs dalam Praktik Kesehatan

Hifz al-nafs tidak seharusnya berhenti sebagai konsep keagamaan, tetapi perlu diterapkan dalam kehidupan nyata. Dalam pelayanan kesehatan, implementasinya dapat dilakukan melalui pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Upaya promotif dapat dilakukan melalui edukasi masyarakat mengenai pola hidup sehat, kebersihan diri, gizi, kesehatan reproduksi, dan kesehatan mental. Upaya preventif dapat diwujudkan melalui imunisasi, skrining penyakit, pemeriksaan kesehatan, dan pencegahan faktor risiko. Sementara itu, upaya kuratif dan rehabilitatif diwujudkan melalui diagnosis, pengobatan, perawatan, serta pemulihan pasien.

Penelitian Rahayu et al. mengenai kebutuhan pelayanan kesehatan syariah di rumah sakit menunjukkan bahwa masyarakat membutuhkan pelayanan yang memperhatikan aspek jasmani maupun rohani. Penelitian tersebut menempatkan hifz al-nafs sebagai salah satu bagian penting dari penerapan maqashid syariah dalam pelayanan rumah sakit.

Hal tersebut menunjukkan bahwa dalam kondisi tertentu, menjaga keselamatan jiwa dapat menjadi pertimbangan utama dalam mengambil keputusan. Pembatasan kegiatan tertentu, vaksinasi, penggunaan masker, atau tindakan pencegahan lainnya dapat dipahami sebagai bentuk ikhtiar untuk mencegah bahaya yang lebih besar.

Penutup

Hak atas kesehatan merupakan bagian penting dari hak dasar manusia yang memiliki landasan kuat dalam hukum Indonesia maupun ajaran Islam. Dalam perspektif maqashid al-syari’ah, hak atas kesehatan dapat dipahami sebagai salah satu bentuk implementasi hifz al-nafs, yaitu perlindungan terhadap kehidupan dan kesejahteraan manusia. Hifz al-nafs tidak hanya berarti mempertahankan seseorang agar tetap hidup, tetapi juga mencakup upaya menjaga kesehatan fisik, mental, sosial, dan spiritual.

Konsep tersebut sejalan dengan QS. Al-Ma’idah ayat 32 yang memberikan penghargaan tinggi terhadap tindakan memelihara kehidupan manusia. Dalam konteks Indonesia, prinsip tersebut juga sejalan dengan Pasal 28H UUD 1945 serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menjadi dasar penyelenggaraan kesehatan nasional. Dengan demikian, hukum negara dan nilai Islam dapat saling memperkuat dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang aman, adil, bermutu, dan manusiawi.

Implementasi hifz al-nafs dalam bidang kesehatan dapat dilakukan melalui pemerataan akses pelayanan, peningkatan keselamatan pasien, penerapan etika profesi, promosi dan pencegahan penyakit, peningkatan kompetensi tenaga kesehatan, serta perhatian terhadap kelompok masyarakat yang rentan. Oleh karena itu, tenaga kesehatan perlu memandang profesinya sebagai amanah yang harus dijalankan dengan kejujuran, tanggung jawab, kasih sayang, dan profesionalisme.

Daftar Pustaka

Ilham, & Latifah. (2025). Etika profesi tenaga kesehatan dalam perspektif Islam. JIKES: Jurnal Ilmu Kesehatan, 4(1), 72–80.

Ramadhani, M. R. T., Munadhiroh, Z., & Al-Hamidy, A. D. (2021). Urgensi vaksinasi Covid-19 sebagai wujud implementasi hifz al-nafs (Studi kasus Pesantren Modern Al-Amanah Junwangi Krian Sidoarjo). Jurnal Penelitian, 15(2).

Putra, F., Amalia, S., & Salim, M. A. (2026). Perlindungan jiwa (Hifz al-Nafs) dalam perspektif Aswaja dan implikasinya terhadap pelayanan kesehatan. Health & Medical Sciences, 3(2), 1–13.

Rahayu, S., Sulistiadi, W., Mulyanti, & Yuliana, R. S. (2023). Analisis kebutuhan pelayanan kesehatan syariah di rumah sakit, Jakarta Indonesia. Health Information: Jurnal Penelitian.

Sariyansah, M. A., Sunariyo, & Surahman. (2026). Perlindungan hukum terhadap hak pasien pada pelayanan kesehatan di Puskesmas Baqa. Journal Scientific of Mandalika, 7(2).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (2023).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H.

Kontributor: Zahrana Salsabila

Editor: Dr. Sumaryati, M.Pd.I.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *