Menjaga Privasi Data Pasien dalam Rekam Medis Elektronik sebagai Amanah dalam Perspektif Islam

I. Pendahuluan

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah wajah pelayanan kesehatan di Indonesia, salah satunya melalui penerapan rekam medis elektronik (RME) yang secara bertahap menggantikan pencatatan manual berbasis kertas. Sistem ini memberikan banyak kemudahan, seperti efisiensi pencatatan, kecepatan akses, dan integrasi data antarfasilitas pelayanan kesehatan (Ningtyas & Lubis, 2018). Namun demikian, digitalisasi rekam medis juga membuka celah baru berupa ancaman kebocoran, peretasan, dan penyalahgunaan data pasien yang bersifat sangat pribadi dan sensitif, mulai dari riwayat penyakit, hasil pemeriksaan, hingga status kesehatan reproduksi (Herisasono, 2024).

Data semacam ini, apabila jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak, dapat merugikan pasien secara psikologis dan sosial, bahkan mengancam kehormatan dan martabatnya. Dalam pelayanan kebidanan, tenaga kesehatan setiap hari berhadapan dengan informasi yang sangat privat, seperti riwayat kehamilan, status penyakit menular seksual dan kondisi kekerasan dalam rumah tangga yang dialami pasien. Menjaga kerahasiaan data tersebut bukan sekadar kewajiban profesi, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun secara agama. Islam sebagai agama yang komprehensif memberikan pedoman yang jelas tentang pentingnya menunaikan amanah, termasuk amanah berupa rahasia dan informasi pribadi orang lain. Esai ini bertujuan untuk mengkaji keterkaitan antara upaya menjaga privasi data pasien dalam rekam medis elektronik dengan konsep amanah dalam perspektif Islam, serta relevansinya dengan praktik pelayanan kebidanan.

II. Pembahasan

Rekam medis elektronik merupakan kumpulan data kesehatan pasien yang disimpan dan dikelola secara digital untuk mendukung kesinambungan pelayanan. Di balik manfaatnya, penelitian menunjukkan bahwa keamanan dan privasi data pasien masih menjadi persoalan serius karena minimnya standar keamanan sistem, rendahnya literasi digital tenaga kesehatan, serta lemahnya pengawasan terhadap akses data (Darmadi, Ropii, & Kencana Rukmi, 2025). Herisasono (2024) menegaskan bahwa data pasien yang tersimpan secara elektronik mencakup informasi yang amat sensitif, sehingga jika terjadi kebocoran dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan. Kondisi ini telah direspons pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang keduanya mewajibkan setiap fasilitas dan tenaga kesehatan untuk menjaga kerahasiaan data pasien.

Jika hukum positif memandang kerahasiaan data pasien sebagai kewajiban administratif dan hak asasi manusia, Islam memandangnya lebih jauh, yaitu sebagai amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 58:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa/4: 58).

Menurut M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah, kata al-amanat mencakup segala sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang, baik berupa harta, jabatan, ilmu, maupun rahasia orang lain, yang wajib ditunaikan dan tidak boleh dikhianati (Shihab, 2002). Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir menambahkan bahwa amanah bersifat menyeluruh, meliputi hubungan manusia dengan Allah maupun hubungan sesama manusia, termasuk memelihara rahasia yang dititipkan kepadanya (Munawar, Zainuddin, Mufid, & Mahmud, 2026). Data medis pasien yang dipercayakan kepada tenaga kesehatan, termasuk bidan, tergolong amanah non-materi yang wajib dijaga kerahasiaannya sebagaimana amanah berupa harta benda.

Selain perintah menunaikan amanah, Al-Qur’an juga secara tegas melarang tindakan mencari-cari dan menyebarkan aib atau rahasia orang lain. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Hujurat ayat 12:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain…” (QS. Al-Hujurat/49: 12).

Kata wa lā tajassasū pada ayat tersebut melarang segala bentuk penelusuran, pengintaian, maupun pembongkaran informasi pribadi seseorang tanpa hak (Munawar et al., 2026). Prinsip ini relevan dengan konteks rekam medis elektronik, di mana akses terhadap data pasien harus dibatasi hanya untuk kepentingan pelayanan dan tidak boleh dibuka, disalin, atau disebarluaskan tanpa izin yang sah. Rasulullah SAW juga bersabda:

مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

Artinya: “Barangsiapa menutupi (aib) seorang Muslim, maka Allah akan menutupi (aibnya) di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai upaya menjaga kehormatan dan rahasia sesama manusia, termasuk rahasia yang berkaitan dengan kondisi kesehatan seseorang. Dalam hadis lain, amanah bahkan dijadikan sebagai indikator kesempurnaan iman seorang Muslim:

لَا إِيمَانَ لِمَنْ لَا أَمَانَةَ لَهُ وَلَا دِينَ لِمَنْ لَا عَهْدَ لَهُ

Artinya: “Tidak sempurna iman seseorang yang tidak amanah, dan tidak sempurna agama orang yang tidak menunaikan janji.” (HR. Ahmad).

Secara ilmiah, konsep ini selaras dengan kajian maqasid syariah yang dikemukakan Abu Ishaq asy-Syatibi, yang menempatkan perlindungan terhadap kehormatan (hifz al-‘ird) dan jiwa (hifz an-nafs) sebagai bagian dari lima tujuan pokok syariat yang wajib dijaga (dikutip dalam Munawar et al., 2026). Kebocoran data medis dapat merusak kehormatan pasien secara sosial dan psikologis, sehingga menjaga privasinya termasuk upaya menegakkan maqasid syariah tersebut. Dengan demikian, terdapat titik temu yang kuat antara prinsip perlindungan data pribadi dalam regulasi kesehatan modern dengan nilai-nilai amanah, larangan tajassus, dan penjagaan kehormatan yang diajarkan Al-Qur’an dan hadis.

Dalam praktik pelayanan kebidanan, nilai amanah ini memiliki relevansi yang sangat konkret. Bidan sering kali menjadi pihak pertama yang mengetahui informasi paling privat dari seorang perempuan, seperti riwayat kehamilan di luar nikah, status HIV, atau kondisi kekerasan yang dialaminya. Menjaga kerahasiaan data tersebut, baik dalam bentuk catatan manual maupun dalam sistem rekam medis elektronik, merupakan wujud nyata pelaksanaan amanah profesi sekaligus amanah keagamaan. Bidan yang teledor dalam menjaga kata sandi akun RME, membiarkan layar data pasien terlihat oleh pihak yang tidak berkepentingan, atau membicarakan kondisi pasien di luar keperluan pelayanan, pada hakikatnya telah mengkhianati amanah yang dipercayakan kepadanya, sebagaimana diperingatkan dalam Surah Al-Anfal ayat 27 agar orang beriman tidak mengkhianati Allah, Rasul, dan amanah yang dipikulnya. Oleh karena itu, penguatan sistem keamanan digital di fasilitas kesehatan perlu diiringi dengan penguatan kesadaran spiritual tenaga kesehatan bahwa data pasien adalah titipan yang kelak dipertanggungjawabkan di akhirat, bukan sekadar berkas administratif.

III. Penutup

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menjaga privasi data pasien dalam rekam medis elektronik bukan hanya kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, tetapi juga merupakan amanah dalam perspektif Islam yang bersumber dari perintah menunaikan amanah, larangan tajassus dan menyebarkan aib, serta kewajiban menjaga kehormatan sesama manusia. Bagi tenaga kesehatan, khususnya bidan, kesadaran ini penting untuk ditanamkan agar setiap data pasien yang diketahui atau dikelola benar-benar dijaga sebagai titipan yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Sebagai saran, diperlukan penguatan literasi keamanan digital bagi tenaga kesehatan, penerapan sistem akses berlapis pada rekam medis elektronik, serta internalisasi nilai amanah dan etika Islam dalam kurikulum pendidikan tenaga kesehatan agar pelayanan yang diberikan tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga berintegritas secara moral dan spiritual.

Daftar Pustaka

Darmadi, E. Y., Ropii, I., & Kencana Rukmi, N. (2025). Perlindungan hukum rekam medis elektronik dalam praktik kedokteran gigi. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, 6(1), 33–50. https://doi.org/10.30649/jhek.v6i1.271

Herisasono, A. (2024). Perlindungan hukum terhadap privasi data pasien dalam sistem rekam medis elektronik. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(12), 4677–4681. https://doi.org/10.56338/jks.v7i12.6620

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.

Munawar, A., Zainuddin, A., Mufid, M. A., & Mahmud, A. (2026). Privasi dan batasan diri dalam Al-Qur’an: Respon terhadap era pengawasan digital (Studi tafsir maudhu’i). Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (JIQTA), 5(1), 109–124. https://doi.org/10.36769/jiqta.v5i1.1908

Ningtyas, A. M., & Lubis, I. K. (2018). Literatur review permasalahan privasi pada rekam medis elektronik. Pseudocode, 5(2), 12–17.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, kesan, dan keserasian Al-Qur’an (Vol. 2 & 9). Jakarta: Lentera Hati.

Kontributor: Dheya Amanda

Editor: Arif Islahuddin, M.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *