Kolaborasi Interprofesional dalam Penanganan Komplikasi Kardiovaskular Kehamilan
I. Pendahuluan
Kehamilan merupakan proses fisiologis yang menyebabkan berbagai perubahan pada tubuh perempuan, termasuk peningkatan beban kerja sistem kardiovaskular. Pada perempuan yang sehat, perubahan tersebut umumnya dapat ditoleransi. Namun, pada ibu yang mempunyai penyakit jantung atau gangguan kardiovaskular tertentu, perubahan selama kehamilan dapat meningkatkan risiko komplikasi bagi ibu maupun janin. Kondisi tersebut membutuhkan pelayanan yang terencana, cepat, dan melibatkan berbagai profesi kesehatan.
Komplikasi kardiovaskular pada kehamilan dapat berupa penyakit jantung bawaan, kelainan katup, aritmia, kardiomiopati, hipertensi, penyakit pembuluh darah, maupun kondisi lainnya. Penanganannya tidak dapat hanya mengandalkan satu profesi. Bidan berperan dalam pemeriksaan kehamilan, deteksi dini, edukasi, pemantauan, dan rujukan. Dokter spesialis obstetri dan ginekologi berperan dalam aspek obstetri, sedangkan dokter spesialis jantung berperan dalam penanganan kondisi kardiovaskular. Perawat, ahli gizi, ahli anestesi, dan profesi lainnya dapat terlibat sesuai kebutuhan pasien.
Karena itu, kolaborasi interprofesional menjadi penting. Kolaborasi bukan sekadar bekerja bersama, tetapi merupakan proses komunikasi dan koordinasi antarprofesi untuk mencapai tujuan pelayanan yang sama, yaitu keselamatan pasien.
II. Pembahasan
Konsep interprofessional collaboration menempatkan pasien sebagai pusat pelayanan. Setiap profesi mempunyai kompetensi yang berbeda dan memberikan kontribusi sesuai bidangnya. Dalam kasus kehamilan dengan komplikasi kardiovaskular, pembagian tugas harus jelas agar tidak terjadi keterlambatan ataupun tumpang tindih pelayanan.
Model pelayanan modern untuk perempuan dengan penyakit kardiovaskular selama kehamilan menekankan pentingnya tim multidisiplin. Kajian mengenai team-based care menjelaskan bahwa perempuan dengan penyakit kardiovaskular membutuhkan kolaborasi sejak sebelum kehamilan, selama kehamilan, persalinan, hingga masa postpartum. Tim perlu melakukan stratifikasi risiko, perencanaan persalinan, pemantauan kondisi ibu, dan tindak lanjut setelah melahirkan.
Pedoman ESC 2025 juga menekankan model Pregnancy Heart Team untuk perempuan hamil dengan penyakit kardiovaskular. Tim tersebut dapat melibatkan kardiolog, dokter obstetri, anestesi, perawatan intensif, pencitraan kardiovaskular, farmakologi, dan profesi terkait lainnya sesuai kondisi pasien. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa komplikasi kardiovaskular membutuhkan pelayanan yang terintegrasi dan bukan tindakan satu profesi saja.
Bidan mempunyai posisi penting karena sering menjadi tenaga kesehatan yang pertama menemukan adanya tanda bahaya. Pada saat pemeriksaan kehamilan, bidan dapat menemukan keluhan seperti sesak napas yang tidak sesuai dengan perubahan normal kehamilan, nyeri dada, palpitasi, mudah lelah, edema berlebihan, atau kelainan tanda vital. Temuan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan komunikasi dan rujukan yang tepat.
Hasil Kajian Ilmiah
Penelitian Yulianti (2021) secara khusus membahas implementasi praktik kolaborasi interprofesional pada pelayanan rujukan maternal bagi ibu hamil dengan kelainan jantung. Penelitian tersebut dilakukan menggunakan pendekatan participatory action research di Rumah Sakit Islam Sultan Agung dan jejaring rujukannya. Penelitian menemukan bahwa penatalaksanaan ibu hamil dengan kelainan jantung membutuhkan pelayanan multidisiplin dan integrated care pathways untuk memperjelas peran serta tanggung jawab profesi.
Namun, hasil penelitian tersebut juga menunjukkan bahwa integrated care pathways yang dikembangkan belum dapat diterapkan secara optimal. Sebagian besar tenaga kesehatan memang menilai kolaborasi tersebut penting dan sesuai, tetapi praktik kolaborasi masih cenderung konsultatif. Hambatan ditemukan pada tingkat individu, kelompok, dan organisasi, antara lain komunikasi, kompetensi, hierarki, jumlah tenaga, kepemimpinan, kebijakan, fasilitas, dan sistem informasi kesehatan.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa kolaborasi membutuhkan perubahan budaya kerja. Tidak cukup hanya membuat aturan tertulis mengenai kolaborasi apabila tenaga kesehatan belum terbiasa berkomunikasi dan mengambil keputusan bersama.
Pedoman ACC/AHA mengenai penyakit aorta juga memberikan contoh bahwa ibu hamil dengan aneurisma atau risiko diseksi aorta perlu dikelola oleh tim multidisiplin yang melibatkan spesialis maternal-fetal medicine dan kardiolog. Hal tersebut memperkuat bahwa kondisi kardiovaskular tertentu pada kehamilan membutuhkan keterlibatan spesialis dan perencanaan yang terkoordinasi.
Menurut saya, inti keberhasilan kolaborasi interprofesional bukan hanya jumlah tenaga kesehatan yang terlibat, tetapi kualitas komunikasi antaranggota tim. Dalam kondisi gawat atau berisiko tinggi, informasi mengenai pasien harus disampaikan secara lengkap dan cepat. Bidan yang melakukan pemeriksaan awal harus dapat menjelaskan kondisi pasien kepada dokter atau fasilitas rujukan dengan informasi yang relevan.
Dokumentasi juga menjadi bagian penting. Hasil pemeriksaan, tanda vital, keluhan, riwayat penyakit, obat yang digunakan, tindakan yang sudah diberikan, dan respons pasien perlu dicatat. Dokumentasi yang baik membantu tenaga kesehatan berikutnya memahami kondisi pasien tanpa harus memulai pengkajian dari awal.
Kolaborasi juga membutuhkan sikap saling menghargai. Bidan tidak boleh merasa harus menyelesaikan semua masalah sendiri. Demikian pula profesi lain perlu menghargai hasil pengkajian bidan. Jika suatu kasus berada di luar kompetensi bidan, melakukan konsultasi dan rujukan justru merupakan bentuk tanggung jawab profesional.
Landasan Al-Qur’an dan Hadis
Islam mengajarkan kerja sama dalam kebaikan. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Ma’idah ayat 2:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan, dan janganlah kamu tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Ma’idah: 2)
Ayat tersebut dapat menjadi landasan moral bagi kolaborasi interprofesional. Tenaga kesehatan bekerja sama untuk mencapai tujuan yang baik, yaitu menjaga kesehatan dan keselamatan pasien.
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Seorang mukmin dengan mukmin lainnya seperti sebuah bangunan yang saling menguatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menggambarkan bahwa kekuatan dapat terbentuk ketika setiap bagian saling mendukung. Dalam pelayanan kesehatan, bidan, dokter, perawat, dan profesi lain mempunyai fungsi yang berbeda tetapi saling melengkapi.
Makna hadis tersebut bukan berarti semua profesi harus melakukan pekerjaan yang sama. Justru setiap anggota tim harus menjalankan perannya dengan baik dan mendukung anggota lain. Kolaborasi menjadi kuat apabila tidak ada profesi yang merasa paling penting atau meremehkan profesi lainnya.
Implementasi dalam Praktik Kebidanan
Dalam praktik, kolaborasi dapat dilakukan mulai dari antenatal care. Apabila bidan menemukan ibu hamil dengan riwayat penyakit jantung, pasien perlu mendapatkan penilaian lebih lanjut sesuai tingkat risikonya. Bidan dapat berkomunikasi dengan dokter dan memastikan rencana pemeriksaan serta tindak lanjut.
Pada kondisi berisiko tinggi, fasilitas pelayanan perlu memiliki jalur rujukan yang jelas. Siapa yang harus dihubungi, ke mana pasien dirujuk, informasi apa yang harus dibawa, dan bagaimana komunikasi setelah pasien diterima perlu ditentukan.
Kolaborasi juga penting pada masa persalinan. Tim perlu menyusun rencana mengenai tempat persalinan, metode persalinan, pemantauan hemodinamik, kebutuhan anestesi, kemungkinan tindakan emergensi, serta pemantauan postpartum.
Masa postpartum tidak boleh diabaikan. Perubahan tubuh setelah melahirkan dapat tetap memberikan beban terhadap sistem kardiovaskular. Karena itu, pasien membutuhkan tindak lanjut dan edukasi mengenai tanda bahaya.
III. Penutup
Kolaborasi interprofesional merupakan komponen penting dalam penanganan komplikasi kardiovaskular pada kehamilan. Kondisi tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai profesi karena aspek obstetri, kardiovaskular, keperawatan, nutrisi, anestesi, dan aspek lainnya dapat saling berkaitan.
Penelitian Yulianti menunjukkan bahwa kolaborasi pada ibu hamil dengan kelainan jantung dipandang penting, tetapi penerapannya masih menghadapi hambatan. Pedoman internasional juga menekankan pentingnya tim multidisiplin dalam pengelolaan penyakit kardiovaskular selama kehamilan.
Dalam perspektif Islam, kolaborasi sejalan dengan prinsip ta’awun atau saling menolong dalam kebaikan. Hadis tentang mukmin sebagai bangunan juga menunjukkan pentingnya saling memperkuat. Menurut saya, kolaborasi yang baik akan membuat pelayanan lebih aman karena keputusan tidak hanya berasal dari satu sudut pandang.
Sebagai rekomendasi, fasilitas kesehatan perlu memperkuat sistem rujukan, komunikasi antarprofesi, dokumentasi, diskusi kasus, dan pembagian kewenangan yang jelas. Dengan demikian, kolaborasi interprofesional dapat menjadi budaya pelayanan, bukan sekadar aturan tertulis.
Daftar Pustaka
American College of Cardiology/American Heart Association. (2022). 2022 ACC/AHA guideline for the diagnosis and management of aortic disease. Circulation, 146, e334–e482.
Bairey Merz, C. N., et al. (2021). Team-based care of women with cardiovascular disease from pre-conception through pregnancy and postpartum. Journal of the American College of Cardiology.
European Society of Cardiology. (2025). 2025 ESC guidelines for the management of cardiovascular disease and pregnancy. European Heart Journal.
Yulianti, S. (2021). Implementasi praktik kolaborasi interprofesi pada pelayanan rujukan maternal di Rumah Sakit Islam Sultan Agung dan jejaring rujukannya (Participatory Action Research pada ibu hamil dengan kelainan jantung) [Disertasi doktoral, Universitas Gadjah Mada].
Putri, D., Masrul, & Maputra, Y. (2019). Pengaruh penerapan praktik interprofessional education terhadap tingkat kepuasan ibu yang mengikuti kelas ibu hamil di Puskesmas Kota Bukittinggi. Jurnal Kesehatan Andalas, 8(4).
Afrizal, T. (2024). Pendekatan maqasid syari’ah terhadap produk kesehatan: Antara kebutuhan primer dan etika konsumsi. Journal of Scientech Research and Development, 7(1). https://doi.org/10.56670/jsrd.v7i1.842
Al-Qur’an. QS. Al-Ma’idah: 2.
Al-Bukhari. Shahih al-Bukhari, Hadis No. 481.
Muslim. Shahih Muslim, Hadis No. 2585.
Kontributor: Ramadhani Septiyanti Akbar
Editor: Jumangin, M.Pd.

