Hubungan Agama dan IPTEK dalam Perspektif Ijtihad Kontemporer tentang Teknologi Reproduksi
I. Pendahuluan
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia modern. Kemajuan IPTEK dalam bidang kesehatan telah memberikan berbagai manfaat, salah satunya dalam mengatasi masalah reproduksi melalui teknologi seperti inseminasi buatan dan in vitro fertilization (IVF) atau bayi tabung. Kehadiran teknologi tersebut menunjukkan bahwa ilmu pengetahuan dapat membantu manusia memperoleh solusi terhadap permasalahan kesehatan. Namun, perkembangan teknologi reproduksi juga menimbulkan persoalan baru dalam perspektif agama, khususnya Islam, karena penerapannya berkaitan dengan perkawinan, nasab, keturunan, status anak, serta etika dalam menjaga kehidupan manusia. Oleh karena itu, hubungan antara agama dan IPTEK dalam perkembangan teknologi reproduksi penting untuk dikaji agar kemajuan teknologi tetap dapat dimanfaatkan tanpa mengabaikan nilai-nilai agama.
Dalam menghadapi perkembangan teknologi yang terus berubah, ijtihad kontemporer memiliki peran penting dalam memberikan jawaban terhadap persoalan-persoalan baru yang tidak ditemukan secara langsung dalam pembahasan fikih klasik. Ijtihad dilakukan dengan mempertimbangkan Al-Qur’an, hadis, maqashid syariah, kemaslahatan, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan kedokteran. Dalam konteks teknologi reproduksi, ijtihad diperlukan untuk menentukan batas antara teknologi yang dapat dimanfaatkan sebagai bentuk ikhtiar dan teknologi yang berpotensi bertentangan dengan prinsip syariat. Esai ini bertujuan untuk menganalisis hubungan agama dan IPTEK dalam perspektif ijtihad kontemporer tentang teknologi reproduksi, dengan mengkaji landasan Al-Qur’an dan hadis, pendapat ulama, hasil kajian ilmiah, serta penerapannya dalam pelayanan kebidanan.
II. Pembahasan
Hubungan agama dan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) pada dasarnya bukan merupakan hubungan yang saling bertentangan. IPTEK merupakan hasil kemampuan manusia dalam menggunakan akal dan pengetahuan untuk memahami serta menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan, sedangkan agama memberikan nilai, arah, dan batas moral dalam pemanfaatannya. Dalam Islam, manusia dianjurkan untuk berikhtiar dan mengembangkan ilmu selama penggunaannya membawa kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Perkembangan IPTEK dalam bidang kesehatan reproduksi menjadi salah satu contoh nyata hubungan tersebut. Teknologi reproduksi berbantu seperti inseminasi buatan dan in vitro fertilization (IVF) atau bayi tabung dapat membantu pasangan yang mengalami infertilitas untuk memperoleh keturunan. Namun, penerapannya juga menimbulkan persoalan mengenai status perkawinan, asal-usul sperma dan ovum, nasab anak, serta keterlibatan pihak ketiga. Oleh karena itu, teknologi reproduksi tidak cukup dinilai hanya berdasarkan keberhasilan medis, tetapi juga perlu dikaji berdasarkan nilai agama dan etika.
Landasan mengenai penciptaan manusia dapat ditemukan dalam Al-Qur’an, salah satunya QS. Al-Mu’minun [23]: 12–14. Allah SWT berfirman:
وَ لَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ مِنْ سُلٰلَةٍ مِّنْ طِيْنٍ ۚ ١٢
ثُمَّ جَعَلْنٰهُ نُطْفَةً فِيْ قَرَارٍ مَّكِيْنٍ ١٣
ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظٰمًا فَكَسَوْنَا الْعِظٰمَ لَحْمًا ثُمَّ اَنْشَأْنٰهُ خَلْقًا اٰخَرَ ۗ فَتَبَارَكَ اللّٰهُ اَحْسَنُ الْخٰلِقِيْنَ ١٤
Artinya: “Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dari sari pati (yang berasal) dari tanah. Kemudian, Kami menjadikannya air mani di dalam tempat yang kukuh (rahim). Kemudian, air mani itu Kami jadikan sesuatu yang menggantung. Lalu, sesuatu yang menggantung itu Kami jadikan segumpal daging. Lalu, segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang. Lalu, tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian, Kami menjadikannya makhluk yang (berbentuk) lain. Mahasuci Allah sebaik-baik pencipta.” (QS. Al-Mu’minun [23]: 12–14).
Ayat tersebut menjelaskan bahwa penciptaan manusia berlangsung melalui proses dan tahapan yang berada dalam kekuasaan Allah SWT. Jika dikaitkan dengan perkembangan teknologi reproduksi, ayat ini dapat dipahami bahwa manusia diperbolehkan mempelajari proses reproduksi dan mengembangkan ilmu untuk membantu mengatasi masalah kesehatan, tetapi manusia tetap memiliki keterbatasan sebagai makhluk. Teknologi bayi tabung tidak dapat dipahami sebagai manusia menciptakan kehidupan secara mutlak, melainkan sebagai bentuk usaha atau ikhtiar untuk membantu proses terjadinya kehamilan. Dengan demikian, kemajuan teknologi harus disertai kesadaran mengenai tanggung jawab manusia terhadap kehidupan serta batas-batas moral yang ditetapkan agama.
Prinsip ikhtiar dalam menghadapi persoalan kesehatan juga diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW bersabda:
مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً إِلَّا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً
Artinya: “Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Dia juga menurunkan obatnya.” (HR. Bukhari, No. 5678). (sunnah.com)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa manusia memiliki kesempatan untuk berusaha mencari solusi terhadap persoalan kesehatan. Dalam konteks reproduksi, infertilitas dapat menjadi salah satu kondisi yang mendorong pasangan untuk mencari pengobatan dan menggunakan teknologi medis. Teknologi reproduksi berbantu dapat dipandang sebagai salah satu bentuk ikhtiar tersebut. Namun, hadis ini tidak dapat diartikan bahwa seluruh bentuk teknologi medis otomatis diperbolehkan. Islam tetap memberikan batas mengenai cara dan tujuan pengobatan. Oleh karena itu, penggunaan teknologi reproduksi harus mempertimbangkan kehalalan proses, kemaslahatan, potensi mudarat, serta dampaknya terhadap keturunan dan kehidupan keluarga.
Permasalahan tersebut menjadi salah satu ruang penting bagi ijtihad kontemporer. Ijtihad diperlukan karena teknologi reproduksi modern tidak ditemukan dalam bentuk yang sama pada masa ulama terdahulu. Dalam menetapkan hukum terhadap persoalan baru, ulama dapat menggunakan sumber hukum Islam dan berbagai metode seperti qiyas, maslahah, sadd al-dhari’ah, serta pendekatan maqashid al-shariah. Ijtihad kontemporer dalam persoalan teknologi reproduksi juga membutuhkan pemahaman terhadap ilmu kedokteran. Ulama perlu memahami bagaimana proses pembuahan dilakukan, dari mana sperma dan ovum berasal, bagaimana embrio dikembangkan, serta siapa yang mengandung dan melahirkan anak. Dengan demikian, penetapan hukum tidak hanya didasarkan pada teks agama, tetapi juga mempertimbangkan fakta ilmiah mengenai teknologi yang sedang dikaji.
Salah satu tujuan utama syariat yang sangat berkaitan dengan teknologi reproduksi adalah hifz al-nasl, yaitu menjaga keturunan. Prinsip ini menekankan pentingnya menjaga kejelasan nasab dan keberlangsungan keluarga. Nasab dalam Islam memiliki konsekuensi hukum yang luas, seperti hubungan mahram, perwalian, dan kewarisan. Oleh karena itu, penggunaan teknologi reproduksi perlu mempertimbangkan apakah teknologi tersebut dapat mempertahankan kejelasan hubungan antara anak dan orang tuanya. Chamsi-Pasha dan Albar (2015) menjelaskan bahwa teknologi reproduksi berbantu dapat diterima dalam perspektif Islam Sunni apabila sperma, ovum, dan rahim berasal dari pasangan suami istri yang sah. Sebaliknya, keterlibatan pihak ketiga melalui donor sperma, donor ovum, donor embrio, maupun ibu pengganti menimbulkan persoalan etika dan hukum yang lebih kompleks.
Pandangan tersebut sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai bayi tabung dan inseminasi buatan. MUI menetapkan bahwa bayi tabung yang menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami istri yang sah hukumnya mubah. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Islam dapat menerima perkembangan teknologi ketika teknologi tersebut digunakan sebagai sarana ikhtiar dan tetap menjaga kejelasan nasab. Namun, MUI menetapkan larangan terhadap penggunaan sperma atau ovum dari pihak lain serta penggunaan rahim perempuan lain. Larangan tersebut berkaitan dengan kemungkinan munculnya persoalan nasab, kewarisan, dan hubungan hukum antara anak dengan orang tua. MUI juga mempertimbangkan prinsip sadd al-dhari’ah, yaitu mencegah jalan yang dapat mengarah pada kemudaratan. (mui.or.id)
Menurut analisis penulis, pandangan tersebut menunjukkan bahwa agama dan IPTEK dapat berjalan berdampingan selama terdapat batas yang jelas. Islam tidak menolak teknologi bayi tabung karena teknologi tersebut dapat memberikan manfaat bagi pasangan yang mengalami infertilitas. Akan tetapi, penerapannya tidak boleh mengabaikan nilai agama, khususnya kejelasan nasab. Penggunaan sperma dan ovum dari pasangan suami istri yang sah serta penanaman embrio pada rahim istri menunjukkan bahwa teknologi dapat dimanfaatkan tanpa menghilangkan prinsip dasar perkawinan dan keturunan. Sebaliknya, penggunaan donor sperma, donor ovum, atau rahim pengganti dapat menimbulkan permasalahan karena hubungan genetik, kehamilan, dan hubungan hukum antara anak dan orang tua dapat menjadi tidak sederhana. Oleh karena itu, kecanggihan teknologi tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan boleh atau tidaknya suatu tindakan.
Kajian ilmiah juga menunjukkan bahwa persoalan teknologi reproduksi terus berkembang seiring dengan munculnya inovasi baru. Serour et al. (2023) membahas in vitro gametogenesis (IVG), yaitu teknologi yang dikembangkan untuk menghasilkan sel sperma atau ovum dari sel punca di laboratorium. Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa pada masa mendatang mungkin muncul teknologi reproduksi yang semakin kompleks dan belum memiliki ketentuan hukum yang jelas. Teknologi semacam ini menimbulkan pertanyaan mengenai sumber sel reproduksi, hubungan genetik, penggunaan untuk donor, reproduksi setelah kematian, serta kemungkinan manipulasi genetik. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ijtihad kontemporer harus terus dilakukan agar hukum Islam dapat merespons perkembangan IPTEK tanpa kehilangan prinsip dasarnya. (pubmed.ncbi.nlm.nih.gov)
Hubungan agama dan IPTEK tersebut memiliki keterkaitan yang kuat dengan pelayanan kebidanan. Bidan merupakan tenaga kesehatan yang berperan dalam memberikan pelayanan kepada perempuan sepanjang masa reproduksi, termasuk memberikan edukasi mengenai kesehatan reproduksi dan mendampingi perempuan selama kehamilan serta persalinan. Dalam menghadapi pasien yang mengalami infertilitas atau menggunakan teknologi reproduksi berbantu, bidan perlu memberikan informasi yang benar berdasarkan ilmu pengetahuan dan standar profesi. Bidan juga harus menjaga kerahasiaan pasien, menghormati pilihan pasien, serta memberikan pelayanan tanpa diskriminasi. Dalam kondisi pasien memiliki pertimbangan agama yang kuat, bidan perlu menunjukkan sikap sensitif terhadap keyakinan tersebut agar komunikasi dan pelayanan dapat berjalan dengan baik.
Pemahaman mengenai perspektif agama juga dapat membantu bidan memberikan pelayanan yang lebih berpusat pada pasien. Misalnya, ketika seorang pasien Muslim mempertanyakan aspek keagamaan dari suatu prosedur reproduksi, bidan dapat menjelaskan aspek medis secara objektif dan tidak memberikan penilaian agama di luar kompetensinya. Jika diperlukan, pasien dapat diarahkan untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama yang memiliki pemahaman mengenai persoalan medis kontemporer. Dengan demikian, bidan tetap menjalankan kewenangan profesionalnya sekaligus menghormati kebutuhan spiritual pasien. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pelayanan kebidanan tidak hanya memperhatikan aspek fisik, tetapi juga aspek psikologis, sosial, budaya, dan spiritual.
Menurut penulis, penerapan IPTEK dalam pelayanan kebidanan harus selalu disertai tanggung jawab profesional dan etis. Tenaga kebidanan tidak cukup hanya memahami perkembangan teknologi dari sisi medis, tetapi juga perlu memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dengan pasien yang memiliki latar belakang agama dan budaya yang berbeda. Agama dapat menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan pasien, sedangkan IPTEK menyediakan pilihan tindakan yang dapat dilakukan secara medis. Keduanya dapat dipadukan melalui pelayanan yang berbasis bukti, menghormati hak pasien, menjaga keselamatan ibu dan anak, serta memperhatikan nilai-nilai yang diyakini pasien. Dengan pendekatan tersebut, perkembangan teknologi reproduksi dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tetap berada dalam koridor etika profesi serta nilai agama.
III. Penutup
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), khususnya teknologi reproduksi, menunjukkan bahwa agama dan IPTEK dapat berjalan berdampingan selama penggunaannya tetap berpedoman pada nilai-nilai agama dan kemanusiaan. Dalam perspektif Islam, teknologi reproduksi seperti bayi tabung dapat menjadi bentuk ikhtiar untuk mengatasi infertilitas, tetapi penerapannya perlu mempertimbangkan prinsip syariat, terutama hifz al-nasl atau menjaga keturunan, serta kemaslahatan dan pencegahan kemudaratan. Ijtihad kontemporer berperan penting dalam menentukan batas penggunaan teknologi reproduksi dengan mempertimbangkan Al-Qur’an, hadis, pendapat ulama, perkembangan ilmu kedokteran, dan kondisi masyarakat. Dalam pelayanan kebidanan, pemahaman tersebut penting agar bidan mampu memberikan pelayanan yang profesional, berbasis bukti, menghormati nilai agama dan budaya pasien, serta tetap memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan ibu dan anak. Dengan demikian, kemajuan IPTEK dalam bidang reproduksi dapat dimanfaatkan secara bijaksana tanpa mengabaikan prinsip agama, etika profesi, dan martabat manusia.
Daftar Pustaka
Chamsi-Pasha, H., & Albar, M. A. (2015). Assisted reproductive technology: Islamic Sunni perspective. Human Fertility, 18(2), 107–112. https://doi.org/10.3109/14647273.2014.997810
Purvis, T. E. (2015). Assisted reproduction in Indonesia: Policy reform in an Islamic culture and developing nation. Reproductive BioMedicine Online, 31(5), 697–705. https://doi.org/10.1016/j.rbmo.2015.07.008
Serour, G. I. (2008). Islamic perspectives in human reproduction. Reproductive BioMedicine Online, 17(Suppl. 3), 34–38. https://doi.org/10.1016/S1472-6483(10)60328-8
Al-Bar, M. A., & Chamsi-Pasha, H. (2015). Assisted reproductive technology: Islamic perspective. In M. A. Al-Bar & H. Chamsi-Pasha, Contemporary bioethics: Islamic perspective. Springer. https://doi.org/10.1007/978-3-319-18428-9_11
Serour, G., Ghaly, M., Saifuddeen, S. M., Anwar, A., Isa, N. M., & Chin, A. H. B. (2023). Sunni Islamic perspectives on lab-grown sperm and eggs derived from stem cells–in vitro gametogenesis (IVG). The New Bioethics, 29(2), 108–120. https://doi.org/10.1080/20502877.2022.2142094
Kontributor: Kayla Azzahra
Editor: Dr. Sumaryati, M.Pd.I.

