Politik Sebagai Sarana Penegakan Keadilan: Menelusuri Gagasan Al-Ghazali dan Al-Mawardi
PENDAHULUAN
Dalam perspektif Islam, politik dikenal dengan istilah siyasah, yaitu upaya mengelola urusan umat dan negara dengan tujuan mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan kesejahteraan bersama. Keadilan merupakan salah satu prinsip penting dalam kehidupan bermasyarakat karena dapat menciptakan kehidupan yang aman, harmonis, dan sejahtera. Dengan adanya keadilan, setiap individu memiliki kesempatan untuk memperoleh haknya serta terlindungi dari tindakan yang sewenang-wenang. Oleh karena itu, politik dalam Islam tidak semata-mata berkaitan dengan kekuasaan, tetapi juga merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan masyarakat.
Sejalan dengan prinsip tersebut, kekuasaan politik dalam Islam seharusnya digunakan sebagai sarana untuk menegakkan hukum, melindungi hak masyarakat, dan menciptakan keadilan sosial. Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Al-Ghazali dan Al-Mawardi yang sama-sama menempatkan keadilan dan kemaslahatan masyarakat sebagai dasar dalam menjalankan pemerintahan. Pemikiran kedua tokoh tersebut penting untuk dikaji guna memahami bagaimana politik seharusnya dijalankan agar tidak hanya berorientasi pada kekuasaan, tetapi juga pada kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat.
Pemahaman mengenai politik sebagai sarana penegakan keadilan juga memiliki kaitan dengan bidang gizi. Kebijakan politik dan kebijakan publik dapat memengaruhi berbagai aspek kesehatan masyarakat, termasuk akses dan kualitas pelayanan gizi, ketersediaan pangan, serta upaya pencegahan penyakit. Dengan demikian, pemahaman mengenai hubungan antara politik, keadilan, dan kebijakan kesehatan dapat membantu mahasiswa gizi menyadari bahwa peningkatan kesehatan masyarakat tidak hanya bergantung pada pelayanan kesehatan, tetapi juga pada kebijakan yang adil, tepat, dan merata.
PEMBAHASAN
Dalam Islam, politik dikenal dengan istilah siyasah. Istilah tersebut berasal dari kata sâsa–yasûsu–siyâsatan yang memiliki makna mengatur, mengurus, memimpin, mengendalikan, dan mendidik. Berdasarkan pengertian tersebut, dalam kajian Islam dikenal istilah siyasah syar’iyyah, yaitu pengaturan urusan masyarakat dan pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariat Islam (Zawawi, 2015).
Secara umum, siyasah tidak hanya berkaitan dengan kekuasaan, tetapi juga mencakup proses dan cara mengatur kehidupan masyarakat untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam pengertian tersebut terdapat dua unsur penting, yaitu tujuan yang hendak dicapai dan cara yang digunakan untuk mencapainya. Dalam perspektif Islam, tujuan tersebut diarahkan pada terciptanya keadilan, kemaslahatan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat (Nawawi, 2011).
Salah satu landasan penting mengenai kewajiban menegakkan keadilan terdapat dalam Q.S. An-Nisa ayat 135. Allah Swt. berfirman:
۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ ۚ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَاۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰٓى اَنْ تَعْدِلُوْا ۚ وَاِنْ تَلْوٗٓا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau kerabatmu. Jika dia (yang diberatkan dalam kesaksian) kaya atau miskin, Allah lebih layak tahu (kemaslahatan) keduanya. Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang (dari kebenaran). Jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau berpaling (enggan menjadi saksi), sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.”
Ayat tersebut menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa dipengaruhi oleh hubungan pribadi, status sosial, maupun kepentingan tertentu. Prinsip ini memiliki kaitan yang erat dengan kehidupan politik dan pemerintahan karena kekuasaan yang dimiliki seorang pemimpin merupakan amanah yang harus digunakan untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak masyarakat. Dengan demikian, seorang pemimpin dituntut untuk tetap berlaku adil, bahkan ketika keputusan yang diambil tidak memberikan keuntungan bagi dirinya sendiri (NU Online, 2024).
Selain Al-Qur’an, prinsip keadilan dan tanggung jawab dalam kepemimpinan juga diperkuat oleh hadis Rasulullah saw. yang menjelaskan bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Rasulullah saw. bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari nomor 2554 dan Muslim nomor 1829).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa setiap bentuk kepemimpinan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Seorang pemimpin tidak boleh menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang, melainkan harus menggunakannya untuk mengatur, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat secara adil.
Jika dikaitkan dengan Q.S. An-Nisa ayat 135, kedua sumber tersebut memiliki hubungan yang kuat. Q.S. An-Nisa ayat 135 menekankan kewajiban untuk menegakkan keadilan, sedangkan hadis tersebut menegaskan adanya pertanggungjawaban dalam setiap kepemimpinan. Dengan kata lain, seorang pemimpin tidak hanya dituntut memiliki kekuasaan, tetapi juga wajib menggunakan kekuasaan tersebut secara adil dan bertanggung jawab. Prinsip inilah yang kemudian menjadi dasar penting dalam memahami pemikiran para ulama Islam mengenai politik dan pemerintahan, termasuk Al-Ghazali dan Al-Mawardi.
Prinsip keadilan dan tanggung jawab dalam kepemimpinan dapat ditelusuri lebih lanjut melalui pemikiran Abu Hamid Al-Ghazali. Dalam Al-Tibru Al-Masbuk fi Nashihat Al-Muluk, Al-Ghazali memberikan nasihat kepada para penguasa mengenai pentingnya menjalankan pemerintahan secara adil dan bijaksana. Menurutnya, kekuasaan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Oleh sebab itu, penguasa harus berupaya menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Al-Ghazali juga menempatkan keadilan sebagai salah satu dasar utama dalam pemerintahan yang baik. Keadilan tidak hanya dipandang sebagai prinsip etis, tetapi juga sebagai unsur penting dalam menciptakan stabilitas dan keharmonisan sosial. Pemerintahan yang dijalankan secara adil akan menciptakan kondisi yang memungkinkan masyarakat hidup dalam kedamaian dan memperoleh kesejahteraan (Muhammad, 2023) .
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa kualitas seorang pemimpin sangat menentukan baik atau buruknya pemerintahan. Penguasa yang adil akan memperoleh kepercayaan dan dukungan masyarakat karena kekuasaannya digunakan untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, gagasan Al-Ghazali mengenai keadilan tetap relevan dalam kehidupan politik, khususnya dalam upaya membangun pemerintahan yang mampu melindungi hak dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Selain keadilan, Al-Ghazali juga memberikan perhatian terhadap konsep siyasah dan adab dalam bernegara. Menurutnya, politik yang baik harus didasarkan pada prinsip moral dan etika yang tinggi. Adab bernegara mencakup perilaku yang baik, keadilan, serta kebijaksanaan dalam mengambil keputusan. Kekuasaan memiliki hubungan erat dengan agama dan kemaslahatan masyarakat. Kekuasaan tidak hanya berfungsi untuk menjaga ketertiban, tetapi juga harus diarahkan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
Dalam konsep pemerintahan yang baik, Al-Ghazali menekankan pentingnya keadilan, amanah, kompetensi, kejujuran, kerendahan hati, dan kepedulian terhadap masyarakat. Dengan demikian, seorang pemimpin tidak seharusnya menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, tetapi menjadikannya sebagai amanah untuk memenuhi hak masyarakat dan mencegah terjadinya ketidakadilan.
Berdasarkan pemikiran tersebut, dapat dipahami bahwa politik menurut Al-Ghazali memiliki dimensi moral yang kuat. Kekuasaan akan memiliki nilai apabila digunakan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kemaslahatan masyarakat. Pemikiran ini juga relevan dengan kondisi politik saat ini karena penyalahgunaan kekuasaan dan kepentingan pribadi dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, prinsip keadilan dan amanah yang ditekankan Al-Ghazali dapat menjadi landasan moral bagi seorang pemimpin dalam menjalankan kekuasaannya (Gufron, 2015).
Penekanan Al-Ghazali terhadap moral pemimpin menunjukkan bahwa keadilan dalam pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh aturan yang berlaku, tetapi juga oleh karakter orang yang menjalankan kekuasaan. Pemimpin yang memiliki integritas akan lebih mampu menggunakan kekuasaan sesuai dengan tujuan kemaslahatan, sedangkan kekuasaan yang tidak disertai moral dan tanggung jawab berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dengan demikian, pemikiran Al-Ghazali menunjukkan bahwa pembentukan karakter dan moral pemimpin merupakan salah satu dasar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang adil.
Selain Al-Ghazali, pemikiran mengenai politik, kepemimpinan, dan pemerintahan dalam Islam juga dikembangkan oleh Al-Mawardi. Jika Al-Ghazali lebih banyak menekankan dimensi moral dan karakter seorang pemimpin, Al-Mawardi memberikan perhatian yang lebih besar terhadap tata kelola dan kelembagaan pemerintahan.
Al-Mawardi menempatkan keadilan (‘adl) sebagai salah satu prinsip utama dalam pemerintahan Islam. Keadilan menjadi dasar yang harus ditegakkan oleh setiap pemimpin agar tercipta stabilitas dan kesejahteraan masyarakat. Pemimpin yang adil harus memastikan bahwa hak-hak rakyat dihormati dan setiap individu memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum (Sakhi et al., 2024).
Menurut Al-Mawardi, keadilan tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga mencakup penyaluran kekayaan dan pemberian kesempatan yang adil kepada seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, pemerintahan tidak hanya bertugas menjaga ketertiban, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menciptakan kondisi sosial yang memungkinkan masyarakat memperoleh hak dan kesempatan secara adil.
Selain keadilan, Al-Mawardi menekankan pentingnya tanggung jawab moral dan spiritual dalam kepemimpinan. Seorang pemimpin harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal kejujuran, integritas, dan ketakwaan. Pemimpin yang memiliki integritas moral akan lebih mudah membangun kepercayaan dan rasa hormat masyarakat terhadap pemerintahan.
Dalam pemikirannya, konsep syura atau musyawarah juga menjadi salah satu unsur penting dalam etika politik. Syura merupakan proses konsultasi dan partisipasi dalam pengambilan keputusan. Melalui musyawarah, pemimpin dapat mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat secara lebih luas. Prinsip tersebut menunjukkan bahwa pengambilan keputusan dalam pemerintahan tidak seharusnya hanya didasarkan pada kehendak pemimpin, tetapi juga perlu mempertimbangkan pandangan pihak-pihak yang memiliki pengetahuan dan kepentingan terhadap persoalan yang sedang dihadapi.
Al-Mawardi juga memberikan perhatian terhadap akuntabilitas dan efisiensi dalam administrasi negara. Pemimpin harus memastikan bahwa aparatur negara menjalankan tugas secara efektif dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, penunjukan pejabat yang memiliki integritas dan kompetensi serta pengawasan terhadap kinerja aparatur menjadi bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang baik.
Pengelolaan sumber daya negara juga harus dilakukan secara bertanggung jawab. Kekayaan negara harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Transparansi dalam pengelolaan keuangan negara menjadi salah satu hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa sumber daya negara benar-benar digunakan untuk kesejahteraan bersama.
Dalam konteks hubungan internasional, Al-Mawardi juga menekankan pentingnya hubungan yang baik dengan negara lain berdasarkan prinsip keadilan dan saling menghormati. diplomasi dan perjanjian yang adil dapat menjadi sarana untuk menjaga perdamaian dan stabilitas. Pada saat yang sama, negara juga perlu memiliki kemampuan untuk melindungi masyarakat dan negara dari berbagai ancaman eksternal.
Dalam menghadapi konflik internal, Al-Mawardi menekankan pentingnya hukum yang adil dan diterapkan secara konsisten. Hukum yang ditegakkan secara adil dapat membantu menyelesaikan sengketa dan mencegah terjadinya kekacauan. Oleh karena itu, pemimpin harus mampu bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum, tetapi tetap mempertimbangkan kebijaksanaan dan prinsip keadilan dalam setiap keputusan.
Berkaitan dengan hubungan agama dan negara, Al-Mawardi berpandangan bahwa keduanya saling membutuhkan. Agama membutuhkan negara agar nilai-nilai agama dapat berkembang dan diterapkan dalam kehidupan masyarakat, sedangkan negara membutuhkan agama sebagai landasan etika dan moral dalam menjalankan pemerintahan. Pandangan tersebut menunjukkan bahwa agama memiliki posisi penting dalam memberikan arah moral terhadap kekuasaan dan kehidupan politik.
Dalam Al-Ahkam Al-Sultaniyyah, Al-Mawardi menempatkan kepemimpinan negara sebagai instrumen untuk memelihara agama dan mengatur kehidupan dunia. Dengan demikian, pemimpin memiliki tanggung jawab yang besar dalam memastikan agar pemerintahan berjalan dengan tertib, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang menjadi landasannya. Bagi Al-Mawardi, pemimpin memiliki peran penting dalam menentukan kesejahteraan masyarakat (Diana, 2017).
Pemikiran Al-Mawardi mengenai kelembagaan menegaskan bahwa keadilan politik tidak cukup diwujudkan melalui kualitas moral individual pemimpin, melainkan memerlukan sistem tata kelola yang mampu menerjemahkan etika ke dalam praktik bernegara. Diperlukan struktur pemerintahan yang mencakup pembagian kerja, mekanisme musyawarah, pengawasan kekuasaan, dan pengelolaan sumber daya secara transparan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Dengan demikian, kekuasaan tidak berpusat pada diskresi personal, melainkan dibatasi oleh mekanisme institusional yang memastikan setiap keputusan berorientasi pada kemaslahatan umum. Perspektif Al-Mawardi ini membuktikan bahwa keberlanjutan keadilan sangat bergantung pada keberadaan sistem pemerintahan yang responsif dan terstruktur.
Berdasarkan pemikiran kedua tokoh tersebut, Al-Ghazali dan Al-Mawardi memiliki persamaan dalam memandang kekuasaan sebagai amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kekuasaan tidak seharusnya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi diarahkan untuk menciptakan keadilan, ketertiban, dan kemaslahatan masyarakat. Keduanya juga menempatkan keadilan sebagai landasan penting dalam menjalankan kepemimpinan dan pemerintahan.
Meskipun memiliki dasar pemikiran yang sama, Al-Ghazali dan Al-Mawardi memiliki penekanan yang berbeda dalam membahas politik dan kekuasaan. Al-Ghazali lebih menekankan aspek moral dan spiritual yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin. Menurutnya, seorang penguasa harus memiliki kejujuran, kerendahan hati, kepedulian terhadap rakyat, kebijaksanaan, serta kesadaran bahwa kekuasaan merupakan amanah.
Sementara itu, Al-Mawardi lebih menekankan aspek kelembagaan dan tata kelola pemerintahan. Pemikirannya mencakup kepemimpinan, mekanisme pemerintahan, musyawarah, administrasi negara, akuntabilitas, serta pengelolaan sumber daya. Dengan demikian, perhatian Al-Mawardi tidak hanya tertuju pada karakter pemimpin, tetapi juga pada sistem yang mengatur bagaimana pemerintahan dijalankan.
Perbedaan tersebut dapat dipahami secara sederhana bahwa Al-Ghazali lebih menekankan kualitas moral dari dalam diri pemimpin, sedangkan Al-Mawardi lebih menekankan struktur dan mekanisme pemerintahan. Al-Ghazali lebih banyak membahas bagaimana seorang pemimpin seharusnya memiliki karakter yang baik dalam menggunakan kekuasaan, sedangkan Al-Mawardi membahas bagaimana kekuasaan tersebut dapat diatur melalui sistem pemerintahan yang baik.
Meskipun berbeda dalam penekanannya, kedua pemikiran tersebut pada dasarnya dapat saling melengkapi. Pemimpin yang memiliki moral dan integritas membutuhkan sistem pemerintahan yang baik agar nilai-nilai tersebut dapat diterapkan secara konsisten. Sebaliknya, sistem pemerintahan yang baik juga membutuhkan pemimpin dan aparatur yang memiliki moral, tanggung jawab, dan integritas. Oleh karena itu, politik yang sehat membutuhkan keduanya, yaitu pemimpin yang bermoral dan sistem yang mampu menjaga agar kekuasaan tetap dijalankan sesuai dengan prinsip keadilan.
Pemikiran Al-Ghazali dan Al-Mawardi mengenai keadilan, amanah, dan tata kelola pemerintahan juga memiliki relevansi dengan bidang gizi. Intervensi gizi di masyarakat, seperti penyuluhan, pendampingan, pemberian makanan, dan program perbaikan gizi, tidak berdiri sendiri. Pelaksanaannya dipengaruhi oleh kebijakan publik, ketersediaan anggaran, akses terhadap pangan, serta sistem pelayanan kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, memahami hubungan antara politik dan keadilan dapat membantu mahasiswa Gizi melihat persoalan kesehatan secara lebih luas. Permasalahan gizi tidak selalu disebabkan oleh kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai makanan dan kesehatan, tetapi juga dapat berkaitan dengan ketimpangan akses terhadap pangan bergizi, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan sumber daya lainnya.
Pemahaman tersebut dapat menjadi bekal bagi mahasiswa Gizi untuk tidak hanya berperan sebagai pelaksana teknis, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap permasalahan yang terjadi di masyarakat. Mahasiswa Gizi dapat ikut menyuarakan kebutuhan kelompok masyarakat yang belum memperoleh akses yang memadai terhadap pangan dan pelayanan kesehatan serta mendukung kebijakan yang lebih adil dan merata.
Dengan demikian, kompetensi di bidang gizi perlu disertai dengan pemahaman mengenai kondisi sosial dan kebijakan yang memengaruhi kesehatan masyarakat. Kemampuan tersebut penting agar upaya perbaikan status gizi tidak hanya berfokus pada penanganan masalah di tingkat individu, tetapi juga mampu mempertimbangkan faktor yang lebih luas, termasuk ketimpangan akses dan kebijakan publik.
Pada akhirnya, pemikiran Al-Ghazali dan Al-Mawardi menegaskan bahwa politik dapat menjadi sarana untuk menegakkan keadilan apabila kekuasaan dijalankan dengan amanah dan didukung oleh sistem pemerintahan yang baik. Bagi mahasiswa Gizi, pemahaman tersebut menunjukkan bahwa peningkatan status gizi masyarakat tidak cukup dilakukan melalui intervensi teknis semata, tetapi juga membutuhkan kebijakan yang adil dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. Sebagai calon tenaga profesional di bidang Gizi, mahasiswa memiliki peran untuk mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan dan gizi yang merata serta berkeadilan.
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa politik dalam perspektif Islam tidak hanya berkaitan dengan kekuasaan, tetapi juga merupakan sarana untuk mengatur kehidupan masyarakat berdasarkan prinsip keadilan, amanah, dan kemaslahatan. Q.S. An-Nisa ayat 135 menegaskan pentingnya menegakkan keadilan tanpa dipengaruhi oleh hubungan pribadi maupun status sosial. Prinsip tersebut diperkuat oleh hadis Rasulullah saw. yang menjelaskan bahwa setiap kepemimpinan merupakan amanah dan akan dimintai pertanggungjawaban.
Al-Ghazali dan Al-Mawardi memiliki persamaan dalam memandang kekuasaan sebagai amanah yang harus digunakan untuk menciptakan keadilan dan kemaslahatan masyarakat. Namun, keduanya memiliki penekanan yang berbeda. Al-Ghazali lebih menekankan aspek moral dan karakter pemimpin, seperti kejujuran, amanah, kerendahan hati, kebijaksanaan, dan kepedulian terhadap rakyat. Sementara itu, Al-Mawardi lebih menekankan aspek kelembagaan dan tata kelola pemerintahan, seperti kepemimpinan, musyawarah, administrasi, akuntabilitas, serta pengelolaan sumber daya negara.
Dengan demikian, gagasan Al-Ghazali dan Al-Mawardi dapat dipandang sebagai dua pendekatan yang saling melengkapi dalam memahami politik sebagai sarana penegakan keadilan. Pemerintahan yang baik tidak hanya membutuhkan pemimpin yang memiliki moral dan integritas, tetapi juga membutuhkan sistem pemerintahan yang mampu mengawasi dan memastikan bahwa kekuasaan dijalankan sesuai dengan prinsip keadilan.
Bagi mahasiswa gizi, pemahaman tersebut penting karena kebijakan pemerintah memiliki pengaruh terhadap pelayanan kesehatan, pangan, dan gizi masyarakat. Oleh karena itu, calon tenaga gizi perlu memiliki kepedulian terhadap keadilan sosial agar dapat turut mendukung kebijakan kesehatan dan gizi yang merata serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Saran
Sebagai mahasiswa gizi, pemahaman mengenai politik dan keadilan perlu terus dikembangkan karena kebijakan pemerintah memiliki hubungan yang erat dengan kesehatan, pangan, dan status gizi masyarakat. Mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami ilmu gizi dari sisi teknis, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap permasalahan sosial dan kebijakan yang memengaruhi kesehatan masyarakat.
Selain itu, nilai-nilai yang ditekankan oleh Al-Ghazali dan Al-Mawardi, seperti keadilan, amanah, kejujuran, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap masyarakat, dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam menjalankan profesi di masa depan. Dengan menerapkan nilai-nilai tersebut, calon tenaga gizi diharapkan mampu memberikan pelayanan secara profesional, adil, dan bertanggung jawab serta turut berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Diana, R. (2017). Al-Mawardi dan Konsep Kenegaraan dalam Islam. TSAQAFAH, 13(1), 157. https://doi.org/10.21111/tsaqafah.v13i1.981
Gufron, U. (2015). Concept of Good Governance in the View of Al-Ghazali Konsep Good Governance dalam Pandangan Al-Ghazali.
Muhammad, R. (2023). Relevansi Pemikiran Politik Al-Ghazali Pada Sistem Politik Kontemporer. Jurnal Hukum Tata Negara Dan Siyasah, 2(2). https://doi.org/10.47766/tanfidziy.v2i2.2576
Nawawi, I. (2011). POLITIK DALAM PERSPEKTIF ISLAM (Kajian Fiqh Politik Syar’i Dalam Aplikasi Kehidupan Politik dan Bernegara). 1(1).
NU Online. (2024). Tafsir Surat An-Nisa’ Ayat 135: Keadilan sebagai Pilar Utama dalam Islam. Islam.Nu.or.Id.
Sakhi, D. F. A., Amin, P. A. I., & Kurniati, K. (2024). Etika Politik Islam dalam Masyarakat Kontemporer: Perspektif Al-Mawardi. JURNAL ILMIAH FALSAFAH: Jurnal Kajian Filsafat, Teologi Dan Humaniora, 10(2), 95–106. https://doi.org/10.37567/jif.v10i2.3052
Zawawi, A. (2015). POLITIK DALAM PANDANGAN ISLAM. In Jurnal Ummul Qura: V (Number 1).
Kontributor: Elsa Aulia Putri
Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

