Sensitivitas Budaya dalam Pelayanan Kebidanan Bagi Ibu Hamil dari Komunitas Adat Minoritas
Pendahuluan
Indonesia merupakan negara kepulauan yang dianugerahi kekayaan berupa keberagaman suku, budaya, ras, dan agama yang sangat luar biasa. Keberagaman ini di satu sisi menjadi identitas bangsa yang membanggakan di mata dunia. Namun, di sisi lain, aspek pluralitas ini menghadirkan tantangan tersendiri yang nyata, khususnya dalam sektor pelayanan kesehatan publik seperti asuhan kebidanan. Salah satu kelompok yang sering kali menghadapi hambatan besar dalam mengakses layanan kesehatan modern adalah ibu hamil dari komunitas adat minoritas atau masyarakat tradisional yang tinggal di daerah pelosok.
Kelompok masyarakat tradisional ini umumnya memegang teguh norma, adat istiadat, serta kepercayaan turun-temurun terkait proses kehamilan dan persalinan. Tradisi unik tersebut sering kali dinilai kurang sejalan dengan prosedur medis kedokteran modern oleh sebagian besar tenaga kesehatan. Pentingnya membahas sensitivitas budaya dalam pelayanan kebidanan didasari oleh fakta lapangan bahwa angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) di wilayah pelosok atau komunitas adat masih tergolong sangat tinggi di Indonesia.
Hambatan utama yang terjadi di lapangan sebenarnya bukan sekadar masalah keterbatasan geografis atau fasilitas ekonomi masyarakat saja. Hambatan yang paling krusial adalah adanya jurang pemisah sosial-budaya yang lebar antara penyedia layanan medis (bidan) dan pasien komunitas adat. Ketidakmampuan tenaga medis dalam memahami, menghargai, dan merangkul adat istiadat lokal kerap kali melahirkan rasa takut, ketidaknyamanan, hingga penolakan dari masyarakat adat untuk memeriksakan kandungan mereka ke fasilitas kesehatan resmi.
Oleh karena itu, asuhan kebidanan modern saat ini dituntut untuk bergerak ke arah yang lebih inklusif dan peka terhadap nilai-nilai kultural masyarakat setempat. Tujuan dari penulisan esai ilmiah ini adalah untuk menganalisis pentingnya penerapan kompetensi sensitivitas budaya oleh bidan dalam memberikan asuhan maternal kepada ibu hamil dari komunitas adat minoritas. Selain itu, esai ini bertujuan untuk mengintegrasikan konsep kebidanan multikultural dengan nilai-nilai luhur dan inklusivitas dalam Pendidikan Agama Islam.
Melalui integrasi lintas ilmu ini, diharapkan ditemukan solusi strategis yang sinergis demi menyelamatkan nyawa ibu dan anak di daerah terpencil. Solusi tersebut harus mampu mengoptimalkan asuhan medis tanpa harus mencederai atau merusak tatanan budaya lokal yang dihormati masyarakat. Dengan demikian, asuhan kebidanan yang diberikan tidak hanya menyentuh aspek keselamatan fisik jasmani, tetapi juga mampu memberikan ketenangan psikis serta kepuasan spiritual bagi pasien minoritas.
Pembahasan
Pelayanan kebidanan yang sensitif terhadap aspek budaya, atau yang dalam dunia medis dikenal dengan pendekatan transcultural nursing, merupakan sebuah kompetensi profesional yang wajib dimiliki oleh setiap tenaga kesehatan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Astuti dkk. (2025), kurangnya pemahaman dan kepekaan tenaga kesehatan terhadap latar belakang nilai-nilai spiritual dan budaya pasien berpotensi besar menimbulkan hambatan komunikasi yang fatal. Hambatan komunikasi ini selanjutnya memicu rasa tidak nyaman dan ketidakpercayaan dari pihak pasien.
Ketidakpercayaan pasien terhadap bidan pada akhirnya menurunkan kualitas keseluruhan dari asuhan maternal yang diberikan di klinik atau puskesmas. Oleh karena itu, asuhan kebidanan modern dituntut untuk bergerak ke arah yang lebih inklusif, beretika, dan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan psikis serta kultural pasien. Pelayanan kesehatan tidak boleh lagi berpatokan hanya pada tindakan medis klinis yang kaku dan mengabaikan sisi kemanusiaan emosional pasien.
Dalam konteks masyarakat adat di Indonesia, komitmen terhadap norma tradisional sangat memengaruhi perilaku kesehatan ibu hamil. Sebagai contoh kasus nyata, penelitian yang dilakukan oleh Kartika dkk. (2019) mengenai perilaku kehamilan dan persalinan pada masyarakat Suku Baduy di Kabupaten Lebak menunjukkan bahwa kepatuhan warga adat terhadap hukum adat sangatlah mutlak. Akibat kuatnya dogma adat ini, mayoritas proses persalinan di sana masih dilakukan secara mandiri di rumah atau hanya melibatkan dukun beranak lokal (dukun paraji).
Bagi masyarakat adat minoritas, posisi dukun beranak bukan hanya sekadar penolong persalinan biasa. Dukun beranak dianggap sebagai sosok tokoh adat yang sangat dihormati, disakralkan, dan dipercaya memiliki kemampuan spiritual untuk melindungi ibu serta janin dari gangguan gaib. Ketika bidan datang ke pemukiman adat dengan sikap yang menghakimi, menggurui, atau menyalahkan praktik tradisional tersebut, masyarakat adat secara otomatis akan menutup diri. Mereka akan menolak keras kehadiran pelayanan medis modern.
Pandangan Islam terhadap keberagaman budaya dan pentingnya memberikan pelayanan yang inklusif tertuang jelas dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hujurat ayat 13:
يَٰأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُواْ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.”
Ayat di atas menegaskan bahwa perbedaan suku, ras, dan adat istiadat di dunia ini merupakan sunnatullah yang sengaja diciptakan agar manusia saling mengenal (lita’arafu). Menurut pandangan mufasir dan ulama kontemporer, konsep lita’arafu tidak hanya sekadar mengetahui nama suku bangsa lain. Konsep ini mencakup pemahaman mendalam terhadap cara pandang, kebutuhan, dan nilai-nilai hidup kelompok tersebut agar terbangun rasa saling menghormati sesama makhluk ciptakan Allah.
Dalam dunia profesi kebidanan, ayat ini menjadi landasan etis normatif yang sangat kuat bagi mahasiswa dan praktisi kebidanan. Seorang bidan muslim tidak boleh memandang rendah, mendiskriminasi, atau menganaktirikan pasien yang berasal dari komunitas adat minoritas hanya karena mereka memiliki tradisi berbeda. Bidan harus membuka ruang dialog yang inklusif untuk memahami budaya pasien demi keselamatan medis mereka.
Lebih lanjut, pelayanan kesehatan yang adil tanpa memandang latar belakang keyakinan atau adat merupakan cerminan dari akhlak mulia dan kasih sayang universal (rahmatan lil ‘alamin). Hal ini sejalan dengan sebuah hadis sahih riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim yang berbunyi:
فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْ
“Pada setiap makhluk hidup yang bernyawa (yang ditolong) terdapat pahala.”
Hadis ini memberikan motivasi spiritual yang sangat kuat bagi tenaga medis dalam menjalankan profesinya sehari-hari. Menolong seorang ibu hamil yang sedang bertaruh nyawa di dalam proses persalinan adalah sebuah ibadah mulia yang bernilai pahala sedekah di sisi Allah SWT. Esensi utama dari maqashid syariah (tujuan hukum Islam) adalah Hifz al-Nafs, yaitu menjaga dan menyelamatkan jiwa manusia. Maka dari itu, menyelamatkan nyawa ibu hamil dan janinnya dari risiko kematian adalah kewajiban mutlak yang melintasi sekat-sekat perbedaan kelompok sosial.
Sebagai bentuk implementasi nyata dalam praktik profesi kebidanan di lapangan, bidan wajib memiliki kompetensi kompetensi toleransi lintas keyakinan dan kebudayaan. Sebagaimana dikemukakan oleh Andisti (2026), toleransi bukan lagi sekadar wacana nilai moral abstrak. Toleransi merupakan sebuah kompetensi profesional yang berdampak langsung pada tingkat kepuasan pasien dan aksesibilitas layanan bagi kelompok minoritas yang terpinggirkan.
Langkah konkret yang dapat dilakukan oleh bidan yang bertugas di daerah komunitas adat minoritas adalah dengan menerapkan strategi kemitraan yang sinergis bersama dukun beranak dan pemuka adat setempat. Bidan tidak boleh memposisikan diri sebagai penentang tradisi lokal, melainkan sebagai mitra yang saling melengkapi kekurangan satu sama lain. Kegiatan ritual adat yang bersifat simbolis dan tidak membahayakan kesehatan tetap diizinkan untuk berjalan guna memberikan ketenangan psikis bagi ibu hamil.
Namun, untuk penanganan teknis persalinan, sterilisasi alat medis, penjahitan luka, dan deteksi resmi kegawatdaruratan maternal mutlak diserahkan kepada kompetensi klinis bidan. Melalui pendekatan komunikasi antarbudaya yang persuasif, santun, dan menghargai kearifan lokal seperti inilah, bidan dapat merangkul komunitas adat tanpa memicu resistensi sosial. Bidan dapat menjalankan perannya secara optimal sekaligus menjalankan syariat agama secara kaffah.
Penutup
Kesimpulan dari esai ilmiah ini adalah bahwa sensitivitas budaya dalam pelayanan kebidanan bagi ibu hamil dari komunitas adat minoritas merupakan elemen krusial yang menentukan tingkat keberhasilan penurunan angka kematian ibu dan bayi di Indonesia. Hambatan layanan kesehatan di wilayah tradisional sering kali bersumber dari benturan kultural akibat kekakuan dan kurangnya empati tenaga medis terhadap kearifan lokal. Integrasi nilai-nilai Islam mengajarkan bahwa keragaman suku dan adat adalah ketetapan Allah yang harus dihadapi dengan sikap saling mengenal, toleransi profesional yang tinggi, serta pelayanan kesehatan yang humanis tanpa diskriminasi demi mengutamakan keselamatan jiwa manusia (Hifz al-Nafs).
Berdasarkan analisis yang telah dipaparkan, saran dan rekomendasi nyata yang dapat diberikan adalah, pertama, instansi pendidikan kebidanan perlu memasukkan kurikulum asuhan kebidanan antarbudaya (transcultural midwifery) dan pelatihan kompetensi kultural spiritual secara formal bagi mahasiswa kebidanan. Kedua, bidan di lapangan disarankan secara aktif melakukan pendekatan personal dan kerja sama formal dengan tokoh adat serta dukun paraji dalam bentuk program kemitraan bidan-dukun yang saling membagi peran tanpa tumpang tindih secara klinis. Ketiga, fasilitas kesehatan di daerah terpencil disarankan untuk menyediakan ruang bersalin yang ramah adat, yang memperbolehkan atribut kebudayaan lokal non-medis demi menjaga kenyamanan psikologis pasien minoritas.
Daftar Pustaka
Andisti, Z. D. (2026). Toleransi beragama sebagai kompetensi bidan dalam asuhan lintas keyakinan: Analisis literatur dan implikasi kurikulum. Dedikasi: Jurnal Riset Pendidikan dan Pengabdian, 2(1), 39–52.
Astuti, A. W., Ulfa, F. W., Astika, Kelana, E. A. P., Umaroh, V. B., Nadhifah, A., Perwata, & Purnamasari, A. R. (2025). Peningkatan kualitas pelayanan kebidanan melalui sensitivitas budaya spiritual pada pasien muslim di Jepang. Jurnal Sapta Mengabdi, 5(2), 71–78.
Kartika, V., Agustiya, R. I., & Kusnali, A. (2019). Budaya kehamilan dan persalinan pada masyarakat Baduy, di Kabupaten Lebak, tahun 2018. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan, 3(2), 192–200.
Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Pusat Kajian Hadis. (2020). Ringkasan shahih Bukhari dan Muslim. Pustaka Al-Kautsar.
Kontributor: Ummul Khoiriyah
Editor: Dr. Sumaryati, M.Pd.I.

