Prinsip Kemaslahatan dan Pencegahan Kemudaratan sebagai Kerangka Evaluasi Teknologi Kesehatan
A. Pendahuluan
Dunia kedokteran hari ini bergerak jauh lebih cepat dibanding satu dekade lalu. Terapi sel punca, rekayasa genetika, bayi tabung, transplantasi organ, hingga kecerdasan buatan yang membantu dokter mendiagnosis penyakit, semuanya lahir dari upaya manusia memperpanjang usia dan memperbaiki kualitas hidup. Namun di balik manfaat tersebut, setiap teknologi kesehatan baru hampir selalu membawa pertanyaan etis yang tidak sederhana: dari mana sumber bahan atau sel yang digunakan, siapa yang berhak memberi izin, seberapa besar risiko dibanding manfaatnya, dan apakah ada pihak yang berpotensi dirugikan atau dieksploitasi dalam prosesnya.
Islam sesungguhnya sudah memiliki kerangka untuk menjawab persoalan semacam ini, meski istilah “teknologi kesehatan” jelas belum dikenal pada masa turunnya wahyu. Kerangka itu adalah prinsip kemaslahatan (maslahah) dan pencegahan kemudaratan (mafsadah), dua sisi yang menjadi ruh dari maqashid al-syariah. Berbeda dengan hukum waris yang rinciannya telah ditetapkan langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an, ranah teknologi kesehatan justru banyak yang belum pernah dibahas secara eksplisit dalam nash, sehingga penilaiannya sangat bergantung pada sejauh mana suatu tindakan mendatangkan manfaat sekaligus menjauhkan bahaya bagi manusia.
Topik ini penting untuk dikaji karena kemajuan sains kerap berjalan lebih cepat dibanding kesiapan etika masyarakat. Ketika sebuah inovasi medis diterima begitu saja tanpa penyaringan nilai, yang berisiko dirugikan bukan hanya pasien secara individu, tetapi juga martabat kemanusiaan secara luas, misalnya dalam kasus eksploitasi embrio, komersialisasi organ, atau klinik yang menjual harapan palsu dengan biaya besar. Di sisi lain, penolakan membabi buta terhadap teknologi kesehatan juga dapat menghalangi manfaat besar yang sebenarnya mampu menyelamatkan nyawa. Di titik inilah prinsip maslahah-mafsadah menjadi relevan, khususnya bagi mereka yang berkecimpung di bidang kedokteran, farmasi, hukum kesehatan, maupun lembaga fatwa yang harus terus merespons perkembangan zaman.
Berangkat dari latar belakang tersebut, esai ini berupaya menganalisis konsep dasar kemaslahatan dan pencegahan kemudaratan, landasan Al-Qur’an dan hadis yang mendasarinya, pandangan ulama serta hasil kajian kontemporer, sekaligus melihat bagaimana kerangka ini dapat diimplementasikan sebagai alat evaluasi teknologi kesehatan dalam praktik profesional pada masa kini.
B. Pembahasan
Secara bahasa, maslahah berasal dari kata shaluha yang berarti baik atau bermanfaat, sedangkan lawan katanya, mafsadah, berarti kerusakan atau bahaya. Al-Ghazali mendefinisikan maslahah sebagai segala sesuatu yang mengantarkan pada tercapainya tujuan syariat, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (al-dharuriyyat al-khamsah). Kelima hal inilah yang kemudian dikenal sebagai maqashid al-syariah, dan menjadi tolok ukur untuk menilai apakah suatu tindakan, termasuk tindakan medis, tergolong maslahat atau justru mafsadat (Gofar dkk., 2025).
Dasar dari prinsip ini dapat ditelusuri pada Surah Al-Ma’idah ayat 32:
مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا
(QS. Al-Ma’idah [5]: 32; Kementerian Agama RI, 2019)
Secara garis besar, ayat ini menegaskan bahwa siapa saja yang membunuh satu nyawa tanpa alasan yang dibenarkan, seolah-olah ia telah membunuh seluruh manusia, dan siapa yang menyelamatkan satu nyawa, seolah-olah ia telah menyelamatkan seluruh manusia. Para ulama menempatkan ayat ini sebagai fondasi utama hifz al-nafs, yaitu kewajiban menjaga kehidupan manusia (Tw, 2025). Bila dibawa ke ranah kesehatan, ayat ini seolah menjadi pembenar filosofis bagi setiap upaya medis yang benar-benar ditujukan untuk menyelamatkan nyawa, sekaligus peringatan bahwa setiap teknologi yang justru mengorbankan satu kehidupan demi kepentingan lain, sekecil apa pun, harus dipertimbangkan dengan sangat hati-hati.
Selain Al-Qur’an, terdapat hadis Nabi SAW yang menjadi rujukan hampir seluruh kajian bioetika Islam kontemporer, yaitu sabda beliau “lā dharara wa lā dhirāra” yang bermakna tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membalas bahaya dengan bahaya (HR. Ibnu Majah, no. 2341). Dari hadis inilah lahir kaidah fikih yang sangat populer, “dar’ul mafāsid muqaddam ‘alā jalbil mashālih”, yaitu mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada meraih manfaat. Kaidah ini punya konsekuensi praktis yang cukup tegas: ketika suatu teknologi kesehatan menjanjikan manfaat besar tetapi juga membawa risiko bahaya yang signifikan, prioritas syariat adalah mencegah bahaya tersebut terlebih dahulu, bukan buru-buru mengejar manfaatnya (Rahmadani dkk., 2025).
Sejumlah kajian kontemporer memperkuat gambaran ini. Rahmadani, Caningtyas, Rahman, dan Amiruddin (2025) menunjukkan bahwa problematika bioetika modern, mulai dari rekayasa genetika hingga euthanasia, dapat dijawab melalui kaidah fikih seperti al-dharurat tubih al-mahzurat (kondisi darurat membolehkan yang terlarang) dan dar’ul mafāsid muqaddam ‘alā jalbil mashālih, karena kedua kaidah tersebut memberi kerangka rasional untuk menilai isu yang belum diatur secara eksplisit dalam nash. Sementara itu, Gofar, Amina, dan Fajrin (2025) mencatat bahwa maslahah mursalah kini semakin banyak dipakai dalam ranah teknologi, termasuk saat lembaga fatwa menimbang manfaat dan mudarat kebijakan vaksinasi di tengah pandemi, di mana kemaslahatan menjaga jiwa (hifz al-nafs) dan mencegah kerusakan masyarakat (dar’ al-mafāsid) menjadi pertimbangan utama meskipun terdapat ketidakjelasan tekstual pada sebagian kandungan produknya.
Kajian yang lebih spesifik dilakukan oleh Tw (2025), yang menelaah Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 51 Tahun 2020 tentang penggunaan sel punca (stem cell) untuk pengobatan melalui pendekatan maqashid al-syariah. Fatwa tersebut mengizinkan pemanfaatan sel punca untuk pengobatan dengan syarat sumbernya tidak berasal dari embrio yang sengaja dimusnahkan, terdapat indikasi medis yang jelas, dan dilakukan oleh tenaga yang kompeten, sementara penggunaan yang bersifat komersial semata atau membahayakan pendonor dinyatakan terlarang. Menurut kajian tersebut, fatwa ini sekaligus menjaga kelima aspek maqashid: menjaga jiwa lewat manfaat pengobatan, menjaga keturunan dengan melarang perusakan embrio tanpa alasan yang sah, menjaga akal lewat kewajiban memberi informasi ilmiah yang jujur kepada pasien, serta menjaga harta dengan mencegah eksploitasi finansial pasien oleh klinik yang menjual harapan tanpa bukti ilmiah yang memadai. Amrulloh dan Zaman (2024) menambahkan bahwa maqashid al-syariah berperan bukan hanya sebagai alat pembatas, melainkan juga sebagai kerangka etis yang memungkinkan bioetika Islam terus berkembang seiring kompleksitas isu medis baru, tanpa harus melepaskan diri dari prinsip dasar syariat.
Dari berbagai kajian tersebut, dapat disusun kerangka evaluasi yang cukup praktis. Sebelum sebuah teknologi kesehatan diterima, digunakan, atau direkomendasikan, setidaknya ada empat pertanyaan yang perlu dijawab. Pertama, apakah teknologi tersebut benar-benar mendukung hifz al-nafs, yakni memberi manfaat nyata bagi keselamatan atau kualitas hidup manusia. Kedua, apakah potensi mudaratnya, baik fisik, sosial, maupun moral, lebih besar dibanding manfaat yang ditawarkan. Ketiga, apabila teknologi itu melibatkan sesuatu yang pada dasarnya dilarang, apakah keadaan tersebut benar-benar tergolong darurat atau kebutuhan mendesak (hajat) yang membenarkan pengecualian. Keempat, apakah proses penggunaannya tetap menjaga aspek lain dari maqashid, seperti kejujuran informasi kepada pasien, perlindungan dari eksploitasi finansial, dan penghormatan terhadap martabat manusia sejak fase embrio. Keempat pertanyaan ini pada dasarnya adalah penerjemahan operasional dari kaidah dar’ul mafāsid muqaddam ‘alā jalbil mashālih ke dalam bahasa yang bisa dipakai sehari-hari oleh tenaga medis maupun pembuat kebijakan.
Kerangka ini memiliki ruang penerapan yang luas, terutama bagi kalangan yang bekerja di bidang kedokteran, farmasi, hukum kesehatan, maupun komite etik rumah sakit. Seorang dokter atau apoteker, misalnya, dapat menjadikan prinsip maslahah-mafsadah sebagai pelengkap prinsip bioetika yang selama ini lazim dipakai, seperti beneficence dan non-maleficence, namun dengan pijakan nilai yang lebih dalam karena bersumber dari wahyu. Praktisi hukum kesehatan dapat berperan mengedukasi pasien mengenai hak-haknya, memastikan informed consent benar-benar terpenuhi, sekaligus menjadi jembatan antara regulasi negara dan pertimbangan syariat ketika keduanya belum sepenuhnya selaras. Lembaga fatwa dan komite etik, di sisi lain, memerlukan kajian multidisiplin yang melibatkan dokter, ulama, dan pakar hukum agar keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan data ilmiah sekaligus nilai keislaman, bukan sekadar label halal-haram yang berhenti di permukaan.
C. Penutup
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa evaluasi terhadap teknologi kesehatan dalam perspektif Islam tidak dapat hanya bertumpu pada kecanggihan ilmiah semata, melainkan harus tunduk pada prinsip kemaslahatan dan pencegahan kemudaratan yang berakar pada Al-Qur’an, hadis, kaidah fikih, dan maqashid al-syariah. Kaidah dar’ul mafāsid muqaddam ‘alā jalbil mashālih mengajarkan bahwa mencegah bahaya harus selalu didahulukan sebelum mengejar manfaat, sehingga setiap inovasi medis, secanggih apa pun, tetap perlu ditimbang dampaknya terhadap penjagaan jiwa, akal, keturunan, dan harta manusia.
Kerangka maslahah-mafsadah ini perlu terus disosialisasikan kepada tenaga medis, mahasiswa kesehatan, dan pembuat kebijakan, bukan hanya sebagai teori usul fikih di ruang kelas, tetapi sebagai alat evaluasi yang benar-benar dipakai saat menghadapi teknologi kesehatan baru seperti kecerdasan buatan dalam diagnosis, rekayasa genetika, atau terapi berbasis sel punca. Kolaborasi lintas disiplin antara ulama, tenaga medis, dan pembuat kebijakan menjadi kunci agar kemajuan sains kesehatan tetap berjalan seiring dengan penjagaan martabat dan keselamatan manusia.
Daftar Pustaka
Amrulloh, M. W. A., & Zaman, M. B. (2024). Kontribusi maqāshid al-syarī’ah dalam pengembangan bioetika Islam. Journal of Islamic and Occidental Studies, 2(1), 22–46. https://doi.org/10.21111/jios.v2i1.36
Gofar, A., Amina, S., & Fajrin, N. (2025). Rekonstruksi konsep maslahah mursalah sebagai basis ijtihad kontemporer dalam menjawab tantangan modernitas. Tamaddun: Jurnal Kajian Keislaman, 10(1), 10–28. https://doi.org/10.47759/f1hyrg84
Ibn Mājah. (t.t.). Sunan Ibn Mājah, Kitāb al-Aḩkām, no. 2341.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Kementerian Agama RI.
Majelis Ulama Indonesia. (2020). Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penggunaan Stem Cell (Sel Punca) untuk Tujuan Pengobatan. https://mui.or.id/baca/fatwa/penggunaan-stem-cell-sel-punca-untuk-tujuan-pengobatan
Rahmadani, C. O., Caningtyas, S. C. D., Rahman, F. Z., & Amiruddin, M. (2025). Kaidah fiqih sebagai solusi dalam problematika bioetika kontemporer. Maliki Interdisciplinary Journal, 3(11), 2324–2332. https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/view/19641
Tw, A. (2025). Tinjauan maqāṣid syarī’ah terhadap fatwa MUI tentang penggunaan stem cell untuk pengobatan. CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 5(4), 987–994. https://doi.org/10.53866/jimi.v5i4.957
Kontributor: Saskia Fadillah
Editor: Dr. Sumaryati, M.Pd.I.

