Etika Mengembangkan Ilmu Keperawatan sebagai Bentuk Ibadah

I. Pendahuluan

Dunia keperawatan dewasa ini bergerak dengan sangat dinamis. Kehadiran teknologi digital, penerapan riset berbasis bukti (evidence-based practice), dan lahirnya berbagai inovasi asuhan keperawatan menjadikan profesi ini semakin kompleks dari waktu ke waktu. Kemajuan tersebut sesungguhnya patut disyukuri, namun di sisi lain menyimpan sebuah kegelisahan: bagaimana jika ilmu keperawatan yang terus berkembang itu kehilangan pijakan moralnya karena tidak lagi berpegang pada nilai-nilai spiritual dan ketuhanan (Ningrat, 2016)? Bagi mahasiswa keperawatan yang beragama Islam, pertanyaan ini menuntun pada refleksi yang lebih dalam: apa sesungguhnya tujuan dari mempelajari dan mengembangkan ilmu keperawatan, dan mungkinkah seluruh proses tersebut mulai dari belajar, meneliti, hingga mempraktikkannya bernilai ibadah di sisi Allah SWT?

Pertanyaan ini menjadi penting untuk dikaji karena keperawatan pada hakikatnya bukan sekadar keterampilan teknis dalam merawat pasien, melainkan sebuah profesi yang berhadapan langsung dengan nyawa, martabat, dan penderitaan sesama manusia (Jannah et al., 2025). Apabila ilmu keperawatan dikembangkan tanpa fondasi etika dan spiritualitas yang memadai, maka pelayanan berpotensi kehilangan sisi kemanusiaannya, penelitian rentan terhadap manipulasi data, dan orientasi kerja bisa bergeser semata pada keuntungan materi. Sebaliknya, jika proses menuntut dan mengembangkan ilmu keperawatan itu senantiasa diniatkan sebagai ibadah, maka setiap riset, setiap asuhan yang diberikan, dan setiap inovasi yang lahir darinya akan membawa keberkahan baik bagi perawat sendiri maupun bagi pasien yang menerima pelayanan. Tulisan ini disusun untuk mengkaji bagaimana etika pengembangan ilmu keperawatan dapat dimaknai dan dijalankan sebagai bentuk ibadah, dengan merujuk pada Al-Qur’an, hadis, pandangan pakar keilmuan Islam, serta kajian ilmiah kontemporer, sekaligus mengaitkannya dengan penerapannya dalam praktik nyata profesi keperawatan.

II. Pembahasan

Kedudukan ilmu dalam ajaran Islam menempati posisi yang istimewa. Al-Qur’an bahkan menjadikan keilmuan sebagai salah satu parameter kemuliaan seorang hamba di hadapan Allah, sebagaimana termaktub dalam firman-Nya berikut:

يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Artinya: “…niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Mujadalah [58]: 11).

Ayat tersebut menegaskan bahwa iman dan ilmu adalah dua unsur yang saling menyempurnakan; seseorang yang menggabungkan keduanya akan memperoleh kedudukan yang lebih mulia dibandingkan yang hanya memiliki salah satunya. Diterapkan dalam bidang keperawatan, ayat ini memberi makna bahwa setiap langkah mahasiswa maupun perawat dalam memperdalam ilmunya baik lewat bangku kuliah, kegiatan riset, maupun pelatihan profesional merupakan aktivitas yang dimuliakan Allah, selama diiringi dengan niat yang lurus. Penegasan yang sejalan juga tampak dalam hadis riwayat Imam Muslim berikut ini:

مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

Artinya: “Barang siapa menempuh suatu jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga” (HR. Muslim). Hadis ini memperlihatkan bahwa aktivitas menuntut ilmu termasuk ilmu keperawatan yang berorientasi pada penyelamatan nyawa serta peningkatan derajat kesehatan manusia merupakan jalan yang Allah janjikan pahala baginya. Meski demikian, nilai ibadah dari sebuah aktivitas keilmuan sangat ditentukan oleh niat yang melandasinya. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Niat inilah yang pada akhirnya membedakan seorang penuntut ilmu yang berorientasi pada popularitas dan keuntungan pribadi semata dengan seorang penuntut ilmu yang menjadikan keseluruhan prosesnya sebagai wujud pengabdian kepada Allah SWT.

Kajian filsafat ilmu maupun pandangan pakar keilmuan Islam turut memperkokoh argumentasi di atas. Secara aksiologis, Ningrat (2016) menegaskan bahwa pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mesti selalu berpijak pada wawasan tauhid dan nilai kemanusiaan; ilmu tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang bebas nilai, sebab tanpa kendali keimanan, ilmu justru berpotensi mendatangkan mudarat bagi kehidupan manusia. Pandangan ini diperkuat oleh Jaudi (2021), yang menyatakan bahwa etika keilmuan pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari sumber-sumber ajaran agama, karena banyak persoalan yang muncul akibat ilmuwan mengabaikan sisi moral justru berakar dari paham sekularisme yang memisahkan etika dari nilai ketuhanan. Kedua pandangan tersebut sangat relevan diterapkan dalam pengembangan ilmu keperawatan, sebab setiap riset maupun inovasi asuhan keperawatan idealnya berakar dari niat lillahi ta’ala, dijalankan dengan kejujuran ilmiah, dan bermuara pada kemaslahatan pasien serta masyarakat luas. Hal serupa juga disampaikan Tamiyati, Kurnia, dan Amrillah (2024), yang menegaskan bahwa tanggung jawab seorang ilmuwan Muslim mencakup keikhlasan niat, kejujuran intelektual, pengembangan ilmu yang dilandasi keimanan, serta pengaplikasian ilmu untuk kemaslahatan umat sebuah kerangka berpikir yang sepatutnya menjadi pegangan mahasiswa keperawatan, baik dalam masa studi maupun kelak dalam menjalankan profesinya.

Secara lebih khusus dalam ranah pelayanan kesehatan termasuk keperawatan, Jannah, Faisal, Nurfah, Kuraedah, Gazali, dan Mar (2025) memaparkan sejumlah nilai keislaman yang mendasari etika profesi kesehatan, yakni amanah (tanggung jawab), ‘adl (keadilan), ihsan (berbuat sebaik-baiknya), sidq (kejujuran), rahmah (kasih sayang), dan ikhlas (ketulusan). Nilai rahmah misalnya, memiliki landasan pada firman Allah berikut:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ

Artinya: “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam” (QS. Al-Anbiya [21]: 107). Ayat ini menjadi dasar bahwa segala bentuk tindakan keperawatan, termasuk upaya pengembangan ilmunya, semestinya dijiwai oleh rasa kasih sayang terhadap pasien, bukan sekadar perhitungan untung dan rugi. Adapun nilai amanah dan ‘adl bersumber dari QS. An-Nisa [4]: 58 yang memerintahkan agar amanat disampaikan kepada yang berhak menerimanya serta penegakan keputusan secara adil; nilai ini relevan dengan kewajiban perawat menjaga kerahasiaan pasien dan memberikan pelayanan yang setara tanpa membeda-bedakan. Sementara itu, nilai ikhlas termuat dalam QS. Al-Insan [76]: 9, yang menegaskan bahwa pelayanan terhadap sesama hendaknya semata mengharap wajah Allah, tanpa mengharap balasan apa pun (Jannah et al., 2025). Sebagai ilustrasi konkret dari lapangan, survei Qowi, Harmiardillah, dan Lestari (2023) terhadap 71 tenaga kesehatan di sebelas klinik Muhammadiyah Kabupaten Lamongan menemukan bahwa penerapan nilai-nilai Islam justru lebih menonjol pada aspek ibadah personal tenaga kesehatan, seperti tersedianya mushala, kebiasaan salat lima waktu, dan pengucapan basmalah sebelum tindakan medis, dibandingkan pada aspek pelayanan spiritual yang langsung menyentuh pasien, seperti bimbingan doa sebelum operasi maupun kunjungan rohaniawan ke ruang rawat, yang skornya justru tergolong rendah. Temuan ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara ibadah personal tenaga kesehatan dan ibadah yang benar-benar diorientasikan kepada pelayanan pasien, sehingga menegaskan bahwa niat ikhlas semata belum cukup apabila tidak diwujudkan dalam bentuk perhatian spiritual yang nyata kepada pasien.

Implementasi nilai-nilai tersebut dalam praktik profesi keperawatan dapat ditelusuri melalui beberapa dimensi. Pada ranah riset keperawatan, nilai sidq menuntut mahasiswa dan perawat untuk senantiasa jujur dalam mengumpulkan serta melaporkan data, tanpa memanipulasi hasil penelitian demi kepentingan publikasi atau tekanan akademik tertentu, sebab ketidakjujuran ilmiah bukan hanya pelanggaran etika akademik, melainkan juga bertentangan dengan prinsip amanah keilmuan dalam Islam. Pada ranah pengembangan asuhan berbasis bukti (evidence-based nursing), nilai mashlahah menuntun agar setiap inovasi yang dilahirkan benar-benar berorientasi pada kesejahteraan pasien, bukan semata mengikuti tren teknologi atau mengejar keuntungan komersial. Sementara pada ranah interaksi harian dengan pasien, nilai rahmah dan ihsan menjadi pedoman bagi perawat untuk memberikan pelayanan terbaik yang penuh empati, kesabaran, dan bebas dari sikap diskriminatif, sebagaimana diteladankan oleh Nabi Muhammad SAW yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam. Dengan demikian, pengembangan ilmu keperawatan yang dilandasi niat ibadah tidak hanya melahirkan tenaga kesehatan yang unggul secara akademik dan klinis, tetapi juga pribadi yang bertanggung jawab secara moral dan spiritual di hadapan Allah SWT.

III. Penutup

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa proses mengembangkan ilmu keperawatan dapat bernilai ibadah apabila didasari niat yang ikhlas, dijalankan dengan kejujuran serta tanggung jawab, dan senantiasa berorientasi pada kemaslahatan pasien maupun umat manusia secara luas. Nilai-nilai rahmah, amanah, ‘adl, sidq, dan ihsan yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis memberikan kerangka etis yang menyeluruh bagi mahasiswa maupun praktisi keperawatan dalam menjalani proses akademik, riset, dan pelayanan klinis sekaligus. Sebagai saran, institusi pendidikan keperawatan hendaknya semakin memperkuat integrasi pendidikan etika Islam ke dalam kurikulum riset maupun praktik klinis, sementara mahasiswa keperawatan Muslim perlu membiasakan diri untuk senantiasa meluruskan niat sebelum belajar maupun melakukan penelitian, agar ilmu yang diperoleh dan dikembangkan sungguh-sungguh membawa keberkahan bagi diri sendiri, profesi, maupun masyarakat luas.

Daftar Pustaka

Jannah, R., Faisal, A., Nurfah, Kuraedah, S., Gazali, M., & Mar, N. A. (2025). Nilai-nilai Islam dalam etika profesi kesehatan. Jurnal Kesehatan Islam: Islamic Health Journal, 14(2), 1–14. https://riset.unisma.ac.id/index.php/jki/article/download/24089/17352/82328

Jaudi. (2021). Etika keilmuan dan tanggungjawab sosial: Perspektif filsafat ilmu. Adabuna: Jurnal Pendidikan dan Pemikiran, 1(1), 33–51. https://ejournal.uiidalwa.ac.id/index.php/adabuna/article/view/490

Kementerian Agama RI. (2022). Al-Qur’an dan terjemahannya. https://quran.kemenag.go.id/

Ningrat, H. K. (2016). Etika keilmuan dan tanggung jawab sosial ilmuwan (sebuah kajian aksiologis). Biota: Jurnal Tadris IPA Biologi FITK IAIN Mataram, 8(1), 97–118. https://biota.ac.id/index.php/jb/article/view/41

Qowi, N. H., Harmiardillah, S., & Lestari, T. P. (2023). The application of Islamic values in the health services: A nurse perspective. Jurnal Keperawatan, 14(2), 112–118. https://doi.org/10.22219/jk.v14i02.26398

Tamiyati, A. T., Kurnia, R., & Amrillah, R. (2024). Tanggung jawab ilmuwan Muslim. Jurnal Ilmu Pendidikan dan Pembelajaran, 6(3). https://journalversa.com/s/index.php/jipp/article/view/2431

Kontributor: Auladi Fatahillah Rahman

Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *