Amanah Menjaga Kehidupan Sebagai Konsekuensi Kekhalifahan: Dari Kesempurnaan Teknis Menuju Kepedulian Tulus

I. Pendahuluan

Setiap pagi, di ruang bersalin sebuah rumah sakit maupun puskesmas, seorang bidan berhadapan dengan dua nyawa sekaligus, seorang ibu yang tengah berjuang dan seorang bayi yang hendak memasuki dunia. Pada titik itu, ilmu kebidanan tidak lagi sekadar soal menghitung pembukaan serviks atau membaca hasil kardiotokografi, melainkan soal bagaimana seorang manusia menjaga manusia lain yang berada pada kondisi paling rentan sepanjang hidupnya. Islam menempatkan momen semacam ini dalam kerangka yang jauh lebih luas daripada sekadar prosedur medis, yaitu kerangka kekhalifahan manusia di muka bumi dan amanah menjaga kehidupan yang dititipkan Allah kepada hambanya. Kemajuan teknologi kesehatan, mulai dari ultrasonografi empat dimensi hingga partograf digital, memang membuat pertolongan persalinan jauh lebih presisi, tetapi presisi teknis itu sendiri tidak otomatis melahirkan kepedulian. Tidak jarang keterampilan klinis yang sempurna justru berjalan berdampingan dengan sikap dingin terhadap pasien, seolah tubuh yang sedang berjuang melahirkan itu tak lebih dari objek sebuah prosedur.

Fenomena inilah yang membuat topik amanah menjaga kehidupan penting untuk dikaji, terutama bagi mahasiswa kebidanan yang kelak berdiri langsung di titik pertaruhan hidup dan mati seorang ibu beserta bayinya. Esai ini bertujuan menelaah konsep kekhalifahan dan amanah menjaga kehidupan sebagaimana digariskan dalam Al-Qur’an dan Hadis, memperkayanya dengan pandangan ulama serta kajian ilmiah tentang etika perawatan, dan pada akhirnya menautkannya dengan praktik nyata pelayanan kebidanan, agar kesempurnaan teknis yang dikejar di bangku kuliah tidak berhenti menjadi kecakapan tangan semata, melainkan tumbuh menjadi kepedulian yang tulus.

II. Pembahasan

Konsep kekhalifahan menjadi titik tolak yang tepat untuk memahami mengapa menjaga kehidupan bukan urusan teknis belaka, melainkan tanggung jawab yang bersumber dari langit. Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 30:

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَن يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۖ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ

“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ‘Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.’ Mereka berkata, ‘Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?’ Dia berfirman, ‘Sungguh, Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.'” (QS. Al-Baqarah [2]: 30)

Ayat ini menunjukkan bahwa manusia diberi kedudukan sebagai pengelola bumi, bukan pemilik mutlaknya. Kedudukan itu melekat pada setiap peran yang dijalankan manusia, termasuk peran seorang bidan yang dipercaya mendampingi proses paling mendasar dari kehidupan itu sendiri, yaitu kelahiran. Ketika seorang bidan menolong persalinan, ia sebenarnya sedang menunaikan sebagian kecil dari mandat kekhalifahan tersebut: menjaga agar kehidupan yang dititipkan Allah berlangsung dengan selamat, bukan sekadar menuntaskan sebuah tindakan medis.

Dimensi amanah ini dipertegas lagi dalam Surah Al-Ma’idah ayat 32, yang menegaskan nilai satu nyawa manusia:

مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

“…barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Dan barang siapa memelihara kehidupan seseorang, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia…” (QS. Al-Ma’idah [5]: 32)

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa meski ayat ini turun dalam konteks Bani Israil, kandungan hukumnya berlaku umum bagi seluruh manusia, karena yang ditekankan adalah betapa besarnya nilai satu nyawa di hadapan Allah. Jika prinsip ini dibawa ke ruang bersalin, maka setiap upaya seorang bidan mencegah pendarahan pasca persalinan, menangani asfiksia pada bayi baru lahir, atau merujuk kasus berisiko tinggi tepat waktu, sesungguhnya adalah bentuk konkret dari “menghidupkan” yang dipuji ayat ini. Sebaliknya, kelalaian sekecil apa pun dalam pertolongan persalinan berpotensi menjadi bagian dari kerusakan yang justru diperingatkan oleh ayat yang sama.

Jika Al-Qur’an meletakkan fondasi nilai kehidupan, Hadis Nabi memberi tuntunan tentang bagaimana kehidupan itu seharusnya diperlakukan, bahkan pada momen yang paling teknis sekalipun. Dari Syaddad bin Aus, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan ihsan (berbuat baik) atas segala sesuatu. Maka apabila kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik, dan apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah salah seorang di antara kalian menajamkan pisaunya dan menenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim, no. 1955)

Jika terhadap hewan yang hendak disembelih saja Nabi memerintahkan agar prosesnya dilakukan dengan cara terbaik dan seringan mungkin, maka secara logika keagamaan (qiyas aula), tuntunan berbuat ihsan itu jauh lebih layak diterapkan kepada seorang ibu yang sedang berjuang melahirkan dan bayi yang sedang menempuh jalan pertama kehidupannya. Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menegaskan bahwa ihsan adalah puncak akhlak, yaitu titik ketika amal seseorang tidak lagi digerakkan oleh kewajiban semata, melainkan oleh kesadaran bahwa dirinya senantiasa dilihat oleh Allah. Sementara itu, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Ath-Thibb an-Nabawi menempatkan aktivitas menolong dan mengobati sebagai bagian dari ibadah yang harus disertai rahmah, bukan sekadar kecakapan tangan. Dari dua pandangan ulama ini, jelas bahwa kompetensi klinis yang tinggi tanpa dijiwai kepedulian tulus baru menyentuh permukaan dari apa yang sebenarnya dituntut agama.

Menariknya, tuntunan agama ini sejalan dengan perkembangan mutakhir ilmu keperawatan dan kebidanan itu sendiri. Jean Watson, melalui teori human caring yang dipaparkannya dalam Nursing: The Philosophy and Science of Caring, menegaskan bahwa penyembuhan bukan semata proses biomedis, melainkan juga relasi transpersonal antara pemberi dan penerima layanan, di mana kehadiran penuh dan perhatian yang tulus menjadi bagian tak terpisahkan dari asuhan itu sendiri. Sejalan dengan itu, World Health Organization dalam rekomendasi intrapartum care for a positive childbirth experience tahun 2018 secara eksplisit menggeser paradigma pertolongan persalinan dari sekadar “selamat secara fisik” menuju “pengalaman melahirkan yang positif”, yang mencakup pendampingan emosional, komunikasi yang menghargai, dan penghormatan terhadap pilihan ibu bersalin. Oladapo dan kawan-kawan (2018), dalam ulasan yang menyertai rekomendasi tersebut, menyimpulkan bahwa perempuan menginginkan lebih dari sekadar bayi yang lahir sehat; mereka juga menginginkan lingkungan yang aman secara psikologis dan didampingi dengan penuh empati. Apa yang saat ini dirumuskan sebagai standar mutu pelayanan berbasis bukti itu, pada dasarnya telah lebih dahulu diletakkan fondasinya oleh Al-Qur’an dan Hadis empat belas abad silam.

Sayangnya, kesenjangan antara kesempurnaan teknis dan kepedulian tulus ini bukan sekadar wacana teoretis. Praktik yang di dunia internasional dikenal sebagai obstetric violence, seperti bentakan kepada ibu bersalin, tindakan tanpa penjelasan dan persetujuan yang memadai, atau sikap tergesa-gesa yang mengabaikan rasa takut pasien, sering kali muncul justru dari tenaga kesehatan yang sebenarnya terampil secara teknis. Di sinilah kerangka kekhalifahan dan ihsan berfungsi sebagai rem etik yang tidak bisa digantikan oleh SOP mana pun. Seorang bidan yang menyadari dirinya sedang menunaikan amanah menjaga kehidupan akan menempatkan pasien bukan sebagai objek prosedur, melainkan sebagai manusia yang dimuliakan Allah, sehingga setiap sentuhan, kata, dan keputusan klinis lahir dari kepedulian, bukan sekadar rutinitas.

III. Penutup

Amanah menjaga kehidupan yang melekat pada konsep kekhalifahan menempatkan pelayanan kebidanan pada posisi yang jauh lebih tinggi daripada sekadar rangkaian tindakan klinis. Al-Qur’an meletakkan nilai luhur satu nyawa manusia, Hadis menuntun agar nilai itu diwujudkan melalui ihsan bahkan pada urusan paling teknis sekalipun, sementara kajian ilmiah kontemporer, dari teori caring hingga rekomendasi WHO, membuktikan bahwa kepedulian yang tulus justru menjadi penentu kualitas asuhan, bukan pelengkapnya. Oleh karena itu, mahasiswa dan tenaga kebidanan perlu terus mengasah kompetensi klinis sebagai bentuk ikhtiar yang diperintahkan agama, sekaligus menjadikan kesadaran akan amanah kekhalifahan sebagai landasan batin dalam setiap tindakan, agar kesempurnaan teknis yang diraih di bangku kuliah benar-benar bermuara pada kepedulian yang tulus terhadap ibu dan bayi yang dilayani.

Daftar Pustaka

Al-Ghazali. (2011). Ihya’ Ulumuddin (terj. Ismail Yakub). Faizan.

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah. (2013). Ath-Thibb an-Nabawi (Pengobatan Cara Nabi) (terj.). Pustaka Al-Kautsar.

Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

An-Nawawi, Y. (2016). Matan Hadits Arba’in An-Nawawiyah (terj. M. Yusuf Harun). Darussalam.

Oladapo, O. T., Tunçalp, Ö., Bonet, M., Lawrie, T. A., Portela, A., Downe, S., & Gülmezoglu, A. M. (2018). WHO model of intrapartum care for a positive childbirth experience: Transforming care of women and babies for improved health and wellbeing. BJOG: An International Journal of Obstetrics & Gynaecology, 125(8), 918–922. https://doi.org/10.1111/1471-0528.15237

Watson, J. (2008). Nursing: The Philosophy and Science of Caring (Rev. ed.). University Press of Colorado.

World Health Organization. (2018). WHO recommendations: Intrapartum care for a positive childbirth experience. World Health Organization.

Kontributor: Mutiara Salsabila

Editor: Arif Islahuddin, M.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *