Hilful Fudhul Sebagai Teladan Ta’awun Lintas Keyakinan dalam Kemanusiaan
PENDAHULUAN
Sejarah peradaban manusia mencatat bahwa kerja sama lintas kelompok, suku, maupun keyakinan telah lama menjadi kebutuhan mendasar untuk menegakkan keadilan dan melindungi pihak yang lemah. Salah satu peristiwa monumental yang merekam semangat tersebut dalam sejarah kebudayaan Arab dan keislaman adalah Hilful Fudhul, sebuah pakta pertolongan dan pertahanan sosial yang disepakati oleh para pemuka kabilah Quraisy di Mekah pada masa pra-kenabian. Perjanjian ini lahir dari keresahan bersama atas maraknya kezaliman, kesewenang-wenangan, dan ketiadaan kepastian hukum terhadap para pendatang maupun pedagang asing yang tidak memiliki pelindung politik di tanah Mekah (Khasan, 2024). Peristiwa penindasan yang dialami oleh seorang pedagang asal Yaman yang hak atas barang dagangannya dirampas secara sewenang-wenang oleh Al-Ash bin Wail menjadi pemantik utama yang mendorong para tokoh terhormat Mekah untuk mengambil sikap tegas dan terorganisasi. Tokoh-tokoh tersebut, termasuk Nabi Muhammad ﷺ yang saat itu masih berusia belia (sekitar dua puluh tahun), berikrar bersama untuk menegakkan keadilan tanpa memandang latar belakang suku, status sosial, maupun agama pihak yang teraniaya (NU Online, 2025).
Pentingnya pembahasan topik ini terletak pada kenyataan historis bahwa Hilful Fudhul terjadi jauh sebelum Islam diturunkan secara resmi sebagai risalah kenabian universal. Meskipun lahir dari kebudayaan Arab pra-Islam, nilai-nilai universal yang dikandungnya seperti solidaritas sosial, keberpihakan pada korban kezaliman, serta pertolongan tanpa sekat identitas mendapat legitimasi serta apresiasi penuh dari Nabi Muhammad ﷺ setelah beliau diutus sebagai Rasulullah. Dalam konteks masyarakat modern yang multikultural dan sering kali terfragmentasi oleh politik identitas, sekat-sekat keagamaan dan kesukuan kerap dijadikan pembenar untuk bersikap eksklusif, curiga, atau bahkan diskriminatif. Oleh karena itu, teladan Hilful Fudhul hadir sebagai rujukan historis-teologis yang sangat relevan. Peristiwa ini menegaskan secara fundamental bahwa prinsip ta’awun (tolong-menolong) dalam kebaikan bersifat inklusif, transenden, dan tidak boleh dibatasi oleh batas-batas dogma, sekat sektarian, maupun perbedaan keyakinan.
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam dan komprehensif nilai-nilai ta’awun lintas keyakinan yang terkandung dalam peristiwa Hilful Fudhul. Kajian ini menelusuri landasan doktrinal Al-Qur’an dan hadis yang relevan, menghimpun pandangan para ulama serta hasil kajian ilmiah terkini, dan merumuskan implementasi konkretnya dalam praktik kehidupan profesional serta aksi kemanusiaan pada masa kini.
PEMBAHASAN
Secara etimologis, istilah Hilful Fudhul terbentuk dari dua kata utama, yaitu hilf yang berarti perjanjian, kesepakatan, atau sumpah setia, dan fudhul yang merujuk pada keutamaan atau nama beberapa tokoh penggagasnya yang memiliki nama depan Al-Fadhl, seperti Al-Fadhl bin Harits, Al-Fadhl bin Wada’ah, dan Al-Fadhl bin Fadhalah (Pusat Jam Digital Masjid, 2021). Pakta kemanusiaan ini disepakati oleh beberapa klan utama Quraisy yang memiliki kepedulian moral tinggi, antara lain Bani Hasyim, Bani Muththalib, Bani Zuhrah, Bani Taim, dan Bani Harits. Para pemuka kabilah ini berkumpul di kediaman seorang tokoh terhormat, Abdullah bin Jud’an, dan bersumpah secara solemn atas nama Tuhan untuk membela siapa pun yang dirugikan atau dizalimi di kota Mekah, baik warga lokal maupun pedagang asing, hingga hak-hak mereka dikembalikan secara utuh (Muslim.or.id, 2024). Isi kesepakatan ini memuat ikhtiar kolektif dalam mewujudkan keadilan sosial tanpa mengindahkan kriteria kesukuan maupun agama, sehingga secara substansial merupakan artikulasi nyata dari bentuk ta’awun lintas identitas yang mendahului zamannya.
Konsep ta’awun yang inklusif ini memperoleh landasan teologis yang sangat kokoh dan eksplisit di dalam Al-Qur’an, sebagaimana difirmankan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Surah Al-Ma’idah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 2) (Kementerian Agama RI, 2019).
Secara analitis, ayat ini menegaskan bahwa perintah untuk saling menolong dalam kebaikan bersifat mutlak dan tidak dikondisikan oleh syarat kesamaan akidah atau latar belakang ideologis. Kata al-birr (kebajikan) mencakup seluruh tindakan positif yang memberikan kemaslahatan bagi kemanusiaan, termasuk upaya membela hak asasi manusia dan melindungi pihak terintimidasi. Selama objek kerja sama tersebut berdiri di atas koridor kebajikan dan ketakwaan, maka kerja sama lintas kelompok tidak hanya diperbolehkan, tetapi menjadi manifestasi langsung dari perintah agama itu sendiri. Sebaliknya, batas larangan ta’awun secara tegas diletakkan pada tindakan al-itsm (dosa) dan al-‘udwan (permusuhan atau pelanggaran hak), tanpa memandang siapa pelaku maupun korbannya.
Prinsip solidaritas universal ini semakin diperkuat oleh sikap Nabi Muhammad ﷺ yang secara terbuka memberikan pengakuan, apresiasi, dan pengesahan teologis terhadap keberadaan Hilful Fudhul. Dalam sebuah riwayat hadis shahih, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَقَدْ شَهِدْتُ فِي دَارِ عَبْدِ اللهِ بْنِ جُدْعَانَ حِلْفًا مَا أُحِبُّ أَنَّ لِيَ بِهِ حُمُرَ النَّعَمِ، وَلَوْ أُدْعَى بِهِ فِي الْإِسْلَامِ لَأَجَبْتُ
Artinya: “Sungguh aku pernah menyaksikan suatu perjanjian di rumah Abdullah bin Jud’an, yang nilainya bagiku lebih aku sukai daripada unta merah. Seandainya aku diajak untuk memenuhinya dalam Islam, niscaya aku akan memenuhinya.” (HR. Ahmad).
Hadis tersebut memberikan petunjuk teologis dan etis yang sangat krusial. Nabi Muhammad ﷺ tidak memandang kesepakatan yang dirumuskan pada zaman jahiliah tersebut sebagai sesuatu yang gugur atau batal pasca-kedatangan risalah Islam. Sebaliknya, beliau dengan tegas menyatakan kesediaan penuh untuk mematuhi dan menjalankan kembali seruan kemanusiaan tersebut apabila dipanggil dalam naungan Islam. Pernyataan ini membuktikan bahwa Islam memandang kebaikan universal sebagai nilai kebenaran yang lintas batas. Kebajikan yang digagas oleh siapa pun dan dari tradisi mana pun, selama mempromosikan keadilan dan perlindungan terhadap sesama, merupakan bagian tak terpisahkan dari substansi ajaran Islam itu sendiri.
Penilaian para ulama dan peneliti akademis modern selaras dalam memandang nilai strategis dari Hilful Fudhul. Dalam studi mengenai mekanisme resolusi konflik pra-kenabian, Hilful Fudhul dinilai sebagai manifestasi awal dari diplomasi dan mediasi sosial berbasis kesadaran etis untuk menghentikan kezaliman sistemik (Khasan, 2024). Pengalaman historis ini memberikan fondasi konseptual yang sangat kuat bagi pembentukan Piagam Madinah di kemudian hari. Wahid dan Nurhadipah (2025) menegaskan bahwa semangat inklusivitas Hilful Fudhul bertransformasi menjadi konstitusi tertulis dalam Piagam Madinah, yang menjamin kesetaraan hak, kebebasan beragama, dan kewajiban bersama dalam membela negara bagi seluruh warga tanpa membedakan suku maupun keyakinan. Keduanya menunjukkan benang merah yang konsisten dalam perjalanan dakwah Nabi Muhammad ﷺ, yakni penegakan nilai-nilai kemanusiaan universal.
Hasil kajian ilmiah terkini juga menggarisbawahi bahwa keberhasilan kesepakatan Hilful Fudhul terletak pada pendekatan mediasi berbasis kepercayaan (trust-based mediation) dan komitmen moral bersama, bukan atas dasar paksaan militer atau kekuasaan politik murni (Khasan, 2024). Dalam perspektif toleransi beragama dan kajian hadis, pemikiran ini membuktikan bahwa kerja sama sosial lintas keberagaman adalah fondasi utama bagi terciptanya stabilitas masyarakat (STAI Sebelas April, 2024). Islam tidak mengajarkan umatnya untuk mengisolasi diri dari agenda-agenda kebaikan publik, melainkan mendorong keberadaan umat sebagai pelopor utama dalam gerakan-gerakan kemanusiaan.
Analisis mendalam terhadap fenomena ini membawa pada kesimpulan bahwa Hilful Fudhul menawarkan cara pandang yang segar dan inklusif dalam menyikapi perbedaan. Solidaritas sosial tidak boleh dikotakkan oleh primordialisme keagamaan atau kebangsaan. Ketika seorang manusia menderita, dirugikan, atau teraniaya, panggilan untuk membantunya adalah panggilan kemanusiaan murni yang selaras dengan tatanan nilai keislaman. Rasulullah ﷺ mengajarkan kita untuk mengapresiasi dan bergabung dalam setiap inisiatif kebaikan, terlepas dari siapa penggagasnya maupun latar belakang sosial-keagamaan mereka.
Dalam konteks praktik profesional masa kini, nilai-nilai Hilful Fudhul sangat relevan untuk diimplementasikan secara nyata dalam berbagai bidang keilmuan dan profesi. Bagi para pendidik, prinsip ini diwujudkan dengan menciptakan lingkungan belajar yang inklusif serta membela peserta didik dari tindakan perundungan atau diskriminasi tanpa memandang latar belakang mereka. Bagi praktisi kesehatan dan relawan kemanusiaan, ta’awun lintas keyakinan menjadi panduan etis utama untuk memberikan pelayanan kesehatan dan bantuan darurat murni atas dasar kebutuhan pasien atau korban bencana, bukan identitas sosial-religius mereka. Sementara itu, bagi aparatur sipil dan penegak hukum, teladan ini menjadi pendorong kuat untuk memberikan pelayanan publik yang adil, jujur, transparan, dan tidak diskriminatif. Dengan demikian, Hilful Fudhul tidak sekadar menjadi artefak sejarah masa lalu, melainkan prinsip hidup dan etika profesi yang dinamis dan kontekstual.
PENUTUP
Berdasarkan seluruh pembahasan yang telah dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa Hilful Fudhul merupakan bukti historis yang sangat kuat bahwa prinsip ta’awun dalam menegakkan keadilan bersifat inklusif dan lintas keyakinan. Legitimasi yang diberikan oleh Nabi Muhammad ﷺ melalui hadis shahih, serta penegasan firman Allah SWT dalam Surah Al-Ma’idah ayat 2, semakin memperkokoh bahwa Islam mengintegrasikan nilai-nilai kebaikan universal ke dalam struktur ajaran-ajarannya. Spirit integritas dan solidaritas ini terbukti menjadi rujukan berlanjut yang melandasi pembentukan masyarakat sipil yang beradab sebagaimana dicontohkan dalam Piagam Madinah.
Sebagai saran dan rekomendasi, nilai-nilai Hilful Fudhul perlu diintegrasikan secara lebih terstruktur dalam kurikulum pendidikan karakter, pelatihan etika profesi, serta program pencerahan moderasi beragama. Para praktisi di berbagai bidang hendaknya menjadikan semangat ta’awun ini sebagai pijakan moral mendasar dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaan, sehingga keadilan, perdamaian, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dapat diwujudkan secara nyata di tengah masyarakat yang majemuk.
DAFTAR PUSTAKA
Ejournal STIQ Walisongo. (2025). Toleransi beragama dalam masyarakat majemuk perspektif Piagam Madinah. As-Syifa: Journal of Islamic Studies and History, 4(2). https://ejournal.stiqwalisongo.ac.id/index.php/assyifa/article/download/1195/288/2973
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. https://quran.kemenag.go.id
Khasan. (2024). Resolusi konflik pra kenabian (studi kasus Hilful Fudhul). Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 6(1), 27–33. https://jurnal.unpad.ac.id/jkrk/article/view/53282
Muslim.or.id. (2024, 20 Desember). Peristiwa Hilful Fudhul. https://muslim.or.id/13509-peristiwa-hilful-fudhul.html
NU Online. (2025, 4 Agustus). Rasulullah, Hilful Fudhul dan upaya menegakkan keadilan. https://nu.or.id/sirah-nabawiyah/rasulullah-hilful-fudhul-dan-upaya-menegakkan-keadilan-8UzOw
Pusat Jam Digital Masjid. (2021, 4 April). Pelajaran dari Hilful Fudhul. https://pusatjamdigital.com/pelajaran-hilful-fudhul/
STAI Sebelas April. (2024). Piagam Madinah dalam catatan: Toleransi antar umat beragama perspektif hadits Nabi. Al-Mujaddid: Jurnal Ilmu-Ilmu Agama Islam. https://jurnal.staisebelasapril.ac.id/index.php/almujaddid/article/download/85/67/
Kontributor: Raysha Rara Sari
Editor: Dr. Sumaryati, M.Pd.I.

