Kejujuran sebagai Pilar Keselamatan Pasien
I. Pendahuluan
Keselamatan pasien adalah dasar penting dalam pelayanan kesehatan. Pasien datang kepada tenaga kesehatan dengan penuh rasa mempercayakan keselamatan dirinya kepada orang lain (tenaga medis). Karena itu, hubungan antara pasien dan tenaga kesehatan tidak cukup dibangun hanya berdasarkan kompetensi klinis. Kepercayaan, komunikasi, tanggung jawab, dan kejujuran juga menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pelayanan yang aman. World Health Organization (WHO) menempatkan keselamatan pasien sebagai bagian fundamental dalam pelayanan kesehatan karena kesalahan, risiko, dan kejadian yang sebenarnya dapat dicegah masih menjadi persoalan di berbagai sistem kesehatan (World Health Organization [WHO], 2021).
Dalam praktik keperawatan, persoalan kejujuran menjadi semakin penting karena perawat berinteraksi dengan pasien secara intensif dan terlibat dalam berbagai proses asuhan, mulai dari pengkajian, pemberian tindakan, pemberian obat, komunikasi, dokumentasi, hingga pemantauan kondisi pasien. Informasi yang tidak disampaikan dengan benar dapat memengaruhi keputusan dan tindakan tenaga kesehatan berikutnya. Sebaliknya, keterbukaan mengenai kondisi pasien maupun suatu kejadian keselamatan dapat membantu tenaga kesehatan melakukan tindakan korektif dengan lebih cepat. WHO juga menempatkan keamanan penggunaan obat sebagai salah satu perhatian penting dalam keselamatan pasien karena kesalahan terkait obat dapat menimbulkan dampak yang sebenarnya dapat dicegah (WHO, 2024).
Dalam perspektif Islam, kejujuran bukan sekadar sikap baik dalam kehidupan sosial, melainkan bagian dari akhlak yang memiliki konsekuensi moral dan spiritual. Seorang tenaga kesehatan muslim tidak hanya mempertanggungjawabkan tindakannya kepada institusi dan pasien, tetapi juga kepada Allah Swt. Oleh sebab itu, esai ini membahas kejujuran sebagai nilai Islam sekaligus prinsip profesional yang berperan dalam menjaga keselamatan pasien, khususnya dalam praktik keperawatan.
II. Pembahasan
Keselamatan pasien pada dasarnya merupakan upaya sistematis untuk mencegah terjadinya cedera atau kerugian yang dapat dihindari selama pasien memperoleh pelayanan kesehatan. Di Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien mengatur penyelenggaraan keselamatan pasien melalui berbagai kegiatan, termasuk pengelolaan risiko, pelaporan dan analisis insiden, pembelajaran dari insiden, serta tindak lanjut untuk mencegah kejadian serupa. Regulasi tersebut menunjukkan bahwa keselamatan pasien tidak hanya bergantung pada kemampuan individu tenaga kesehatan, tetapi juga membutuhkan sistem pelayanan yang mendukung komunikasi dan pembelajaran.
Dari sini terlihat bahwa kejujuran memiliki hubungan yang krusial dengan keselamatan pasien. Ketika seorang perawat menemukan adanya kesalahan pemberian obat, kesalahan dokumentasi, perubahan kondisi pasien yang belum dilaporkan, atau kejadian nyaris cedera, informasi tersebut perlu disampaikan melalui mekanisme yang sesuai. Jika kesalahan justru ditutupi karena takut dimarahi, mendapat sanksi, atau dianggap tidak kompeten, tenaga kesehatan kehilangan kesempatan untuk melakukan koreksi dan mencegah kejadian yang sama berulang. Dengan demikian, kejujuran bukan hanya persoalan karakter pribadi, tetapi juga menjadi bagian dari mekanisme keselamatan pasien.
Islam memberikan landasan yang jelas mengenai kewajiban berkata benar. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Ahzab ayat 70:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.”
(QS. Al-Ahzab [33]: 70)
Ayat tersebut mengandung perintah untuk menjaga perkataan agar benar dan tidak menyimpang dari kebenaran. Dalam konteks keperawatan, prinsip qaulan sadida dapat diterapkan pada komunikasi dengan pasien, keluarga, maupun sesama tenaga kesehatan. Kejujuran berarti menyampaikan informasi sesuai fakta, tidak memanipulasi dokumentasi, tidak memberikan keterangan yang sengaja menyesatkan, dan tidak menyembunyikan informasi penting yang dapat berpengaruh terhadap keselamatan pasien. Dengan demikian, ajaran tentang perkataan yang benar dapat menjadi landasan moral bagi perilaku profesional seorang perawat.
Prinsip tersebut semakin kuat melalui hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh al-Bukhari:
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ ” إِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَصْدُقُ حَتَّى يَكُونَ صِدِّيقًا، وَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ، وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَكْذِبُ، حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “.
“Hendaklah kalian berlaku jujur, karena kejujuran membawa kepada kebajikan, dan kebajikan membawa kepada surga.”
(Sahih al-Bukhari, 6094)
Hadis tersebut menjelaskan bahwa kejujuran bukan hanya satu tindakan yang berdiri sendiri, tetapi merupakan kebiasaan yang mengarahkan seseorang kepada kebajikan. Sebaliknya, kebiasaan berdusta dapat membawa seseorang kepada perilaku yang buruk (Al-Bukhari, n.d.). Jika dikaitkan dengan profesi keperawatan, pesan tersebut menunjukkan bahwa kejujuran perlu dibangun menjadi karakter, bukan hanya dilakukan ketika tidak ada risiko bagi diri sendiri.
Kejujuran dalam praktik klinis tidak selalu mudah dilakukan karena mengakui kesalahan dapat menimbulkan rasa takut atau malu. Namun, nilai kejujuran justru diuji dalam situasi tersebut, sebab menyampaikan fakta secara bertanggung jawab memungkinkan tindakan korektif dilakukan lebih cepat, sedangkan kebohongan atau penghilangan informasi dapat membahayakan pasien. Kejujuran dalam hal ini juga berkaitan dengan amanah, karena pasien mempercayakan keselamatan dirinya kepada tenaga kesehatan.
Kajian ilmiah mengenai open disclosure juga memperlihatkan pentingnya keterbukaan dalam menghadapi insiden keselamatan pasien. Kim dan Lee (2020) meneliti hubungan antara persepsi perawat terhadap keterbukaan dalam pengungkapan insiden keselamatan pasien, budaya keselamatan pasien, dan kesadaran etis. Hasil penelitian tersebut menunjukkan adanya keterkaitan antara ketiga aspek tersebut dan menekankan pentingnya pendidikan etika serta dukungan organisasi dalam mendorong keterbukaan terhadap insiden keselamatan pasien (Kim & Lee, 2020).
Temuan tersebut penting karena kejujuran tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada individu. Perawat memang mempunyai tanggung jawab moral untuk berkata benar, tetapi lingkungan kerja juga dapat memengaruhi keberanian seseorang untuk melaporkan kesalahan. McLennan et al. (2016) menunjukkan bahwa tenaga keperawatan dapat menghadapi berbagai pertimbangan dan kekhawatiran dalam mengungkapkan kesalahan kepada pasien. Kekhawatiran terhadap konsekuensi, respons pasien, persoalan hukum, serta lingkungan organisasi dapat memengaruhi keputusan tenaga kesehatan untuk terbuka mengenai suatu kesalahan.
Dari kedua penelitian tersebut dapat dipahami bahwa terdapat perbedaan antara mengetahui pentingnya kejujuran dan mampu menerapkannya dalam situasi nyata, sehingga nilai kejujuran perlu diperkuat melalui pendidikan etika dan budaya keselamatan pasien yang mendorong keterbukaan. Dalam hal ini, konsep just culture menjadi relevan, karena kesalahan manusia, perilaku berisiko, dan tindakan yang disengaja tidak seharusnya diperlakukan sama. Budaya keselamatan yang baik berusaha memahami penyebab suatu kejadian dan memperbaiki sistem tanpa menghilangkan tanggung jawab profesional, sehingga kejujuran tidak berarti sekadar mengakui kesalahan, tetapi juga menjadi awal dari proses perbaikan.
Hal tersebut sejalan dengan arah keselamatan pasien yang dikembangkan WHO. Global Patient Safety Action Plan 2021–2030 menekankan perlunya membangun sistem pelayanan kesehatan yang lebih aman serta mengurangi risiko terjadinya harm yang dapat dicegah (WHO, 2021). Keselamatan pasien membutuhkan keterlibatan tenaga kesehatan, organisasi pelayanan, pasien, dan berbagai pihak lainnya. Karena itu, komunikasi yang terbuka dan penggunaan informasi yang benar merupakan bagian penting dalam menciptakan pelayanan yang lebih aman.
Dalam praktik keperawatan, penerapan nilai kejujuran dapat dimulai dari hal-hal yang terlihat sederhana tetapi mempunyai dampak besar. Perawat harus mendokumentasikan kondisi pasien berdasarkan fakta, melakukan komunikasi antarprofesi secara akurat, menyampaikan perubahan kondisi pasien kepada tenaga kesehatan yang bertanggung jawab, dan melaporkan insiden sesuai prosedur. Apabila terjadi kesalahan, prioritas pertama adalah memastikan pasien mendapatkan penanganan yang diperlukan. Setelah itu, kejadian perlu dilaporkan melalui mekanisme yang berlaku agar dapat dianalisis dan menjadi pembelajaran.
Praktik-praktik tersebut sejalan dengan semangat regulasi yang telah dibahas sebelumnya, karena keduanya menuntut adanya komunikasi terbuka dan pembelajaran dari setiap insiden. Dengan demikian, nilai kejujuran yang diajarkan dalam Islam memiliki titik temu dengan prinsip keselamatan pasien dalam sistem pelayanan kesehatan Indonesia. Keduanya sama-sama menempatkan kebenaran dan tanggung jawab sebagai hal yang penting dalam menjaga amanah terhadap manusia.
Sebagai mahasiswa D3 Keperawatan, pemahaman ini penting untuk dilatih sejak masa pendidikan, bukan setelah menjadi perawat profesional. Kebiasaan mengakui kesalahan saat praktikum, mencatat hasil pengkajian sesuai kondisi sebenarnya, tidak memalsukan data, serta berani bertanya ketika belum memahami suatu tindakan merupakan bentuk latihan integritas profesional. Menurut saya, kompetensi seorang perawat tidak hanya terlihat dari banyaknya tindakan yang dapat dilakukan, tetapi juga dari keberaniannya mengatakan “saya belum tahu” atau “telah terjadi kesalahan dan saya harus melaporkannya”. Sikap tersebut bukan kelemahan, melainkan bagian dari tanggung jawab terhadap pasien, karena kejujuran harus berjalan bersama kompetensi, kehati-hatian, dan kemauan untuk terus belajar.
Dengan demikian, kejujuran dapat dipandang sebagai penghubung antara akhlak Islam dan profesionalisme keperawatan. Nilai sidq mengajarkan manusia untuk berkata dan bertindak berdasarkan kebenaran, sedangkan keselamatan pasien menuntut tenaga kesehatan menggunakan informasi yang benar untuk mengambil keputusan dan memberikan pelayanan. Keduanya bertemu pada tujuan yang sama, yaitu mencegah kerugian dan menjaga amanah yang diberikan kepada tenaga kesehatan.
III. Penutup
Kejujuran merupakan salah satu fondasi penting dalam keselamatan pasien karena pelayanan kesehatan bergantung pada informasi yang akurat, komunikasi yang efektif, dokumentasi yang benar, dan kesediaan tenaga kesehatan untuk melaporkan kesalahan. Dalam Islam, kejujuran merupakan nilai akhlak yang diperintahkan Allah Swt. melalui QS. Al-Ahzab ayat 70 dan dikuatkan melalui ajaran Rasulullah saw. Dalam keperawatan, nilai tersebut memiliki konsekuensi profesional yang nyata karena informasi yang tidak benar dapat memengaruhi tindakan dan keputusan yang berkaitan dengan keselamatan pasien.
Berdasarkan kajian ilmiah dan regulasi kesehatan Indonesia, kejujuran sebaiknya tidak hanya dipahami sebagai kewajiban individu, tetapi juga didukung melalui budaya keselamatan yang terbuka, sistem pelaporan yang efektif, pendidikan etika, dan lingkungan kerja yang mendorong pembelajaran dari insiden. Bagi mahasiswa keperawatan, membangun kebiasaan jujur sejak masa pendidikan merupakan langkah awal untuk membentuk calon perawat yang amanah, bertanggung jawab, dan berorientasi pada keselamatan pasien. Oleh karena itu, keberanian untuk menyampaikan fakta, mengakui keterbatasan, dan melaporkan kesalahan secara bertanggung jawab perlu dilatih sejak sekarang. Menurut saya, menjaga keselamatan pasien bukan hanya persoalan menjalankan prosedur dengan benar, tetapi juga keberanian untuk mengatakan kebenaran ketika kebenaran tersebut diperlukan untuk melindungi pasien.
Daftar Pustaka
Al-Bukhari, M. I. (n.d.). Sahih al-Bukhari 6094. Sunnah.com. https://sunnah.com/bukhari:6094
Al-Qur’an. (n.d.). QS. Al-Ahzab [33]: 70.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang keselamatan pasien. JDIH Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kim, Y., & Lee, E. (2020). The relationship between the perception of open disclosure of patient safety incidents, perception of patient safety culture, and ethical awareness in nurses. BMC Medical Ethics, 21, 104. https://doi.org/10.1186/s12910-020-00546-7
McLennan, S. R., Diebold, M., Rich, L. E., & Elger, B. S. (2016). Nurses’ perspectives regarding the disclosure of errors to patients: A qualitative study. International Journal of Nursing Studies, 54, 16–22. https://doi.org/10.1016/j.ijnurstu.2014.10.001
World Health Organization. (2021). Global patient safety action plan 2021–2030: Towards eliminating avoidable harm in health care. World Health Organization. https://www.who.int/publications/i/item/9789240032705
World Health Organization. (2024). Medication without harm: Policy brief. World Health Organization. https://www.who.int/publications/i/item/9789240062764
Kontributor: Rifa Nabila
Editor: Dr. Sumaryati, M.Pd.I.

