Wasathiyah Sebagai Sikap Moderat dalam Menafsirkan  Hukum Islam di Zaman Kontemporer

1. Pendahuluan

Perkembangan zaman sekarang membawa kemajuan besar dalam sains dan teknologi  medis. Ini menciptakan masalah sosial yang makin rumit dan dilema etis di bidang kesehatan  yang belum pernah muncul pada masa klasik Islam. Kemajuan dalam teknologi penopang hidup,  terapi genetik, perawatan paliatif, sampai intervensi keperawatan kritis menuntut hukum Islam  untuk tetap fleksibel namun tidak lepas dari prinsip-prinsip syariat.

Menanggapi tantangan ini, pemikiran sering terbelah menjadi dua kelompok yang  sangat berbeda. Kelompok pertama adalah tekstualis-radikal yang kaku. Kelompok kedua adalah liberal-sekuler yang terlalu bebas sampai mengabaikan prinsip dasar agama. Untuk  mengatasi kebingungan dalam hukum ini, prinsip wasathiyah hadir sebagai cara moderat yang  menawarkan pendekatan rasional, terbuka, dan seimbang dalam ijtihad kontemporer.

Pada dasarnya, wasathiyah bukan sekadar kompromi yang mengorbankan ajaran pokok.  Wasathiyah adalah metode menafsirkan dan menerapkan hukum yang menekankan  keseimbangan, keadilan, dan kemaslahatan yang nyata. Dalam keperawatan masa kini, penerapan  paradigma wasathiyah sangat penting. Keperawatan bukan hanya profesi medis teknis.  Keperawatan adalah pelayanan menyeluruh yang meliputi aspek biologis, psikologis, sosial, dan  spiritual yang bersentuhan langsung dengan martabat manusia, nilai etis, dan hukum fikih Islam.

Tujuan penulisan esai ini adalah membahas secara menyeluruh konsep wasathiyah  sebagai paradigma moderasi dalam ijtihad kontemporer. Esai ini juga menelusuri akar  metodologisnya dalam Al-Qur’an, Hadis, dan pendapat ulama, serta mengeksplorasi penerapan  nyatanya dalam praktik pelayanan keperawatan modern.

II. Pembahasan

Secara etimologis, kata wasathiyah berasal dari akar kata wasat yang berarti pertengahan,  terbaik, adil, dan seimbang. Quraish Shihab (2019) menyebut wasathiyah sebagai sikap yang  berada di tengah dua sikap ekstrem yang saling bertolak belakang. Dengan sikap ini, seseorang  bisa tetap objektif, adil, dan tidak memihak pada fanatisme kaku atau kebebasan tanpa batas.

Allah SWT menegaskan konsep ini secara jelas dalam Surah Al-Baqarah ayat 143.:

وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًاۗ وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِيْ كُنْتَ عَلَيْهَآ اِلَّا لِنَعْلَمَ مَنْ يَّتَّبِعُ الرَّسُوْلَ مِمَّنْ يَّنْقَلِبُ عَلٰى عَقِبَيْهِۗ وَاِنْ كَانَتْ لَكَبِيْرَةً اِلَّا عَلَى الَّذِيْنَ هَدَى اللّٰهُۗ وَمَا كَانَ اللّٰهُ لِيُضِيْعَ اِيْمَانَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ 147

“Demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat pertengahan agar kamu  menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Nabi Muhammad) menjadi saksi  atas (perbuatan) kamu. Kami tidak menetapkan kiblat (Baitulmaqdis) yang (dahulu) kamu  berkiblat kepadanya, kecuali agar Kami mengetahui (dalam kenyataan) siapa yang  mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik ke belakang. Sesungguhnya (pemindahan kiblat)  itu sangat berat, kecuali bagi orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah. Allah tidak akan  menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengasih lagi Maha  Penyayang kepada manusia.”

Ayat di atas menegaskan bahwa predikat utama yang diberikan kepada umat Islam adalah  sebagai ummatan wasatan. Ini berarti komunitas yang punya keunggulan moral dan spiritual  karena teguh memegang prinsip keadilan dan moderasi. Dalam tafsir Al-Misbah, keadilan ini  membuat umat Islam terbuka terhadap perkembangan zaman, tetapi tetap menjaga identitas  keimanan. Sikap moderat ini juga dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW dalam  hukum dan ibadah. Beliau melarang umatnya melampaui batas atau terlalu memaksakan diri saat  menjalankan syariat.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:

 حَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلاَمِ بْنُ مُطَهَّرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ عَلِيٍّ، عَنْ مَعْنِ بْنِ مُحَمَّدٍ الْغِفَارِيِّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ ” إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا، وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَىْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ  

Dari Abu Hurairah, Nabi, semoga Allah memberinya rahmat dan keselamatan,  bersabda: “Agama itu mudah, dan tidak ada seorang pun yang memberatkan dirinya dalam  agama ini kecuali ia akan kalah. Maka, hendaklah kalian tidak berlebihan, tetapi  berusahalah untuk mendekati kesempurnaan dan terimalah kabar gembira bahwa kalian  akan diberi pahala; dan perkuatlah diri kalian dengan beribadah di pagi hari, sore hari, dan  pada saat-saat terakhir malam.”

Landasan normatif tersebut menunjukkan bahwa kemudahan dan perlindungan terhadap  kepentingan manusia adalah dasar utama dalam penetapan hukum Islam. Para ulama ushul fiqh  mengembangkan prinsip ini lewat rumusan kaidah-kaidah fikih masa kini. Yusuf al-Qaradawi  (2010), seorang pembaharu pemikiran moderasi Islam, menegaskan bahwa penerapan fikih di  zaman modern harus memakai pendekatan kemudahan dalam memberi fatwa dan kegembiraan  dalam dakwah. Menurutnya, ijtihad masa kini tidak boleh hanya terpaku pada kebiasaan  tekstualisme masa lalu yang kaku. Ijtihad harus mengutamakan analisistujuan utama hukum Islam  atau maqasid al-syariah. Pendapat ini sejalan dengan pandangan Ibn Qayyim al-Jauziyyah (2000)  yang menyatakan bahwa hukum Islam selalu berubah dan berkembang mengikuti perubahan waktu, tempat, keadaan, dan niat untuk mewujudkan kebaikan bagi manusia. Dalam analisis ushul  fiqh, paradigma wasathiyah berpusat pada lima pilar utama maqasid al-syariah, yaitu  perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Dalam konteks keperawatan masa kini, prinsip wasathiyah sangat penting sebagai  penghubung antara aturan etik-agama dan kenyataan tindakan perawatan medis di lapangan. Perawat sebagai tenaga kesehatan yang berinteraksi 24 jam dengan pasien sering menghadapi  dilema etis yang memerlukan kebijaksanaan penafsiran. Pemikiran Wasathiyah memberi ruang interpretasi yang fleksibel namun tetap bertanggung jawab untuk merespon dilema tersebut tanpa melanggar batas ketetapan syara’ (Kementerian Agama RI, 2019). 

Penerapan nyata paradigma wasathiyah dalam pelayanan keperawatan bisa dilihat pada penanganan kasus perawatan akhir hayat dan keputusan penghentian alat bantu hidup. Pandangan  radikal atau tekstualis sering kaku dan beranggapan bahwa alat medis harus terus dipertahankan walaupun pasien sudah mati otak, sedangkan pandangan liberal bisa mengarah pada eutanasia  aktif yang melanggar hukum. Sikap wasathiyah mengambil jalan tengah yang berlandaskan kaidah fikih la darara wa la dirara (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain) serta ad- daruratu tubihu al-mahdzurat. Ketika tindakan medis invasif tidak lagi membawa harapan  sembuh secara medis dan hanya memperpanjang penderitaan (futility of care), membiarkan proses  kematian berjalan alami dengan menghentikan bantuan invasif sambil tetap melakukan perawatan  paliatif (menghilangkan nyeri dan menjaga kenyamanan) adalah bentuk moderasi hukum Islam  yang menghormati martabat hidup dan keselamatan jiwa (hifz an-nafs) tanpa termasuk dalam  eutanasia yang dilarang (Zuhroni, 2017). 

Contoh lain penerapannya adalah interaksi antara perawat dan pasien yang berbeda jenis  kelamin serta pemenuhan batas aurat selama tindakan keperawatan, seperti pemasangan kateter  urine, personal hygiene, atau perawatan luka gawat darurat. Pendekatan wasathiyah memberi  kemudahan lewat prinsip rukhsah (kelonggaran hukum) saat ada kondisi darurat atau kebutuhan  medis mendesak.

 Walau hukum asal menyentuh dan melihat aurat lawan jenis itu haram, kaidah  fikih al-hajatu tanzilu manzilata ad-darurah (kebutuhan mendesak menempati posisi darurat)  membolehkan perawat profesional melakukan tindakan keperawatan medis lintas jenis kelamin  jika tidak ada tenaga perawat sesama jenis yang tersedia, dengan tetap menjaga profesionalisme dan niat kesembuhan pasien. 

Selain itu, moderasi hukum Islam dalam pelayanan keperawatan juga tampak dalam  pemenuhan asuhan keperawatan spiritual (spiritual nursing care). Perawat yang menerapkan prinsip wasathiyah bisa membimbing tayamum, mengajarkan tata cara shalat untuk pasien kritis  dengan banyak keterbatasan fisik, serta membantu bimbingan talqin bagi pasien sakaratul maut secara bijak tanpa memaksakan diri. Perawat menjadi penghubung antara kewajiban ibadah pasien  dan toleransi atas kondisi medis yang dialami. Dengan menggabungkan nilai-nilai spiritualitas  Islam dan standar asuhan keperawatan berbasis bukti (evidence-based practice), perawat tidak  hanya memulihkan fisik pasien, tapi juga menenangkan kesehatan jiwa dan spiritualnya.

III. Penutup

Sebagai kesimpulan, wasathiyah adalah cara pandang moderasi yang utuh dan sangat  relevan untuk menafsirkan hukum Islam di zaman sekarang, yang menyeimbangkan prinsip  syariat dan keluwesan dalam menghadapi dinamika perawatan kesehatan. Lewat pemahaman Al Qur’an, Hadis, dan orientasi maqasid al-syariah, sikap moderat berhasil menghindari jebakan  tekstualisme kaku dan liberalisme bebas. Dalam dunia keperawatan, penerapan wasathiyah terbukti menjadi pilar penting yang memberi landasan etis, hukum, dan manusiawi bagi perawat  saat mengambil keputusan klinis penting, seperti perawatan akhir hayat, kelonggaran interaksi  medis lawan jenis, serta pemenuhan asuhan keperawatan holistik dan spiritual. Dengan  mengutamakan prinsip kemaslahatan dan keselamatan jiwa, wasathiyah memastikan bahwa  pelayanan keperawatan selalu hadir sebagai wujud kasih sayang dan kepedulian universal untuk  sesama manusia.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qaradawi, Y. (2010). Kalimat fi al-wasathiyah al-islamiyyah wa ma’alimiha. Cairo: Dar al Syuruq.

Ibn Qayyim al-Jauziyyah. (2000). I‘lam al-muwaqqi’in ‘an rabbi al-‘alamin. Beirut: Dar al-Kutub  al-‘Ilmiyyah.

Kementerian Agama RI. (2019). Moderasi beragama. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat

Kementerian Agama RI. Halaman 3

Shihab, M. Q. (2019). Wasathiyyah, Wawasan Islam tentang moderasi beragama. Tangerang,  Lentera Hati. Zuhroni, Z. (2017). Pandangan Islam terhadap isu-isu kontemporer dalam  kesehatan reproduksi dan kebidanan. Jurnal Hukum dan Kesehatan Islam, 6(2), 145- 158.

Kontributor: Nadia Aviena Elwafi

Editor: Arif Islahuddin, M.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *