Kebijakan Kesehatan yang Berkeadilan: Sebuah Analisis Berbasis Lima Kebutuhan Dasar
I. Pendahuluan
Kesehatan merupakan salah satu hak dasar manusia yang keberadaannya dijamin oleh konstitusi maupun ajaran agama. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Republik Indonesia, 1945). Untuk mewujudkan hak tersebut, pemerintah telah menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak tahun 2014 yang hingga kini telah mencakup lebih dari sembilan puluh persen penduduk Indonesia. Namun demikian, cakupan kepesertaan yang luas tidak serta-merta menghadirkan keadilan dalam pelayanan. Berbagai kajian menunjukkan bahwa kesenjangan akses masih terjadi, baik akibat perbedaan geografis, ekonomi, maupun jenis layanan yang tersedia (Nasution, 2020; Roza et al., 2020). Kelompok pekerja informal, misalnya, masih menghadapi hambatan struktural dalam memperoleh perlindungan kesehatan yang layak (Hanafi & Heriani, 2024).
Persoalan ini menjadi penting untuk dikaji karena keadilan dalam kebijakan kesehatan tidak hanya menyangkut pemerataan akses fisik dan finansial, tetapi juga menyentuh dimensi yang lebih mendasar, yaitu bagaimana kebijakan tersebut memenuhi kebutuhan hakiki manusia secara utuh. Dalam khazanah pemikiran Islam, terdapat kerangka maqashid syariah yang merumuskan lima kebutuhan dasar manusia (al-dharuriyyat al-khams), yaitu penjagaan agama (hifz al-din), penjagaan jiwa (hifz al-nafs), penjagaan akal (hifz al-aql), penjagaan keturunan (hifz al-nasl), dan penjagaan harta (hifz al-mal). Kerangka ini menawarkan sudut pandang yang komprehensif untuk menilai apakah suatu kebijakan publik, termasuk kebijakan kesehatan, benar-benar berpihak pada kemaslahatan manusia secara menyeluruh.
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan kesehatan di Indonesia, khususnya program Jaminan Kesehatan Nasional, dengan menggunakan kerangka lima kebutuhan dasar sebagai alat analisis keadilan. Analisis ini juga akan dikaitkan dengan relevansinya terhadap praktik pelayanan kebidanan sebagai salah satu ujung tombak pelayanan kesehatan ibu dan anak di Indonesia.
II. Pembahasan
Konsep maqashid syariah pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan (maslahah) dan mencegah kemudaratan (mafsadah) dalam kehidupan manusia. Imam Al-Ghazali dan Imam Asy-Syatibi merumuskan bahwa seluruh syariat Islam diturunkan untuk menjaga lima hal pokok tersebut, dan setiap kebijakan yang mengabaikan salah satu darinya berpotensi menimbulkan ketidakadilan (Rahayu et al., 2023). Kerangka ini kemudian banyak diadopsi sebagai acuan normatif dalam menyusun kebijakan publik yang berpihak pada keadilan sosial, termasuk dalam bidang pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun sistem jaminan kesehatan nasional.
Landasan keadilan sebagai prinsip dasar kebijakan ini secara tegas termaktub dalam firman Allah SWT:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl [16]: 90)
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan (al-‘adl) merupakan perintah langsung dari Allah SWT yang harus menjadi ruh dari setiap kebijakan, termasuk kebijakan kesehatan. Keadilan dalam konteks ini bukan sekadar kesetaraan formal, melainkan pemenuhan hak setiap individu sesuai dengan kebutuhannya, sebagaimana tercermin dalam kerangka lima kebutuhan dasar. Prinsip ini diperkuat oleh hadis Rasulullah SAW yang menegaskan tanggung jawab pemimpin, termasuk pembuat kebijakan, terhadap orang-orang yang dipimpinnya:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini relevan dengan tanggung jawab negara sebagai pembuat kebijakan kesehatan. Pemerintah, sebagai “pemimpin” bagi rakyatnya, memikul kewajiban untuk memastikan setiap kebijakan yang dikeluarkan benar-benar memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya secara adil, bukan sekadar memenuhi target cakupan administratif semata.
Apabila kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional dianalisis melalui kerangka lima kebutuhan dasar, tampak bahwa program ini telah memberikan kontribusi besar terhadap pemenuhan hifz al-nafs (penjagaan jiwa), yaitu melalui perlindungan atas keselamatan dan kesehatan fisik masyarakat. Data menunjukkan JKN telah mencakup ratusan juta peserta dan bekerja sama dengan puluhan ribu fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia. Namun demikian, capaian ini belum sepenuhnya merata. Roza et al. (2020) menemukan bahwa layanan kesehatan jantung bagi peserta JKN di Kota Padang masih menunjukkan ketimpangan distribusi, sehingga sasaran keadilan sosial belum tercapai secara optimal. Ketimpangan yang serupa juga tampak dalam dimensi hifz al-nasl (penjagaan keturunan), khususnya pada pelayanan kesehatan ibu. Penelitian Nasution (2020) terhadap data Susenas 2012–2016 menunjukkan bahwa kesenjangan geografis antara desa dan kota, serta antara wilayah barat dan timur Indonesia, masih berlanjut meski JKN telah diimplementasikan, terutama dalam hal cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan dan pelayanan keluarga berencana.
Dimensi hifz al-mal (penjagaan harta) turut menjadi sorotan penting. JKN pada dasarnya dirancang untuk memberikan perlindungan finansial agar masyarakat tidak jatuh miskin akibat biaya kesehatan yang tinggi. Akan tetapi, kelompok pekerja informal yang jumlahnya sangat besar di Indonesia masih menghadapi kendala aksesibilitas, baik karena keterbatasan literasi, proses pendaftaran, maupun kemampuan membayar iuran secara mandiri (Hanafi & Heriani, 2024). Kondisi ini menunjukkan bahwa prinsip keadilan distributif dalam pembiayaan kesehatan belum sepenuhnya terwujud bagi kelompok rentan tersebut. Sementara itu, dimensi hifz al-din (penjagaan agama) dan hifz al-aql (penjagaan akal) cenderung menjadi aspek yang kurang mendapat perhatian dalam kebijakan kesehatan yang bersifat sekuler-administratif. Penelitian Rahayu et al. (2023) terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan syariah di rumah sakit Jakarta menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat menginginkan pemenuhan kebutuhan spiritual selama proses perawatan, seperti pendampingan ibadah, penjagaan aurat, dan penggunaan obat-obatan yang halal, yang menegaskan bahwa keadilan kesehatan seharusnya juga mencakup dimensi spiritual, bukan hanya fisik dan finansial.
Analisis ini memiliki relevansi yang kuat dengan praktik pelayanan kebidanan. Bidan, sebagai tenaga kesehatan yang berada pada garis terdepan pelayanan ibu dan anak, memikul tanggung jawab untuk mewujudkan kelima kebutuhan dasar tersebut secara bersamaan. Penjagaan jiwa diwujudkan melalui pertolongan persalinan yang aman dan bermutu; penjagaan keturunan diwujudkan melalui edukasi kesehatan reproduksi, perencanaan kehamilan, dan dukungan menyusui; penjagaan akal diwujudkan melalui edukasi kesehatan yang mencerdaskan ibu dan keluarga; penjagaan harta diwujudkan melalui pelayanan yang terjangkau dan tidak memberatkan pasien tidak mampu; sedangkan penjagaan agama diwujudkan melalui penghormatan terhadap nilai-nilai spiritual pasien, misalnya dengan menjaga aurat, memberikan ruang beribadah, serta bersikap empatik terhadap kebutuhan rohani ibu dalam masa kehamilan, persalinan, maupun nifas. Dengan demikian, keadilan kebijakan kesehatan pada tataran makro perlu diterjemahkan secara konkret pada tataran mikro pelayanan, yaitu melalui praktik profesional tenaga kesehatan yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan dan spiritual sekaligus.
III. Penutup
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kebijakan kesehatan yang berkeadilan tidak cukup diukur dari luasnya cakupan kepesertaan semata, melainkan harus dinilai dari sejauh mana kebijakan tersebut memenuhi lima kebutuhan dasar manusia, yaitu penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Program Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia telah menunjukkan capaian positif dalam aspek penjagaan jiwa, namun masih menyisakan kesenjangan pada aspek pemerataan geografis, perlindungan bagi pekerja informal, serta pemenuhan kebutuhan spiritual pasien.
Sebagai saran, pemerintah perlu memperkuat pemerataan fasilitas dan tenaga kesehatan di wilayah tertinggal, memperluas skema perlindungan bagi pekerja informal, serta mendorong integrasi nilai-nilai spiritual dalam standar pelayanan kesehatan. Bagi tenaga kesehatan, khususnya bidan, penerapan prinsip lima kebutuhan dasar dalam praktik sehari-hari merupakan wujud nyata dari tanggung jawab profesional sekaligus keagamaan untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang benar-benar berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Daftar Pustaka
Hanafi, & Heriani, I. (2024). Aksesibilitas jaminan kesehatan bagi pekerja informal di Indonesia: Analisis kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional berdasarkan prinsip hak asasi manusia. Jurnal Al-Adl, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari. https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/download/20563/8392
Nasution, S. K. (2020). Equity pelayanan kesehatan ibu sebelum dan setelah implementasi Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia (Analisis data Susenas 2012–2016) [Tesis, Universitas Gadjah Mada]. UGM Repository. http://etd.repository.ugm.ac.id/
Rahayu, S., Sulistiadi, W., Mulyanti, M., & Yuliana S, R. (2023). Analisis kebutuhan pelayanan kesehatan syariah di rumah sakit, Jakarta Indonesia. Health Information: Jurnal Penelitian, 15(2), 1–14. https://myjurnal.poltekkes-kdi.ac.id/index.php/hijp/article/view/1092
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1).
Roza, S. H., Ernawaty, C. T., & Sari, M. I. (2020). Capaian sasaran keadilan sosial dalam layanan jantung bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Padang. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI), 9(4), 186–195. https://journal.ugm.ac.id/jkki/article/download/60656/30204
Kontributor: Rismaya Putri Andari
Editor: Arif Islahuddin, M.Pd.

