Plagiarisme dalam Sorotan Fikih: Antara Perampasan Karya dan Kesaksian Dusta
1. Pendahuluan
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi digital, dan kemajuan dunia akademik saat ini menuntut tingginya integritas moral serta kejujuran intelektual dari seluruh sivitas akademika dan praktisi profesi. Namun, di tengah kemudahan akses terhadap jutaan referensi digital, fenomena kecurangan akademik seperti plagiarisme justru berkembang menjadi ancaman yang sangat mengkhawatirkan. Plagiarisme bukan sekadar kesalahan teknis atau bentuk kecerobohan dalam penggunaan kutipan dari refensi, melainkan sebuah tindakan kejahatan intelektual yang mengambil hak cipta, gagasan, dan substansi karya orang lain tanpa memberikan atribusi yang jujur dan sah. Padahal, perilaku tersebut secara mendasar merusak tatanan keilmuan, meruntuhkan kebiasaan riset yang sah, serta menghancurkan nilai keadilan dan rasa saling menghargai antarsesama peneliti maupun praktisi (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 17 Tahun 2010).”
Ditinjau dari panadangan hukum Islam (fikih), ilmu pengetahuan, karya ilmiah, serta hak cipta (huquq al-ibtikar) merupakan komoditas bernilai tinggi yang diakui dan dilindungi secara penuh oleh syariat. Fikih Islam tidak hanya mengatur tatacara ibadah mahdhah, tetapi juga memberikan batas-batas moral dan hukum yang sangat ketat dalam muamalah, termasuk dalam menjagakehormatan serta kepemilikan harta tak berwujud (mal ma’nawi). Dalam Islam, kejujuran (ash-shidq) dan amanah merupakan pilar utama yang menjadi pondasi kehidupan seorang Muslim dalam berpikir, bertindak, dan berkarya.
Berdasarkan latar belakang tersebut, esai ini bertujuan untuk menganalisis dan menempatkan fenomena plagiarisme dalam sorotan fikih Islam melalui dua ranah kejahatan syariat yang utama, yaitu perampasan hak milik orang lain secara zalim (ghashab) dan bentuk kesaksian serta kepalsuan dusta (szur). Selain itu, penulisan esai ini bertujuan untuk merumuskan masalah secara spesifik dan jelas serta penerapan etika kejujuran ilmiah dalam dunia praktik profesi, khususnya dalam bidang pelayanan kesehatan dan ahli gizi, demi memelihara integritas moral dan keselamatan jiwa manusia.
2. Pembahasan
Secara konseptual, plagiarisme didefinisikan sebagai tindakan sengaja atau tidak sengaja dalam menyajikan kata-kata, ide, gagasan, atau data milik orang lain seolah-olah merupakan karya atau buah pikiran sendiri tanpa memberikan pengakuan atau pencantuman sumber yang memadai (Sastroasmoro, 2017). Dalam pembelajaran fikih karya intelektual, gagasan struktur, dan pembuatan pengetahuan dikategorikan sebagai harta tak berwujud (mal ma’nawi) yang di lindungi oleh hukum. Konsep kepemilikan dalam fikih (al- milkiyyah) mengakui bahwa hak seseorang itu tidak hanya berupa benda konsumtif yang berwujud fisik seperti bangunan, tetapi juga mencakup hasil dari pemikiran, karya tulis, penemuan yang diperoleh melalui usaha keras dan pengorbanan waktu. Oleh karna itu, ketika seseorang mengambil karya tulis orang lain tanpa izin pemiliknya dan menjadikannya sebagai hak pribadi itu pada dasarnya telah melanggar hak cipta. Dalam fikih, perbuatan mencuri/merampas hak orang lain secara tidak sah itu termasuk sebagai tindakan ghashab, yaitu menguasai hak orang lain secara zalim dan melanggar hukum.
Syari’at islam secara tegas melarang segala bentuk penguasaan harta serta hak orang lain dengan cara yang bathil.
Hal ini telah ditegaskan Allah SWT dalam Al- Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat diatas menjadi aturan bahwa segala sesuatu bentuk perampasan/pengambilalihan hak cipta secara tidak sah termasuk dalam pengambilam ide pemikiran orang tersebut itu hukumnya haram dan tergolong perbuatan besar. Selain itu, analisis fikih menunjukkan bahwa plagiarisme memuat kejahatan syari’at kedua yang tidak kalah berbahayanya, yaitu pemalsuan dan kesaksian dusta. Seorang pelaku plagiarisme pada hakikatnya sedang melakukan penipuan publik (al-kadzib). Ia memberikan kesaksian palsu kepada lembaga akademik, pembaca, dan masyarakat umum seolah-olah dirinya memiliki kapasitas intelektual yang memproduksi tulisan tersebut. Dalam pandangan ulama fikih, rekayasa status keahlian melalui karya penjiplakan merupakan bentuk kedustaan yang merusak tatanan kepercayaan sosial. Rasulullah SAW memberikan ancaman dan sindiran yang sangat keras terhadap orang yang berpura-pura memiliki suatu kelebihan atau karya yang bukan miliknya hanya demi mencari popularitas dan pujian, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis shahih berikut:
الْمُتَشَبِّعُ بِمَا لَمْ يُعْطَ كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ
Artinya: “Orang yang berhias dengan sesuatu yang tidak diterimanya (mengklaim apa yang bukan miliknya) adalah seperti orang yang memakai dua pakaian kepalsuan.” (HR. Muslim No. 2130)
Melalui hadis ini, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa orang yang mengklaim karya atau prestasi orang lain sebagai miliknya diposisikan seperti orang yang mengenakan pakaian kepalsuan ganda: ia membohongi dirinya sendiri dan membohongi orang lain. Konstruksi hukum ini sejalan dengan pandangan mayoritas ulama fikih kontemporer dan lembaga fatwa internasional. Lembaga Fikih Islam Dunia (Majma’ al-Fiqh al-Islami) di bawah naungan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dalam keputusan resminya No. 43 (5/5) secara konsisten menegaskan bahwa hak cipta dan hak moral pengarang (huquq al-mualif) dilindungi penuh oleh syariat Islam. Setiap bentuk pelanggaran, penjiplakan, atau pembajakan terhadap hak-hak tersebut tanpa izin pemiliknya hukumnya adalah haram secara syar’i dan dapat dikenakan sanksi hukum (ta’zir) oleh pemerintah (Majma’ al-Fiqh al-Islami, 1988; Zuhaili, 2011).
Analisis fikih mengenai plagiarisme ini keterkaitan yang sangat krusial dalam praktik profesi, khususnya dalam bidang kesehatan ahli gizi. Profesi ahli gizi merupakan pekerjaan dibidang sektor kesehatan yang berfokus pada ilmu nutrisi, pola makan, serta penjagaan dan perbaikan gizi masyarakat. Dalam pendidikan ahli gizi maupun praktik ahli gizi, penyusunan laporan gizi, dokumen rekam medis pasien, skripsi, jurnal ilmiah, hingga Standar Operasional Prosedur (SOP) intervensi gizi klinis menuntut tingkat kejujuran dan data yang mutlak. Apabila seorang mahasiswa ataupun ahli gizi melakukan plagiarisme dalam data ilmiah sejak dibangku akademik, ketidakjujuran tersebut akan terbawa ke dunia pekerjaan yang mengakibatkan kehilangan integritas moral dan kepercayaan pasien terhadap kita. Dalam kerangka Maqashid ash-Syari’ah, ketidakjujuran akademis dan praktis dalam bidang kesehatan tidak hanya melanggar prinsip kejujuran, tetapi juga mengancam pemeliharaan jiwa (hifzh an-nafs) dan pemeliharaan akal sehat (hifzh al-‘aql). Oleh sebab itu, pembentukan etika ilmiah yang bersih dari plagiarisme merupakan pondasi utama dalam melahirkan ahli gizi yang profesional, bertakwa, dan berakhlak mulia.
3. Penutup
Berdasarkan seluruh uraian dan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa plagiarisme dalam pembelajaran fikih Islam merupakan tindakan yang secara tegas dilarang dan berhukum haram. Pelanggaran ini menggabungkan dua bentuk kejahatan syariat sekaligus, yaitu perampasan hak cipta dan karya intelektual orang lain (ghashab) serta tindakan pemalsuan dan kesaksian dusta di hadapan publik (dzur). Islam menempatkan kejujuran ilmiah dan perlindungan hak cipta sebagai bagian integral dari pengamalan nilai-nilai amanah. Sebagai saran, institusi pendidikan tinggi ahli gizi dan kesehatan perlu memperketat pengawasan etika akademis melalui sistem deteksi plagiarisme yang transparan serta mengintegrasikan nilai-nilai fikih muamalah ke dalam kurikulum etika profesi. Selain itu, para mahasiswa dan praktisi ahli gizi direkomendasikan untuk senantiasa membudayakan kebiasaan pengutipan yang jujur serta menjadikan prinsip Maqashid ash-Syari’ah sebagai pedoman moral utama dalam menjalankan pelayanan ilmiah dan praktik klinis demi keselamatan pasien.
4. Daftar Pustaka
Al-Qur’an al-Karim.
An-Nawawi, Y. S. (2001). Sahih Muslim bi Sharh an-Nawawi. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Majma’ al-Fiqh al-Islami. (1988). Qarar Bisha’n al-Huquq al-Ma’nawiyyah (Keputusan tentang Hak-Hak Moral dan Hak Cipta). Qarar No. 43 (5/5). Jeddah: Majma’ al-Fiqh al-Islami.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
Sastroasmoro, S. (2017). Plagiarisme dalam Penulisan Makalah Ilmiah. Majalah Kedokteran Indonesia, 57(8), 239–244.
Zuhaili, W. (2011). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh. Dar al-Fikr.
Kontributor: Aisyah Fitriani
Editor: Jumangin, M.Pd.

